Refleksi: Mudah-mudahan penyitaan ini, bukan bentuk tebang pilih tetapi praktek hukum terhadap kasus korupsi.
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0706/19/sh10.html Aset Widjanarko di Jakarta Segera Disita Jakarta-Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyita aset milik mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo yang ada di Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan izin Kejaksaan untuk melakukan penyitaan yang diutamakan pada aset-aset bangunan milik Widjan. "Sudah ada izin di Jakarta, mungkin dalam waktu dekat ini akan kita laksanakan (penyitaan)," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim di Kejagung, Selasa (19/6). Salim juga mengutarakan hari ini tim penyidik akan mengecek berapa jumlah aset Widjanarko di Jakarta. Widjanarko sendiri memiliki beberapa rumah mewah di kawasan elite Jakarta seperti rumah di Jalan Darmawangsa dan Jalan Brawijaya yang sebelumnya pernah digeledah oleh penyidik Kejagung. Direktur Operasional Bulog Bambang Budi Prasetyo juga diperiksa penyidik Kejagung. Setelah 6,5 jam berlalu, pemeriksaan terhadap selesai, Bambang hanya menyebut dirinya diperlukan Kejagung untuk mengungkap data dan fakta soal ekspor beras ke Afrika. Bambang pun menyebut nama Widjanarko sebagai pihak yang memberikan persetujuan. "Ya, itu atas perintah dan persetujuan Dirut," katanya. Kejagung kini juga menyidik kasus dugaan korupsi ekspor beras ke Afrika tahun 2004. Kasus ini merupakan kasus ketiga yang mendera Widjanarko setelah soal impor sapi dan gratifikasi. Kakak kandung Widjokongko Puspoyo ini sudah dinyatakan sebagai tersangka atas dua kasus sebelumnya, yakni impor sapi fiktif dari Australia dan gratifikasi pengadaan komoditas. (ant/rikando somba) [Non-text portions of this message have been removed]
