KOMPAS
Rabu, 04 Juli 2007 

Indonesia, UE, dan Larangan Terbang 


PLE Priatna 

Komite Keselamatan Penerbangan Uni Eropa berencana melarang semua operasi 
pesawat komersial Indonesia ke Eropa. 

Tanggal 4 Juli 2007, Komisi Eropa akan resmi menetapkan daftar hitam pencekalan 
penerbangan ke Eropa termasuk bagi maskapai penerbangan Volare Aviation 
Enterprise (Ukraina), TAAG Angola Airlines, dan Pakistan International Airlines 
(PIA). 

Amat melegakan saat Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, pelarangan ini harus 
ditanggapi positif, dijadikan pelajaran dan introspeksi untuk dapat memperbaiki 
kinerja dan keamanan penerbangan kita. Apalagi UE memberi kesempatan secara 
periodik, setiap tiga bulan (Oktober 2007) status dan kemajuan yang dilakukan 
bisa dilaporkan. Presiden Yudhoyono akan bertemu Presiden ICAO Robert Kobeh 
Gonzales di Jakarta dan menyampaikan komitmen Pemerintah RI dalam melaksanakan 
standar penerbangan internasional. 

Bukan krisis politik 

"Peringatan UE berupa larangan terbang bagi maskapai penerbangan Indonesia ke 
Eropa tidak berarti memburuknya hubungan Uni Eropa-Indonesia. Hubungan 
Indonesia-UE ada pada the golden years yang amat baik dan menjanjikan," jelas 
Dubes RI untuk Belgia, Luksemburg, dan Uni Eropa Nadjib Riphat Kesoema di 
Brussel, menjawab pertanyaan berbagai kantor berita dan media internasional. 

Penetapan daftar hitam bagi penerbangan komersial dari Indonesia tidak berarti 
terjadi krisis hubungan RI-UE. Indonesia tetap memiliki kedudukan terhormat dan 
diakui telah melakukan serangkaian kemajuan pesat membangun demokrasi, good 
governance, perang terhadap terorisme, pemberantasan korupsi, dan pemulihan 
situasi makro- ekonomi yang menggairahkan, meski masih banyak pekerjaan rumah 
yang harus dilakukan. 

Berkali-kali para pejabat Uni Eropa memberi apresiasi tinggi terhadap kemajuan 
Indonesia. Tak kurang Komisioner Kerja Sama Luar Negeri Komisi Eropa, Dr 
Bennita Ferrero Waldner dan Javier Solana-perwakilan tinggi UE untuk kebijakan 
luar negeri dan keamanan-memberi apresiasi terhadap peran dan perubahan yang 
dilakukan Indonesia. Di Aceh, Uni Eropa bersama ASEAN, Pemerintah RI, dan GAM 
mampu menciptakan perdamaian dan bermanfaat bagi semua pihak (Kompas, 
14/12/2006). 

Rencana kunjungan Putra Mahkota Belgia Pangeran Philip ke Indonesia tahun depan 
bersama pengusaha Uni Eropa, langkah finalisasi persetujuan Partnership 
Comprehensive Agreement (PCA) Indonesia-UE akhir tahun ini, bantuan UE dalam 
rangka Forest Law Enforcement Government and Trade Action Plan (FLEGT) guna 
memulihkan hutan menghadapi illegal logging, dan realisasi Indonesia-EU 
Strategy Paper 2007-2013 dengan sederet program kerja sama keuangan dan bantuan 
teknik selama lima tahun ke depan adalah komitmen besar yang tidak akan 
dipertaruhkan UE dengan pencekalan penerbangan. Indonesia tetap memiliki 
kedudukan strategis yang tidak mungkin ditinggalkan, dalam hubungan UE dengan 
Asia, China, dan Jepang. 

Kritik IATA soal daftar hitam 

Memasuki dunia global dengan pergerakan manusia menjadi amat tinggi, 
keselamatan penerbangan tidak bisa ditawar lagi. Seperti tiap negara, Komisi 
Eropa (EASA) melihat mobilitas manusia menjadi faktor esensial dalam merebut 
kompetisi kelangkaan sumber daya yang amat tinggi sehingga keselamatan 
aktivitas perorangan ini harus terjamin dan terlindungi dari segala ancaman. 
Transportasi udara menjadi tangible factors amat penting dalam peta hubungan 
dan kerja sama antarbangsa. 

Studi Ascend, lembaga konsultan swasta di London, melaporkan, posisi tingkat 
keselamatan penerbangan kita rata-rata rendah. Rate of fatal crashes 
penerbangan kita tiga tahun terakhir mencapai 3,77 kecelakaan fatal dari setiap 
satu juta jumlah tinggal landas, dibanding dari rata-rata jumlah satu juta 
penerbangan global yang hanya 0,25. 

Keadaan inilah yang mendorong Komisi Eropa mengeluarkan peringatan larangan 
terbang bagi pesawat komersial Indonesia memasuki wilayah Eropa, sebelum 
pemulihan dan peningkatan dilakukan. Kita tidak perlu marah dan tersinggung 
dengan larangan ini mengingat rentetan musibah di Tanah Air tidak boleh terjadi 
lagi hanya karena man-made disaster, sembrono menjalankan kelaikan keamanan 
sesuai standar internasional. 

Namun, menurut International Air Transport Association (IATA), pencekalan itu 
bukan jawaban, meski bisa menjadi satu pendekatan untuk memperbaiki standar. 
"Blacklists in themselves do nothing to directly improve safety. It does not 
address the problem of bringing less safe airlines up to standard. IATA's 
approach is to tackle the root causes of safety concerns," demikian IATA 
menanggapi pencekalan ini. 

Sementara David Henderson, juru bicara Association of European Airliner, 
mengulangi keprihatinan, ada sesuatu yang tidak pas dalam standardisasi ini 
sehingga satu-dua negara bisa memberi sertifikasi kepada maskapai negara lain, 
hanya karena Eropa berpikir tidak aman. 

Untuk itu, IATA melalui audit keamanan IOSA (IATA Operational Safety Audit) 
dengan program Partnership for Safety menawarkan bentuk audit dan capacity 
building atas maskapai penerbangan yang bermasalah. Menurut IATA, melalui 
program ini akar masalah bisa diperbaiki secara komprehensif. 

Meski IATA memberi kritik terhadap model pencekalan ini, tidak berarti kita 
harus terlibat perdebatan dan melupakan kewajiban memperbaiki standar 
penerbangan. Kerja sama intens dengan Uni Eropa (European Aviation Safety 
Agency), ICAO, FAA dan IATA menjadi keharusan yang tidak bisa ditawar. 

Instrumen diplomasi 

Transportasi udara adalah instrumen penting diplomasi. Pelaksanaan politik luar 
negeri dan diplomasi melalui gerak perpindahan aktor-aktor negara dan 
non-negara guna membuka dialog, membangun kerja sama dan persahabatan, tidak 
cukup melalui surat atau telepon. 

Komunikasi langsung melalui pertemuan dan pembicaraan, menuntut medium 
transportasi udara yang cepat dan aman untuk menghubungkan satu sama lain. Air 
safety awareness menjadi tuntutan zaman yang tidak bisa diremehkan. Peran kita 
dalam diplomasi global pun menuntut kerja sama erat, antara maskapai 
penerbangan yang andal, lembaga aviasi sipil yang kredibel, perangkat tenaga 
manusia yang profesional, dan publik yang berbudaya teknologi baru. 

Pelarangan nonpermanen yang setiap tiga bulan bisa ditinjau ulang ini memberi 
kesempatan kepada kita untuk terus membenahi diri. Uni Eropa siap mencabut 
pencekalan bahkan menawarkan bantuan untuk mempercepat benah diri. Karena itu, 
yang kini harus segera ditangani tidak hanya soal demokratisasi, perlindungan 
HAM, atau good governance, tetapi juga transportasi udara dengan standar 
keselamatan memadai. 

PLE Priatna Konselor Penerangan Sosial- Budaya dan Diplomasi Publik, KBRI 
Brussel di Belgia


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke