http://www.indomedia.com/bpost/072007/4/opini/opini1.htm
TKW Ku Sayang, TKW Ku Malang Iming-iming upah tinggi dan sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri, merupakan faktor utama peminat untuk menjadi TKI tak pernah surut. Oleh: Saprudin Staf Pengajar FH Unlam Judul tulisan ini bisa dikatakan sebagai gambaran kondisi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) khususnya Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri (LN) sekarang. Bagaimana tidak disayang, TKI menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi kemiskinan dan sebagai sumber devisa negara, yakni rata-rata Rp 24 triliun per tahun. Tetapi ironisnya, TKW masih saja mendapat perlakuan kurang bagus baik secara fisik, psikologis maupun kekerasan seksual dari majikannya di LN. Terakhir kasus Ceriyati, TKW asal Brebes Jateng yang mencoba terjun dari lantai 15 Kondominium di Malaysia karena tak tahan lagi terhadap penyiksaan yang dilakukan majikannya. Iming-iming upah tinggi dan sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri, merupakan faktor utama peminat untuk menjadi TKI tak pernah surut. Dari jajak pendapat yang dilakukan Kompas (2007), sebanyak 65 persen responden menyatakan penghasilan tinggi itulah yang menyebabkan orang rela bersusah payah bekerja di LN. Memang tidak dapat dipungkiri, terbatasnya lapangan pekerjaan dan rendahnya upah yang ditawarkan di dalam negeri, menjadi motivasi tersendiri bagi TKI. Di Malaysia, upah yang ditawarkan untuk Pembantu Rumah Tangga (PRT) saja berkisar dari Rp1 juta sampai Rp 2 juta per bulan. Upah itu lebih besar dari gaji PNS golongan III di Indonesia. Untuk menyikapi permasalahan TKI, pemerintah bukannya hanya tinggal diam. Keseriusan tersebut tecermin dengan dibuatnya aturan hukum dalam bentuk UU untuk memberikan perlindungan hukum terhadap TKI. Dalam hal ini dengan disahkannya UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN), dibentuknya Badan Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) serta dimulainya kerjasama bilateral dengan negara penerima TKI. Selain itu, pada Mei 2006 di Denpasar dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara pemerintah kita yang diwakili Menakertrans Erman Suparno dengan Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Kerajaan Malaysia, mengenai Rekruitmen dan Penempatan Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya antara Presiden Yudhoyono dengan PM Malaysia pada Januari 2006 di Bukit Tinggi. Perlindungan terhadap TKI, harus dilakukan secara komprehensif bukan secara parsial. Karena, perlindungan itu tidak hanya pada saat TKI bekerja di negeri orang. Tetapi dari saat keberangkatan dan pulang kembali ke daerah asalnya di Tanah Air. UUPTKLN tidak mengatur perlindungan terhadap TKI ketika menghadapi masalah hukum di LN. Dalam prinsip Hukum Internasional disebutkan, suatu negara berdaulat dilarang melakukan tindakan yang bersifat pelaksanaan kedaulatan terhadap negara berdaulat lainnya (par im parem non habet imperium). Dengan sendirinya, tidak memungkinkan Indonesia memberlakukan hukumnya di negara tujuan TKI. Untuk menjembatani masalah ini, diperlukan kerjasama bersifat bilateral yang dituangkan dalam sebuah perjanjian (agreement) dari kedua negara. Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama dalam rangka mengupayakan perlindungan TKI. Pertama, permasalahan TKI di LN merupakan buah dari masalah sebelum pemberangkatan atau pada masa prapenempatan. Selama ini dari proses perekrutan sampai pemulangan TKI ke daerah asal, dibebankan kepada PJTKI. Hal itu tidak mungkin dilakukan sepenuh hati oleh perusahaan PJTKI, karena business oriented akan selalu diutamakan daripada hak TKI. Kedua, kerjasama regional dengan negara penerima TKI harus lebih ditingkatkan. Mengingat, sampai 2006 baru lima dari 16 negara tujuan TKI yang menandatangani perjanjian bilateral dengan negara kita. Tentunya perjanjian itu tidak hanya mengenai masalah penempatan TKI, tetapi harus mencakup perlindungan hukum terhadap TKI apabila mengalami masalah. Ketiga, pengawasan sejak prapenempatan, selama bekerja di LN luar negeri dan pada saat proses kepulangan ke daerah asal harus ditingkatkan. Pengawasan tersebut tidak hanya terhadap TKI tetapi juga PJTKI. Selain itu, kebijakan di terminal tiga Bandara Soekarno-Hatta pada saat kepulangan TKI harus dimenej dengan baik. Selama ini ada anggapan, kebijakan di terminal tersebut cenderung mempersulit dan memberatkan mereka. Disetujuinya anggaran Depnakertrans sebesar Rp 10 triliun oleh DPR pada Mei lalu dan Rp 10 miliar di antaranya akan digunakan untuk biaya pelayanan hukum dan pembelaan TKI bermasalah, diharapkan perlindungan TKI akan dapat ditingkatkan. Jangan sampai TKI hanya dianggap sebagai komoditas ekspor penghasil devisa negara. Sudah selayaknya pahlawan devisa itu ditempatkan dalam skala yang lebih proporsional, sehingga mereka tidak lagi dianggap sebagai warga kelas dua yang haknya cenderung dieksploitasi dan dimarginalkan di negeri orang. e-mail: [EMAIL PROTECTED] [Non-text portions of this message have been removed]
