http://www.indomedia.com/bpost/072007/4/opini/opini1.htm

TKW Ku Sayang, TKW Ku Malang

Iming-iming upah tinggi dan sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri, 
merupakan faktor utama peminat untuk menjadi TKI tak pernah surut.

Oleh: Saprudin
Staf Pengajar FH Unlam

Judul tulisan ini bisa dikatakan sebagai gambaran kondisi Tenaga Kerja 
Indonesia (TKI) khususnya Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri (LN) 
sekarang. Bagaimana tidak disayang, TKI menciptakan lapangan pekerjaan, 
mengurangi kemiskinan dan sebagai sumber devisa negara, yakni rata-rata Rp 24 
triliun per tahun. Tetapi ironisnya, TKW masih saja mendapat perlakuan kurang 
bagus baik secara fisik, psikologis maupun kekerasan seksual dari majikannya di 
LN. Terakhir kasus Ceriyati, TKW asal Brebes Jateng yang mencoba terjun dari 
lantai 15 Kondominium di Malaysia karena tak tahan lagi terhadap penyiksaan 
yang dilakukan majikannya.

Iming-iming upah tinggi dan sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri, 
merupakan faktor utama peminat untuk menjadi TKI tak pernah surut. Dari jajak 
pendapat yang dilakukan Kompas (2007), sebanyak 65 persen responden menyatakan 
penghasilan tinggi itulah yang menyebabkan orang rela bersusah payah bekerja di 
LN. Memang tidak dapat dipungkiri, terbatasnya lapangan pekerjaan dan rendahnya 
upah yang ditawarkan di dalam negeri, menjadi motivasi tersendiri bagi TKI. Di 
Malaysia, upah yang ditawarkan untuk Pembantu Rumah Tangga (PRT) saja berkisar 
dari Rp1 juta sampai Rp 2 juta per bulan. Upah itu lebih besar dari gaji PNS 
golongan III di Indonesia.

Untuk menyikapi permasalahan TKI, pemerintah bukannya hanya tinggal diam. 
Keseriusan tersebut tecermin dengan dibuatnya aturan hukum dalam bentuk UU 
untuk memberikan perlindungan hukum terhadap TKI. Dalam hal ini dengan 
disahkannya UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja 
Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN), dibentuknya Badan Penempatan dan 
Perlindungan TKI (BNP2TKI) serta dimulainya kerjasama bilateral dengan negara 
penerima TKI. Selain itu, pada Mei 2006 di Denpasar dilakukan penandatanganan 
Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara pemerintah kita yang 
diwakili Menakertrans Erman Suparno dengan Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri 
Kerajaan Malaysia, mengenai Rekruitmen dan Penempatan Penata Laksana Rumah 
Tangga (PLRT) sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya antara Presiden 
Yudhoyono dengan PM Malaysia pada Januari 2006 di Bukit Tinggi.

Perlindungan terhadap TKI, harus dilakukan secara komprehensif bukan secara 
parsial. Karena, perlindungan itu tidak hanya pada saat TKI bekerja di negeri 
orang. Tetapi dari saat keberangkatan dan pulang kembali ke daerah asalnya di 
Tanah Air. UUPTKLN tidak mengatur perlindungan terhadap TKI ketika menghadapi 
masalah hukum di LN.

Dalam prinsip Hukum Internasional disebutkan, suatu negara berdaulat dilarang 
melakukan tindakan yang bersifat pelaksanaan kedaulatan terhadap negara 
berdaulat lainnya (par im parem non habet imperium). Dengan sendirinya, tidak 
memungkinkan Indonesia memberlakukan hukumnya di negara tujuan TKI. Untuk 
menjembatani masalah ini, diperlukan kerjasama bersifat bilateral yang 
dituangkan dalam sebuah perjanjian (agreement) dari kedua negara.

Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama dalam rangka 
mengupayakan perlindungan TKI. Pertama, permasalahan TKI di LN merupakan buah 
dari masalah sebelum pemberangkatan atau pada masa prapenempatan. Selama ini 
dari proses perekrutan sampai pemulangan TKI ke daerah asal, dibebankan kepada 
PJTKI. Hal itu tidak mungkin dilakukan sepenuh hati oleh perusahaan PJTKI, 
karena business oriented akan selalu diutamakan daripada hak TKI.

Kedua, kerjasama regional dengan negara penerima TKI harus lebih ditingkatkan. 
Mengingat, sampai 2006 baru lima dari 16 negara tujuan TKI yang menandatangani 
perjanjian bilateral dengan negara kita. Tentunya perjanjian itu tidak hanya 
mengenai masalah penempatan TKI, tetapi harus mencakup perlindungan hukum 
terhadap TKI apabila mengalami masalah.

Ketiga, pengawasan sejak prapenempatan, selama bekerja di LN luar negeri dan 
pada saat proses kepulangan ke daerah asal harus ditingkatkan. Pengawasan 
tersebut tidak hanya terhadap TKI tetapi juga PJTKI. Selain itu, kebijakan di 
terminal tiga Bandara Soekarno-Hatta pada saat kepulangan TKI harus dimenej 
dengan baik. Selama ini ada anggapan, kebijakan di terminal tersebut cenderung 
mempersulit dan memberatkan mereka.

Disetujuinya anggaran Depnakertrans sebesar Rp 10 triliun oleh DPR pada Mei 
lalu dan Rp 10 miliar di antaranya akan digunakan untuk biaya pelayanan hukum 
dan pembelaan TKI bermasalah, diharapkan perlindungan TKI akan dapat 
ditingkatkan. Jangan sampai TKI hanya dianggap sebagai komoditas ekspor 
penghasil devisa negara. Sudah selayaknya pahlawan devisa itu ditempatkan dalam 
skala yang lebih proporsional, sehingga mereka tidak lagi dianggap sebagai 
warga kelas dua yang haknya cenderung dieksploitasi dan dimarginalkan di negeri 
orang.

e-mail: [EMAIL PROTECTED]




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke