http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/082007/07/0401.htm
Konflik Kepentingan Picu Korupsi Ruki, "Perlu Kode Etik Lembaga Pemerintahan" JAKARTA, (PR).- Pemerintah perlu membuat code of conduct atau kode etik pada lembaga pemerintahan untuk mengurangi konflik kepentingan (conflict of interest). Alasannya, konflik kepentingan merupakan akar permasalahan dari timbulnya korupsi. Demikian diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki, usai pembukaan seminar "Conflic of Interest, a Fundamental Anti-Corruption Concept" di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/8). "Pertentangan kepentingan harus dibatasi dengan kode etik. Misalnya, bagaimana membatasi seorang pejabat pemerintahan atau pejabat publik untuk tidak duduk dalam berbagai jabatan lainnya. Dengan begitu, conflict of interest bisa diperkecil atau bisa dikurangi," kata Ruki. Ia mencontohkan, konflik kepentingan sering terjadi ketika seorang pengusaha jadi penguasa atau penguasa jadi pengusaha. Konflik kepentingan pun bisa muncul saat seorang pejabat publik berbenturan kepentingan dengan masyarakat. Untuk mengurangi korupsi, KPK harus mundur dulu ke belakang mendorong pemerintah membuat kode etik konflik kepentingan. Namun, hal itu tidak mudah karena perlu gerakan massal dengan sebuah penyadaran. Selain itu, kode etik yang sudah ditetapkan pun harus diikuti sanksi hukum oleh intitusi yang bersangkutan jika terjadi pelanggaran. "Untuk hal yang sifatnya strategis kita minta presiden atau pemerintah membuat peraturan UU, yang bisa mencegah terjadinya konflik kepentingan," katanya. Selamatkan dana Menurut Ruki, pihaknya bertekad untuk menyelamatkan Rp 100 triliun dari perkiraan Rp 400 triliun dana APBN dan APBN yang dikorupsi. Ini merujuk pada pernyataan mantan ekonom Prof. Dr. Soemitro Djojohadikusumo yang mengatakan, sekitar 30%-45% dana APBN dan APBD dikorup. "Kalau saja bisa diselamatkan Rp 100 triliun dari yang dikorup, bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, kesejahteraan masyarakat, membangun infrastruktur maupun membayar utang pemerintah," ungkap Ruki. Seminar yang rencananya diselenggarakan 6-7 Agustus dibuka oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden menandaskan, diperlukan pengkajian kembali UU KPK berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk oleh perundangan yang terpisah. "Kita perlu melanjutkan kampanye antikorupsi, pendidikan di usia dini, meningkatkan transparasi, memberikan akses yang lebih luas pada media untuk memerangi korupsi dan menerapkan dasar serta konsep dan standar internasional mengenai antikorupsi," ujarnya. Presiden memaparkan, Indonesia telah menghasilkan Kerangka Kerja Pemberantasan Korupsi Nasional untuk periode 2004-2009. Kerangka kerja yang mulai berlaku Februari 2005 itu, terbuka untuk perubahan. Bahkan, Maret 2007 itu, DPR pun telah meratifikasi Konvensi Antikorupsi PBB. "Ratifikasi itu tentunya akan mengharuskan kita mengkaji kembali hukum antikorupsi yang ada, agar sejalan dengan persyaratan konvensi," kata Presiden. Presiden menyebutkan, tiga langkah strategis pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Pertama, Indonesia perlu memperbaiki sistem hukum dan pengadilan di Indonesia. Kedua, Indonesia secara terus-menerus memperkuat pembangunan kapasitas dan membentuk lebih banyak institusi dan lembaga antikorupsi yang melibatkan banyak pihak. Terakhir, mengatur harapan publik terhadap keberhasilan upaya pemberantasan korupsi. (A-130)* [Non-text portions of this message have been removed]
