http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/082007/07/0401.htm


Konflik Kepentingan Picu Korupsi
Ruki, "Perlu Kode Etik Lembaga Pemerintahan" 

JAKARTA, (PR).-
Pemerintah perlu membuat code of conduct atau kode etik pada lembaga 
pemerintahan untuk mengurangi konflik kepentingan (conflict of interest). 
Alasannya, konflik kepentingan merupakan akar permasalahan dari timbulnya 
korupsi.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman 
Ruki, usai pembukaan seminar "Conflic of Interest, a Fundamental 
Anti-Corruption Concept" di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/8).

"Pertentangan kepentingan harus dibatasi dengan kode etik. Misalnya, bagaimana 
membatasi seorang pejabat pemerintahan atau pejabat publik untuk tidak duduk 
dalam berbagai jabatan lainnya. Dengan begitu, conflict of interest bisa 
diperkecil atau bisa dikurangi," kata Ruki. 

Ia mencontohkan, konflik kepentingan sering terjadi ketika seorang pengusaha 
jadi penguasa atau penguasa jadi pengusaha. Konflik kepentingan pun bisa muncul 
saat seorang pejabat publik berbenturan kepentingan dengan masyarakat. Untuk 
mengurangi korupsi, KPK harus mundur dulu ke belakang mendorong pemerintah 
membuat kode etik konflik kepentingan.

Namun, hal itu tidak mudah karena perlu gerakan massal dengan sebuah 
penyadaran. Selain itu, kode etik yang sudah ditetapkan pun harus diikuti 
sanksi hukum oleh intitusi yang bersangkutan jika terjadi pelanggaran. "Untuk 
hal yang sifatnya strategis kita minta presiden atau pemerintah membuat 
peraturan UU, yang bisa mencegah terjadinya konflik kepentingan," katanya. 

Selamatkan dana

Menurut Ruki, pihaknya bertekad untuk menyelamatkan Rp 100 triliun dari 
perkiraan Rp 400 triliun dana APBN dan APBN yang dikorupsi. Ini merujuk pada 
pernyataan mantan ekonom Prof. Dr. Soemitro Djojohadikusumo yang mengatakan, 
sekitar 30%-45% dana APBN dan APBD dikorup. 

"Kalau saja bisa diselamatkan Rp 100 triliun dari yang dikorup, bisa digunakan 
untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, kesejahteraan masyarakat, membangun 
infrastruktur maupun membayar utang pemerintah," ungkap Ruki. 

Seminar yang rencananya diselenggarakan 6-7 Agustus dibuka oleh Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono. Presiden menandaskan, diperlukan pengkajian kembali UU KPK 
berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan, Pengadilan Tindak 
Pidana Korupsi dibentuk oleh perundangan yang terpisah. 

"Kita perlu melanjutkan kampanye antikorupsi, pendidikan di usia dini, 
meningkatkan transparasi, memberikan akses yang lebih luas pada media untuk 
memerangi korupsi dan menerapkan dasar serta konsep dan standar internasional 
mengenai antikorupsi," ujarnya. 

Presiden memaparkan, Indonesia telah menghasilkan Kerangka Kerja Pemberantasan 
Korupsi Nasional untuk periode 2004-2009. Kerangka kerja yang mulai berlaku 
Februari 2005 itu, terbuka untuk perubahan. Bahkan, Maret 2007 itu, DPR pun 
telah meratifikasi Konvensi Antikorupsi PBB. 

"Ratifikasi itu tentunya akan mengharuskan kita mengkaji kembali hukum 
antikorupsi yang ada, agar sejalan dengan persyaratan konvensi," kata Presiden. 

Presiden menyebutkan, tiga langkah strategis pemerintah dalam memberantas 
korupsi di Indonesia. Pertama, Indonesia perlu memperbaiki sistem hukum dan 
pengadilan di Indonesia. Kedua, Indonesia secara terus-menerus memperkuat 
pembangunan kapasitas dan membentuk lebih banyak institusi dan lembaga 
antikorupsi yang melibatkan banyak pihak. Terakhir, mengatur harapan publik 
terhadap keberhasilan upaya pemberantasan korupsi. (A-130)*


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke