SUARA MERDEKA 27 Agustus 2007 Guru Jabatan Profesi Bukan Buruh
Magelang, CyberNews. Guru adalah jabatan profesi, bukan buruh. Sehingga peningkatan kesejahteraan guru tidak sama dengan buruh. Kesejateraan guru akan naik apabila memiliki prestasi yang baik atas profesinya. "Penghargaannya harus berbeda antara guru yang berprestasi, dibanding yang tidak berprestasi. Apa lagib guru hanya datang sekedar mengajar", Kara Dr Rahmad Wahab, Pembantu Rektor I Universitas Negeri Yogyakarta, Senin (27/8). Dalam seminar nasional Milad ke 43 UMM (Universitas Muhammadiyah Magelang), ia mengemukakan, pemerintah telah menentukan penyelenggara program sertifikasi guru melalui Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) induk dan mitra. "Karena memerlukan pelatihan dan pendidikan tinggi dalam waktu tertentu, memiliki misi sosial dan dikendalikan oleh kode etik profesi," ujarnya dalam seminar bertemakan "Strategi Pemberdayaan Guru dalam Menyikapi UU 14/2005." Dalam rangka sertifikasi, katanya, mau tidak mau guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D4 yang relevan, harus kembali ke kampus. Bukan ruko (rumah toko) atau kantor-kantor yang bukan kampus. "Bisa diduga kualitasnya seperti apa karena jauh dari sarana pendidikan yang memadai. Guru memiliki kualifikasi perilaku profesional yang baik bukan hanya cari sertifikat," tandasnya. Rektor UMM Prof Dr H Achmad mengharapkan, keluarnya kebijakan UU 14/2005 terdapat singkronisasi antara kesejahteraan dan kualitas guru. Karena bagaimanapun, yang terlibat langsung dalam proses pendidikan anak-anak bangsa. Sementara itu Prof DR. H. Abdurrahman Mas'ud PhD, Direktur Diktis Depag RI, mengatakan, suka tak suka guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Itu syarat untuk menghasilkan tenaga pendidik yang unggul. "Kompetensi yang harus dimiliki guru, meliputi kompetensi kepribadian, profesional, sosial dan kompetensi pendidik," ujarnya dalam pidato kunci. Dr Maria Widiani MA dari Direktorat Profesi Pendidik, Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Pendidik (PMPTK), Depdiknas RI mengungkapkan, data kualifikasi guru Dikdasmen (Sekolah dan Madrasah ) 2006. Jumlah guru 2.783.321 orang dengan kualifikasi S1 (1.043.837) dan kualifikasi S1 (1.739.484). "Berarti ini menjadi pekerjaan rumah kita untuk ditingkatkan secara bertahap," tukasnya. Ia mengingatkan, proses peningkatan kualifikasi guru, pada prinsipnya tidak boleh meninggalkan tugas, berorientasi kepada mutu, mampu menghargai pelatihan, prestasi akademik, dan pengalaman mengajar serta prestasi tertentu. Menurut dia, Pemerintah memberikan bantuan beasiswa peningkatan kualifikasi kepada 170.000 guru melalui dana dekonsentrasi di Dinas Pendidikan Provinsi secara proporsional
