http://www.indomedia.com/bpost/082007/28/kalsel/lbm13.htm

 
Pengantin Kaharingan Diakui Negara

TANJUNG, BPOST- Komunitas penganut kepercayaan seperti kejawen pada masyarakat 
Jawa dan Kaharingan di kalangan warga Dayak di Kalimantan kini berhak 
mencatatkan status perkawinannya, tanpa harus mencantumkan salah satu agama 
yang di akui pemerintah selama ini. 

Pemerintah RI telah mensahkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang 
administrasi kependudukan. Petunjuk teknisnya diatur PP Nomor 37 Tahun 2007, 
tentang prosedur pembuatan akta perkawinan yang baru.

Komonitas tersebut bisa mencatatkan perkawinannya ke Dinas Pencatatan Sipil 
(Dispencapil), serta mendapatkan buku nikah sesuai status kepercayaannya. 

UU itu disosialisasikan Kasubid Pendaftaran Pengungsi dan Penduduk Rentan 
Dirjen Depdagri, Triatmanto dan Kasi Pelayanan Media Elektronik Depdagri, Endah 
Lestari di Gedung Sarabakawa, Tanjung, Kabupaten Tabalong Rabu (22/8). 

Bagian Kepedudukan Dispencapil Tabalong, Husin Ansyari mengatakan, dengan di 
sahkannya UU tersebut, kini pasangan penganut kepercayaan diakui. Mereka tidak 
perlu lagi memilih salah satu agama yang diakui negara untuk dicantumkan di 
buku nikah saat mengurusnya di catatan sipil (capil) 

Dulu, pengantin yang menganut kepercayaan tidak diakui. Untuk dapat buku nikah 
dan dicatat di capil, mereka harus memilih satu dari lima agama yang diakui 
pemerintah, yaitu islam, kristen, katolik, hindu atau buddha--atau yang terbaru 
diakui, konghucu.

Keuntungan dicatatkan di capil, status pasangan pengantin punya kekuatan hukum. 
Mereka menganut kepercayaannya tanpa pura-pura berubah keyakinan secara instan 
demi dapat pengakuan hukum.

Kabag TU Dukpencapil dan KB Tabalong, Rahman Yuseri menambahkan esensi UU Nomor 
23 Tahun 2006 mengatur administrasi kependudukan dengan sistem terpusat dan 
seragam. 

Pendataan lebih menekankan katagori WNI atau WNA, sehingga KTP berlaku di 
seluruh Indonesia dan tetap diakui di luar negeri. Paling lambat lima tahun ke 
depan, semua daerah telah menggunakan Sistem Informasi Administrasi 
Kependudukan (SIAK) secara online yang terhubung langsung ke Depdagri. "Jadi 
nanti tidak ada KTP dobel untuk satu orang," katanya. nda

Kirim email ke