http://www.indomedia.com/bpost/082007/28/kalsel/lbm13.htm
Pengantin Kaharingan Diakui Negara TANJUNG, BPOST- Komunitas penganut kepercayaan seperti kejawen pada masyarakat Jawa dan Kaharingan di kalangan warga Dayak di Kalimantan kini berhak mencatatkan status perkawinannya, tanpa harus mencantumkan salah satu agama yang di akui pemerintah selama ini. Pemerintah RI telah mensahkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Petunjuk teknisnya diatur PP Nomor 37 Tahun 2007, tentang prosedur pembuatan akta perkawinan yang baru. Komonitas tersebut bisa mencatatkan perkawinannya ke Dinas Pencatatan Sipil (Dispencapil), serta mendapatkan buku nikah sesuai status kepercayaannya. UU itu disosialisasikan Kasubid Pendaftaran Pengungsi dan Penduduk Rentan Dirjen Depdagri, Triatmanto dan Kasi Pelayanan Media Elektronik Depdagri, Endah Lestari di Gedung Sarabakawa, Tanjung, Kabupaten Tabalong Rabu (22/8). Bagian Kepedudukan Dispencapil Tabalong, Husin Ansyari mengatakan, dengan di sahkannya UU tersebut, kini pasangan penganut kepercayaan diakui. Mereka tidak perlu lagi memilih salah satu agama yang diakui negara untuk dicantumkan di buku nikah saat mengurusnya di catatan sipil (capil) Dulu, pengantin yang menganut kepercayaan tidak diakui. Untuk dapat buku nikah dan dicatat di capil, mereka harus memilih satu dari lima agama yang diakui pemerintah, yaitu islam, kristen, katolik, hindu atau buddha--atau yang terbaru diakui, konghucu. Keuntungan dicatatkan di capil, status pasangan pengantin punya kekuatan hukum. Mereka menganut kepercayaannya tanpa pura-pura berubah keyakinan secara instan demi dapat pengakuan hukum. Kabag TU Dukpencapil dan KB Tabalong, Rahman Yuseri menambahkan esensi UU Nomor 23 Tahun 2006 mengatur administrasi kependudukan dengan sistem terpusat dan seragam. Pendataan lebih menekankan katagori WNI atau WNA, sehingga KTP berlaku di seluruh Indonesia dan tetap diakui di luar negeri. Paling lambat lima tahun ke depan, semua daerah telah menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara online yang terhubung langsung ke Depdagri. "Jadi nanti tidak ada KTP dobel untuk satu orang," katanya. nda
