http://www.balipost.com/balipostcetak/2007/8/30/o1.htm

Membendung Langkah Avonturir Politik  
BANYAK wacana sudah mengemuka ketika pemerintah tengah memformat tentang 
undang-undang partai politik. Dua di antaranya yang paling mendapatkan respons 
adalah soal angka electoral threshold dan melarang tokoh politik, publik figur 
atau siapa pun dia yang nyata-nyata telah gagal untuk berulangkali membentuk 
partai baru.

Sangat masuk akal kalau kedua hal ini sempat memancing pro kontra. Bagaimanapun 
dua opsi ini akan berarti sangat berbeda tergantung dari sisi mana kita 
melihatnya. Soal besaran electoral threshold, tentu adalah dalam kaitan untuk 
lebih memunculkan parpol yang benar-benar kredibel dan mempunyai akar 
legitimasi kuat di akar rumput untuk bertarung lagi pada pemilu berikutnya. 
Bukan parpol gurem yang dikendalikan oleh politikus avonturir yang nyata-nyata 
tidak memberikan pelajaran berpolitik dan berdemokrasi yang sehat kepada rakyat.

Di sisi lain, kita juga melihat begitu banyaknya tokoh-tokoh politik sempalan 
partai besar yang kemudian beramai-ramai membentuk sebuah parpol baru. Baju 
baru namun wajah lama. Dengan mengusung ideologi dan platform partai yang sama, 
mereka sebenarnya tidak banyak menawarkan perubahan ke arah yang lebih baik. 
Tetapi justru lebih banyak mengupas intrik serta perbedaan internal yang 
kemudian tanpa malu-malu disuguhkan kepada masyarakat luas.

Jadi benang merahnya, kecil sekali korelasi positif antara pembentukan parpol 
baru dengan makin tingginya partisipasi politik masyarakat dalam melaksanakan 
hak pilihnya. Hal ini juga makin dipertanyakan apakah hal itu juga berbanding 
lurus dengan harapan masyarakat akan perubahan ke arah yang lebih baik di 
segala bidang.

Sangatlah jamak kita lihat, persoalan-persoalan politik di negeri ini hanya 
dipandang sebagai soal pergulatan dalam memperebutkan serta mempertahankan 
kekuasaan semata. Tidak lebih. Hiruk pikuk, ingar bingar pemilihan anggota 
legislatif, presiden, gubernur maupun bupati seringkali lebih menonjolkan sisi 
politiknya saja. Kalaupun kemudian ada pemanis untuk menyenangkan hati rakyat 
lewat program-program populis yang disuarakan lewat berbagai panggung kampanye, 
itu pun semata-mata bagaimana untuk memenangkan pemilihan. Bukan memenangkan 
rakyat dari kekalahan posisinya di bidang ekonomi, sosial, budaya, lingkungan 
dan sebagainya.

Kini, masyarakat sudah makin pandai menilai, mana sebenarnya parpol yang 
persentasenya agak besar mengusung kepentingan konstituennya, mana yang hanya 
berpura-pura memihak rakyat dengan berkedok parpol. Namun di balik itu, 
sebenarnya ada hal yang lebih prinsip perlu segera ditangani yakni kepentingan 
rakyat itu sendiri.

Artinya, kepentingan itu janganlah dijadikan main-mainan atau alat politik 
semata. Sebab, nasib rakyat bukan barang mainan. Bukan ditentukan oleh 
segelintir elite parpol yang sangat pragmatis. Jadi, upaya pembendungan para 
avonturir atau petualang politik dengan menerbitkan undang-undang parpol yang 
lebih memihak kepentingan rakyat sudah sewajarnyalah digodok.

Negeri ini bukan barang mainan. Bukan pula ajang uji coba dengan eksperimen 
politik yang aneh-aneh. Jadi, kalau kedua wacana tersebut diadopsi atau paling 
tidak dijadikan pertimbangan dalam penyusunan serta penetapan undang-undang 
parpol, kita pun berharap banyak ada perubahan yang cukup signifikan dalam 
kehidupan politik di negeri ini, khususnya soal etika.

Pertarungan politik bukan lagi sebatas memperebutkan kekuasaan tetapi lebih 
jauh daripada itu, bagaimana mengimplementasikan kekuasaan yang dimiliki ke 
dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. Memihak kepada kepentingan 
bersama dengan konsekuensi jelas seuai dengan peran serta porsi tanggung jawab 
masing-masing.

Kirim email ke