http://www.suarapembaruan.com/News/2007/08/30/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Republik Setengah Tiang
Oleh T Hari Prihatono 



Pada Agustus ini, Republik menginjak usianya yang ke-62. Usia yang cukup matang 
bagi penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien. 
Apalagi, hanya berselang beberapa bulan ke depannya, Republik ini juga akan 
memasuki tahun ke-9 (atau ke-10?) perjalanan rezim reformasi pascatumbangnya 
rezim otoriter Orde Baru. 

Dalam hitungan tahun-tahun itu, menjadi penting bagi kita merefleksikan kembali 
apa-apa yang telah, sedang, dan masih akan kita perbuat bagi pendewasaan 
Republik, dan terutama bagi kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan 
reformasi 1997/1998. 

Globalisasi dan reformasi yang berlangsung lebih dari 10 tahun belakangan ini, 
menghadapkan Indonesia pada berbagai tantangan yang teramat kompleks, termasuk 
keharusan merumuskan kembali visi, misi, konsep dan strategi sebagai bangsa dan 
negara. Tanpa menyentuh tataran itu, sulit dibayangkan Indonesia dapat 
membangun kembali tatanan sosial masyarakatnya untuk menjadi bangsa yang 
tangguh, andal, dan profesional. 

Eksekutif mungkin tidak akan menjadi kekuatan efektif untuk mengemban 
fungsinya, baik fungsi manajerial maupun fungsi sebagai pelayan masyarakat, 
seperti diamanatkan dalam UUD 1945 maupun berbagai peraturan perundangan. Oleh 
karenanya, ke depan reformasi yang sedang dan masih akan berlangsung di 
Indonesia harus diarahkan bagi terciptanya konsolidasi demokrasi. 


Kerancuan Semantik 

Pemahaman kita tentang reformasi itu terbukti telah merancukan tentang 
bagaimana seharusnya menafsirkan dan memperhitungkan hakikat dan sumber 
kekuatan untuk melakukan perubahan secara signifikan dalam masyarakat. 
Reformasi yang berlangsung sementara ini baru mengejawantahkan dirinya sebatas 
pada bagaimana kekuatan dimobilisasi untuk melakukan perlawanan dan/atau 
menumbangkan kekuasaan, serta bagaimana kemudian menyiapkan suatu rezim baru, 
kompo-sisi kabinet baru, dan bahkan bagaimana membagi-bagi "sisa kekayaan" pada 
elite-elite politik baru. Patut dikatakan pada akhirnya harga yang harus 
dibayar rakyat terlalu mahal untuk sebuah agenda reformasi. 

Dalam khazanah ilmu-ilmu politik klasik, paradigma reformasi sesungguhnya tidak 
dikenal dalam sebuah proses peralihan dari rezim otoriter ke pemerintahan 
demokratis. Literatur politik klasik hanya mengenal tiga model peralihan 
kekuasaan, yaitu transformation, transplecement dan replacement. 

Istilah reformasi mulai dikenal dalam politik komtemporer, khususnya saat 
digunakan untuk melawan Soeharto dan Mahathir. Itupun kemudian tidak jelas 
juntrungannya. Maka kini muncul banyak kebingungan. Sebagian sisa kekuatan lama 
menjelma menjadi kaum reformis, sementara kekuatan baru yang belum terbukti 
memiliki track record sebagai gerakan prodemokrasi juga memakai atribut 
reformasi. 

Reformasi di Indonesia sementara ini masih menjadi sesuatu yang sifatnya 
terlampau politikal dan tidak secara langsung menyentuh aspek operasional. 
Kandungan operasional dipandang sebagai hal terpisah dan ditempatkan sebagai 
tugas lebih lanjut bagi LSM, semen-tara yang lain sibuk dengan urusan politik 
dan bagi-bagi kekuasaan, seperti terlihat dari komposisi anggota DPR/MPR hasil 
Pemilu 2004 lalu dan/atau susunan kabinet Pemerintahan Yudhoyono-Kalla. Apalagi 
kemudian juga marak lahir berbagai lembaga, dewan, dan komisi tetek-bengek yang 
menggunakan pula embel-embel negara atau nasional. 

Celakanya, tidak sedikit aktor reformasi yang muncul ke permukaan baru sebatas 
memiliki semangat dan pengetahuan dasar tentang bagaimana perubahan harus 
dilakukan. Belum sampai pada bagaimana perubahan harus dikelola secara 
rasional, terencana, sistematik, terarah, terukur. Apa yang dirasakan rakyat 
hari ini, reformasi bukan hanya kehilangan makna dan relevansinya, bahkan juga 
mungkin tidak lagi memiliki nilai strategis pada tingkat operasional. 


Kedaulatan dan HAM 

Tatanan politik, sosial, dan ekonomi suatu negara sering kali harus 
menyesuaikan dengan tuntutan perubahan global. Persoalan yang pertama-tama 
timbul dalam konteks itu berkaitan dengan soal apa yang harus berubah dan 
bagaimana perubahan harus dilakukan. Terbukti globalisasi telah 
memorakporandakan konsepsi yang dijadikan landasan bagi reformasi di Indonesia. 
Banyak alasan yang bisa disebut. 

Pertama, kemajuan di bidang teknologi dan informasi menyebabkan batas-batas 
nasional (dan lokal) seakan-akan luruh, dan pada saat yang sama membawa 
keharusan baru yang lebih abstrak dan membuka ruang lebih banyak sengketa. 
Kebebasan informasi pada tingkat tertentu menjadikan masyarakat semakin sulit 
membentengi diri dari intrusi luar, namun pada saat yang bersamaan juga tak 
bisa dimungkiri hal itu juga menjadi stimulus yang turut mendorong terjadinya 
modernisasi pemerintahan di tingkat lokal maupun nasional. 

Kedua, reformasi menjadikan banyak pihak lupa Indonesia adalah negara kepulauan 
yang mempunyai arti strategis secara politik maupun ekonomi. Reformasi yang 
berlangsung di tengah arus globalisasi telah mengabaikan pentingnya 
perlindungan atas wilayah negara yang diakui secara internasional serta 
pengamanan terhadap potensi dinamisme ekonomi global. Pada saat yang sama 
Indonesia banyak dihadapkan pada persoalan munculnya masalah-masalah baru yang 
mempengaruhi keamanan nasional, yang tidak bisa semata-mata dibendung dengan 
menggunakan kekuatan militer. 

Persoalan-persoalan di atas membawa komplikasi luar biasa. Peran tradisional 
pemerintah yang dihasilkan dari gerakan reformasi belum akan cukup mampu 
menghadapi tantangan baru tersebut. Karena dalam waktu bersamaan, globalisasi 
dan reformasi juga mensyaratkan perlindungan terhadap keamanan individual dan 
sosial, sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan dari konsep perlindungan HAM. 
Prinsip dasar yang harus dianut adalah usaha untuk melindungi keamanan 
(dan/atau kedaulatan) negara harus tidak dilakukan dengan mengancam keamanan 
warganegara. 


Persoalan Transisional 

Memang tidak mudah menemukan rujukan sistem pemerintahan (dan/atau tatanan 
masyarakat) baru yang sesuai dengan kondisi geografis dan geopolitik Indonesia. 
Namun, kesulitan seperti itu dapat diurai dengan sistematisasi cara berpikir. 
Sudah barang tentu, kearifan melepaskan diri dari belenggu waktu dan saling 
curiga, serta keniscayaan berpikir jernih, mungkin dapat memberi sumbangan 
berarti dalam mendorong merumuskan kembali nation building; visi, misi, konsep 
dan strategi bagi tatanan Indonesia baru. 

Pada prinsipnya, ruang bagi dilakukannya perubahan fundamental (imparsial) 
masih cukup terbuka, sepanjang diikuti perubahan paradigma politik kalangan 
prodemokrasi sendiri. Persoalannya, adakah kemauan politik dari semua elemen 
prodemokrasi untuk melepaskan semua atribut yang selama ini melekat dalam 
dirinya untuk diintegrasikan dalam satu kesatuan kekuatan? 

Secara teoretis, stratifikasi perubahan secara gradual mungkin dapat 
dimengerti. Persoalan pokok barangkali terletak pada apa yang akan 
diidentifikasi sebagai komponen yang akan menunjang perubahan tersebut. Tidak 
dapat dihindari pada akhirnya perlu paradigma baru dalam memandang stratifikasi 
perubahan. Pemahaman harus diubah dengan memberi perhatian lebih besar pada 
orientasi dan strategi perubahan dengan menekankan pada konsepsi yang 
terintegrasi. 

Apa yang selama ini dianggap sebagai hal yang "belum perlu" harus ditempatkan 
justru sebagai hal yang prioritas. Sudah barang tentu, harus ada kehendak 
politik berbagai pihak untuk mengakhiri pola-pola politik yang selama ini 
cenderung reduksionis untuk mengidentifikasi "kepentingan elit politik" dengan 
"kepentingan rakyat". Hal itu diperlukan agar reformasi yang berlangsung dapat 
dikelola lebih profesional, yang bukan saja memerlukan jaminan legal 
konstitusional, tapi juga harus disertai mekanisme yang dapat diandalkan, dan 
instrumen yang memadai untuk mencegah munculnya rezim otoriter baru. 

Dalam konteks tersebut, dalam usia yang memasuki 62 tahun sekarang ini, 
Indonesia dituntut untuk merumuskan kembali agenda perubahan yang akan membawa 
masyarakatnya pada tatanan demokratis. Masih terlalu sulit dibayangkan hal itu 
bisa dilakukan dalam jangka pendek, namun juga terlalu naif jika 
kesulitan-kesulitan itu sekaligus memunculkan sikap ortodoksi terhadap 
keengganan akan keharusan perubahan. 

Yang mungkin hilang dari kita beberapa waktu ini adalah pemikiran progresif 
menembus dinding konservatisme semacam itu. Diperlukan tindakan konkret rencana 
strategis untuk secara sistematis merancang perubahan, dan keberanian 
mengayunkan langkah awal. 

Persoalan Indonesia sekarang adalah apakah kesadaran terhadap perubahan yang 
lebih fundamental tersebut menjadi suatu keterlambatan atau bahkan suatu 
keniscayaan, di tengah Indonesia kini diambang kebangkrutan. Kini waktunya 
bersama-sama kita carikan solusi yang lebih serius, komprehensif dan terencana, 
agar republik ini tidak terus berada dalam kemerdekaan setengah tiang. 

Penulis adalah Direktur Eksekutif ProPatria Institute, Jakarta 


Last modified: 29/8/07 

Kirim email ke