http://www.suarapembaruan.com/News/2007/08/30/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY Republik Setengah Tiang Oleh T Hari Prihatono Pada Agustus ini, Republik menginjak usianya yang ke-62. Usia yang cukup matang bagi penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien. Apalagi, hanya berselang beberapa bulan ke depannya, Republik ini juga akan memasuki tahun ke-9 (atau ke-10?) perjalanan rezim reformasi pascatumbangnya rezim otoriter Orde Baru. Dalam hitungan tahun-tahun itu, menjadi penting bagi kita merefleksikan kembali apa-apa yang telah, sedang, dan masih akan kita perbuat bagi pendewasaan Republik, dan terutama bagi kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan reformasi 1997/1998. Globalisasi dan reformasi yang berlangsung lebih dari 10 tahun belakangan ini, menghadapkan Indonesia pada berbagai tantangan yang teramat kompleks, termasuk keharusan merumuskan kembali visi, misi, konsep dan strategi sebagai bangsa dan negara. Tanpa menyentuh tataran itu, sulit dibayangkan Indonesia dapat membangun kembali tatanan sosial masyarakatnya untuk menjadi bangsa yang tangguh, andal, dan profesional. Eksekutif mungkin tidak akan menjadi kekuatan efektif untuk mengemban fungsinya, baik fungsi manajerial maupun fungsi sebagai pelayan masyarakat, seperti diamanatkan dalam UUD 1945 maupun berbagai peraturan perundangan. Oleh karenanya, ke depan reformasi yang sedang dan masih akan berlangsung di Indonesia harus diarahkan bagi terciptanya konsolidasi demokrasi. Kerancuan Semantik Pemahaman kita tentang reformasi itu terbukti telah merancukan tentang bagaimana seharusnya menafsirkan dan memperhitungkan hakikat dan sumber kekuatan untuk melakukan perubahan secara signifikan dalam masyarakat. Reformasi yang berlangsung sementara ini baru mengejawantahkan dirinya sebatas pada bagaimana kekuatan dimobilisasi untuk melakukan perlawanan dan/atau menumbangkan kekuasaan, serta bagaimana kemudian menyiapkan suatu rezim baru, kompo-sisi kabinet baru, dan bahkan bagaimana membagi-bagi "sisa kekayaan" pada elite-elite politik baru. Patut dikatakan pada akhirnya harga yang harus dibayar rakyat terlalu mahal untuk sebuah agenda reformasi. Dalam khazanah ilmu-ilmu politik klasik, paradigma reformasi sesungguhnya tidak dikenal dalam sebuah proses peralihan dari rezim otoriter ke pemerintahan demokratis. Literatur politik klasik hanya mengenal tiga model peralihan kekuasaan, yaitu transformation, transplecement dan replacement. Istilah reformasi mulai dikenal dalam politik komtemporer, khususnya saat digunakan untuk melawan Soeharto dan Mahathir. Itupun kemudian tidak jelas juntrungannya. Maka kini muncul banyak kebingungan. Sebagian sisa kekuatan lama menjelma menjadi kaum reformis, sementara kekuatan baru yang belum terbukti memiliki track record sebagai gerakan prodemokrasi juga memakai atribut reformasi. Reformasi di Indonesia sementara ini masih menjadi sesuatu yang sifatnya terlampau politikal dan tidak secara langsung menyentuh aspek operasional. Kandungan operasional dipandang sebagai hal terpisah dan ditempatkan sebagai tugas lebih lanjut bagi LSM, semen-tara yang lain sibuk dengan urusan politik dan bagi-bagi kekuasaan, seperti terlihat dari komposisi anggota DPR/MPR hasil Pemilu 2004 lalu dan/atau susunan kabinet Pemerintahan Yudhoyono-Kalla. Apalagi kemudian juga marak lahir berbagai lembaga, dewan, dan komisi tetek-bengek yang menggunakan pula embel-embel negara atau nasional. Celakanya, tidak sedikit aktor reformasi yang muncul ke permukaan baru sebatas memiliki semangat dan pengetahuan dasar tentang bagaimana perubahan harus dilakukan. Belum sampai pada bagaimana perubahan harus dikelola secara rasional, terencana, sistematik, terarah, terukur. Apa yang dirasakan rakyat hari ini, reformasi bukan hanya kehilangan makna dan relevansinya, bahkan juga mungkin tidak lagi memiliki nilai strategis pada tingkat operasional. Kedaulatan dan HAM Tatanan politik, sosial, dan ekonomi suatu negara sering kali harus menyesuaikan dengan tuntutan perubahan global. Persoalan yang pertama-tama timbul dalam konteks itu berkaitan dengan soal apa yang harus berubah dan bagaimana perubahan harus dilakukan. Terbukti globalisasi telah memorakporandakan konsepsi yang dijadikan landasan bagi reformasi di Indonesia. Banyak alasan yang bisa disebut. Pertama, kemajuan di bidang teknologi dan informasi menyebabkan batas-batas nasional (dan lokal) seakan-akan luruh, dan pada saat yang sama membawa keharusan baru yang lebih abstrak dan membuka ruang lebih banyak sengketa. Kebebasan informasi pada tingkat tertentu menjadikan masyarakat semakin sulit membentengi diri dari intrusi luar, namun pada saat yang bersamaan juga tak bisa dimungkiri hal itu juga menjadi stimulus yang turut mendorong terjadinya modernisasi pemerintahan di tingkat lokal maupun nasional. Kedua, reformasi menjadikan banyak pihak lupa Indonesia adalah negara kepulauan yang mempunyai arti strategis secara politik maupun ekonomi. Reformasi yang berlangsung di tengah arus globalisasi telah mengabaikan pentingnya perlindungan atas wilayah negara yang diakui secara internasional serta pengamanan terhadap potensi dinamisme ekonomi global. Pada saat yang sama Indonesia banyak dihadapkan pada persoalan munculnya masalah-masalah baru yang mempengaruhi keamanan nasional, yang tidak bisa semata-mata dibendung dengan menggunakan kekuatan militer. Persoalan-persoalan di atas membawa komplikasi luar biasa. Peran tradisional pemerintah yang dihasilkan dari gerakan reformasi belum akan cukup mampu menghadapi tantangan baru tersebut. Karena dalam waktu bersamaan, globalisasi dan reformasi juga mensyaratkan perlindungan terhadap keamanan individual dan sosial, sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan dari konsep perlindungan HAM. Prinsip dasar yang harus dianut adalah usaha untuk melindungi keamanan (dan/atau kedaulatan) negara harus tidak dilakukan dengan mengancam keamanan warganegara. Persoalan Transisional Memang tidak mudah menemukan rujukan sistem pemerintahan (dan/atau tatanan masyarakat) baru yang sesuai dengan kondisi geografis dan geopolitik Indonesia. Namun, kesulitan seperti itu dapat diurai dengan sistematisasi cara berpikir. Sudah barang tentu, kearifan melepaskan diri dari belenggu waktu dan saling curiga, serta keniscayaan berpikir jernih, mungkin dapat memberi sumbangan berarti dalam mendorong merumuskan kembali nation building; visi, misi, konsep dan strategi bagi tatanan Indonesia baru. Pada prinsipnya, ruang bagi dilakukannya perubahan fundamental (imparsial) masih cukup terbuka, sepanjang diikuti perubahan paradigma politik kalangan prodemokrasi sendiri. Persoalannya, adakah kemauan politik dari semua elemen prodemokrasi untuk melepaskan semua atribut yang selama ini melekat dalam dirinya untuk diintegrasikan dalam satu kesatuan kekuatan? Secara teoretis, stratifikasi perubahan secara gradual mungkin dapat dimengerti. Persoalan pokok barangkali terletak pada apa yang akan diidentifikasi sebagai komponen yang akan menunjang perubahan tersebut. Tidak dapat dihindari pada akhirnya perlu paradigma baru dalam memandang stratifikasi perubahan. Pemahaman harus diubah dengan memberi perhatian lebih besar pada orientasi dan strategi perubahan dengan menekankan pada konsepsi yang terintegrasi. Apa yang selama ini dianggap sebagai hal yang "belum perlu" harus ditempatkan justru sebagai hal yang prioritas. Sudah barang tentu, harus ada kehendak politik berbagai pihak untuk mengakhiri pola-pola politik yang selama ini cenderung reduksionis untuk mengidentifikasi "kepentingan elit politik" dengan "kepentingan rakyat". Hal itu diperlukan agar reformasi yang berlangsung dapat dikelola lebih profesional, yang bukan saja memerlukan jaminan legal konstitusional, tapi juga harus disertai mekanisme yang dapat diandalkan, dan instrumen yang memadai untuk mencegah munculnya rezim otoriter baru. Dalam konteks tersebut, dalam usia yang memasuki 62 tahun sekarang ini, Indonesia dituntut untuk merumuskan kembali agenda perubahan yang akan membawa masyarakatnya pada tatanan demokratis. Masih terlalu sulit dibayangkan hal itu bisa dilakukan dalam jangka pendek, namun juga terlalu naif jika kesulitan-kesulitan itu sekaligus memunculkan sikap ortodoksi terhadap keengganan akan keharusan perubahan. Yang mungkin hilang dari kita beberapa waktu ini adalah pemikiran progresif menembus dinding konservatisme semacam itu. Diperlukan tindakan konkret rencana strategis untuk secara sistematis merancang perubahan, dan keberanian mengayunkan langkah awal. Persoalan Indonesia sekarang adalah apakah kesadaran terhadap perubahan yang lebih fundamental tersebut menjadi suatu keterlambatan atau bahkan suatu keniscayaan, di tengah Indonesia kini diambang kebangkrutan. Kini waktunya bersama-sama kita carikan solusi yang lebih serius, komprehensif dan terencana, agar republik ini tidak terus berada dalam kemerdekaan setengah tiang. Penulis adalah Direktur Eksekutif ProPatria Institute, Jakarta Last modified: 29/8/07
