* Jaksa Negara Siap Ladeni Gugatan Balik Tommy S
Kamis, 06 September 2007 NASIONAL
Tommy Gugat Bulog Rp 1 Triliun
a.. Jaksa Pengacara Negara Siap Ladeni
SURAT SOMASI: Kuasa hukum Hutomo Mandala Putra (Tommy
Soeharto), Elza Syarief didampingi rekannya Renaldi F Hawadi (kanan)
menunjukkan surat somasi yang ditujukan kepada Perum Bulog saat
menggelar jumpa pers di Jakarta, Rabu (5/9). Tommy Soeharto melalui
tim kuasa hukumnya akan melayangkan gugatan senilai Rp1 triliun
kepada Perum Bulog.(30)
JAKARTA-Gugatan perdata Badan Urusan Logistik (Bulog) melalui
Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Hutomo Mandala Putra alias Tommy
Soeharto terkait dengan tukar guling antara Bulog dan PT Goro Batara
Sakti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), berujung
gugatan balik. Tommy melalui tim kuasa hukumnya melakukan gugatan
balasan (rekopensi) kepada Bulog secara pidana maupun perdata,
dengan tuntutan sebesar Rp 1 triliun.
Sebelumnya, JPN menggugat putra bungsu mantan Presiden
Soeharto tersebut, karena dalam tukar guling itu diduga telah
merugikan negara. Selain itu, untuk melengkapi syarat pembekuan aset
Tommy 36 juta euro yang tersimpan di BNP Paribas, Guersey.
Menurut salah seorang kuasa hukum Tommy, Kapitra Amgura,
gugatan yang dilakukan Bulog telah merugikan kliennya, secara
materiil maupun immateriil. Dirinya menganggap, gugatan tersebut
merupakan penzaliman serta pembunuhan
karakter bagi Tommy. Alasannya, dalam perkara yang sama, Mahkamah
Agung (MA) pada tahun 2001, memutuskan kliennya bebas murni.
Tidak Berdasar
"Sudah ada putusan MA yang telah mempunyai kekuatan hukum
pasti. Namun Perum Bulog tetap memaksakan dan menutup mata bahwa
seolah-olah masalah tersebut belum selesai," ujar Kapitra.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Elza Syarief mengatakan,
gugatan yang dilakukan Bulog tidak berdasarkan hukum. Menurutnya,
tidak ada alasan untuk menggugat kliennya, karena pada kasus
tersebut, Tommy tidak pernah terbukti melakukan perbuatan melawan
hukum.
"Ini adalah preseden yang sangat buruk dalam penegakan hukum
di Indonesia. Dan, hal ini akan menimbulkan suatu ketidakpastian
hukum di Indonesia. Mas Tommy atas keputusan hukum tertinggi,
dinyatakan tidak bersalah. Selain itu tidak ada dasar dan alat hukum
untuk membuktikan Tommy melakukan tindakan melawan hukum yang
dituduhkan selama ini," kata Elza.
Dirinya menambahakan, gugatan Bulog yang bertujuan memperlama
pembekuan uang kliennya di BNP Paribas, merupakan suatu rekayasa.
Pasalnya gugatan tersebut bukan sebagai alat hukum yang dapat
menyebutkan telah terjadi kerugian negara.
"Gugatan di PN Jaksel untuk dijadikan bukti formal, agar
menahan uang Mas Tommy, jelas itu suatu rekayasa. Karena bukan
sebagai hak atau alat hukum yang menyebutkan negara dirugikan,"
imbuh pengacara yang sering menjadi kuasa hukum keluarga Cendana
tersebut.
Lebih lanjut Elza mengatakan, gugatan balik yang dilakukan
kliennya, menyusul somasi yang resminya ditujukan kepada Mustafa
Abubakar selaku Dirut Perum Bulog.
Menurutnya, dalam somasi tersebut, pihaknya memberikan batas
waktu hingga hari Rabu kemarin pukul 11.00 WIB, kepada Bulog untuk
memberikan tanggapan.
"Sebelumnya kami melakukan langkah yang lunak, yaitu somasi.
Ternyata somasi tersebut, tidak direspons dengan baik. Akhirnya kami
melakukan gugatan, dan upaya-upaya hukum secara pidana," tandasnya.
Di lain pihak, Direktur Perdata Jaksa Agung Muda Perdata dan
Tata Usaha Negara (Jamdatun) Yoseph Suardi Sabda membantah gugatan
yang dilakukan Bulog melalui JPN tidak beralasan. Menurutnya, dasar
gugatan tersebut adalah Pasal 32 (2) UU 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan korupsi, selain Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata.
Yoseph menolak jika gugatan yang sudah didaftarkan ke
pengadilan Guersey merupakan suatu rekayasa. Pasalnya, gugatan
tersebut dilakukan setelah ada bukti fisik, dan dasar gugatan yang
jelas. "Kami masih yakin,
Tommy melanggar hukum sehingga merugikan negara," ujarnya.
"Itu bukan rekayasa, alasannya sudah jelas. Berkas gugatan di
PN Jaksel, ada bukti fisik plus dasar gugatan. Kalau mereka ngomong
itu rekayasa, kita lihat saja nanti di pengadilan. Tapi kami masih
yakin bahwa Tommy melanggar hukum," imbuh Yoseph. (J21-41)
====================================
SUARA PEMBARUAN DAILY
* Sidang Gugatan Perdata Tommy Soeharto Digelar 17 September
[JAKARTA] Sidang gugatan perdata yang dilakukan Kejaksaan Agung
(Kejagung) terhadap Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto
sebesar Rp 400 miliar, terkait kasus ruilslag (tukar guling) Goro-
Bulog akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
(Jaksel) pada 17 September 2007.
Menurut Panitera Muda Perdata PN Jaksel, Sobari Achmad, sidang
perdana tersebut akan dilanjutkan dengan mediasi antara penggugat
dan tergugat. Mediasi bisa dilakukan di dalam atau di luar
pengadilan, dengan mediator yang juga bisa dari luar atau dalam
pengadilan.
Ketua PN Jaksel, Andi Samsan Nganro mengatakan perkara tukar guling
antara Perum Bulog dan PT Goro Bhatara Sakti (GBS) yang melibatkan
Tommy Soeharto itu akan ditangani Ketua Majelis Hakim Haswandi.
Kejagung mendaftarkan materi gugatan kasus tersebut ke PN Jaksel,
pada Rabu (22/8).
Pembekuan Uang
Kejagung menggugat Tommy secara perdata untuk memenuhi syarat
perpanjangan pembekuan uang milik Tommy di BNP Paribas Cabang
Guerensey, Inggris, sebesar 36 juta euro.
Pengadilan Guerensey memberikan batas waktu enam bulan bagi Kejagung
untuk membuktikan Tommy mempunyai masalah hukum di Indonesia. Kasus
Goro dipilih dari sekian kasus korupsi yang melibatkan Tommy karena
dianggap cukup lengkap untuk didaftarkan gugatannya.
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan Tommy sebagai tersangka
dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Penyangga dan Pemasaran
Cengkeh (BPPC). Pada Kamis (16/8), Tommy diperiksa pertama kali
sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, Tommy ditetapkan menjadi
tersangka dalam kasus itu karena dana Kredit Likuiditas Bank
Indonesia (KLBI) yang diterimanya tidak semuanya dikucurkan kepada
petani cengkeh, sebagaimana mestinya.
Kasus tersebut, kata dia, bermula ketika pemerintah berdasarkan
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 1992 jo Inpres No 1
Tahun 1992, membentuk BPPC. Badan ini oleh mantan Presiden Soeharto
dibe- rikan monopoli penuh untuk membeli dan menjual hasil produksi
cengkeh dari petani.
Seluruh hasil produksi cengkeh oleh petani harus dibeli BPPC dengan
harga yang telah ditentukan. Sementara pabrik rokok kretek (PRK)
harus mem- beli cengkeh dari BPPC dengan harga yang telah ditentukan.
BPPC sendiri, terdiri atas berbagai unsur, yakni Inkud dari unsur
koperasi, PT Kerta Niaga dari unsur BUMN dan unsur swasta melalui PT
Kembang Cengkeh Nasional yang merupakan perusahaan milik Tommy
Soeharto.
Dari hak monopoli tersebut, BPPC diperkirakan memperoleh keuntungan
mencapai Rp 1,4 triliun. Sejak dibubarkan pada 1998, BPPC masih
menyisakan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dana-
dana yang merupakan hak petani cengkeh selama tata niaga cengkeh
berlangsung, yakni Sumbangan Diversifikasi
Tanaman Cengkeh (SDTC) sebesar Rp 67 miliar, Sumbangan Wajib Khusus
Petani (SWKP) sebesar Rp 670 miliar, Dana Konversi sebesar Rp 74
miliar, dan Dana Penyertaan Modal (DPM) sebesar Rp 1,1 triliun yang
keseluruhannya dipungut dari petani cengkeh dan pabrik rokok. [E-8]
Last modified: 5/9/07
==========================================
SUARA PEMBARUAN DAILY
* Gugatan Perdata Soeharto
Kegagalan Mediasi Disambut Gembira
Gagalnya mediasi itu jelas memuaskan hati rakyat Indonesia. (Gayus
Lumbuun)
[JAKARTA] Mediasi antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tergugat,
yakni pihak Yayasan Beasiswa Supersemar dan Ketua Yayasan tersebut,
mantan Presiden Soeharto, yang dilaksaksanakan di gedung Bagian
Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kejagung, Jakarta, Selasa
(4/9), tidak mencapai kata sepakat, patut disambut gembira oleh
semua masyarakat Indonesia. Sebab, Kejagung menggugat Yayasan
Beasiswa Supersemar dan Ketua Yayasan tersebut,
merupakan perwakilan dari seluruh rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, Kejagung tidak bisa menentukan besaran angka uang
yang harus dibayar tergugat, tanpa persetujuan rakyat
Indonesia. "Oleh karena itu, saya dukung perkara itu kembali ke
hakim (pengadilan, Red). Gagalnya mediasi itu jelas memuaskan hati
rakyat Indonesia," kata anggota Komisi III
DPR Gayus Lumbuun kepada SP, Selasa (4/9).
Gayus mengatakan mediasi hanya bisa dilakukan kalau yang bersengketa
antarsesama warga negara, bukan antara negara dengan warga negara,
seperti tersebut di atas. "Ini bukan perkara perdata biasa, ini luar
biasa," kata Wakil Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) itu.
Menurutnya, kalau mediasi diabaikan pun tidak menjadi masalah karena
hal itu belum diatur dalam Kitab Udang-Undang Hukum Acara
Perdata. "Mediasi hanya diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung
(MA)," katanya.
Dilanjutkan
Mediasi antara Kejagung dengan tergugat tidak mencapai kata sepakat,
sehingga perkara tersebut akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan (Jaksel). "Mediasi gagal. Karena itu, kami akan
melaporkan hal ini ke hakim mediasi di PN Jaksel, Sulthoni SH pada
10 September 2007," kata
Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara (Kejagung) Dachmer Munthe SH kepada
wartawan di Kejagung, Selasa (4/9).
Sebagaimana diberitakan, pada Kamis, 9 Agustus 2007, sidang gugatan
perdata terhadap Soeharto mulai digelar di PN Jaksel. Tergugat
(Soeharto) diminta membayar ganti rugi materiil Rp 185 miliar dan
US$ 420 juta serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.
Menurut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Alex Sato
Bya menyatakan Soeharto memungut sejumlah dana berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1976 tentang Penetapan Penggunaan
Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik Negara yang ditindaklanjuti dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK. 011/ 1978 tentang
Pengaturan Lebih Lanjut Penggunaan
5 Persen Dari Laba Bersih Bank- Bank Milik Negara kepada yayasan.
Dana bagi Yayasan Supersemar seharusnya digunakan untuk kepentingan
sosial. Namun, dalam praktiknya ditemukan penyimpangan sepanjang
tahun 1987-1997, antara lain dengan adanya aliran dana ke Bank Duta,
PT Sempati Air, PT Kiani Kertas, PT Kiani Lestari, PT Kalhold Utama,
PT Essam Timber, PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri dan Usaha
Kosgoro.
Terkait hal itu, Dachmer mengatakan pihaknya siap menghadirkan saksi
di PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, Direktur Perdata dari bagian Perdata dan Tata Usaha
Negara Kejagung, yang juga menjadi anggota tim jaksa pengacara
negara, Yosef Suardi Sabda, menyatakan Kejagung optimistis menang
dalam gugatan perdata terhadap Soeharto atas perbuatan melawan
hukum. Kejagung mempunyai sejumlah dokumen untuk membuktikan hal
itu, termasuk menyiapkan 43 saksi. "Dari 43 saksi, ada 25 saksi yang
sudah pasti. Saksi-saksi ini telah diperiksa oleh bagian Tindak
Pidana Khusus," kata dia.
Yosef mengatakan gugatan itu diajukan berdasarkan prinsip hukum yang
menyatakan kalau ada orang menitipkan uang, uang itu harus
dikembalikan. "Uang itu harus digunakan sesuai dengan apa yang
dibebankan," kata dia. Menurutnya, kalau kasus Soeharto ini
dibiarkan saja, maka akan menjadi preseden, yakni setiap orang bebas
menggunakan uang orang lain. "Itu
melanggar perjanjian atau wanprestasi," tegasnya. [E-8]
Last modified: 5/9/07
=============================
* Tommy Gugat Balik Bulog Rp 1 Triliun
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/092007/06/0401.htm
* Tommy Gugat Bulog Rp 1 Triliun
Elza Syarief, "Demi Tommy, Rela tak Dibayar"
JAKARTA, (PR).-
Kejaksaan Agung menyiapkan perlawanan hukum atas ancaman Hutomo
Mandala Putra (Tommy Soeharto), yang bermaksud menggugat balik
(intervensi) Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog)
senilai Rp 1 triliun.
Ancaman dari putra Soeharto ini sebagai balasan atas langkah Bulog
melalui pengacara negara Kejaksaan Agung, yang melayangkan gugatan
perdata di PN Jaksel. Dalam gugatan perdata yang didaftarkan ke PN
Jaksel, 31 Agustus, kejaksaan menuntut Tommy telah melawan hukum
dalam ruilslag pada 1995 antara Perum Bulog dan PT Goro Batara Sakti
(GBS). Tommy sebagai komisaris utama PT GBS waktu itu. Oleh karena
itu, kejaksaan memandang Tommy harus mempertanggungjawabkan secara
perdata atas pelanggaran hukum dalam ruilslag. Dia dituntut membayar
ganti rugi material senilai Rp 500 juta.
Kuasa hukum Tommy Soeharto, Elza Syarief mengatakan bahwa kliennya
tidak layak digugat. Sebab, dia bukan pemegang saham PT GBS, kerja
sama antara PT GBS dan Bulog telah dibatalkan (1995), tidak lagi
menjabat komisaris utama sejak 1996. Dalam kasus pidana PT GBS,
Tommy dibebas murni dan perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum
tetap (in kracht van gewijsde).
"Tindakan Bulog menggugat Tommy justru melawan hukum, memenuhi unsur
tindak pidana pencemaran nama baik," kata Elza, didampingi sejumlah
anggota tim kuasa hukum lain. Dia mengakui, tim kuasa hukum telah
melayangkan somasi kepada Bulog (4/9), namun tidak mendapat respons.
Tim lalu akan mengajukan gugatan balik
Thomson Siagian mengatakan, Tommy memiliki hak yang sama dengan
kejaksaan untuk melayangkan gugatan hukum jika merasa terlanggar hak
hukumnya. Sebaliknya, Kejagung sebagai pengacara negara yang
mewakili Perum Bulog, akan meladeni atas perlawanan yang disampaikan
Tommy.
"Bagi kejaksaan, gugatan ini bagian dari konsekuensi hukum atas
gugatan perdata mewakili Bulog," katanya. Soal langkah hukum yang
ditempuh, dia mengatakan akan membaca dan menganalisis dulu materi
dan substansi gugatan balik yang dilayangkan Tommy.
Tak bersalah
Elza Syarief yang tampil lagi sebagai pembela Tommy Soeharto dalam
kasus gugatan kepada Perum Bulog itu, ikhlas tidak dibayar untuk
membela Tommy karena dianggapnya tidak bersalah. "Saya terus terang,
dengan Pak Harto itu benar-benar idola sehingga otomatis agar
membantu Mas Tommy, benar-benar ikhlas," jawabnya.
Menurut Elza, Tommy sama sekali tidak bersalah dalam kasus itu,
karena itu Tommy tidak boleh dizalimi. "Saya tahu ini tidak boleh
menzalimi orang. Apakah orang itu kecil atau besar sama di hadapan
hukum. Jadi, saya pikir saya perlu bantuan Tommy," katanya.
Elza mengatakan, pengacara Tommy dulu pernah mengundurkan diri
kecuali dirinya. Elza bersikap memilih tetap mendampingi Tommy
karena sesuai etika advokat. "Saya tidak boleh meninggalkan klien
dalam keadaan sendirian," tandasnya.
Elza menambahkan, perkara Tommy tidak hanya diliput di dalam negeri,
tapi di luar negeri. Elza pun merasa harus maju dan tidak boleh
menjadi pengecut. "Demi penegakan hukum kita harus maju. Saya tidak
mau ada gambaran buruk penegakan hukum," tegasnya. (A-84/dtc)***
==========================
* Tommy's lawyers slap back at government over Bulog land swap case
Jakarta Post - Jakarta,Indonesia
<http://www.thejakartapost.com/detailgeneral.asp?
fileid=20070905233948&irec=0>
Tommy's lawyers slap back at government over Bulog land swap case
JAKARTA (JP): Lawyers of Hutomo "Tommy" Mandala Putra are preparing
to
slap the government with Rp 1 trillion (US$106,383) civil lawsuit to
counter the Attorney General's Office's (AGO) civil action against
him in the State Logisltics Agency (Bulog) land swap case.
One of the lawyers representing the youngest son of former president
Soeharto in his legal battle, Elza Syarief, said Wednesday that the
filing of the civil lawsuit by the AGO on behalf of the logistic
agency on Aug. 22 was reckless and unfounded.
"We know that the legal fact of the Bulog case is that the Supreme
Court has issued a ruling that acquitted Tommy of all criminal
charges. So, why does Bulog want to file another suit over the same
case?" she told a media conference.
The Supreme Court approved Tommy's request for a case review of the
Bulog case in 2001 and acquitted him of all charges of corruption.
The dispute started in 1996 when Tommy's PT Goro Batara Sakti, one of
the country's biggest retailers at that time, established a land swap
agreement with Bulog.
Bulog had agreed to give Goro their store-house complex that occupied
50 hectares of land in Kelapa Gading, North Jakarta, for an
approximately 125,000 hectares of land in Marunda, also in North
Jakarta.
Prosecutors in the criminal case presented evidence that half of that
land was swamp.
==========