Itu khan cuma keputusan pengadilan di Indonesia dimana Suharto berkuasa. Majalah Time sendiri belum tentu menerima keputusan tsb, apalagi pengadilannya itu dipimpin oleh hakim2 bayaran Suharto dinegeri yang tidak mengenal hukum.
Time memberitakan perbuatan Suharto dalam korupsi, sementara itu proses penuntutan Suharto untuk korupsinya ini berjalan ter-sendat2 meskipun belum pernah ada keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa Suharto bersih dari korupsi. Lalu bagaimana pengadilan bisa memutuskan bahwa Time telah melakukan defamation sementara penuntutan untuk korupsi Suharto masih belum ada keputusannya??? Lalu atas dasar apa pengadilan bisa memberi keputusan bahwa Suharto tidak bersalah, dan atas dasar apa pengadilan bisa menuduh Time melakukan defamation??? Dan yang paling mendasar itu hingga kini belum ada dan belum pernah dikeluarkan definisi yang tegas tentang apa yang dinamakan defamation. Keputusan Pengadilan ini memang konyol, maklum dikeluarkan dinegara yang hukumnya amburadul. Ny. Muslim binti Muskitawati.
