Itu khan cuma keputusan pengadilan di Indonesia dimana Suharto
berkuasa.  Majalah Time sendiri belum tentu menerima keputusan tsb,
apalagi pengadilannya itu dipimpin oleh hakim2 bayaran Suharto
dinegeri yang tidak mengenal hukum.

Time memberitakan perbuatan Suharto dalam korupsi, sementara itu
proses penuntutan Suharto untuk korupsinya ini berjalan ter-sendat2
meskipun belum pernah ada keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa
Suharto bersih dari korupsi.  Lalu bagaimana pengadilan bisa
memutuskan bahwa Time telah melakukan defamation sementara penuntutan
untuk korupsi Suharto masih belum ada keputusannya???  Lalu atas dasar
apa pengadilan bisa memberi keputusan bahwa Suharto tidak bersalah,
dan atas dasar apa pengadilan bisa menuduh Time melakukan
defamation???  Dan yang paling mendasar itu hingga kini belum ada dan
belum pernah dikeluarkan definisi yang tegas tentang apa yang
dinamakan defamation.

Keputusan Pengadilan ini memang konyol, maklum dikeluarkan dinegara
yang hukumnya amburadul.

Ny. Muslim binti Muskitawati.







Kirim email ke