Tumben loe nulisnya normal, Mus.. gak ngaco kaya biasanya.. :-) Atau sebenarnya tulisan ini juga ngaco? (hari kebalikan kalo kata SquidWard - SpongeBob).. :-p Atau ada campuran/mix-nya nih.. sekian persen bener.. sekian persen ngaco.. :D
Wassalam, Irwan.K On 9/11/07, Hafsah Salim <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Itu khan cuma keputusan pengadilan di Indonesia dimana Suharto > berkuasa. Majalah Time sendiri belum tentu menerima keputusan tsb, > apalagi pengadilannya itu dipimpin oleh hakim2 bayaran Suharto > dinegeri yang tidak mengenal hukum. > > Time memberitakan perbuatan Suharto dalam korupsi, sementara itu > proses penuntutan Suharto untuk korupsinya ini berjalan ter-sendat2 > meskipun belum pernah ada keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa > Suharto bersih dari korupsi. Lalu bagaimana pengadilan bisa > memutuskan bahwa Time telah melakukan defamation sementara penuntutan > untuk korupsi Suharto masih belum ada keputusannya??? Lalu atas dasar > apa pengadilan bisa memberi keputusan bahwa Suharto tidak bersalah, > dan atas dasar apa pengadilan bisa menuduh Time melakukan > defamation??? Dan yang paling mendasar itu hingga kini belum ada dan > belum pernah dikeluarkan definisi yang tegas tentang apa yang > dinamakan defamation. > > Keputusan Pengadilan ini memang konyol, maklum dikeluarkan dinegara > yang hukumnya amburadul. > > Ny. Muslim binti Muskitawati. >
