Tumben loe nulisnya normal, Mus.. gak ngaco kaya biasanya.. :-)
Atau sebenarnya tulisan ini juga ngaco? (hari kebalikan kalo kata SquidWard
-
SpongeBob).. :-p
Atau ada campuran/mix-nya nih.. sekian persen bener.. sekian persen ngaco..
:D

Wassalam,

Irwan.K

On 9/11/07, Hafsah Salim <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   Itu khan cuma keputusan pengadilan di Indonesia dimana Suharto
> berkuasa. Majalah Time sendiri belum tentu menerima keputusan tsb,
> apalagi pengadilannya itu dipimpin oleh hakim2 bayaran Suharto
> dinegeri yang tidak mengenal hukum.
>
> Time memberitakan perbuatan Suharto dalam korupsi, sementara itu
> proses penuntutan Suharto untuk korupsinya ini berjalan ter-sendat2
> meskipun belum pernah ada keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa
> Suharto bersih dari korupsi. Lalu bagaimana pengadilan bisa
> memutuskan bahwa Time telah melakukan defamation sementara penuntutan
> untuk korupsi Suharto masih belum ada keputusannya??? Lalu atas dasar
> apa pengadilan bisa memberi keputusan bahwa Suharto tidak bersalah,
> dan atas dasar apa pengadilan bisa menuduh Time melakukan
> defamation??? Dan yang paling mendasar itu hingga kini belum ada dan
> belum pernah dikeluarkan definisi yang tegas tentang apa yang
> dinamakan defamation.
>
> Keputusan Pengadilan ini memang konyol, maklum dikeluarkan dinegara
> yang hukumnya amburadul.
>
> Ny. Muslim binti Muskitawati.
>

Kirim email ke