http://www.sinarharapan.co.id/berita/0709/11/nus01.html

Korupsi Dana Pengungsi
Mantan Gubernur Divonis Bebas, Poso Center Protes 

Oleh
Erna Dwi Lidiawati



Palu - Poso Center, gabungan dari sejumlah organisasi nonpemerintah di Palu 
untuk penyelesaian kasus Poso, memprotes dibebaskannya mantan Gubernur Sulawesi 
Tengah Aminuddin Ponulele, terdakwa kasus korupsi dana pengungsi Poso sebesar 
Rp 1,2 miliar. 


Aminuddin divonis bebas pada persidangan di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (22/8) 
lalu. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat tahun penjara atas 
Ketua DPD Partai Golkar itu. 


Ketua Majelis Hakim PN Palu Faturrahman menyatakan terdakwa tidak terbukti 
bersalah seperti yang tertuang dalam dakwaan primer tim JPU. Unsur-unsur yang 
tidak terbukti dalam dakwaan primer tersebut, yaitu memperkaya diri sendiri 
maupun bersama sejumlah orang lain telah melakukan satu perbuatan berlanjut 
(vorgezette handelling) dan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau 
orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. 

Sekretaris Poso Center kepada SH, Selasa (11/9) pagi, menyampaikan protesnya 
atas pembebasan mantan Gubernur Sulawesi Tengah tersebut dari dakwaan korupsi. 
Sementara itu, sejumlah pelaku di lapangan yang terkait dengan distribusi dana 
pengungsi tersebut, saat ini sudah berada di dalam bui. "Mengapa hanya pelaku 
kelas terinya yang divonis dan masuk bui, sementara mereka yang paling 
bertanggung jawab atas aliran dana itu divonis bebas," ujar Mahfud.


Sebelumnya juga, tambah Mahfud, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas 
mantan Bupati Poso dan mantan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Sulawesi Tengah 
Andi Azikin Suyuti dari tuntutan hukum terkait penyaluran dana Bahan Bangunan 
Rumah (BBR) bagi pengungsi Poso.


"Sementara dalam persidangan, sejumlah terdakwa sudah memberikan keterangan di 
bawah sumpah bahwa mereka juga memberikan sejumlah uang itu kepada 
pejabat-pejabat terkait sebagai semacam fee sesuai perintah," tambah Mahfud. 


Dalam catatan SH bersama Aminuddin, Andi Azikin Suyuti juga didakwa dengan 
kasus serupa, setelah sebelumnya oleh Pengadilan Negeri di Jakarta divonis 
bebas atas tuduhan korupsi bahan bangunan rumah (BBR) senilai Rp 6,4 miliar. 
Padahal, dalam tuntutannya jaksa memberikan tuntutan lima tahun kepada Azikin 
Suyuti, tiga tahun kepada Agus, dua tahun enam bulan kepada Ivan Sijaya, satu 
tahun kepada Noldi, dua tahun enam bulan kepada Mat Laparigi, satu tahun enam 
bulan kepada Abd Kadir Sidik, satu tahun enam bulan kepada Andi Makasau dan 
tiga tahun kepada Ibu Rusmin. 


Seperti diketahui, sembilan orang tersebut dituduh melakukan korupsi terhadap 
salah satu item bantuan pengungsi Poso, yaitu dana Bahan Bangunan Rumah (BBR). 
Bantuan pengungsi Poso mengalir tahun 2000-2005. 

Kejanggalan
Beberapa hal janggal juga dicatat Poso Center. Pada putusan bebas Aminuddin, 
Majelis Hakim membenarkan dakwaan subsider JPU, yakni terdakwa Aminuddin 
terbukti melakukan penyimpangan administrasi sebab telah mencairkan uang 
pemulangan dana pengungsi Poso dari rekening Satkorlak Penanggulangan Bencana 
dan Pengungsi (PBP) Sulteng ke rekening perorangan sebesar Rp1,2 miliar.

 
Menurut Majelis Hakim, tindakan terdakwa pada akhir 2001 itu tidak menyalahi 
ketentuan pidana baik yang tercantum dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Apalagi tindakan yang diambil 
terdakwa berkaitan dengan penanganan segera kasus kerusuhan Poso yang saat itu 
menjadi perhatian serius pemerintah. 
"Saat itu dana pengungsi di Satkorlak Sulteng sudah habis masa penggunaannya, 
sehingga harus dicairkan, kalau tidak dana tersebut harus dikembalikan ke 
pemerintah pusat," ujar Ketua Majelis Hakim PN Palu Faturrahman kepada 
wartawan. n

Kirim email ke