http://www.sinarharapan.co.id/berita/0709/11/nus01.html
Korupsi Dana Pengungsi Mantan Gubernur Divonis Bebas, Poso Center Protes Oleh Erna Dwi Lidiawati Palu - Poso Center, gabungan dari sejumlah organisasi nonpemerintah di Palu untuk penyelesaian kasus Poso, memprotes dibebaskannya mantan Gubernur Sulawesi Tengah Aminuddin Ponulele, terdakwa kasus korupsi dana pengungsi Poso sebesar Rp 1,2 miliar. Aminuddin divonis bebas pada persidangan di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (22/8) lalu. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat tahun penjara atas Ketua DPD Partai Golkar itu. Ketua Majelis Hakim PN Palu Faturrahman menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah seperti yang tertuang dalam dakwaan primer tim JPU. Unsur-unsur yang tidak terbukti dalam dakwaan primer tersebut, yaitu memperkaya diri sendiri maupun bersama sejumlah orang lain telah melakukan satu perbuatan berlanjut (vorgezette handelling) dan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Sekretaris Poso Center kepada SH, Selasa (11/9) pagi, menyampaikan protesnya atas pembebasan mantan Gubernur Sulawesi Tengah tersebut dari dakwaan korupsi. Sementara itu, sejumlah pelaku di lapangan yang terkait dengan distribusi dana pengungsi tersebut, saat ini sudah berada di dalam bui. "Mengapa hanya pelaku kelas terinya yang divonis dan masuk bui, sementara mereka yang paling bertanggung jawab atas aliran dana itu divonis bebas," ujar Mahfud. Sebelumnya juga, tambah Mahfud, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas mantan Bupati Poso dan mantan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Sulawesi Tengah Andi Azikin Suyuti dari tuntutan hukum terkait penyaluran dana Bahan Bangunan Rumah (BBR) bagi pengungsi Poso. "Sementara dalam persidangan, sejumlah terdakwa sudah memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa mereka juga memberikan sejumlah uang itu kepada pejabat-pejabat terkait sebagai semacam fee sesuai perintah," tambah Mahfud. Dalam catatan SH bersama Aminuddin, Andi Azikin Suyuti juga didakwa dengan kasus serupa, setelah sebelumnya oleh Pengadilan Negeri di Jakarta divonis bebas atas tuduhan korupsi bahan bangunan rumah (BBR) senilai Rp 6,4 miliar. Padahal, dalam tuntutannya jaksa memberikan tuntutan lima tahun kepada Azikin Suyuti, tiga tahun kepada Agus, dua tahun enam bulan kepada Ivan Sijaya, satu tahun kepada Noldi, dua tahun enam bulan kepada Mat Laparigi, satu tahun enam bulan kepada Abd Kadir Sidik, satu tahun enam bulan kepada Andi Makasau dan tiga tahun kepada Ibu Rusmin. Seperti diketahui, sembilan orang tersebut dituduh melakukan korupsi terhadap salah satu item bantuan pengungsi Poso, yaitu dana Bahan Bangunan Rumah (BBR). Bantuan pengungsi Poso mengalir tahun 2000-2005. Kejanggalan Beberapa hal janggal juga dicatat Poso Center. Pada putusan bebas Aminuddin, Majelis Hakim membenarkan dakwaan subsider JPU, yakni terdakwa Aminuddin terbukti melakukan penyimpangan administrasi sebab telah mencairkan uang pemulangan dana pengungsi Poso dari rekening Satkorlak Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (PBP) Sulteng ke rekening perorangan sebesar Rp1,2 miliar. Menurut Majelis Hakim, tindakan terdakwa pada akhir 2001 itu tidak menyalahi ketentuan pidana baik yang tercantum dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Apalagi tindakan yang diambil terdakwa berkaitan dengan penanganan segera kasus kerusuhan Poso yang saat itu menjadi perhatian serius pemerintah. "Saat itu dana pengungsi di Satkorlak Sulteng sudah habis masa penggunaannya, sehingga harus dicairkan, kalau tidak dana tersebut harus dikembalikan ke pemerintah pusat," ujar Ketua Majelis Hakim PN Palu Faturrahman kepada wartawan. n
