BUAT KOH YAP HONG GIEH 23 sept 2007,minggu permenungan Maka, jika sekarang masyarakat merasa jijik dengan korupsi, pastikan ini merupakan sebuah petunjuk kesadaran moral yang bermutu dibandingkan dengan teori-teori moral lainnya. Kejahatan dapat ditunjuk dan diverifikasi melalui pengadilan, namun untuk mengakui bahwa kejahatan adalah kejahatan kita membutuhkan lebih dari sekadar hukum. Kita membutuhkan sebuah intuisi atau rasa jijik. Di saat hukum selalu dikalahkan oleh kejahatan, di saat ini sensitivitas moral akan bangkit mengadili para pelaku kejahatan dan korupsi. Itulah inti dari rasa jijik moral atas kekerasan anak dan atas kejahatan korupsi. Rasa jijik moral tersebut mendesak agar kejahatan- kejahatan tidak terulang lagi. >>>>>>>>>>> KOMENTARANKU, Guweh pingkir, si Mikael inih sak-urang rohaniwan katolik.
Yang dengen cerdik,bijaksana, dia menawarkan satu pemingkiran Buat para pembela kejahatan bangsa yang di dalangin rejim Suharton,Orbaist. >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> Hehehe,inih kuoleh olehken,satu tunglisan. Yang membuat kalian tergelitik, Bahuwa mengapah, Suharton bisa dibela, Bisa disanjung, bisa diperjoangken sakbagae PAHLAWAN BANGSA? Kerna KEBEJADAN MORALNYAH, ENGGAK SEMPET MEMBUAT KALIAN JIJIK. Sementara daku begituh mual, mengliat antek2 nyah, Serta simpatisan suharton MATI2-AN MEMBEL ORBA DAN SUHARTONNYAH YANG JADI PERUNGSAK MORAL BANGSA. Jadi tunglisan inih, baek buat2 oleh oleh pemikiran kalian. Supaya timbul MORAL KEJIIJIKAN ATAS PRILAKU MENYIMPANG DARI ANTEK2 SUHARTON ITUH. SBB. SUARA PEMBARUAN DAILY ________________________________________ Kejijikan Moral Mikhael Dua idak lama setelah Saddam Hussein ditangkap, Jaques Verges, seorang pengacara kenamaan berkebangsaan Prancis, mengajukan diri untuk menjadi pengacara untuk memberikan pembelaan hukum atas diri Saddam. Pengumuman sang pengacara tersebut menimbulkan amarah besar kalangan umum yang mendukung penangkapan Saddam Hussein. Ketika seorang wartawan bertanya, apakah ia tidak merasa jijik membela Saddam, ia hanya menjawab bahwa pertanyaan itu seharusnya dialamatkan kepada para pengacara yang membela para tokoh kejahatan perang di tribun- tribun Den Haag. Peristiwa itu sudah berlangsung beberapa tahun yang lalu dan sang pengacara hanya berelus dada, karena pembelaan hukum oleh siapa pun terhadap seorang Saddam ternyata tidak dapat menyelamatkan nyawanya. Bagi para pencinta Saddam, optimisme sang pengacara berubah menjadi tragis, karena tidak dapat mengubah nasib Saddam. Peristiwa tersebut akan selalu terulang kembali dalam kasus-kasus yang lebih ringan, menyangkut pembelaan bagi para koruptor dan pelaku kejahatan lainnya. Dalam kasus-kasus seperti itu, para pengacara berusaha untuk menemukan titik keadilan yang tidak banyak dilihat oleh banyak orang lain. Yang menarik perhatian saya bukan kasus peradilan itu sendiri. Sebaliknya, pernyataan wartawan tentang kejijikan. Banyak penjahat diselamatkan justru karena ada pembelaan berdasarkan hukum. Lalu, persoalan kita sekarang adalah: Apakah perasaan seperti kejijikan memiliki relevansi moral? Jika tidak, bagaimana kita menjelaskan bahwa seorang pelaku kejahatan perlu dibela. Tetapi jika kejijikan memiliki pendasaran moral, bagaimana kita bisa mempertahankannya? Atau dengan perkataan lain, apakah kejijikan dapat menjadi kriterium moral yang menentukan pilihan-pilihan moral kita? Indikasi Moralitas Memang tidak mudah menempatkan perasaan jijik sebagai dasar pertimbangan moral. Alasannya adalah karena ada begitu banyak pengalaman tentang kejijikan: mulai dari masalah yang berkaitan dengan makanan dan pakaian, hingga jenis perilaku yang menimbulkan rasa jijik. Begitu juga, jika kita ingin berbuat etis, kita tidak selalu mengkaitkannya dengan perasaan jijik melainkan dengan prinsip- prinsip moral yang pantas kita junjung tinggi. Karena itu, kita akan mengalahkan rasa jijik kita terhadap kaum miskin dan papa, hanya karena kita ingin menunjukkan respek kita kepada mereka sebagai manusia dan warga negara yang sederajat dengan kita. Namun rasa jijik dapat dilihat sebagai indikasi bahwa kita memiliki komitmen moral yang serius terhadap sebuah nilai. Jika seorang mengatakan: adalah menjijikkan jika ia memperhatikan perlaku para koruptor dan para pencari kekuasaan dalam lingkungannya, maka pernyataan ini sudah menunjukkan sesuatu yang serius berkaitan dengan moralitas. Mary Midgley, seorang filsuf yang banyak menulis tentang masalah ini, mengatakan hal ini dengan lugas. "Kita tidak mungkin benar- benar berpikir bahwa ketidakadilan itu buruk, jika tidak sampai membuat kita muak karenanya." Kita memiliki perasaan yang kuat, perasaan muak terhadap kejahatan-kejahatan itu. Perasaan jijik semacam ini bisa saja tercampur dengan keadaan fisik, namun perasaan itu dapat memiliki makna, karena menjadi sebuah protes terhadap keja- hatan. Mary Warnock mencoba mendukung pandangan itu dan membicarakannya dalam konteks bioetika. Ia menjelaskan bahwa perasaan jijik barangkali sudah cukup untuk menjelaskan bahwa praktik tindakan tertentu secara moral buruk -seperti eksperimentasi embrio, menguburkan orang mati tanpa diibadatkan, menawarkan diri menjadi ibu angkat bagi anak-anak melalui agen perdagangan anak. Perasaan tersebut menjadi indikasi bahwa ada prinsip-prinsip etis tertentu yang dilanggar. Dengan catatan ini Warnock tentu setuju bahwa di samping argumentasi yang amat rasional, kita perlu mempertimbangkan perasaan dan intuisi moral. Kita memiliki "gut feeling" bahwa embrio tidak boleh dieksperimentasi dan bahwa perdagangan anak merupakan kesalahan moral. Dalam perspektif ini Leon Kass, seorang ahli etika yang sempat menjadi penasihat George W Bush dalam bidang bioetika, menegaskan bahwa perasaan jijik atas sebuah tindakan merupakan sebuah ungkapan emosional atas kebijaksanaan yang mendalam, yang tidak mudah begitu saja dipertanggungjawabkan secara rasional. Kita mengintuisinya dan merasakannya secara langsung, tanpa perlu memaparkan argumentasi mengenai kekerasan yang ada di depan kita. Kekerasan dan Korupsi Teori kejijikan moral bukanlah teori moral biasa. Teori ini memiliki relevansi jika kita berbicara tentang kasus-kasus kekerasan, baik terhadap anak-anak maupun terhadap perempuan dan korupsi. Teori-teori normatif mengenai kasus ini hanya berhenti dengan argumen-argumen rasional. Penculikan anak menurut argumentasi ini menyajikan kepada kita informasi bahwa dengan penculikan anak-anak akan menderita. Penculikan tersebut melanggar prinsip instrumentalisasi anak. Namun argumentasi rasional seperti ini tidak cukup meyakinkan, karena hanya menjelaskan bahwa tindakan penculikan itu salah. Argumentasi ini tidak bisa menjelaskan bahwa kekerasan merupakan sesuatu yang menakutkan, yang tidak bisa dijelaskan dengan kata-kata. Dalam perspektif kejijikan moral, kekerasan adalah sesuatu yang jahat. Itu adalah pesan yang disampaikan oleh teori moral kejijikan. Setiap kekerasan selalu melampaui batas kemampuan kita untuk berbicara. Jika kekerasan datang, sebuah penalaran moral tidak memadai lain. Hal inilah yang ingin dikatakan oleh Theodor Adorno, ketika ia menjelaskan bahwa kejahatan Hitler mendorong kita untuk menolak kekejaman: tidak membiarkan Auschwitz terjadi lagi. Begitu juga jika kita berbicara tentang kekerasan terhadap anak dan perempuan dalam keluarga. Dalam kedua kasus terakhir ini, kita tidak cukup menjelaskan bahwa kekerasan tersebut tidak etis, melainkan malah menjelaskannya sebagai kejahatan yang sulit dipecahkan. Kejahatan tersebut memiliki akarnya pada kultur feodalisme paternalistik yang sama sekali tidak memberi ruang sedikit pun bagi anak-anak dan perempuan untuk bangkit sebagai pribadi yang hidup dan bebas. Selain kekerasan terhadap anak, kekerasan struktural lainnya adalah korupsi. Kekerasan jenis ini amat sistematis, didukung oleh administrasi keuangan kita yang amat buruk. Jika kita ketahui bahwa kerugian yang diakibatkan oleh korupsi sistematis itu, kita tidak hanya putus asa, tetapi juga muak. Reputasi dan harga diri para koruptor sudah seharusnya hancur berantakan dengan cap ini. Korupsi merupakan kejahatan yang men- jijikkan. Maka, jika sekarang masyarakat merasa jijik dengan korupsi, pastikan ini merupakan sebuah petunjuk kesadaran moral yang bermutu dibandingkan dengan teori-teori moral lainnya. Kejahatan dapat ditunjuk dan diverifikasi melalui pengadilan, namun untuk mengakui bahwa kejahatan adalah kejahatan kita membutuhkan lebih dari sekadar hukum. Kita membutuhkan sebuah intuisi atau rasa jijik. Di saat hukum selalu dikalahkan oleh kejahatan, di saat ini sensitivitas moral akan bangkit mengadili para pelaku kejahatan dan korupsi. Itulah inti dari rasa jijik moral atas kekerasan anak dan atas kejahatan korupsi. Rasa jijik moral tersebut mendesak agar kejahatan- kejahatan tidak terulang lagi. Penulis adalah kepala Pusat Pengembangan Etika Atma Jaya, Jakarta
