* Bulog-Goro, Buka Peluang Damai: Tommy X Jagung ETC Kompas - Senin, 01 Oktober 2007
Sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Perusahaan Umum Bulog terhadap PT Goro Batara Sakti, Hutomo Mandala Putra, Ricardo Gelael, dan Beddu Amang kembali digelar hari Senin (1/10) ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, sidang sempat dibuka pada 17 September lalu, namun ditunda karena pihak PT Goro Batara Sakti tak hadir. Elza Syarief, pengacara Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, yang dihubungi hari Minggu, menyatakan siap hadir di persidangan hari Senin ini. Begitu pula Yoseph Suardi Sabda, ketua tim jaksa pengacara negara yang memperoleh kuasa dari Perum Bulog. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk lebih dahulu diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator. Disinggung mengenai mediasi atau perdamaian, Elza Syarief mengatakan, perdamaian dapat saja disetujui selama tidak merugikan kliennya. "Sekarang ini baru kami pikirkan, karena aturan perkara perdata kan seperti itu. Kalau kami fight, tapi tidak ada gunanya bagi kami, bagaimana?" ujar Elza yang dihubungi melalui telepon di Jakarta. Yoseph Suardi Sabda yang juga Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung menjelaskan, Perum Bulog sebagai pemberi kuasa juga membuka peluang tercapainya perdamaian. Namun, dengan batasan tertentu yang tidak merugikan. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, penggugat meminta ganti rugi materiil Rp 211,2 miliar, ganti rugi imateriil Rp 100 miliar, dan bunga atas ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 186,72 miliar. Penggugat juga memohon sita jaminan, di antaranya terhadap uang milik Garnet Investment Ltd, perusahaan milik Tommy Soeharto. (idr) ------------------------------------------------- * Jaksa Minta Hakim Tolak Gugatan Intervensi Soeharto Senin, 01 Oktober 2007 | 11:56 WIB http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2007/10/01/brk,20071001- 108692,id.html TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa penuntut umum dalam gugatan perdata Soeharto dan Yayasan Supersemar meminta majelis hakim menolak gugatan intervensi yang diajukan penerima beasiswa Supersemar. "Kami minta majelis hakim menyatakan permohonan intervensi tidak dapat diterima," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Dachamer Munthe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/10). Alasannya, jelas Dachamer, permohonan intervensi yang diajukan Pengurus Pusat Keluarga dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar (KMA-PBS) terlalu dini. "Permohonan ini terlalu prematur," kata Dacmer. Dia menambahkan jika gugatan perdata ini dikabulkan dan eksekusi terhadap yayasan mengganggu kepentingan penerima beasiswa, maka mereka bisa mengajukan gugatan. Lagipula, jelas dia, pemerintah tidak mempermasalahkan penggunaan dana untuk beasiswa seperti yang dilakukan yayasan selama ini. Yang dipermasalahkan penggugat saat ini, kata Dachamer, adalah dana yayasan yang disalahgunakan gunakan untuk membiayai sejumlah perusahaan. "Oleh karenanya kepentingan intervensi tidak perlu ikut serta dalam masalah ini," kata Dachamer. Selain itu, hubungan emosional antara penerima beasiswa dengan yayasan yang dinyatakan pemohon intervensi, menurut dia, tidak berdasar. "Gugatan intervensi tidak bisa didasarkan pada hubungan emosional, melainkan hubungan hukum apa yang terjadi antara penerima dengan yayasan," katanya. Sementara itu, kuasa hukum mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar, Wimboyono Senoadji mengatakan para penerima beasiswa jelas memiliki hubungan dengan yayasan baik secara emosional maupun hukum. "Selama ini yayasan telah memberikan bantuan, arahan dan bimbingan kepada para penerima beasiswa," kata Wimboyono. Para penerima beasiswa, jelas dia, juga memiliki kepentingan dalam gugatan perdata ini karena menyangkut keberlangsungan bantuan pendidikan yang mereka terima. "Maka pemohon intervensi berhak menjadi pihak dalam perkara ini," ujarnya. Jika gugatan perdata ini dikabulkan dan yayasan harus membayar ganti rugi dan asetnya disita, lanjut Wimboyono, maka penerima beasiswa akan terkena dampaknya karena tidak dapat menerima beasiswa lagi. Rini Kustiani ============================= * World Bank Sends Team to Indonesia Thursday, 27 September, 2007 | 16:35 WIB http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2007/09/27/brk,20070927- 108527,uk.html TEMPO Interactive, Jakarta: President Susilo Bambang Yudhoyono has accepted the World Bank's cooperation offer to trace stolen state's assets. The was made during a meeting between President Yudhoyono and the World Bank's President Robert B. Zoellick at the United Nations' General Assembly's S 62nd Session in New York, on Tuesday local time. "The President accepted the cooperation because our country cooperates with everyone. For example extradition with China and other countries," Dino Patti Djalal, presidential spokesperson, told Tempo yesterday (26/9). However, Dino could not yet explain the concrete form of the cooperation offered by the World Bank. "The World Bank will later send a team to Indonesia to find out what Indonesia needs," said Dino. However, he was not able to confirm when the World Bank's team will come to Indonesia. "In the near future," he said. The government, said Dino, will sit down together with the World Bank to determine the concrete form of this cooperation program. According to Dino, the core programs offered by World Bank under the Stolen Asset Recovery (StAR) initiative are capacity building and training. The presidential website (presidensby.info) yesterday reported that President Yudhoyono and World Bank President, Robert B. Zoellick, called on developed countries to join in preventing world's financial centers from becoming places to deposit assets resulting from corruption in developing countries. The cal was a part of the discussion to follow up the StAR initiative. "The StAR initiative is an innovative and unique program," said the two leaders in a joint announcement after meeting in New York. The need for the government to respond to StAR was voiced by several sides, including Taufik Basar, Director of Legal Aid and Advocacy of the Foundation of the Indonesian Legal Aid Institute (YLBHI). "If Indonesia doesn't respond, it will be ashamed," said Taufik two days ago (25/9). According to him, not responding it means the Indonesian government is not willing to recover the state's assets. FANNY FEBIANA | DIAN YULIASTUTI | BAYU PAMUNGKAS ============================
