*  Bulog-Goro, Buka Peluang Damai: Tommy X Jagung  ETC
Kompas - Senin, 01 Oktober 2007

Sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan
Perusahaan Umum Bulog terhadap PT Goro Batara Sakti, Hutomo Mandala
Putra, Ricardo Gelael, dan Beddu Amang kembali digelar hari Senin
(1/10) ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, sidang
sempat dibuka pada 17 September lalu, namun ditunda karena pihak PT
Goro Batara Sakti tak hadir.

Elza Syarief, pengacara Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, 
yang
dihubungi hari Minggu, menyatakan siap hadir di persidangan hari 
Senin
ini. Begitu pula Yoseph Suardi Sabda, ketua tim jaksa pengacara 
negara
yang memperoleh kuasa dari Perum Bulog.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 tentang
Prosedur Mediasi di Pengadilan, semua perkara perdata yang diajukan 
ke
pengadilan tingkat pertama wajib untuk lebih dahulu diselesaikan
melalui perdamaian dengan bantuan mediator.

Disinggung mengenai mediasi atau perdamaian, Elza Syarief mengatakan,
perdamaian dapat saja disetujui selama tidak merugikan kliennya.
"Sekarang ini baru kami pikirkan, karena aturan perkara perdata kan
seperti itu. Kalau kami fight, tapi tidak ada gunanya bagi kami,
bagaimana?" ujar Elza yang dihubungi melalui telepon di Jakarta.

Yoseph Suardi Sabda yang juga Direktur Perdata pada Bagian Perdata 
dan
Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung menjelaskan, Perum Bulog sebagai
pemberi kuasa juga membuka peluang tercapainya perdamaian. Namun,
dengan batasan tertentu yang tidak merugikan.

Dalam gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, penggugat meminta
ganti rugi materiil Rp 211,2 miliar, ganti rugi imateriil Rp 100
miliar, dan bunga atas ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp
186,72 miliar. Penggugat juga memohon sita jaminan, di antaranya
terhadap uang milik Garnet Investment Ltd, perusahaan milik Tommy
Soeharto. (idr)
-------------------------------------------------
 * Jaksa Minta Hakim Tolak Gugatan Intervensi Soeharto
Senin, 01 Oktober 2007 | 11:56 WIB

http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2007/10/01/brk,20071001-
108692,id.html

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa penuntut umum dalam gugatan perdata
Soeharto dan Yayasan Supersemar meminta majelis hakim menolak gugatan
intervensi yang diajukan penerima beasiswa Supersemar.

"Kami minta majelis hakim menyatakan permohonan intervensi tidak 
dapat
diterima," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung 
Dachamer
Munthe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/10).

Alasannya, jelas Dachamer, permohonan intervensi yang diajukan
Pengurus Pusat Keluarga dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar
(KMA-PBS) terlalu dini. "Permohonan ini terlalu prematur," kata
Dacmer.

Dia menambahkan jika gugatan perdata ini dikabulkan dan eksekusi
terhadap yayasan mengganggu kepentingan penerima beasiswa, maka 
mereka
bisa mengajukan gugatan.

Lagipula, jelas dia, pemerintah tidak mempermasalahkan penggunaan 
dana
untuk beasiswa seperti yang dilakukan yayasan selama ini. Yang
dipermasalahkan penggugat saat ini, kata Dachamer, adalah dana 
yayasan
yang disalahgunakan gunakan untuk membiayai sejumlah perusahaan.

"Oleh karenanya kepentingan intervensi tidak perlu ikut serta dalam
masalah ini," kata Dachamer.

Selain itu, hubungan emosional antara penerima beasiswa dengan 
yayasan
yang dinyatakan pemohon intervensi, menurut dia, tidak berdasar.
"Gugatan intervensi tidak bisa didasarkan pada hubungan emosional,
melainkan hubungan hukum apa yang terjadi antara penerima dengan
yayasan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum mantan Presiden Soeharto dan Yayasan
Supersemar, Wimboyono Senoadji mengatakan para penerima beasiswa 
jelas
memiliki hubungan dengan yayasan baik secara emosional maupun hukum.
"Selama ini yayasan telah memberikan bantuan, arahan dan bimbingan
kepada para penerima beasiswa," kata Wimboyono.

Para penerima beasiswa, jelas dia, juga memiliki kepentingan dalam
gugatan perdata ini karena menyangkut keberlangsungan bantuan
pendidikan yang mereka terima. "Maka pemohon intervensi berhak 
menjadi
pihak dalam perkara ini," ujarnya.

Jika gugatan perdata ini dikabulkan dan yayasan harus membayar ganti
rugi dan asetnya disita, lanjut Wimboyono, maka penerima beasiswa 
akan
terkena dampaknya karena tidak dapat menerima beasiswa lagi.

Rini Kustiani
=============================
 * World Bank Sends Team to Indonesia
Thursday, 27 September, 2007 | 16:35 WIB

http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2007/09/27/brk,20070927-
108527,uk.html

TEMPO Interactive, Jakarta: President Susilo Bambang Yudhoyono has
accepted the World Bank's cooperation offer to trace stolen state's
assets.

The was made during a meeting between President Yudhoyono and the
World Bank's President Robert B. Zoellick at the United Nations'
General Assembly's S 62nd Session in New York, on Tuesday local time.

"The President accepted the cooperation because our country 
cooperates
with everyone. For example extradition with China and other
countries," Dino Patti Djalal, presidential spokesperson, told Tempo
yesterday (26/9).

However, Dino could not yet explain the concrete form of the
cooperation offered by the World Bank.

"The World Bank will later send a team to Indonesia to find out what
Indonesia needs," said Dino.

However, he was not able to confirm when the World Bank's team will
come to Indonesia.

"In the near future," he said.

The government, said Dino, will sit down together with the World Bank
to determine the concrete form of this cooperation program.

According to Dino, the core programs offered by World Bank under the
Stolen Asset Recovery (StAR) initiative are capacity building and
training.


The presidential website (presidensby.info) yesterday reported that
President Yudhoyono and World Bank President, Robert B. Zoellick,
called on developed countries to join in preventing world's financial
centers from becoming places to deposit assets resulting from
corruption in developing countries.

The cal was a part of the discussion to follow up the StAR 
initiative.

"The StAR initiative is an innovative and unique program," said the
two leaders in a joint announcement after meeting in New York.

The need for the government to respond to StAR was voiced by several
sides, including Taufik Basar, Director of Legal Aid and Advocacy of
the Foundation of the Indonesian Legal Aid Institute (YLBHI).

"If Indonesia doesn't respond, it will be ashamed," said Taufik two
days ago (25/9).

According to him, not responding it means the Indonesian government 
is
not willing to recover the state's assets.

FANNY FEBIANA | DIAN YULIASTUTI | BAYU PAMUNGKAS
============================



Kirim email ke