* Kasus Soeharto, Majelis Tolak Intervensi
KOMPAS: Jumat, 05 Oktober 2007  

      Kasus Soeharto
      Majelis Tolak Intervensi 

      Jakarta, Kompas - Niat pemohon intervensi untuk ikut serta 
dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan negara 
Republik Indonesia cq Pemerintah RI terhadap mantan Presiden 
Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar, Kamis (4/10), kandas. 
Majelis hakim menolak permohonan intervensi yang disampaikan M 
Yuntri, Munir Fuadim, dan Cyprus A Talali sebagai wakil Keluarga 
Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar. 

      Putusan sela majelis hakim itu dibacakan di Pengadilan Negeri 
(PN) Jakarta Selatan. Majelis hakim diketuai Wahjono, dengan anggota 
I Ketut Manika dan Aswan Nurcahyo, secara bergantian membacakan 
putusan. 

      Selain menolak permohonan intervensi, majelis hakim juga 
memerintahkan penggugat dan tergugat melanjutkan perkara. Menurut 
majelis, keinginan pemohon intervensi untuk masuk dalam gugatan tak 
beralasan. 

      Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengutip Pasal 279 
Reglement Hukum Acara Perdata yang menyebutkan, siapa yang ada 
kepentingan dalam perkara perdata dengan pihak lain dapat 
menggabungkan diri atau campur tangan. Pemohon intervensi dinilai 
kurang menguraikan, apakah ingin masuk berdiri sendiri atau 
bergabung. Selain itu, alasan kepentingan pemohon intervensi tidak 
sesuai dengan yang dikehendaki pasal itu. 

      Menurut majelis, surat gugatan penggugat tidak mengancam 
pemberian beasiswa, justru menggugat tentang pemberian beasiswa yang 
tidak sesuai. 

      Yuntri menjelaskan, sebagai pemohon intervensi mereka ikut 
Yayasan Beasiswa Supersemar. Sebab, perkara itu dikhawatirkan 
merugikan penerima beasiswa. Mereka pun banding. (idr)
=======================
* Scholarship body barred in Supersemar civil base 
National News - Friday, October 05, 2007 

The Jakarta Post, Jakarta

A panel of judges on Thursday refused to allow a request by 
recipients of the Supersemar Foundation scholarships to be included 
among the conflicting parties in the Supersemar civil trial at the 
South Jakarta District Court.

Presiding judge Wahyono said the Association of Students and Alumni 
of the Supersemar Scholarship Recipients did not have a clear 
position in the civil trial. 

He added that the government's lawsuit did not directly or 
indirectly endanger the scholarship recipients' interests because 
state prosecutors were only concerned with fund misappropriations 
allegedly committed by former president Soeharto and several 
foundation board members. 

According to the decision, the scholarship recipients have no legal 
relationship with the Supersemar Foundation, and do not meet the 
requirements set down in the Civil Code Procedures to join the 
lawsuit. 

Article 279 of the Civil Code Procedures stipulates that a panel of 
judges can allow a third party to be a part of a civil trial if the 
judges can prove the third party has a strong interest in the case. 

The government, through state prosecutors, filed a civil lawsuit 
against former president Soeharto in the middle of this year. The 
government alleges the former president transferred US$420 million 
and Rp 185.91 billion (around $20.31 million) from his foundation to 
the bank accounts of associates. 

Lawyer Muhammad Yuntri of the Association of Students and Alumni of 
the Supersemar Scholarship Recipients was unhappy with the judges' 
decision to reject the association's request. 

He also said the government's lawsuit would endanger the 
scholarships given to needy students. He did not elaborate. 

He said the association would file an appeal with a higher court. 

The Association of Students and Alumni of Supersemar Scholarship 
Recipients was established on March 28, 1979, in Malang, East Java, 
by former scholarship recipients. 

Currently, the association claims to have around one million members 
across the country. 

Last week the association filed its request during the first civil 
trial after the conflicting parties failed to reach a settlement. 

The association said in the request that it supported the 
government's efforts to scrutinize the foundation's management, but 
did not expect them to file a lawsuit against the foundation. 

Lawyer Todung Mulya Lubis said the association had no legal grounds 
to appeal Thursday's decision. 

"I never heard of an appeal that could be made by the losing party 
in a failed request to intervene in an ongoing case, because the 
party is not yet recognized as one of the conflicting parties in the 
civil hearing," he told The Jakarta Post. 
 
===========================
* Gugatan Penerima Beasiswa Supersemar Ditolak Hakim

www.VHRmedia.com
VOICE OF HUMAN RIGHTS NEWS CENTRE

Gugatan Penerima Beasiswa Supersemar Ditolak
Kurniawan Tri Yunanto
4 Oktober 2007 - 17:6 WIB


VHRmedia.com, Jakarta - Majelis hakim yang menangani gugatan perdata
terhadap bekas presiden Soeharto menolak permohonan gugatan
intervensi yang diajukan Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima 
Beasiswa Supersemar. Gugatan itu dinilai tidak beralasan dan tidak 
menyentuh pokok perkara.

Putusan itu dinyatakan Ketua Majelis Hakim Wahjono dalam pembacaan
putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10).
Menurut hakim,  gugatan intervensi dalam sidang perdata seharusnya
berhubungan dengan pokok perkara yang disengketakan oleh kedua pihak
yang berperkara. Dalam permohonan gugatan intervensi itu juga tidak
dijelaskan apakah penggugat ingin mengajukan gugatan sendiri atau
bergabung dengan salah satu pihak.

"Majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan intervensi dan
memerintahkan kepada tergugat I dan II untuk tetap melanjutkan sidang
perdata," kata Wahjono.

M Yuntri, perwakilan KMA-PBS, mengaku kecewa atas putusan tersebut.
Menurut dia, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan nasib 1 juta
siswa penerima beasiswa yang kini terancam sekolahnya. Dia menilai
putusan itu penuh muatan politis yang berusaha mengganggu keutuhan
Yayasan Supersemar yang sudah mapan. KMA-PBS menyatakan akan
mengajukan banding. "Putusan ini melukai rasa keadilan," katanya.

Sidang gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar akan
dilanjutkan 20 Oktober mendatang, dengan agenda mendengarkan jawaban
dari pihak tergugat. Pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan
Supersemar membayar ganti rugi materiil US$ 420 juta dan Rp 185
miliar serta ganti imateriil Rp 10 triliun karena dinilai 
menyelewengkan dana yayasan untuk kepentingan keluarga dan kroninya. 
(E1)

(c)2007 VHRmedia.com
==============================


Kirim email ke