http://www.indomedia.com/poskup/2007/11/22/edisi22/opini.htm

Menghapus kekerasan dalam rumah tangga

(Renungan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, 25 November)

Oleh: Dra. R. Heni A. MarkusDALAM suatu cuplikan ditemukan catatan "Para kupu- 
kupu Putri Keluarga Mirabal" yang diangkat ketika memperingati Hari Perempuan 
Internasional tanggal 8 Maret. Ditampilkan kisah tiga orang perempuan kakak 
beradik yang berjuang sampai dimartir untuk pembebasan bangsanya dari 
penindasan kediktatoran militer.

Minerva, Patria dan Maria Tresa Mirabal adalah tiga kupu-kupu yang telah berani 
menentang kebuasan hewani dan pemerintahan militer Jendeal Trujilo di Republik 
Dominika, sebuah negeri di Amerika Tengah. Kisah ini berakhir dengan 
dihabisinya nyawa ketiga Mirabal bersaudara. Mereka diculik ketika pulang 
menjenguk suami-suami mereka di penjara pada tanggal 25 November 1960 di sebuah 
jalanan sepi, di tengah perkebunan di punggung pegunungan Propinsi Jarabacoa. 
Mobil yang ditumpangi Mirabal bersaudara dihentikan oleh pasukan polisi 
rahasia. Mereka dibawa ke tengah perkebunan,diperkosa bergiliran dan dipukuli 
sampai mati.

Tetapi pembunuhan ini menggelorakan perlawanan rakyat Dominika. Ketika Trujilo 
tewas dalam sebuah serangan oleh Pasukan Pembebasan Dominika di tahun 1961, 
gerakan rakyat berhasil menggulingkan seluruh struktur militer yang dibangun 
Trujillo dan menggantikannya dengan sebuah Republik Demokratik. Selanjutnya 
hari tanggal pembunuhan ketiga kupu-kupu Dominika ini diperingati sebagai Hari 
Peringatan Menentang Kekerasan Terhadap Perempuan di banyak negara Amerika 
Latin.

Meski kisah hidup ketiga kupu-kupu ini kurang dikenal di Indonesia, namun para 
aktivis dan para pemerhati perempuan di Indonesia, termasuk di NTT, 
memperingatinya sebagai Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Ketika kita memperingati suatu kejadian penting, akan muncul pertanyaan tentang 
latar belakang sejarah dari kejadian tersebut. Demikian pun saat memperingati 
Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, tepatnya 25 November 2007, kisah 
sejarah perjuangan 'Para Kupu-kupu Putri Mirabal' dan adanya tindakan-tindakan 
kekerasan yang masih mewarnai kehidupan manusia khususnya kaum perempuan, patut 
direnungkan.

Kita perlu menyambut baik upaya pemerintah dan DPR yang telah menetapkan UU 
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 
Undang-undang ini telah memberi inspirasi kepada banyak pihak untuk 
berpartisipasi dalam menekan angka kekerasan dalam rumah tangga.

Indonesia sebagai suatu negara demokrasi yang berdasarkan telah mengatur bahwa 
setiap WNRI berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk 
kekerasan. Namun,kenyataan menunjukkan bahwa di Indonesia maupun di 
daerah-daerah, termasuk NTT, masih banyak terjadi kekerasan terhadap perempuan 
baik dalam rumah tangga, di luar rumah tangga termasuk di tempat kerja.

Adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan telah membuat banyak perempuan 
menjadi pihak yang selalu dirugikan dan mengalami kekecewaan sepanjang 
hidupnya. Dengan demikian korban kekerasan terhadap perempuan, khususnya korban 
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang kebanyakan adalah perempuan harus 
mendapat perlindungan dari negara dan masyarakat agar terhindar dan terbebas 
dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan atau perilaku yang 
merendahkan derajat martabat kemanusiaan yang telah diatur dalam ketentuan UU 
NO 13 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), dan UU NO 23 Tahun 2004 
tentang Penghapusan KDRT.

Penghapusan KDRT bertujuan : a). Memberikan perlindungan bagi perempuan korban 
KDRT; b). Mencegah segala bentuk KDRT; c). Menindak pelaku KDRT; d). Memelihara 
keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan 
KDRT, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dan lembaga masyarakat 
melalui perumusan kebijakan, penyediaan dana, advokasi, sosialisasi kepada 
masyarakat sampai di tingkat akar rumput, agar semua pihak dapat mengetahui, 
memahami, melaksanakan dan mentaati UU tersebut. Khusus menyangkut sosialisasi 
UU KDRT tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak masyarakat belum 
mengetahuinya. Hal ini terungkap pada berbagai kesempatan dialog .

Guna mengatasi berbagai permasalahan KDRT, Pemerintah Propinsi NTT telah 
menyediakan pelayanan publik berupa : ruang pelayanan khusus di Polda dan 
polisi resort se-NTT, pusat pelayanan terpadu di Rumah Sakit Bayangkara dan RSU 
Prof. Dr.WZ Johannes-Kupang.

Untuk maksud yang sama lembaga peduli/pemerhati perempuan dan anak telah 
mendirikan pusat pelayanan bagi korban, antara lain TRUK F di Maumere, Suara 
Sanggar Perempuan di SoE, Rumah Perempuan, Komisi Keadilan dan Kebenaran (KAK), 
LBH Yustitia, LSM Sandiana di Kupang dan masih banyak lainnya yang tidak dapat 
disebutkan di sini. Semuanya bertujuan memberikan perlindungan bagi perempuan 
dan anak korban kekerasan agar dapat memperoleh bantun hukum, medis, penguatan 
psikologi, rohani, pendampingan, pendidikan, penyadaran masyarakat dan 
penyediaan rumah aman oleh rumah perempuan.

Sejauh ini pemerintah dan masyarakat terus berupaya menangani, mengurangi dan 
menghapus KDRT secara bertahap. Tidak dapat disangkal bahwa upaya-upaya 
tersebut telah membuahkan hasil, antara lain adanya kesadaran hukum di mana 
para korban KDRT mau melapor kasus kekerasan yang dialaminya. Padahal, 
sebelumnya para korban menganggap hal itu tabu dan merupakan urusan pribadi 
atau keluarga. Dengan adanya keberanian korban melaporkan kekerasan yang 
dialami, para pelaku telah mendapat sanksi pidana sebagai hukuman atas 
perbuatannya.

Menurut data, kasus-kasus KDRT semakin meningkat baik dari segi kuantitas 
maupun kualitas. Setiap hari terungkap dalam media cetak maupun elektronik 
berita-berita kekerasan. Seolah-olah tiada hari tanpa kekerasan.

Kondisi tersebut mengundang perhatian lembaga peduli/pemerhati mencari 
terobosan baru guna mengurangi adanya KDRT. Salah satu terobosan menarik adalah 
penelitian yang dilakukan Pusat Penelitian Wanita Undana. Pusat penelitian ini 
mencoba melakukan penelitian tentang "Dampak sosialisasi KDRT terhadap 
persepsi, sikap dan perilaku masyarakat" yang bertujuan mengetahui dampak 
sosialisasi KDRT terhadap pemahaman, sikap dan perilaku masyarakat Kota Kupang. 
Ada pun hasil penelitian tersebut antara lain :

1. Pengetahuan dan pemahaman responden.

Pengetahuan dan pemahaman responden tentang KDRT diketahui dari 
pengetahuan/pemahaman tentang konsep, bentuk, faktor penyebab, pelaku dan 
korban maupun tempat dan waktu kejadian KDRT.

* Konsep KDRT masih dipengaruhi oleh pemahaman yang keliru bahwa KDRT berkaitan 
dengan kekerasan fisik yang berdampak berat.

* Bentuk KDRT diartikan sebagai kekerasan fisik dibanding dengan kekerasan 
nonfisik (verbal dan psikis).

* Faktor penyebab KDRT bervariasi dan dapat terjadi karena berbagai faktor.

2. Sikap responden disimpulkan bahwa masyarakat tidak konsisten. Dalam situasi 
tertentu mereka menolak KDRT, namun dalam situasi lain mereka membenarkan KDRT. 
Agaknya ketika mereka berpotensi diuntungkan dengan KDRT itu (sebagai pelaku 
misalnya) mereka mendukung/membenarkan kejadian KDRT. Ketika mereka dirugikan 
(sebagai korban misalnya) mereka menyalahkan KDRT.

3. Perilaku responden disimpulkan bahwa ketika mengalami atau mengetahui ada 
kasus KDRT reaksi dari responden adalahprotes.

Ada pun simpulan-simpulan tentang pengetahuan/pemahaman sikap dan perilaku 
masyarakat menyangkut KDRT memberikan gambaran secara umum bahwa sosialisasi 
tentang KDRT memberikan dampak pada pemahaman, sikap dan perilaku sebatas itu, 
meskipun belum optimal. Di sana sini sudah ada pemahaman, sikap dan perilaku 
yang baik atau cenderung baik. Namun masih banyak yang harus dibenahi agar 
kegiatan sosialisasi dapat lebih efektif/tepat sasaran.

Saran yang diajukan oleh Pusat Penelitian Wanita Undana antara lain bahwa 
pengetahuan dan pemahaman masyarakat masih perlu diluruskan/lagi, kegiatan 
sosialisasi perlu dilakukan dengan mempertimbangkan cara-cara metode yang lebih 
efisien dan efektif, menggunakan media masa merupakan salah satu alternatif 
yang baik, karena banyak warga masyarakat yang dapat mengaksesnya.

Saya berpendapat bahwa sosialisasi oleh lembaga-lembaga agama melalui mimbar 
agama ataupun kegiatan-kegiatan keagamaan akan sangat efektif. Hal lain yang 
perlu diperhatikan dalam pelaksanaan advokasi/sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 
2004 perlu ditambah dengan materi-materi tentang jender, UU Nomor 13 Tahun 1999 
tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan 
Anak dan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Materi-materi ini akan membantu masyarakat mengubah budaya patriakhi yang masih 
berpengaruh terhadap sikap dan perilakunya, saling menghargai HAM sesamanya 
(oleh karena tindakan kekerasan adalah pelanggaran HAM), masyarakat akan 
memberikan perlindungan dan menghargai hak-hak anak, danmasyarakat berani 
melaporkan adanya kasus kekerasan karena adanya jaminan perlindungan bagi saksi 
dan korban.

Menyikapi makin maraknya tindak kekerasan terhadap perempuan serta pengalaman 
pelayanan terhadap korban oleh LSM Sandiana, ditemukan bervariasinya faktor 
penyebab yang mengakibatkan terjadinya kekerasan.

Untuk memastikan faktor penyebab yang paling dominan dan sejauh mana peran 
pemerintah serta lembaga masyarakat dalam melaksanakan amanat UU Nomor 23 Tahun 
2004, Sandiana sedang melakukan survai kekerasan terhadap perempuan dan anak 
bekerja sama dengan Pusat Penelitian Wanita Undana dengan difasilitasi oleh 
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan RI.

Hasil survai tersebut akan dikaji dan disosialisasikan kepada para pemangku 
kepentingan agar dapat dijadikan input dalam perencanaan lanjutan untuk 
mengurangi/menghapuskan tindak kekerasan terhadap perempuan.

Upaya lain telah dilakukan oleh Rifka Anisa Yogyakarta/Lembaga Peduli Perempuan 
Korban Kekerasan, yang berjuang untuk terciptanya "Dunia damai dan adil bagi 
semuanya." Lembaga ini telah merintis suatu program pelibatan laki-laki dalam 
penanganan korban kekerasan. Pelibatan laki-laki sangat diperlukan oleh karena 
persoalan kekerasan terhadap perempuan sesungguhnya adalah persoalan perempuan 
dan laki-laki. Artinya upaya menghentikannya, mengharuskan keterlibatan 
perempuan dan laki-laki secara bersama-sama. Hal ini penting oleh karena selama 
ini hanya kaum perempuan yang terlibat dalam pendampingan terhadap korban, 
sedangkan dari sisi pelaku tidak disediakan layanan untuk pendampingan bagi 
pelaku yang umumnya adalahlaki-laki. Perhatian ini kemudian diwujudkan dalam 
bentuk melibatkan laki-laki dalam proses penyadaran masyarakat atau kampanye 
tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Keterlibatan laki-laki menjadi kian penting, ketika Rifka Anisa menemukan fakta 
bahwa banyak perempuan korban kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga 
yang kembali kepada pasangannya/suami tidak ada intervensi apa pun buat suami, 
sehingga dapat dipastikan banyak perempuan korban KDRT tetap hidup dalam 
lingkaran kekerasan.

Dari hal-hal yang telah disampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa dengan 
segala kelebihan dan kekurangannya, amanat UU NO.23 Tahun 2004 telah memberikan 
dampak yang positif bagi masyarakat, khususnya kaum perempuan dan lebih khusus 
lagi perempuan korban kekerasan.

Milikilah keluarga yang penuh kehangatan, cinta kasih dan sayang. Selamat 
memperingati Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, 25 November. *

Kirim email ke