http://www.indomedia.com/poskup/2007/11/22/edisi22/opini.htm
Menghapus kekerasan dalam rumah tangga (Renungan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, 25 November) Oleh: Dra. R. Heni A. MarkusDALAM suatu cuplikan ditemukan catatan "Para kupu- kupu Putri Keluarga Mirabal" yang diangkat ketika memperingati Hari Perempuan Internasional tanggal 8 Maret. Ditampilkan kisah tiga orang perempuan kakak beradik yang berjuang sampai dimartir untuk pembebasan bangsanya dari penindasan kediktatoran militer. Minerva, Patria dan Maria Tresa Mirabal adalah tiga kupu-kupu yang telah berani menentang kebuasan hewani dan pemerintahan militer Jendeal Trujilo di Republik Dominika, sebuah negeri di Amerika Tengah. Kisah ini berakhir dengan dihabisinya nyawa ketiga Mirabal bersaudara. Mereka diculik ketika pulang menjenguk suami-suami mereka di penjara pada tanggal 25 November 1960 di sebuah jalanan sepi, di tengah perkebunan di punggung pegunungan Propinsi Jarabacoa. Mobil yang ditumpangi Mirabal bersaudara dihentikan oleh pasukan polisi rahasia. Mereka dibawa ke tengah perkebunan,diperkosa bergiliran dan dipukuli sampai mati. Tetapi pembunuhan ini menggelorakan perlawanan rakyat Dominika. Ketika Trujilo tewas dalam sebuah serangan oleh Pasukan Pembebasan Dominika di tahun 1961, gerakan rakyat berhasil menggulingkan seluruh struktur militer yang dibangun Trujillo dan menggantikannya dengan sebuah Republik Demokratik. Selanjutnya hari tanggal pembunuhan ketiga kupu-kupu Dominika ini diperingati sebagai Hari Peringatan Menentang Kekerasan Terhadap Perempuan di banyak negara Amerika Latin. Meski kisah hidup ketiga kupu-kupu ini kurang dikenal di Indonesia, namun para aktivis dan para pemerhati perempuan di Indonesia, termasuk di NTT, memperingatinya sebagai Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Ketika kita memperingati suatu kejadian penting, akan muncul pertanyaan tentang latar belakang sejarah dari kejadian tersebut. Demikian pun saat memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, tepatnya 25 November 2007, kisah sejarah perjuangan 'Para Kupu-kupu Putri Mirabal' dan adanya tindakan-tindakan kekerasan yang masih mewarnai kehidupan manusia khususnya kaum perempuan, patut direnungkan. Kita perlu menyambut baik upaya pemerintah dan DPR yang telah menetapkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Undang-undang ini telah memberi inspirasi kepada banyak pihak untuk berpartisipasi dalam menekan angka kekerasan dalam rumah tangga. Indonesia sebagai suatu negara demokrasi yang berdasarkan telah mengatur bahwa setiap WNRI berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Namun,kenyataan menunjukkan bahwa di Indonesia maupun di daerah-daerah, termasuk NTT, masih banyak terjadi kekerasan terhadap perempuan baik dalam rumah tangga, di luar rumah tangga termasuk di tempat kerja. Adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan telah membuat banyak perempuan menjadi pihak yang selalu dirugikan dan mengalami kekecewaan sepanjang hidupnya. Dengan demikian korban kekerasan terhadap perempuan, khususnya korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang kebanyakan adalah perempuan harus mendapat perlindungan dari negara dan masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan atau perilaku yang merendahkan derajat martabat kemanusiaan yang telah diatur dalam ketentuan UU NO 13 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), dan UU NO 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Penghapusan KDRT bertujuan : a). Memberikan perlindungan bagi perempuan korban KDRT; b). Mencegah segala bentuk KDRT; c). Menindak pelaku KDRT; d). Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dan lembaga masyarakat melalui perumusan kebijakan, penyediaan dana, advokasi, sosialisasi kepada masyarakat sampai di tingkat akar rumput, agar semua pihak dapat mengetahui, memahami, melaksanakan dan mentaati UU tersebut. Khusus menyangkut sosialisasi UU KDRT tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak masyarakat belum mengetahuinya. Hal ini terungkap pada berbagai kesempatan dialog . Guna mengatasi berbagai permasalahan KDRT, Pemerintah Propinsi NTT telah menyediakan pelayanan publik berupa : ruang pelayanan khusus di Polda dan polisi resort se-NTT, pusat pelayanan terpadu di Rumah Sakit Bayangkara dan RSU Prof. Dr.WZ Johannes-Kupang. Untuk maksud yang sama lembaga peduli/pemerhati perempuan dan anak telah mendirikan pusat pelayanan bagi korban, antara lain TRUK F di Maumere, Suara Sanggar Perempuan di SoE, Rumah Perempuan, Komisi Keadilan dan Kebenaran (KAK), LBH Yustitia, LSM Sandiana di Kupang dan masih banyak lainnya yang tidak dapat disebutkan di sini. Semuanya bertujuan memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan agar dapat memperoleh bantun hukum, medis, penguatan psikologi, rohani, pendampingan, pendidikan, penyadaran masyarakat dan penyediaan rumah aman oleh rumah perempuan. Sejauh ini pemerintah dan masyarakat terus berupaya menangani, mengurangi dan menghapus KDRT secara bertahap. Tidak dapat disangkal bahwa upaya-upaya tersebut telah membuahkan hasil, antara lain adanya kesadaran hukum di mana para korban KDRT mau melapor kasus kekerasan yang dialaminya. Padahal, sebelumnya para korban menganggap hal itu tabu dan merupakan urusan pribadi atau keluarga. Dengan adanya keberanian korban melaporkan kekerasan yang dialami, para pelaku telah mendapat sanksi pidana sebagai hukuman atas perbuatannya. Menurut data, kasus-kasus KDRT semakin meningkat baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Setiap hari terungkap dalam media cetak maupun elektronik berita-berita kekerasan. Seolah-olah tiada hari tanpa kekerasan. Kondisi tersebut mengundang perhatian lembaga peduli/pemerhati mencari terobosan baru guna mengurangi adanya KDRT. Salah satu terobosan menarik adalah penelitian yang dilakukan Pusat Penelitian Wanita Undana. Pusat penelitian ini mencoba melakukan penelitian tentang "Dampak sosialisasi KDRT terhadap persepsi, sikap dan perilaku masyarakat" yang bertujuan mengetahui dampak sosialisasi KDRT terhadap pemahaman, sikap dan perilaku masyarakat Kota Kupang. Ada pun hasil penelitian tersebut antara lain : 1. Pengetahuan dan pemahaman responden. Pengetahuan dan pemahaman responden tentang KDRT diketahui dari pengetahuan/pemahaman tentang konsep, bentuk, faktor penyebab, pelaku dan korban maupun tempat dan waktu kejadian KDRT. * Konsep KDRT masih dipengaruhi oleh pemahaman yang keliru bahwa KDRT berkaitan dengan kekerasan fisik yang berdampak berat. * Bentuk KDRT diartikan sebagai kekerasan fisik dibanding dengan kekerasan nonfisik (verbal dan psikis). * Faktor penyebab KDRT bervariasi dan dapat terjadi karena berbagai faktor. 2. Sikap responden disimpulkan bahwa masyarakat tidak konsisten. Dalam situasi tertentu mereka menolak KDRT, namun dalam situasi lain mereka membenarkan KDRT. Agaknya ketika mereka berpotensi diuntungkan dengan KDRT itu (sebagai pelaku misalnya) mereka mendukung/membenarkan kejadian KDRT. Ketika mereka dirugikan (sebagai korban misalnya) mereka menyalahkan KDRT. 3. Perilaku responden disimpulkan bahwa ketika mengalami atau mengetahui ada kasus KDRT reaksi dari responden adalahprotes. Ada pun simpulan-simpulan tentang pengetahuan/pemahaman sikap dan perilaku masyarakat menyangkut KDRT memberikan gambaran secara umum bahwa sosialisasi tentang KDRT memberikan dampak pada pemahaman, sikap dan perilaku sebatas itu, meskipun belum optimal. Di sana sini sudah ada pemahaman, sikap dan perilaku yang baik atau cenderung baik. Namun masih banyak yang harus dibenahi agar kegiatan sosialisasi dapat lebih efektif/tepat sasaran. Saran yang diajukan oleh Pusat Penelitian Wanita Undana antara lain bahwa pengetahuan dan pemahaman masyarakat masih perlu diluruskan/lagi, kegiatan sosialisasi perlu dilakukan dengan mempertimbangkan cara-cara metode yang lebih efisien dan efektif, menggunakan media masa merupakan salah satu alternatif yang baik, karena banyak warga masyarakat yang dapat mengaksesnya. Saya berpendapat bahwa sosialisasi oleh lembaga-lembaga agama melalui mimbar agama ataupun kegiatan-kegiatan keagamaan akan sangat efektif. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan advokasi/sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2004 perlu ditambah dengan materi-materi tentang jender, UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Materi-materi ini akan membantu masyarakat mengubah budaya patriakhi yang masih berpengaruh terhadap sikap dan perilakunya, saling menghargai HAM sesamanya (oleh karena tindakan kekerasan adalah pelanggaran HAM), masyarakat akan memberikan perlindungan dan menghargai hak-hak anak, danmasyarakat berani melaporkan adanya kasus kekerasan karena adanya jaminan perlindungan bagi saksi dan korban. Menyikapi makin maraknya tindak kekerasan terhadap perempuan serta pengalaman pelayanan terhadap korban oleh LSM Sandiana, ditemukan bervariasinya faktor penyebab yang mengakibatkan terjadinya kekerasan. Untuk memastikan faktor penyebab yang paling dominan dan sejauh mana peran pemerintah serta lembaga masyarakat dalam melaksanakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2004, Sandiana sedang melakukan survai kekerasan terhadap perempuan dan anak bekerja sama dengan Pusat Penelitian Wanita Undana dengan difasilitasi oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan RI. Hasil survai tersebut akan dikaji dan disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan agar dapat dijadikan input dalam perencanaan lanjutan untuk mengurangi/menghapuskan tindak kekerasan terhadap perempuan. Upaya lain telah dilakukan oleh Rifka Anisa Yogyakarta/Lembaga Peduli Perempuan Korban Kekerasan, yang berjuang untuk terciptanya "Dunia damai dan adil bagi semuanya." Lembaga ini telah merintis suatu program pelibatan laki-laki dalam penanganan korban kekerasan. Pelibatan laki-laki sangat diperlukan oleh karena persoalan kekerasan terhadap perempuan sesungguhnya adalah persoalan perempuan dan laki-laki. Artinya upaya menghentikannya, mengharuskan keterlibatan perempuan dan laki-laki secara bersama-sama. Hal ini penting oleh karena selama ini hanya kaum perempuan yang terlibat dalam pendampingan terhadap korban, sedangkan dari sisi pelaku tidak disediakan layanan untuk pendampingan bagi pelaku yang umumnya adalahlaki-laki. Perhatian ini kemudian diwujudkan dalam bentuk melibatkan laki-laki dalam proses penyadaran masyarakat atau kampanye tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Keterlibatan laki-laki menjadi kian penting, ketika Rifka Anisa menemukan fakta bahwa banyak perempuan korban kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga yang kembali kepada pasangannya/suami tidak ada intervensi apa pun buat suami, sehingga dapat dipastikan banyak perempuan korban KDRT tetap hidup dalam lingkaran kekerasan. Dari hal-hal yang telah disampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa dengan segala kelebihan dan kekurangannya, amanat UU NO.23 Tahun 2004 telah memberikan dampak yang positif bagi masyarakat, khususnya kaum perempuan dan lebih khusus lagi perempuan korban kekerasan. Milikilah keluarga yang penuh kehangatan, cinta kasih dan sayang. Selamat memperingati Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, 25 November. *
