Refleksi: Tentunya salah urus atau urus disalahkan ini tidak ada oknom yang 
bertanggung jawab untuk dikenakan sanksi hukuman.

---------

Akibat Salah Urus Pengelolaan Keuangan, Negara Rugi Rp 12,2 triliun
Jum'at, 23 November 2007 | 03:40 WIB 

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dalam kurun waktu 2004-2007, Badan Pengawasan 
Keuangan dan Pembangunan menghitung negara mengalami kerugian hingga Rp 12,2 
triliun. Kerugian itu, menurut Kepala BPKP Didi Widayadi, disebabkan oleh 
kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara.

"Kerugiannya Rp 9 triliun dan lebih dari US$ 10 juta. Yang berindikasi korupsi 
hampir Rp 2 triliun," tutur Didi saat memberikan sambutan dalam sebuah diskusi 
di gedung BPKP, Jakarta, kemarin.

Berdasarkan hasil audit investigasi BPKP, kerugian negara itu terdiri atas 636 
kasus tindak pidana korupsi senilai Rp 1,9 triliun, 1.876 kasus bukan tindak 
pidana korupsi sebesar Rp 1,2 triliun, dan 1.266 kasus kesalahan manajemen 
anggaran sejumlah Rp 9,1 triliun.

Menurut Didi, sekitar 75 persen dari kasus berindikasi korupsi itu berkaitan 
dengan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dia mengutip data Komisi 
Pemberantasan Korupsi, yang menyebutkan negara kehilangan Rp 36 triliun per 
tahun akibat kelalaian dalam pengadaan barang dan jasa.

Didi menambahkan, akibat tingginya korupsi, tingkat kepercayaan internasional 
terhadap Indonesia menurun. Jika dibiarkan, kata dia, akan menurunkan minat 
investor dan mengakibatkan terhambatnya pertumbuhan ekonomi.

Didi juga menyoroti akuntabilitas laporan keuangan pemerintah yang masih buruk. 
Dia menyitir temuan Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyebutkan 46 persen LKP 
Pusat mendapat opini disclaimer. Selain itu, hanya 1 persen laporan keuangan 
daerah yang mendapat opini WTP (wajar tanpa pengecualian).

"Ini menunjukkan pemerintah belum menerapkan prinsip good governance," ujarnya.

Didi memastikan, siap memperbantukan tenaga profesional dari BPKP ke berbagai 
instansi guna membantu memperbaiki laporan keuangan. "Kami akan kirim 500 
akuntan tahun depan ke berbagai instansi pemerintah secara crash program," 
katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan menteri harus menjadi manajer 
dalam penyusunan perencanaan keuangan di lembaganya.

Menurut dia, wajar kalau banyak laporan keuangan yang dinilai BPK masih 
disclaimer karena pemerintah baru menerapkan sistem laporan dan neraca keuangan 
pada 2003. "Kalau banyak (laporan keuangan) yang wajar, saya malah jadi curiga 
jangan-jangan BPK tidur," katanya.

Didi juga menyoroti banyaknya departemen/kementerian yang belum menerapkan 
standar pelayanan minimal (SPM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 
Tahun 2005. Sampai saat ini, menurut dia, baru tujuh departemen yang sudah 
menyusun SPM. Tapi hanya dua departemen yang sudah sesuai dengan pedoman, yakni 
Departemen Kesehatan dan Departemen Pendidikan Nasional.

Untuk mengatasi permasalahan itu, Didi mengharapkan Badan Perencanaan 
Pembangunan Nasional memberikan asistensi dalam proses pengadaan barang dan 
jasa pemerintah agar sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003.

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta 
menyatakan pengadaan barang dan jasa pemerintah harus diefisiensikan. "Potensi 
penghematan keuangan negara dari efisiensi ini bisa mencapai Rp 48 triliun," 
tuturnya.

Sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah secara electronic (e-GP), menurut 
dia, akan membuat procurement yang dilakukan pemerintah menjadi lebih efektif 
dan efisien.


Gunanto E S



Hasil Audit Investigasi BPKP
2004-2006

Kerugian Negara

Sumber | Jumlah Kasus | Nilai
Tindak pidana korupsi | 636 | Rp 1,9 triliun
Bukan tindak pidana korupsi | 1.876 | Rp 1,2 triliun
Kasus kesalahan manajemen anggaran | 1.266 | Rp 9,1 triliun

Total | 3.778 | Rp 12,2 triliun

Sumber: BPKP

Kirim email ke