http://www.bangkapos.com/opini/ebabc011494658df6ad6412baa18919c/35/baca/0/7/0/0/2007/November/16/0
Dimana Agama Berpijak Kemana Agama Berpihak? edisi: Jum'at, 16 November 2007 WIB Penulis: Andi Budi Prayitno Agama bukanlah sesuatu yang diyakini dan diimani semata-mata, tetapi juga diamalkan dan dipraktikkan di dalam ruang (spatial concept) dan waktu (temporal concept) yang nyata ADA sebuah tesis atau teori sosiologi tentang masyarakat Jawa yang mengatakan, kaum perempuan dan para orangtua lebih spiritualis ketimbang kaum laki-laki dan anak-anak. Dalam masyarakat Jawa juga relasi vertikal (ilahiah) paralel dengan relasi horizontal (muamalah). Alhasil, harmonisasi menjadi hal yang sungguh-sungguh diperjuangkan oleh orang Jawa dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Demikian dikatakan Dr Aris Arif Mundayat, pengajar Sekolah Pascasarjana Antropologi Universitas Gadjah Mada, ketika berbicara dalam bedah buku Menalar Tuhan karya Prof Dr Franz Magnis-Suseno, SJ di UPT Perpustakaan UGM Yogyakarta beberapa waktu lalu. Menurut Romo Franz, itu karena pengalaman perjumpaan dengan Tuhan sangat subyektif dan individual. Penghayatan yang subyektif dan individual terhadap Tuhan itulah yang pada gilirannya melahirkan cara dan model pendekatan yang beragam terhadap apa yang disebut sebagai wahyu Tuhan atau risalah profetik. Interpretasi (ta'wil) dan tafsir agama pun menjadi sangat beragam, tidak monolitik. Jika kemudian muncul ortodoksi keagamaan sebagai wujud dari penghayatan atas pengalaman keagamaan seseorang, hal ini bisa dipahami sebagai bagian dari tafsir yang beragam itu. Hal ini senada dengan keyakinan para sufi dan filsuf Muslim, seperti: Ibnu Rusyd, Ibnu Tufail, Ibnu Arabi, al-Ghazali, Abduh, Ali Abd ar-Raziq, Ahmad Khan, Iqbal, Mohammad Arkoun, Asghar Ali Engineer, Mahmoud Mohammed Thaha, Abdullah Ahmed an-Na'im, al-Jabiri, Nasr Hamid Abu Zaid, Hassan Hanafi, dan Syahrur, serta yang lainnya. Persoalannya, spiritualitas itu kadang kala atau bahkan acap kali lebih menekankan pada pemujaan atau pemenuhan pada hasrat simbolisasi, bukan sebagai relasi. Akibatnya, nalar spiritualitas (ke-Tuhanan) seringkali dipaksakan menjadi nalar kuasa (manusia atas manusia maupun manusia terhadap Tuhan). Sehingga yang terbentuk dan terjadi adalah sebuah rezim. Rezim ialah sesuatu yang memiliki daya kuasa (power) yang represif. Ia resisten atas segala kritik, pertanyaan, atau pun pemaknaan baru yang berbeda dari keyakinan masyarakat umum (mainstream). Bahkan rezim tak jarang mengatasnamakan Tuhan/agama untuk melegitimasi kekuasaannya. Dalam kondisi masyarakat seperti inilah biasanya muncul fundamentalisme. Fundamentalisme menjadi soal jika ia berarti menganggap sudah mengetahui secara pasti dan jelas tentang wahyu (Tuhan). Sebab, yang terjadi dalam fundamentalisme macam ini adalah larangan bertanya tentang Tuhan atau (secara umum) tentang agama. Jika fundamentalisme tidak diarahkan secara positif, dampaknya ialah anarkisme dalam beragama. Anarkisme adalah derivasi dari fundamentalisme yang melahirkan radikalisme, dan kemudian menelurkan ekstremisme (termasuk di dalamnya terorisme). Fatwa MUI Secara laten, anarkisme keagamaan memunculkan truth claim atau justifikasi sepihak yang meniadakan pihak lain (the others) atau suara lain yang berbeda. Alih-alih merayakan pluralitas, dalam anarkisme beragama pluralisme sama sekali tidak diakui. Bentuk konkret dari fundamentalisme beragama adalah seperti ditunjukkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan sejumlah fatwa tentang larangan sekularisme, liberalisme dan pluralisme; klaim sesat atas aliran Salamullah (Kerajaan Tahta Suci Eden) pimpinan Lia Aminuddin; fatwa sesat atas ajaran Ahmadiyah; dan yang terbaru yaitu fatwa sesat atas aliran al-Qiyadah al-Islamiyah. Sebagai pranata agama dan sosial nonpemerintah, MUI semestinya berfungsi hanya sebagai lembaga pemberi taushiyah, himbauan, nasehat atau saran. Lebih dari itu, setiap fatwa yang dibuat MUI seyogianya mempertimbangkan juga efek atau dampak sosialnya, terutama berkaitan dengan reaksi masyarakat. Upaya-upaya persuasif hendaknya lebih dipilih sebagai tahapan awal rekonsiliasi ketimbang mengecam, menjustifikasi, dan memfatwakan kesesatan suatu pemikiran/aliran. Bukankah Alquran dengan bahasa yang sangat santun mengajarkan umatnya untuk senantiasa mengajak orang lain beramal salih (baca: berdakwah) dan berdialog lewat cara-cara yang adil dan bijak (Ud'u ila sabili rabbika bi al-hikmati wa al-mawidzati al-hasanati wa jadilhum billati hiya ahsan...; Waltakun minkum ummatun yad'uwna ila al-khair...; Wa sari'u ila maghfiratin min rabbikum...]. Agar persatuan umat semakin kuat dan tidak terjadi perpecahan [Wa'tashimu bi hablillahi jami'an wa la tafarraqu...]. Perlu dikedepankan MUI pertama-tama sekali ialah dialog, pembimbingan, dan penuntunan terhadap mereka yang ajaran, aliran, keyakinan (akidah), pemikiran, atau praktik keagamaannya dianggap menyimpang, menyesatkan, dan berindikasi menodai ajaran agama tertentu. Maksudnya, mereka yang berseberangan atau berbeda pemikiran/aliran pertama-tama harus diayomi dan diajak dengan cara-cara yang baik, santun serta berbudi. Pendekatan dari hati ke hati mestinya terlebih dahulu dilakukan untuk merangkul mereka, karena mereka adalah juga bagian dari umat. MUI memang memiliki otoritas mengeluarkan fatwa, tetapi, sekali lagi, MUI penting juga memikirkan implikasi sosial dari fatwa yang dikeluarkannya. Sebab, fatwa MUI bisa disalahgunakan kelompok tertentu untuk dijadikan dalil atau alasan pembenaran melakukan tindak kekerasan (anarkis) dan main hakim sendiri (eigenrechting). Prinsip maqashid asy-syari'ah mesti ditegakkan dalam rangka daru al-mafasid muqaddamun ala jalb al-mashalih. Lebih dari itu, dalam literatur hukum Islam, posisi produk fatwa tidak mengikat (ghairu mulzim). Statusnya sama dengan hasil ijtihad individual. Ia hanya mengikat bagi pihak yang berfatwa dan berijtihad. Produk hukum Islam yang mengikat secara publik ada dua: putusan pengadilan dan peraturan perundangan produk penguasa. Sebagaimana teori hukum pada umumnya. Karenanya, negara tidak bisa menjadikan Fatwa MUI No. 4 Tahun 2007 tertangal 3 Oktober 2007 sebagai acuan hukum untuk mengkriminalisasi pengikut al-Qiyadah al-Islamiyah. Sebagai negara hukum --Ingat, Indonesia bukan negara Islam!-- Ada suatu mekanisme yang diperankan pemerintah melalui institusi Kejaksaan Agung RI (via Badan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat/PAKEM) untuk menilai dan menguji berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia, apakah suatu aliran menyimpang atau tidak. Setelah ditetapkan oleh PAKEM c.q. Kejaksaan Agung bahwa aliran tersebut diduga menyimpang, sesat-menyesatkan, dan menodai ajaran agama tertentu, barulah kemudian menjadi ranah Kepolisian RI untuk melakukan tindakan hukum. Prosedur tersebut merupakan mekanisme legal yang diperankan pemerintah dalam rangka melindungi setiap elemen dan kelompok masyarakat. Sehingga tindak kekerasan apalagi tindakan main hakim sendiri dapat dihindari. Agama, melalui lembaga-lembaga keagamaan (mesjid, gereja, vihara, klenteng, termasuk MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, HTI, FPI, MMI, FUII, dan lainnya) serta lembaga pendidikan (madrasah, pesantren, seminari, dan lainnya) seharusnya membebaskan diri dari subjektivitas dan kerangka-kerangka pikir yang cenderung sempit dan memecah-belah umat. Di saat terjadi dominasi dan hegemoni pemerintah atas kehidupan beragama/keagamaan warga, seharusnya lembaga-lembaga tersebut secara aktif berperan membebaskan warganya, bukan malah mendukung dan melanggengkan dominasi itu. Tugas agama adalah membebaskan warganya dari dominasi dan penindasan: agama, sosial, ekonomi, fisik, psikis, dan sebagainya. Karena itu, hemat penulis, sikap beragama yang positif secara manifes ialah manakala orang lain bisa menemukan dan mendapatkan kebaikan pada diri kita. Ketika orang lain mendapati kebaikan dari diri kita, pada saat itu orang lain pun akan menemukan makna agama (keberadaan Tuhan) dalam diri kita. Dengan begitu, Tuhan (dan agama) akan menjadi sesuatu yang membumi dan bernuansa humanistik, tidak melangit dan elitis. (*) (* Penulis Adalah Peneliti Alumnus PP Nurul Ihsan Baturusa)
