http://www.bangkapos.com/opini/ebabc011494658df6ad6412baa18919c/35/baca/0/7/0/0/2007/November/16/0

Dimana Agama Berpijak Kemana Agama Berpihak?

edisi: Jum'at, 16 November 2007 WIB 

Penulis: Andi Budi Prayitno
Agama bukanlah sesuatu yang diyakini dan diimani semata-mata, tetapi juga 
diamalkan dan dipraktikkan di dalam ruang (spatial concept) dan waktu (temporal 
concept) yang nyata 


ADA sebuah tesis atau teori sosiologi tentang masyarakat Jawa yang mengatakan, 
kaum perempuan dan para orangtua lebih spiritualis ketimbang kaum laki-laki dan 
anak-anak. Dalam masyarakat Jawa juga relasi vertikal (ilahiah) paralel dengan 
relasi horizontal (muamalah). 

Alhasil, harmonisasi menjadi hal yang sungguh-sungguh diperjuangkan oleh orang 
Jawa dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Demikian dikatakan Dr Aris 
Arif Mundayat, pengajar Sekolah Pascasarjana Antropologi Universitas Gadjah 
Mada, ketika berbicara dalam bedah buku Menalar Tuhan karya Prof Dr Franz 
Magnis-Suseno, SJ di UPT Perpustakaan UGM Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Romo Franz, itu karena pengalaman perjumpaan dengan Tuhan sangat 
subyektif dan individual. Penghayatan yang subyektif dan individual terhadap 
Tuhan itulah yang pada gilirannya melahirkan cara dan model pendekatan yang 
beragam terhadap apa yang disebut sebagai wahyu Tuhan atau risalah profetik. 

Interpretasi (ta'wil) dan tafsir agama pun menjadi sangat beragam, tidak 
monolitik. Jika kemudian muncul ortodoksi keagamaan sebagai wujud dari 
penghayatan atas pengalaman keagamaan seseorang, hal ini bisa dipahami sebagai 
bagian dari tafsir yang beragam itu. Hal ini senada dengan keyakinan para sufi 
dan filsuf Muslim, seperti: Ibnu Rusyd, Ibnu Tufail, Ibnu Arabi, al-Ghazali, 
Abduh, Ali Abd ar-Raziq, Ahmad Khan, Iqbal, Mohammad Arkoun, Asghar Ali 
Engineer, Mahmoud Mohammed Thaha, Abdullah Ahmed an-Na'im, al-Jabiri, Nasr 
Hamid Abu Zaid, Hassan Hanafi, dan Syahrur, serta yang lainnya.

Persoalannya, spiritualitas itu kadang kala atau bahkan acap kali lebih 
menekankan pada pemujaan atau pemenuhan pada hasrat simbolisasi, bukan sebagai 
relasi. Akibatnya, nalar spiritualitas (ke-Tuhanan) seringkali dipaksakan 
menjadi nalar kuasa (manusia atas manusia maupun manusia terhadap Tuhan). 
Sehingga yang terbentuk dan terjadi adalah sebuah rezim. 

Rezim ialah sesuatu yang memiliki daya kuasa (power) yang represif. Ia resisten 
atas segala kritik, pertanyaan, atau pun pemaknaan baru yang berbeda dari 
keyakinan masyarakat umum (mainstream). Bahkan rezim tak jarang mengatasnamakan 
Tuhan/agama untuk melegitimasi kekuasaannya. Dalam kondisi masyarakat seperti 
inilah biasanya muncul fundamentalisme.

Fundamentalisme menjadi soal jika ia berarti menganggap sudah mengetahui secara 
pasti dan jelas tentang wahyu (Tuhan). Sebab, yang terjadi dalam 
fundamentalisme macam ini adalah larangan bertanya tentang Tuhan atau (secara 
umum) tentang agama. Jika fundamentalisme tidak diarahkan secara positif, 
dampaknya ialah anarkisme dalam beragama. Anarkisme adalah derivasi dari 
fundamentalisme yang melahirkan radikalisme, dan kemudian menelurkan 
ekstremisme (termasuk di dalamnya terorisme). 


Fatwa MUI


Secara laten, anarkisme keagamaan memunculkan truth claim atau justifikasi 
sepihak yang meniadakan pihak lain (the others) atau suara lain yang berbeda. 
Alih-alih merayakan pluralitas, dalam anarkisme beragama pluralisme sama sekali 
tidak diakui. Bentuk konkret dari fundamentalisme beragama adalah seperti 
ditunjukkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan sejumlah fatwa 
tentang larangan sekularisme, liberalisme dan pluralisme; klaim sesat atas 
aliran Salamullah (Kerajaan Tahta Suci Eden) pimpinan Lia Aminuddin; fatwa 
sesat atas ajaran Ahmadiyah; dan yang terbaru yaitu fatwa sesat atas aliran 
al-Qiyadah al-Islamiyah.

Sebagai pranata agama dan sosial nonpemerintah, MUI semestinya berfungsi hanya 
sebagai lembaga pemberi taushiyah, himbauan, nasehat atau saran. Lebih dari 
itu, setiap fatwa yang dibuat MUI seyogianya mempertimbangkan juga efek atau 
dampak sosialnya, terutama berkaitan dengan reaksi masyarakat. 
Upaya-upaya persuasif hendaknya lebih dipilih sebagai tahapan awal rekonsiliasi 
ketimbang mengecam, menjustifikasi, dan memfatwakan kesesatan suatu 
pemikiran/aliran. 

Bukankah Alquran dengan bahasa yang sangat santun mengajarkan umatnya untuk 
senantiasa mengajak orang lain beramal salih (baca: berdakwah) dan berdialog 
lewat cara-cara yang adil dan bijak (Ud'u ila sabili rabbika bi al-hikmati wa 
al-mawidzati al-hasanati wa jadilhum billati hiya ahsan...; Waltakun minkum 
ummatun yad'uwna ila al-khair...; Wa sari'u ila maghfiratin min rabbikum...]. 
Agar persatuan umat semakin kuat dan tidak terjadi perpecahan [Wa'tashimu bi 
hablillahi jami'an wa la tafarraqu...]. 

Perlu dikedepankan MUI pertama-tama sekali ialah dialog, pembimbingan, dan 
penuntunan terhadap mereka yang ajaran, aliran, keyakinan (akidah), pemikiran, 
atau praktik keagamaannya dianggap menyimpang, menyesatkan, dan berindikasi 
menodai ajaran agama tertentu. Maksudnya, mereka yang berseberangan atau 
berbeda pemikiran/aliran pertama-tama harus diayomi dan diajak dengan cara-cara 
yang baik, santun serta berbudi. Pendekatan dari hati ke hati mestinya terlebih 
dahulu dilakukan untuk merangkul mereka, karena mereka adalah juga bagian dari 
umat. 

MUI memang memiliki otoritas mengeluarkan fatwa, tetapi, sekali lagi, MUI 
penting juga memikirkan implikasi sosial dari fatwa yang dikeluarkannya. Sebab, 
fatwa MUI bisa disalahgunakan kelompok tertentu untuk dijadikan dalil atau 
alasan pembenaran melakukan tindak kekerasan (anarkis) dan main hakim sendiri 
(eigenrechting). Prinsip maqashid asy-syari'ah mesti ditegakkan dalam rangka 
daru al-mafasid muqaddamun ala jalb al-mashalih.

Lebih dari itu, dalam literatur hukum Islam, posisi produk fatwa tidak mengikat 
(ghairu mulzim). Statusnya sama dengan hasil ijtihad individual. Ia hanya 
mengikat bagi pihak yang berfatwa dan berijtihad. Produk hukum Islam yang 
mengikat secara publik ada dua: putusan pengadilan dan peraturan perundangan 
produk penguasa. 
Sebagaimana teori hukum pada umumnya. Karenanya, negara tidak bisa menjadikan 
Fatwa MUI No. 4 Tahun 2007 tertangal 3 Oktober 2007 sebagai acuan hukum untuk 
mengkriminalisasi pengikut al-Qiyadah al-Islamiyah.
Sebagai negara hukum --Ingat, Indonesia bukan negara Islam!-- Ada suatu 
mekanisme yang diperankan pemerintah melalui institusi Kejaksaan Agung RI (via 
Badan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat/PAKEM) untuk menilai dan menguji 
berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia, apakah suatu 
aliran menyimpang atau tidak. Setelah ditetapkan oleh PAKEM c.q. Kejaksaan 
Agung bahwa aliran tersebut diduga menyimpang, sesat-menyesatkan, dan menodai 
ajaran agama tertentu, barulah kemudian menjadi ranah Kepolisian RI untuk 
melakukan tindakan hukum. 

Prosedur tersebut merupakan mekanisme legal yang diperankan pemerintah dalam 
rangka melindungi setiap elemen dan kelompok masyarakat. Sehingga tindak 
kekerasan apalagi tindakan main hakim sendiri dapat dihindari. 

Agama, melalui lembaga-lembaga keagamaan (mesjid, gereja, vihara, klenteng, 
termasuk MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, HTI, FPI, MMI, FUII, dan lainnya) serta 
lembaga pendidikan (madrasah, pesantren, seminari, dan lainnya) seharusnya 
membebaskan diri dari subjektivitas dan kerangka-kerangka pikir yang cenderung 
sempit dan memecah-belah umat. Di saat terjadi dominasi dan hegemoni pemerintah 
atas kehidupan beragama/keagamaan warga, seharusnya lembaga-lembaga tersebut 
secara aktif berperan membebaskan warganya, bukan malah mendukung dan 
melanggengkan dominasi itu. Tugas agama adalah membebaskan warganya dari 
dominasi dan penindasan: agama, sosial, ekonomi, fisik, psikis, dan sebagainya. 

Karena itu, hemat penulis, sikap beragama yang positif secara manifes ialah 
manakala orang lain bisa menemukan dan mendapatkan kebaikan pada diri kita. 
Ketika orang lain mendapati kebaikan dari diri kita, pada saat itu orang lain 
pun akan menemukan makna agama (keberadaan Tuhan) dalam diri kita. Dengan 
begitu, Tuhan (dan agama) akan menjadi sesuatu yang membumi dan bernuansa 
humanistik, tidak melangit dan elitis. (*)

(* Penulis Adalah Peneliti Alumnus PP Nurul Ihsan Baturusa)

Kirim email ke