http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=314846&kat_id=23

Jumat, 23 Nopember 2007  20:08:00

Pelapor Khusus PBB Mengenai Penyiksaan Rekomendasikan 13 Pasal pada RI


Jakarta-RoL--  Pelapor Khusus PBB mengenai penyiksaan, Manfred Nowak, yang 
mengakhiri lawatan dua pekannya di Indonesia mengajukan 13 pasal rekomendasi 
kepada pemerintah RI guna menghindari terjadinya kasus penyiksaan dan 
perlakukan atau penghukuman lain yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat 
manusia.

"Sekalipun pemerintah RI telah mengambil langkah-langkah positif namun saya 
memberikan rekomendasi kepada pemerintah RI untuk mengambil tindakan-tindakan 
tertentu agar dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam 
konstitusi negara serta hukum internasional," kata Nowak di kantor PBB di 
Jakarta, Jumat.

Tigabelas pasal rekomendasi yang diberikan Nowak antara lain adalah agar 
pemerintah RI menetapkan penyiksaan sebagai bentuk tindakan kriminal dan 
memberikan hukum yang sesuai, mengecam secara terbuka praktik penyiksaan dan 
penganiayaan oleh aparatur negara, membentuk mekanisme investigasi kriminal 
yang independen, dan memperkenalkan mekanisme penanganan keluhan yang 
kerahasiaannya terjamin.

Kemudian pengurangan batas waktu untuk penahanan oleh polisi menjadi 48 jam 
sesuai standar internasional, meningkatkan upaya perlindungan menentang 
penyiksaan, memastikan otopsi independen dalam ssetiap kematian dalam tahanan, 
mendukung Komnas HAM menjadi aktor efektif dalam perlawanan terhadap 
penyiksaan, memastikan pemisahan antara anak-anak dan dewasa, melarang hukuman 
fisik, membentuk mekanisme pelarangan penyiksaan terhadap perempuan, mengaksesi 
protokol pilihan dari Konvensi Menentang Penyiksaan dan menghapuskan hukuman 
mati.

Nowak memahami bahwa penerapan sistem peradilan yang sepenuhnya sejalan dengan 
hukum internasional akan memakan biaya. Oleh karena itu ia meminta agar 
komunitas internasional mendukung perubahan-perubahan yang diharapkan dilakukan 
oleh Indonesia itu. Pada kesempatan itu Nowak menggarisbawahi mengenai 
penahanan kepolisian yang lebih dari 48 jam sebagai salah satu hal yang rentan 
memicu penyiksaan.

Menurut pendapatnya tahanan lebih rentan terhadap penganiayaan saat berada 
dalam tahahan polisi daripada penjara Nowak menyebutkan bahwa ia sempat 
menemukan sejumlah kasus penganiayaan dalam kunjungannya ke sejumlah penjara di 
Indonesia.

"Tapi bukan suatu sistem penganiayaan yang sistematis, jadi lebih tergantung 
pada individu kepala penjara atau tahanan," katanya seraya menambahkan bahwa di 
LP Pasir Putih penjara dengan pengamanan maksimum di Nusa Kambangan ia justru 
tidak menemukan satupun status penganiayaan karena kepala penjaranya memiliki 
komitmen yang tinggi atas martabat manusia.

Dia juga mempertimbangkan bahwa penerapan hukuman mati adalah tidak layak dan 
menilai kerahasiaan eksekusi yang dijalankan merupakan salah satu bentuk 
pelanggaran terhadap standar HAM internasional.

Nowak berada di Indonesia, 10-23 November atas undangan pemerintah RI. Dalam 
lawatannya di Jakarta selain bertemu dengan sejumlah pejabat, ia juga 
mengunjungi lapas, rutan, fasilitas tahanan polisi dan militer serta panti 
rehabilitasi sosial di Jakarta, Papua, Sulawesi Selatan, Bali, Yogyakarta dan 
Jawa Tengah. Lokasi-lokasi tersebut dipilih berdasarkan alokasi waktu yang 
tersedia. 

Tujuan dari kunjungan itu adalah untuk menilai situasi penyiksaan dan 
penganiayaan di Indonesia dan untuk menawarkan bantuan kepada pemerintah RI 
dalam usahanya untuk meningkatkan sistem administrasi peradilan, termasuk dalam 
sektor kepolisian dan penjara. antara/

Kirim email ke