Refleksi: Beginilah salah satu cara kaum berkuasa melindungi kepentingan mereka.
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0711/26/nas01.html Syarat Calon Perseorangan DPR Menjadikan Putusan MK Sia-sia Oleh Daniel Tagukawi Jakarta-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat syarat calon perseorangan yang sangat berat, sehingga hampir mustahil ada calon perseorangan. DPR dinilai membuat aturan yang membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sia-sia, karena membuat syarat yang sangat berat sehingga putusan MK itu hampir tak dapat direalisasikan. Demikian pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, ketika dihu-bungi SH di Jakarta, Senin (26/11). Hal itu berkaitan dengan syarat calon perseorangan yang begitu berat dalam revisi UU No 32 tahun 2004. Menurut Margarito, penyusunan syarat dukungan 3 persen sampai 15 persen itu sama sekali tidak memiliki dasar. Sebenarnya, kata Margarito, DPR bisa menetapkan syarat 3 persen seperti yang pernah diberlakukan di Aceh. "Kalau 3-15 persen, saya tidak menemukan nalar di balik penetapan ini," katanya. Begitu juga, soal adanya syarat jaminan sejumlah uang, hal ini dianggap hanya mengada-ada, karena untuk mengurung calon agar tidak mundur dari pencalonan dapat diatur dalam UU, tanpa harus memberikan jaminan sejumlah uang. "Ini hanya upaya parpol untuk membatasi ruang gerak calon perseorangan. Lebih dari itu, saya tidak lihat alasan lain," katanya. Hapus Jaminan Uang Secara terpisah, pengamat politik UI, Arbi Sanit mengatakan, sebaiknya DPR menghilangkan syarat jaminan uang bagi calon perseorangan maupun bagi calon dari partai politik. Syarat seperti itu tidak relevan untuk memilih calon pimpinan yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat. Namun, syarat calon perseorangan harus sama dengan calon yang diusung partai politik. Menurut Arbi, syarat jaminan uang itu sebaiknya dihilangkan, karena dalam pemilihan kepala daerah itu yang dibutuhkan bukan jaminan seperti itu, tapi lebih kepada kepercayaan masyarakat kepada calon pemimpin. Dia mengatakan, syarat calon perseorangan harus dibuat sedemikian rupa, sehingga benar-benar menghasilkan pimpinan yang mampu membawa perubahan dan kemajuan. Untuk itu, baik syarat calon dari parpol maupun calon perseorangan harus setara, karena akan menghadapi persoalan yang sama dalam masyarakat. "Selain syarat dukungan, yang paling penting itu mengenai syarat kemampuan dan pengalaman dalam memimpin. Jadi, harus memiliki rekam jejak baik secara riil dalam berbuat untuk kemajuan masyarakat," katanya. Sebelumnya, Andrinof Chaniago mengatakan, syarat yang dibuat DPR dalam perubahan UU No 32 tahun 2004 terlalu berat, sehingga hampir mustahil adanya calon perseorangan dalam Pilkada. Dia mengatakan, dengan syarat 3-15 persen, sangat sulit adanya calon perseorangan di daerah yang berpenduduk padat, seperti di Jawa. Syarat seperti itu hanya mungkin diberlakukan di daerah yang berpenduduk sedikit. n
