Refleksi: Beginilah salah satu cara kaum berkuasa melindungi kepentingan mereka.

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0711/26/nas01.html

Syarat Calon Perseorangan
DPR Menjadikan Putusan MK Sia-sia

Oleh
Daniel Tagukawi



Jakarta-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat syarat calon perseorangan yang 
sangat berat, sehingga hampir mustahil ada calon perseorangan. 

DPR dinilai membuat aturan yang membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 
menjadi sia-sia, karena membuat syarat yang sangat berat sehingga putusan MK 
itu hampir tak dapat direalisasikan.
Demikian pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, ketika dihu-bungi SH di 
Jakarta, Senin (26/11). Hal itu berkaitan dengan syarat calon perseorangan yang 
begitu berat dalam revisi UU No 32 tahun 2004. Menurut Margarito, penyusunan 
syarat dukungan 3 persen sampai 15 persen itu sama sekali tidak memiliki dasar. 
Sebenarnya, kata Margarito, DPR bisa menetapkan syarat 3 persen seperti yang 
pernah diberlakukan di Aceh. "Kalau 3-15 persen, saya tidak menemukan nalar di 
balik penetapan ini," katanya.


Begitu juga, soal adanya syarat jaminan sejumlah uang, hal ini dianggap hanya 
mengada-ada, karena untuk mengurung calon agar tidak mundur dari pencalonan 
dapat diatur dalam UU, tanpa harus memberikan jaminan sejumlah uang. "Ini hanya 
upaya parpol untuk membatasi ruang gerak calon perseorangan. Lebih dari itu, 
saya tidak lihat alasan lain," katanya.

Hapus Jaminan Uang
Secara terpisah, pengamat politik UI, Arbi Sanit mengatakan, sebaiknya DPR 
menghilangkan syarat jaminan uang bagi calon perseorangan maupun bagi calon 
dari partai politik. Syarat seperti itu tidak relevan untuk memilih calon 
pimpinan yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat. Namun, syarat calon 
perseorangan harus sama dengan calon yang diusung partai politik.


Menurut Arbi, syarat jaminan uang itu sebaiknya dihilangkan, karena dalam 
pemilihan kepala daerah itu yang dibutuhkan bukan jaminan seperti itu, tapi 
lebih kepada kepercayaan masyarakat kepada calon pemimpin. Dia mengatakan, 
syarat calon perseorangan harus dibuat sedemikian rupa, sehingga benar-benar 
menghasilkan pimpinan yang mampu membawa perubahan dan kemajuan. Untuk itu, 
baik syarat calon dari parpol maupun calon perseorangan harus setara, karena 
akan menghadapi persoalan yang sama dalam masyarakat.  "Selain syarat dukungan, 
yang paling penting itu mengenai syarat kemampuan dan pengalaman dalam 
memimpin. Jadi, harus memiliki rekam jejak baik secara riil dalam berbuat untuk 
kemajuan masyarakat," katanya.


Sebelumnya, Andrinof Chaniago mengatakan, syarat yang dibuat DPR dalam 
perubahan UU No 32 tahun 2004 terlalu berat, sehingga hampir mustahil adanya 
calon perseorangan dalam Pilkada. Dia mengatakan, dengan syarat 3-15 persen, 
sangat sulit adanya calon perseorangan di daerah yang berpenduduk padat, 
seperti di Jawa. Syarat seperti itu hanya mungkin diberlakukan di daerah yang 
berpenduduk sedikit. n

Kirim email ke