Refleksi: Agaknya penulis artikel dibawah ini tidak yakin dengan apa yang ditulisnya sebab kata "tetap" dimasukan dalam kurung. Ini tentu adalah gambaran keragu-raguan, sebab sering terjadi ancaman terhadap kaum agama minoritas dan pakasaan penutupan tempat-tempat ibadah mereka. Pada pihak lain juga dibeberapa tempat diberlakukan syarat agama dalam bentuk klasiknya, dan yang disebut moderat itu membungkam. Jadi istilah "tetap" itu hanya berlaku sementara saja. Atau bagaimana pendapat Anda?
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0711/26/opi01.html Islam Indonesia (Tetap) Moderat Oleh Ismatillah A Nu'ad Hasil penelitian Lembaga Survey Indonesia (LSI) menyebutkan bahwa jika Pemilu dilakukan saat ini, hanya 9% umat Islam di Indonesia yang memilih partai Islam. Sebanyak 43% mendukung partai sekuler, dan 5% tertutup bagi partai Islam. Temuan lainnya menyebutkan bahwa 82% umat Islam percaya terhadap demokrasi. Bagian kecilnya yang mendukung Syariah hanya diwakili oleh beberapa gerakan Islam. Kemudian hanya 9% umat Islam yang masih memiliki pemahaman konservatif menyebutkan bahwa tragedi bom Bali merupakan jihad untuk mempertahankan Islam, sedangkan mayoritas umat Islam (80,7%) mengutuk tragedi itu. Dari temuan terbaru LSI itu, meskipun gerakan radikal dan umat Islam yang masih konservatif hanya 9% saja, namun hal itu menunjukan bahwa gerakan fundamental Islam di Indonesia masih sangat potensial. Ciri-ciri gerakan itu antara lain seperti menginginkan tegaknya Syariat Islam, sangat literal dan skriptural dalam memperlakukan teks keagamaan, konservatif, radikal, eksklusif, dan sebagainya. Karena masih sangat potensial, diskursus bahwa Islam di Indonesia adalah Islam moderat perlu untuk direvitalisasi. Secara lebih jauh, diskursus Islam moderat harus terus dipromosikan dan dipopulerkan baik untuk kepentingan domestik maupun internasional, dalam rangka supaya Islam di Indonesia terlepas dari stigma fundamentalis, radikal, dan teroris. Islam moderat merupakan ciri, identitas, serta kebudayaan Islam di Indonesia. Kondisi seperti itu harus terus dipelihara dan dilestarikan. Laporan LSI itu sekaligus mementahkan ambisi Ormas atau partai Islam yang selama ini memperjuangkan dan menebarkan isu penerapan Syariat. Laporan itu juga menegaskan tesis Fawaz A Gerges dalam karyanya Ame-rica and Political Islam (1999), bahwa Islam fundamentalis dan radikal hanyalah kelompok periferal atau subaltern, mereka tidak mewakili masyarakat Islam secara keseluruhan. Hanya karena peranan mereka sering menghiasi media massa, seakan-akan itulah Islam, dan dunia Barat semata-mata melihat dan menilai dari model Islam di media-media massa itu. Pancasila Tinggal bagaimana kemudian laporan itu dapat dipublikasi secara lebih luas, misalnya, lewat kerja sama dakwah antara NU dan Muhammadiyah, sehingga masyarakat Islam di Indonesia memiliki prinsip serta pegangan bahwa keberislaman mereka adalah keberislaman moderat. Yang memiliki ciri-ciri tidak fundamentalistik dan radikal, menganggap bahwa untuk menerapkan Syariah tidak musti mendirikan negara Islam melainkan cukup diwakili oleh hukum konvensional yang adil dan bijaksana, mendukung model kebangsaan Indonesia yang inklusif dengan ideologi Pancasila, serta menjalankan rutinitas keislamannya seperti selama ini sudah menjadi tradisi. Istilah Islam moderat memang terasa asing dan tidak begitu populer, karena selama ini masyarakat Islam sudah terbiasa menjalankan tradisinya sehari-hari tanpa harus memberi label bahwa praktik yang dilakukan itu ialah praktik Islam moderat. Istilah moderat dalam al-Qur'an sendiri disebutkan secara tegas [Q.S., 2:143] dan merupakan salah satu ciri ajaran Islam. Secara sosiologis Islam moderat bukan berarti Islam yang tidak memiliki prinsip oleh karena berada di titik te-ngah di antara dua kecenderungan yang ekstrem, misalnya, antara fundamentalisme di satu sisi dan liberalisme di sisi lain. Justru Islam moderat ingin mengembalikan fungsi dasar ajaran Islam yang pada intinya merupakan rahmat bagi seluruh alam, cinta keadilan dan perdamaian, yang mampu menaungi dan memberi solusi dari selisih paham serta konflik. Secara teologis Islam moderat berupaya mengembalikan fungsi ajaran Tauhid, yang hanya mengesakan Tuhan di atas segala-galanya. Pembentukan (shaping) dan pemetaan (maping) kategorisasi Islam moderat seperti itu sangat penting karena hal itu positif dan supaya Islam dihayati secara lebih besar lagi dalam masyarakat muslim itu sendiri. Di samping itu, kini Islam mendapatkan ancaman dari dua arah yang membahayakan. Pertama dari kecenderungan ra-dikalisme dan fanatisme yang diakibat-kan dari pengaruh globalisasi. Gerakan-gerakan Islam fundamentalis menurut Richard T. Antoun dalam karyanya Understanding Fundamentalism (2003) terlahir sebagai protes atas globalisasi yang tidak memberi rasa keadilan. Aksi-aksi demonstrasi untuk mengembargo produk-produk globalisasi seperti Coca Cola, Mc Donalds, KFC dan sebagainya, merupakan salah satu bentuk perwujudan dari kecenderungan radikalisme dan fanatisme yang mulai tumbuh dan muncul akibat pengaruh globalisasi. Pragmatisme Kedua, identitas Islam yang dimiliki masyarakat muslim rata-rata, terutama kaum mudanya, kini dinihilkan dan terancam oleh budaya-budaya pop dan pengaruh globalisasi yang menitikberatkan pada profesionalisme kerja. Tidak sedikit kaum muda muslim yang sudah tidak menganggap penting norma-norma ajaran Islam. Mereka sudah dilenakan dengan budaya pragmatisme, budaya pasar, dan budaya massa. Ajaran Islam tidak menjadi berarti bagi mereka, karena sudah menyatu dan terhanyut dalam budaya pop. Di lain hal, kaum muda Islam kini banyak yang sudah tidak ambil peduli dengan rasa persatuan, persaudaraan, budaya filantropis, dan rasa kepedulian. Mereka cenderung hanya memikirkan bagaimana mencukupi kebutuhan hidup, mengejar karier dan jabatan. Inilah yang kemudian disebut bahwa rasa "etnoreligiusitas" itu semakin pudar dan menghilang akibat pengaruh budaya pop dan globalisasi. (Bassam Tibi, The Chalenge of Fundamentalism, 1998) Di tengah-tengah dua ancaman itulah, kiranya Islam moderat harus dimunculkan dan direvitalisasi. Warisan Islam Indonesia yang konon moderat itu digali kembali sehingga memberi semangat bagi masyarakat Islam sekarang ini. Revitalisasi berarti upaya mengembalikan identitas dan spirit bahwa Islam di Indonesia itu memiliki tradisi tolong menolong, dialog dan bermusyawarah, ramah tamah, saling menghormati, menjaga tradisi, antikekerasan, dan mendamba pada modernitas serta pembaruan yang tidak bertubrukan dengan nilai, norma serta ajaran Islam. Sebaliknya budaya kekerasan, radikalisme, pragmatis, individualis dan fetisisme, tidak memiliki akar dengan masyarakat Islam di Indonesia. Menghadirkan ajaran Islam yang ramah, toleran, dan moderat sangat tepat dan relevan, sekaligus penting untuk merespon dan mengenyampingkan anggapan bahwa Islam sarat dengan kekerasan, terorisme, anti-HAM dan demokrasi, dan sebagainya. Konstruksi ajaran Islam yang menghargai heterogenitas, multikulturalitas, pluralitas, inklusifitas, sambil mendorong bangunan kerukunan antarpemeluk umat beragama, merupakan sebuah keharusan yang kemudian harus diaktualisasikan oleh kita bersama sebagai muslim yang moderat. Penulis adalah associate researcher Kantata Research Indonesia.
