Refleksi: Kalau investigasi tanpa izin dari Dewan Penipu Rakyat [DPR] diartikan cacat hukum, maka pasti ada udang di balik batu. Sebab kalau membutuhkan izin, (a) izinnya bisa ditunggu seribu tahun, (b) dokumen-dokumen yang diperlukan dimakan rayap, (c) BPK tidak mempunyai wewenang dan imunitas hukum. Degan begitu pemberantasan korupsi hanya suatu sendiwara politik kongkalikong tebang pilih untuk menghibur umum.
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0711/27/sh02.html BK-KPK Bahas Perlindungan Hukum Anwar Nasution Jakarta - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR) siap melindungi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution untuk mengungkapkan konspirasi besar di balik aliran dana gratifikasi Bank Indonesia (BI) kepada sejumlah oknum anggota DPR periode 1999-2004, maupun aliran dana kepada pengacara dalam proses hukum mantan pejabat BI. BK tak menafikan ada upaya pembelokan isu mendelegitimasi kasus tersebut dengan mempertanyakan laporan BPK. Sementara itu, Anwar Nasution menegaskan bahwa laporan yang telah dia berikan adalah akurat meskipun tidak menyebut nama. "Secara institusi BK akan meminta KPK untuk menjadikan Pak Anwar sebagai saksi yang dilindungi atau whistle blower. BK akan segera bertemu kembali dengan pimpinan KPK untuk membicarakan hal ini dan kelanjutan pengusutan kasus ini di kedua institusi," kata Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun kepada SH, Senin (26/11). Ia membenarkan bahwa laporan Ketua BPK tidak menyebutkan 16 nama anggota dan mantan anggota Dewan yang ditengarai menerima aliran dana dari BI. Nama-nama tersebut justru didapatkan dari laporan Koalisi Penegak Citra DPR yang dimotori Indonesia Corruption Watch (ICW). "Pak Anwar memang tak sebutkan nama-nama itu dalam laporan BPK. Itu kita dapat dari kawan-kawan Koalisi Penegak Citra," katanya. Keberanian Anwar mengungkap kasus ini, menurut Gayus, seharusnya diapresiasi dan Anwar ditempatkan sebagai whistle blower dan bukan malah dituding telah melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab, melecehkan DPR. "Jangan-jangan mereka yang menuding itu tidak mau kecurangan ini diungkap," katanya. Ia juga berpendapat kesalahan Anwar tidak melaporkan ke DPR seperti ketentuan bukan menjadi tanggung jawab Anwar secara personal, melainkan kekeliruan BPK sebagai lembaga. Oleh karena itu, Gayus mengimbau Komisi Hukum dan HAM (Komisi III) DPR agar tidak menjadi komisi advokasi kasus, tetapi sebagai fungsi pengawasan terhadap sistem yang diperankan oleh mitra kerjanya. Dukungan terhadap perlindungan hukum tersebut juga disuarakan kalangan praktisi hukum dan Lembaga Awadaya Masyarakat (LSM). Menurut Todung Mulya Lubis, kalau ada bukti-bukti yang kuat, KPK harus menindaklanjuti laporan BPK dan Anwar selaku Deputi Gubernur yang tahu soal rapat terkait penggelontoran dana harus diberi perlindungan. "KPK dan BK mesti memproses dan memanggil pihak-pihak yang terkait persoalan ini," kata Todung. Sebaliknya, sejumlah kalangan menangkap ada keraguan atau ketakutan Anwar dengan tidak membawa dokumen tentang nama-nama anggota Dewan tersebut. Hal tersebut dikemukakan Koordinator ICW Tetan Masduki dan pengamat hukum asal UGM Denny Indrayana. Tudingan Cacat Hukum Sebaliknya, praktisi hukum menilai laporan Anwar kepada KPK cacat hukum karena audit investigasi yang dilakukan BPK tanpa seizin DPR. Hal itu dikemukakan pakar hukum Maqdir Ismail dan anggota Komisi XI DPR Max Moein di Jakarta, Senin (26/11). Menurut mereka, hasil audit BPK itu juga tidak dilaporkan ke DPR, padahal sesuai UU BPK, semua hasil audit harus dilaporkan terlebih dahulu ke DPR sebelum diberikan kepada pihak lain. "Hasil pemeriksaan BPK tentang BI hanya dapat diserahkan ke DPR. Penyerahan kepada pihak lain adalah penyimpangan," kata Max yang anggota Komisi IX DPR periode lalu. Sementara itu, Anwar Nasution mengemukakan laporan yang diberikan BPK ke KPK adalah valid. "Data tersebut valid," paparnya, usai memenuhi panggilan KPK di Kantor KPK, Senin (26/11). Anwar mengatakan pula dirinya tak tahu soal rapat Dewan Gubernur BI pada 22 Juli 2003 yang mengagendakan penambahan modal pada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar. Ia baru mengetahui agenda tersebut saat menjabat sebagai Ketua BPK, sekalipun dia hadir dan menandatangani risalah rapat itu. Namun, saat ditanya SH, Anwar menolak menjelaskan mengapa ia selalu menyebut nama Oey Tio Hiong dan Rusli Simanjuntak yang juga pejabat BI, sebagai kunci untuk mengetahui ke mana aliran dana itu dan siapa yang memerintahkan. (leo wisnu susapto/rafael sebayang/ant)
