Refleksi: Kalau investigasi tanpa izin dari Dewan Penipu Rakyat [DPR] diartikan 
cacat hukum, maka pasti ada udang di balik batu. Sebab kalau membutuhkan izin,  
(a) izinnya  bisa ditunggu seribu tahun, (b) dokumen-dokumen yang diperlukan  
dimakan rayap, (c) BPK tidak mempunyai wewenang dan imunitas hukum.  Degan 
begitu  pemberantasan korupsi hanya suatu sendiwara politik kongkalikong tebang 
pilih untuk menghibur umum.

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0711/27/sh02.html

BK-KPK Bahas Perlindungan Hukum Anwar Nasution



Jakarta - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR) siap melindungi 
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution untuk mengungkapkan 
konspirasi besar di balik aliran dana gratifikasi Bank Indonesia (BI) kepada 
sejumlah oknum anggota DPR periode 1999-2004, maupun aliran dana kepada 
pengacara dalam proses hukum mantan pejabat BI. 


BK tak menafikan ada upaya pembelokan isu mendelegitimasi kasus tersebut dengan 
mempertanyakan laporan BPK. Sementara itu, Anwar Nasution menegaskan bahwa 
laporan yang telah dia berikan adalah akurat meskipun tidak menyebut nama. 
"Secara institusi BK akan meminta KPK untuk menjadikan Pak Anwar sebagai saksi 
yang dilindungi atau whistle blower. BK akan segera bertemu kembali dengan 
pimpinan KPK untuk membicarakan hal ini dan kelanjutan pengusutan kasus ini di 
kedua institusi," kata Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun kepada SH, Senin (26/11).


Ia membenarkan bahwa laporan Ketua BPK tidak menyebutkan 16 nama anggota dan 
mantan anggota Dewan yang ditengarai menerima aliran dana dari BI. Nama-nama 
tersebut justru didapatkan dari laporan Koalisi Penegak Citra DPR yang dimotori 
Indonesia Corruption Watch (ICW). "Pak Anwar memang tak sebutkan nama-nama itu 
dalam laporan BPK. Itu kita dapat dari kawan-kawan Koalisi Penegak Citra," 
katanya.


Keberanian Anwar mengungkap kasus ini, menurut Gayus, seharusnya diapresiasi 
dan Anwar ditempatkan sebagai whistle blower dan bukan malah dituding telah 
melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab, melecehkan DPR. "Jangan-jangan 
mereka yang menuding itu tidak mau kecurangan ini diungkap," katanya.


Ia juga berpendapat kesalahan Anwar tidak melaporkan ke DPR seperti ketentuan 
bukan menjadi tanggung jawab Anwar secara personal, melainkan kekeliruan BPK 
sebagai lembaga. Oleh karena itu, Gayus mengimbau Komisi Hukum dan HAM (Komisi 
III) DPR agar tidak menjadi komisi advokasi kasus, tetapi sebagai fungsi 
pengawasan terhadap sistem yang diperankan oleh mitra kerjanya.


Dukungan terhadap perlindungan hukum tersebut juga disuarakan kalangan praktisi 
hukum dan Lembaga Awadaya Masyarakat (LSM). Menurut Todung Mulya Lubis, kalau 
ada bukti-bukti yang kuat, KPK harus menindaklanjuti laporan BPK dan Anwar 
selaku Deputi Gubernur yang tahu soal rapat terkait penggelontoran dana harus 
diberi perlindungan. 


"KPK dan BK mesti memproses dan memanggil pihak-pihak yang terkait persoalan 
ini," kata Todung.
Sebaliknya, sejumlah kalangan menangkap ada keraguan atau ketakutan Anwar 
dengan tidak membawa dokumen tentang nama-nama anggota Dewan tersebut. Hal 
tersebut dikemukakan Koordinator ICW Tetan Masduki dan pengamat hukum asal UGM 
Denny Indrayana. 

Tudingan Cacat Hukum
Sebaliknya, praktisi hukum menilai laporan Anwar kepada KPK cacat hukum karena 
audit investigasi yang dilakukan BPK tanpa seizin DPR. Hal itu dikemukakan 
pakar hukum Maqdir Ismail dan anggota Komisi XI DPR Max Moein di Jakarta, Senin 
(26/11).  Menurut mereka, hasil audit BPK itu juga tidak dilaporkan ke DPR, 
padahal sesuai UU BPK, semua hasil audit harus dilaporkan terlebih dahulu ke 
DPR sebelum diberikan kepada pihak lain. "Hasil pemeriksaan BPK tentang BI 
hanya dapat diserahkan ke DPR. Penyerahan kepada pihak lain adalah 
penyimpangan," kata Max yang anggota Komisi IX DPR periode lalu. 

Sementara itu, Anwar Nasution mengemukakan laporan yang diberikan BPK ke KPK 
adalah valid. "Data tersebut valid," paparnya, usai memenuhi panggilan KPK di 
Kantor KPK, Senin (26/11). 
Anwar mengatakan pula dirinya tak tahu soal rapat Dewan Gubernur BI pada 22 
Juli 2003 yang mengagendakan penambahan modal pada Yayasan Pengembangan 
Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar. Ia baru mengetahui agenda 
tersebut saat menjabat sebagai Ketua BPK, sekalipun dia hadir dan 
menandatangani risalah rapat itu.


Namun, saat ditanya SH, Anwar menolak menjelaskan mengapa ia selalu menyebut 
nama Oey Tio Hiong dan Rusli Simanjuntak yang juga pejabat BI, sebagai kunci 
untuk mengetahui ke mana aliran dana itu dan siapa yang memerintahkan. (leo 
wisnu susapto/rafael sebayang/ant)

Kirim email ke