RIAU POS
27 Nopember 2007 Pukul 08:58
"Jangan Sampai Ketua BPK Ditembak Orang
Dugaan Suap BI ke Aparat dan Legislatif
Laporan JPNN, Jakarta
Wakil Ketua DPR RI Soetardjo Soerjogoeritno mendesak pemerintah untuk
melindungi keselamatan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Anwar Nasution.
''Dia orang berani dan pantas untuk dilindungi,'' ungkap politikus senior asal
PDI Perjuangan tersebut, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/11).
Menurut Mbah Tardjo, panggilan akrabnya, sebagai saksi kunci dugaan
skandal penyuapan BI ke aparat penegak hukum dan legislatif, keselamatan jiwa
Anwar diperkirakannya terancam. Padahal, disisi lain, kesaksiannya sangat
penting.
''Keselamatannya wajib dilindungi, jangan sampai Ketua BPK ditembak orang
dan kita tidak punya orang lagi untuk membongkar kasus tersebut,'' tambah dia.
Selain itu, sebagai seorang whistle blower, menurut Soetardjo, Anwar juga
pantas untuk mendapat perlakuan khusus di depan hukum. ''Tapi, sementara ini,
biarlah proses berlanjut dulu,'' katanya.
Di sisi lain, Anwar Nasution memenuhi janjinya memberikan keterangan di
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (26/11). Anwar yang datang pukul
10.00 WIB tersebut mengaku ditanyai 15 pertanyaan dalam kapasitasnya sebagai
mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 1999-2004. ''Saya
bukan tersangka pemberi suap atau gratifikasi maupun penerimanya,'' tambahnya.
Meski sebagai pelapor kasus itu, pria berkacamata itu bersikukuh tak
tahu-menahu soal kasus tersebut, termasuk siapa yang pihak yang layak dimintai
pertanggungjawaban.
''Yang tahu itu jelas, pelaku utamanya itu. Siapa itu? Satu, Rusli
Simanjuntak, kemudian Oey. Tanya sama dia, saya nggak punya kapasitas untuk
jawab itu,'' ujarnya dalam keterangan persnya di Gedung KPK Kuningan kemarin.
Dia lantas menambahkan 16 nama anggota DPR RI yang diduga menerima aliran dana
itu tak pernah meluncur dari mulutnya atau ada dalam suratnya ke KPK. Dalam
Surat BPK kepada KPK tanggal 14 November 2006, mantan Deputi Direktur
Direktorat Hukum (sekarang Direktur Hukum, red) Oey Hoey Tiong disebut-sebut
sebagai penerima cek dari pengurus Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia
(YPPI) dalam kapasitas sebagai koordinator untuk dana bantuan hukum.
Dalam surat yang sama disebutkan Oey lantas mencairkan cek sebesar Rp68,5
miliar dan menyerahkannya secara tunai kepada mantan Gubernur BI Soedrajad
Djiwandono, mantan Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, mantan Direksi BI
Hendrobudianto, dan Paul Sutopo yang kena kasus hukum. Menurut keterangan pihak
terkait, dana tersebut lantas diserahkan pada oknum Kejaksaan Agung untuk
melicinkan perkara para mantan petinggi BI tersebut.
Sedangkan mantan Kepala Biro Gubernur (sekarang pimpinan BI Surabaya,
red) Rusli Simanjuntak diserahi dana yang diarahkan pada anggota dewan. Uang
sebesar Rp31,5 miliar itu digunakan untuk penyelesaian masalah BLBI sebesar
Rp15 miliar dan amandemen UU BI sebesar Rp16,5 miliar.
Anwar yang saat itu memakai batik, lantas melemparkan penyelesaian kasus
tersebut ke KPK. Lembaga antikorupsi tersebut diharapkan bisa menemukan siapa
dalang kasus tersebut sekaligus motivasi dari pelaku.''Yang berwenang
menyelidiki adalah KPK. BPK bukan penyelidik,'' ujarnya.
Meski ketika kasus itu bergulir dia menjabat sebagai petinggi BI, pria
kelahiran Sipirok, Tapanuli itu tak menunjuk hidung siapa mantan sejawatnya
yang paling bertanggungjawab. Ketika ditanya apakah sebagai pemegang otoritas
tertinggi, Gubernur BI saat itu Burhanuddin Abdullah harus bertanggungjawab,
Anwar tetap tak menjawab. ''Itulah harus diperiksa KPK? Saya nggak punya
kewenangan memeriksa,'' imbuhnya.
Jangankan tahu siapa yang bertanggungjawab, Anwar mengaku tak tahu apa
proses pencairan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar, termasuk apa motivasi
dibelakang itu. Pria berkacamata tersebut tetap pada alibinya. ''Saya baru tahu
setelah saya bekerja di BPK,'' ujarnya, lantas menjelaskan dia tak ikut rapat
tanggal 3 Juni 2004 dengan agenda meminta YPPI menyediakan dana karena sedang
berada di luar negeri. Dia, tambahnya, hanya ikut rapat tanggal 22 Juli dengan
agenda mengembalikan uang ke YPPI. Menurut Anwar, itu janggal karena BI sudah
punya pos bantuan hukum dan disseminasi UU dalam anggarannya. Kalaupun dari
luar anggaran, ujar Anwar, dan YPPI itu seharusnya masuk ke pembukuan.
Sadar kasus aliran dana BI menyentuh tiga lembaga penting yakni bank
sentral, DPR, dan Kejaksaan Agung, Anwar mengaku sudah menawarkan langkah
preventif. Kepada Burhanuddin Abdullah. Dia memberikan waktu setahun untuk BI
agar dapat menyelesaikan permasalahan itu secara baik dalam arti sesuai
ketentuan hukum maupun prinsip akuntansi.
Namun, waktu setahun itu lewat bahkan lebih. ''BPK tidak dapat menunggu
lebih lama lagi karena menyangkut reputasinya sendiri,'' ujarnya lantas
menyebut sejumlah aturan yang menyebutkan laporan keuangan BI yang sudah
diaudit BPK wajib diumumkan secara luas di media massa. Karena menemukan
kejanggalan itulah, ujar Anwar, pihaknya melaporkannya ke penegak hukum yakni
KPK, kejaksaan, dan kepolisian.
Anwar menegaskan hasil audit yang dilaporkan ke KPK via surat No
115/S/I-IV/11/2006, akurat. Kesalahan penulisan nama yakni Antony Zeidra Abidin
menjadi Antoni Zainal Abidin, adalah kesalahan manusiawi. ''BPK harus akurat.
Kalau tidak main-main itu. Kalau tidak akurat, saya pecat,'' jelasnya.
Ditambah keterangan Anwar, KPK setidaknya telah memeriksa 21 orang dalam
kasus aliran dana BI. Meski demikian, setahun berlalu sejak surat BPK
diterimanya, KPK belum punya kesimpulan apapun. Kami belum ada kesimpulan. Saya
tidak dalam kapasitas membuat pernyataan pers. Lain kali saja,'' ujar Wakil
Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean yang mendampingi Anwar
dalam keterangan persnya.
Siap Diperiksa
Terpisah, mantan ketua jaksa penyidik yang menghentikan kasus Soedrajad
Djiwandono, YW Merre, mengatakan, siap menjalani pemeriksaan di KPK untuk
mengklarifikasi dugaan penerimaan dana YPPI oleh penegak hukum. ''Kalau
diperiksa tentu saya akan datang, namun sejauh ini belum ada surat panggilan,''
kata Merre yang ditemui seusai mengantar kliennya di Gedung Bundar, Kejagung,
kemarin. Merre kini telah pensiun dan membuka kantor pengacara dalam beberapa
kasus korupsi. Meski demikian, Merre mempertanyakan bukti-bukti awal dugaan
aliran dana ke tangan penyidik kasus Soedrajad.(ein/agm/dyn/uli)
Menurut Merre, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)
kasus Soedrajad murni karena faktor yuridis. ''Nggak ada kaitannya dengan
aliran dana dari YPPI,'' kata Merre.
Dia menambahkan, kasus tersebut tidak dapat dilimpahkan ke tahap
penuntutan, karena keterbatasan alat bukti dan tidak ditemukan kerugian negara.
Selain itu, tim penyidik telah mengoordinasikan dengan atasan saya melalui
gelar perkara di depan jaksa agung. ''Saat itu, jaksa agungnya MA Rachman.
Semua melalui prosedur berlapis-lapis,'' ujar Merre. Dengan demikian, SP3 kasus
tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Merre, Soedrajad semasa menjabat gubernur Bank Indonesia (BI)
tidak dapat disalahkan ketika memimpin rapat persetujuan pengucuran BLBI ke
sejumlah bank yang mengalami kesulitan likuiditas. ''Dia hanya mengeluarkan
kebijakan setelah mendapat perintah dari Soeharto (presiden kala itu),'' ujar
Merre.
Dia menegaskan, pelanggaran pidana terjadi saat mengoperasikan kebijakan
tersebut. ''Dalam pelaksanaan, direktur pengawasan bank yang dipersalahkan,''
jelas kakak kandung Gorries Merre ini.
Sebab, lanjut Merre, direksi tidak melaksanakan kliring terhadap sejumlah
bank swasta yang bersaldo debet. Sebaliknya, direktur pengawasan
merekomendasikan bank-bank yang di ambang kolaps tersebut, mendapat kucuran
BLBI.(ein/agm/d