SUARA MERDEKA
Senin, 17 Desember 2007

Jalan Terjal Pemberantasan Korupsi
  a.. Oleh Denny Indrayana 
MASA kini ada karena Tuhan menciptakan masa lalu dan masa depan. Di masa 
kinilah, masa lalu sekaligus masa depan dapat bertemu. Masa lalu hadir sebagai 
sejarah, sedangkan masa depan datang sebagai rencana. 

Oleh karena itu, apa yang terjadi di masa kini dapat diprediksi berdasarkan 
refleksi dari masa lalu dan antisipasi ke masa depan. Berkait dengan terus 
berjalannya waktu, tahun 2007 akan segera berakhir, berganti masa 2008. Inilah 
saatnya evaluasi, introspeksi apa yang telah terjadi, sekaligus memprediksi apa 
yang mungkin terjadi. Di negeri kampung maling, salah satu yang wajib dilakukan 
adalah mengevaluasi dan memprediksi agenda pemberantasan korupsi.

Evaluasi 

Penanganan korupsi tahun 2007 sebenarnya memberikan secercah harapan. 
Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, 2007 mencatat makin banyak kasus 
korupsi pejabat negara yang terbongkar. 

Harus diakui, kepemimpinan nasional terus mewacanakan agenda pemberantasan 
korupsi hampir di setiap kesempatan. Namun, tahun 2007 masih pula menggoreskan 
luka penanganan korupsi lagu lama. 

Pertama, korupsi masih ditangani secara diskriminatif, tidak efektif pada elite 
yang mendapat beking kuat partai politik. Kedua, penanganan korupsi masih 
dibajak oleh praktik haram mafia peradilan. Ketiga, serangan balik para 
koruptor terus berupaya melemahkan lagi upaya pemberantasan korupsi.

Cara penanganan kasus korupsi nyata-tegas tebang pilih kasih. Memang semakin 
banyak pejabat negara yang menjadi pesakitan korupsi, tetapi pesakitan demikian 
tetap tidak menghilangkan nuansa diskriminasi. Komisi Pemberantasan Korupsi - 
yang mesti juga diapresiasi, karena memunculkan kegentaran korupsi - hanya 
dapat memeriksa sampai level gubernur atau mantan menteri, tidak lebih dari 
itu. Padahal, bukan berarti perilaku koruptif tidak dilakukan pada tingkatan 
yang lebih tinggi. 

Pada level elite yang justru terjadi adalah penyelesaian korupsi "secara adat." 
Ingat perseteruan Yusril Ihza Mahendra dengan KPK, Pergulatan Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono, dan Amien Rais tentang dana kampanye presiden 2004, serta 
gonjang-ganjing biaya perkara di MA, semuanya diselesaikan "secara adat" tanpa 
kejelasan penegakan hukum antikorupsi. Yang paling ironis, di penghujung 2007, 
KPK dibajak oleh DPR melalui pemilihan pimpinan KPK yang justru berani pasang 
badan untuk membela perilaku korup para politisi DPR. 

Prediksi Korupsi 2008

Sebagaimana terjadi pada 2007 dan sebelumnya, pada tahun 2008 tetap akan ada 
empat wilayah yang sulit ditembus aksi pemberantasan korupsi: istana, cendana, 
senjata, dan pengusaha naga. Istana adalah lingkaran "ring satu" kekuasaan masa 
kini - tidak hanya bidang eksekutif, tetapi juga legislatif dan yudikatif; 
cendana adalah level elite kekuasaan masa lalu, senjata adalah para penguasa 
militer dan polisi, akhirnya pengusaha naga adalah para partikelir mahakaya, 
tidak hanya dari dalam negeri, namun juga perusahaan multinasional.

Pada 2008, serum beking politik demikian masih akan efektif menjadi perisai 
bagi pejabat untuk berlindung dari sergapan aksi pemberantasan korupsi. 
Seharusnya dugaan korupsi di mana pun diproses hingga tuntas tanpa intervensi 
dan negosiasi politik setitik nila pun. Namun, itulah sulit-rumitnya memproses 
dugaan korupsi di lingkaran istana. 

Semua yang mempunyai kekuasaan nomor satu di eksekutif, legislatif, dan 
yudikatif, akan mempunyai tiket untouchable, karena senyatanya bargaining 
politik sudah mengontaminasi upaya pemberantasan korupsi. 

Setali tiga uang dengan dugaan korupsi di lingkaran Cendana. Ring satu 
kekuasaan masa lalu, sulit untuk ditembus. Tahun 2008, pengungkapan kasus 
korupsi Soeharto makin kehilangan momentum dan makin jauh dari penyelesaian 
yang tuntas. 

Berkait dengan korupsi di lingkaran "senjata", kasus dugaan korupsi di 
lingkungan senjata masih mustahil menyentuh level para jenderal. Penanganan 
kasus korupsi, kalaupun ada, tetap akan mengorbankan level "Kopral" bukan 
"Jenderal". Wilayah untouchable keempat adalah pengusaha naga. Faktanya, 
pengusaha besar dalam dan luar negeri akan tetap sulit tersentuh upaya 
pemberantasan korupsi.

Untuk 2008, masalah hukum akan menghadapi tantangan lebih berat. Makin dekatnya 
agenda pemilu 2009 akan memperbesar potensi buruk kepentingan politik terhadap 
agenda penegakan hukum. Amat mungkin, tidak tertutup kemungkinan agenda 
pemberantasan korupsi menjadi pisau bermata dua. 

Di satu sisi, tetap mengusung upaya baik menyelamatkan Indonesia dari praktik 
haram korupsi. Di sisi lain, korupsi berpotensi menjadi alat serang antartokoh 
politik, yang lebih terkontaminasi kepentingan politik untuk saling menjatuhkan 
- bukan agenda murni pemberantasan korupsi.

Mulai munculnya disharmoni kepemimpinan nasional pada 2007, amat mungkin akan 
terlihat lebih jelas pada tahun 2008. Ketidakkompakan demikian tentu akan 
sangat berpengaruh pada semua agenda reformasi, tidak terkecuali penegakan 
hukum. Akan banyak agenda penegakan hukum yang dipengaruhi kompromi kepentingan 
antara RI-1 dan RI-2. Negosiasi antarpartai politik akan lebih memengaruhi 
warna hukum. 

Di parlemen, perdebatan undang-undang politik, khususnya tentang pemilu, akan 
menjadi primadona politik yang kasat mata mempertontonkan dagang sapi 
kepentingan antara kekuatan-kekuatan politik. Itu artinya, political corruption 
kembali akan menjadi tantangan terbesar agenda negeri memberantas korupsi. 

Dengan tantangan yang sedemikian berat, tidak ada kata lain selain berupaya 
keras menyelamatkan dua tandem lokomotif antikorupsi: KPK dan Pengadilan 
Tipikor. 

Pembajakan KPK dan Pengadilan Tipikor harus dipatahkan. KPK dan Pengadilan 
Tipikor harus kembali didorong untuk menyentuh korupsi peradilan dan korupsi 
politik, utamanya di episentrum sel inti kanker korupsi: Istana, Cendana, 
Senjata, dan Pengusaha Naga. Hanya dengan demikian Indonesia masa depan akan 
terselamatkan dari ketiadaan. (37)

--- Denny Indrayana, Doktor Hukum Tata Negara, Ketua Pusat Kajian Antikorupsi 
Fakultas Hukum UGM, Direktur Indonesian Court Monitoring

Kirim email ke