SUARA MERDEKA
Senin, 17 Desember 2007

Mengawasi Kinerja KPK Jilid II
  a.. LAPORAN AKHIR TAHUN BIDANG HUKUM 
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki kewenangan luar biasa dan tanpa 
pengawasan dari lembaga mana pun. Dengan kewenangan besar, lembaga ini begitu 
ditakuti, meski kinerja mereka memberantas korupsi masih jauh dari harapan. 

Pimpinan KPK berwenang mengeluarkan perintah penyadapan terhadap seseorang yang 
disangka melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, juga berwenang 
mengeluarkan perintah penahanan terhadap tersangka korupsi.

Bahkan, menurut Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki, kepemimpinan kolegial KPK 
berwenang menentukan tuntutan penjara seorang terdakwa korupsi. Sayang, 
pengawasan terhadap kebijakan pimpinan hanya dalam proses pengadilan dan audit 
keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jadi, jika pimpinan KPK dinilai bekerja tidak memuaskan atau menyalahgunakan 
wewenang, tidak ada satu pun mekanisme pengawasan yang diatur dalam 
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap pimpinan. 

Satu-satunya sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pimpinan KPK hanya jika yang 
bersangkutan menjadi tersangka tindak pidana dengan pemberhentian sementara dan 
diberhentikan jika menjadi terdakwa.

Sebagai contoh, masyarakat tidak puas dengan kinerja KPK periode kepemimpinan 
Ruki, karena tidak pernah menyentuh dugaan korupsi yang berasal dari kejaksaan 
dan kepolisian. 

Hal ini disinyalir, karena komposisi pimpinan KPK saat ini masih berasal dari 
dua lembaga tersebut, yakni kejaksaan dan kepolisian. Seperti kita ketahui, 
Taufiequrrahman Ruki berasal dari kepolisian, dan Tumpak Hatorangan Panggabean 
(wakil ketua KPK Bidang Penindakan) berasal dari kejaksaan.

Menurut Koordinator Divisi Pemantauan Peradilan Indonesia Corruption Watch 
(ICW) Emerson Juntho, banyak dugaan korupsi yang terjadi di dua lembaga 
tersebut yang harus diusut KPK. Dia mencontohkan proyek pengadaan alat dan 
jaringan komunikasi yang dilakukan Mabes Polri dan kasus Rusdihardjo, mantan 
Kapolri yang terjerat kasus korupsi saat menjabat Dubes Indonesia untuk 
Malaysia. Hingga kini, mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh belum menyerahkan 
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Dan, ini juga tidak 
ditindaklanjuti oleh KPK," kata Emerson. 

Padahal, menurutnya, KPK didirikan karena ketidakefektivan kedua lembaga 
tersebut dalam memberantas korupsi. Karena itu, kejaksaan dan kepolisian 
sebagai lembaga yang harus terlebih dulu dibersihkan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Rudi Satrio mengusulkan, pimpinan KPK 
dapat diberhentikan sebelum periode kepemimpinan selesai. Jadi, mereka dapat 
dikoreksi oleh masyarakat. Pengawasan dilakukan agar tujuan pendirian lembaga 
itu memberantas korupsi dalam tercapai. Sebab, masyarakat punya peran dalam 
pemberantasan korupsi, termasuk mengawasi kinerja KPK.

Senada dengan Rudi, staf ahli Mahkamah Konstitusi Irman Putrasidin mengatakan, 
pimpinan KPK merupakan satu-satunya jabatan penyelenggara negara yang tidak 
diatur mekanisme pemberhentiannya. Dia menduga inilah salah satu keteledoran 
pembuat UU, hingga tidak mengatur mekanisme pemberhentian pimpinan lembaga 
tersebut, selain mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Presiden dapat mencabut keputusan mengenai pengangkatan pimpinan KPK, namun hal 
itu hanya berdampak pada tidak digajinya pimpinan dan tidak menghilangkan 
kewenangan sebagai pimpinan. "Mungkin ini dapat menjadi masukan agar UU KPK 
dapat disempurnakan," katanya.

Namun, anggota DPR dari Fraksi PPP Lukman Hakim Saefudin mengatakan, pembuat UU 
memang sengaja tidak mengatur mekanisme pemberhentian pimpinan KPK oleh siapa 
pun. Maksudnya, agar pimpinan tersebut independen dan tidak dapat diintervensi 
oleh siapa pun. Sebab, jika dapat diberhentikan oleh pihak lain, pimpinan KPK 
akan mudah diintervensi. 

Harapan ke Depan

Indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tahun 2007 turun 0,1 dibandingkan 
dengan tahun 2006. Saat ini Indonesia berada pada urutan ke-143 dari 179 negara 
yang disurvei, dengan nilai 2,3, sama seperti Gambia, Rusia, dan Togo. Timor 
Leste berada di atas Indonesia, yaitu di peringkat ke-123 dengan nilai 2,6. 

Turunnya indeks persepsi korupsi ini, karena memori publik belum berubah, 
melihat adanya inkonsistensi pemberantasan korupsi. IPK adalah indeks persepsi 
terhadap korupsi yang dibuat untuk melihat tingkat korupsi, terutama yang 
terjadi di sektor pelayanan publik dan politikus. Survei ini didasari data yang 
berkaitan dengan korupsi yang didapatkan dari survei yang dilakukan oleh ahli 
dan pelaku bisnis. 

Dalam survei yang lain, penilaian publik terangkum dalam jajak pendapat Global 
Corruption Barometer 2007 yang juga diadakan Transparency International 
Indonesia (TII), kepolisian dan DPR menempati peringkat paling atas sebagai 
lembaga paling korup berdasarkan penilaian publik. Posisi paling korup 
berikutnya ditempati lembaga peradilan dan partai politik.

Hal ini tentu mengejutkan banyak pihak, termasuk Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki. 
Dia mengaku, KPK sudah habis-habisan memberantas korupsi, baik pencegahan 
maupun penindakan. Dia tidak habis pikir, pada 2007 justru indeks persepsi 
korupsi turun. Karena itu, Ruki mengingatkan kepada pimpinan KPK terpilih yang 
diketuai Antasari Azhar, untuk langsung meneruskan yang telah dilakukan pada 
kepemimpinannya. 

Tidak ada alasan pimpinan KPK yang baru untuk tidak mengebut penyelesaian 
perkara. Dia beralasan, pimpinan periode selanjutnya telah memiliki 
kelengkapan, baik infrastruktur maupun suprastruktur.

Koordinator Indonesia Corruption Watch Teten Masduki, tidak dapat berharap pada 
KPK Jilid II. Dia menyangsikan lembaga itu tidak akan efektif menegakkan hukum. 
Intinya, tidak bisa mendorong perubahan mendasar pada pemberantasan korupsi.

Menurutnya, saat dipimpin Ruki, KPK mengungkap banyak kasus, tetapi tidak 
fokus. Apalagi, menjelang pemilu, banyak kasus populis yang muncul. Hal itu 
tidak tepat dari segi pemberantasan korupsi.

Mengawasi...

(Sambungan hlm 6)

Padahal, ke depan lembaga ini harus bisa mendefinisikan problem korupsi. Ambil 
contoh Hong Kong yang memprioritaskan menumpas korupsi di kepolisian. Karena 
itu, KPK Jilid II harus fokus pada pembersihan korupsi di tubuh aparat penegak 
hukum, terutama kejaksaan. Sebab, salah satu faktor penyebab korupsi adalah 
penegak hukum itu sendiri. ''Dan, hal itu tidak mungkin dilakukan Antasari,'' 
tegasnya. 

Akibatnya, kondisi pemberantasan korupsi tidak berbeda dengan zaman Ruki. 
Yakni, tidak ada pola dan visi. Padahal, biaya untuk memberantas korupsi tidak 
kecil dan makan waktu. 

Dalam acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) baru-baru ini Ruki 
menyatakan kesulitan meminta aparat penegak hukum untuk berubah. Dia mengaku 
tidak mudah menyeret penegak hukum yang korup. Sebab, bentuk korupsi yang 
dilakukan adalah suap atau pemerasan. Dan, hal itu tidak mudah dibuktikan. 

Karena itu, KPK lebih cenderung menarik penyelenggara negara menjadi terdakwa, 
karena pola korupsinya lebih mudah dibuktikan. Rata-rata modusnya berupa 
penyalahgunaan wewenang. Itu bisa berubah penyimpangan dalam pengadaan barang 
dan jasa atau penyelewengan dana APBN atau APBD.

''Perbuatan melawan hukum kan ada ukuran. Kerugian negara bisa dihitung oleh 
auditor,'' terangnya. 

Meski Antasari banyak mendapat penolakan dari masyarakat, Teten menyatakan 
tidak ada mekanisme untuk melakukan pemilihan ulang pimpinan KPK babak kedua. 
Bahkan, presiden juga tidak bisa. Sebab, hal itu merupakan kekuasaan absolute 
DPR. 

Dia hanya menyayangkan DPR yang tidak mau mendengarkan pendapat masyarakat. Ia 
menyinyalir pemilihan Antasari memang sengaja dilakukan, karena DPR punya 
kepentingan. ''Bandit korupsi sedang berada di sana,'' tudingnya. 

Karena itu, DPR berkepentingan mengendalikan KPK, agar tidak terjamah tangan 
KPK. Sementara itu, menanggapi penolakan masyarakat, Ketua KPK yang baru, 
Antasari mengatakan, dirinya dipilih melalui berbagai tahap, mulai dari panitia 
seleksi hingga menjalani fit and proper test oleh Komisi III DPR RI. 

''Dalam proses yang saya jalani, benar-benar dikupas habis tentang visi dan 
misi, kiat-kiat, dan track record saya,'' tuturnya.

Dia berjanji tidak akan menghancurkan reputasi KPK dan memahami harapan 
masyarakat terhadap lembaga ini yang begitu tinggi, sehingga harus siap 
dikritik, disorot, dan dikontrol. Antasari juga mengaku tidak mengetahui 
tudingan adanya kepentingan DPR terkait dengan keterpilihan dirinya. 

''Tanyakan langsung ke DPR saja,'' ujarnya.

Antasari menegaskan, tidak akan menggunakan KPK untuk menzalimi pihak-pihak 
tertentu. Untuk mengungkap kasus-kasus korupsi, pihaknya hanya bicara alat 
bukti. Sepanjang bukti-bukti kuat, akan ditindak. Sebaliknya, selama tidak 
kuat, tidak ada istilah dipaksakan untuk membuat orang bersalah. 

RUU Tipikor 

Upaya pemberantasan korupsi, menjadi tema utama, beberapa tahun terakhir. 
Terutama sejak KPK resmi didirikan 2003 lalu. Namun, di tengah ingar bingar 
pemberantasan korupsi, RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang 
masih dibahas justru memberi ancaman ringan pada para koruptor.

Dalam RUU Tipikor per 12 September, menghilangkan ancaman hukuman minimal. 
Sebelumnya, dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, dipertegas batasan 
minimal pelaku tindak pidana korupsi antara satu hingga empat tahun. Tidak 
hanya ancaman, tetapi batas hukuman pun dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 
tahun penjara. 

Tak pelak, rancangan UU tersebut langsung menuai kontroversi. Ketua KPK saat 
itu, Taufiequrrahman Ruki meminta tim perumus RUU Tipikor agar merumuskan 
hukuman yang setimpal bagi koruptor, tetap dalam koridor HAM. 

Menurutnya, pemidanaan secara sosiologis harus sesuai dengan dinamika yang 
berkembang di masyarakat dan mengakomodasi kepentingan masyarakat. Jika tidak, 
masyarakat akan menolak dan hukum sulit diterapkan.

Karena itu, aspek sosial dalam penyusunan perundang-undangan harus mendapatkan 
porsi yang sangat besar. Ruki menegaskan, saat ini masyarakat mulai jenuh 
dengan korupsi, sehingga korupsi dianggap sebagai musuh bersama. Dia berharap, 
hal ini menjadi perhatian serius tim perumus RUU Tipikor. Dengan memperhatikan 
keinginan masyarakat, koruptor harus tetap dikenai hukuman maksimal agar 
membuat efek jera.

Sementara soal penjatuhan denda dan penggantian kerugian negara, koruptor harus 
membayar sesuai dengan jumlah kerugian yang ditimbulkan. Ia kurang sependapat 
dengan putusan majelis hakim yang kerap menjatuhkan ganti kerugian berdasarkan 
jumlah keuntungan yang diperoleh si koruptor. Sebab, hal itu tidak adil.

Mengenai penghilangan batas minimal hukuman, dalam tataran filsafat hukum, 
penyebab diaturnya hukuman minimal, karena ketidakpercayaan kepada lembaga 
peradilan. ''Jujur saja, saat itu ada ketidakpercayaan pada pengadilan untuk 
menjatuhkan hukuman yang wajar. Karena itu, hakim diberi batasan untuk 
menjatuhkan putusan minimal,'' tandasnya. 

Dia mencontohkan, meski sudah ditetapkan hukuman minimal, Pengadilan Negeri 
Serang pernah menjatuhkan hukuman 10 bulan pada seorang koruptor. Itu berarti 
di bawah hukuman minimal. Saat itu KPK langsung meminta Jaksa Agung untuk 
banding.

Karena itu, dia tidak setuju dengan penghapusan ketentuan batas minimal hukuman 
terhadap koruptor. Sebab, sudah ditentukan minimal saja masih di bawah hukuman 
minimal.

Senada dengan Ruki, Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor I Made Hendra berpendapat, 
semestinya RUU mengatur ancaman hukuman minimal. Jika tidak berarti sama dengan 
UU Tipikor Nomor 3 Tahun 1971. Dia khawatir jika tidak diatur batas minimal 
hukuman menyebabkan terlalu besar penafsiran hakim untuk menentukan putusan. 

Dengan standar yang telah ditetapkan, akan memudahkan hakim untuk memutuskan 
perkara. Jika tidak diatur batas minimal, justru akan sulit memenuhi rasa 
keadilan. Menurutnya, yang mengerti rasa keadilan masyarakat adalah legislator 
(DPR), karena mereka adalah wakil rakyat. Sedangkan hakim hanya pelaksana 
undang-undang.

Made menegaskan, jika hukuman yang dijatuhkan para koruptor itu rendah, maka 
sulit memberikan efek jera kepada masyarakat. Sebab, dalam RUU Tipikor batas 
maksimal hukuman penjara menjadi 10 tahun, jauh lebih rendah dalam UU Tipikor 
yang menegaskan batas maksimal pidana 20 tahun.

RUU ini sebaiknya juga tidak hanya terfokus pada kerugian yang dimunculkan. 
Namun, pada usaha koruptor dalam melakukan korupsi. Artinya, yang dinilai bukan 
dari uang, tapi juga kualitas kejahatannya.

Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Ditjen Peraturan Perundangan 
Departemen Hukum dan HAM (Depkum dan HAM) Suhariyono mengemukakan, hal itu 
masuk akal. Dalam hukum pidana tidak dikenal ancaman minimum, karena dapat 
memengaruhi keputusan hakim. Ancaman minimum pemidanaan dihilangkan berdasarkan 
studi banding ke Thailand dan Prancis.

Sementara itu, anggota tim perumus undang-undang Indriyanto Seno Adji 
menyatakan, rendahnya jumlah hukuman sesuai dengan United Nation Convension 
Against Corruption (UNCAC) tahun 2003. 

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan 
menyinyalir rendahnya hukuman, karena tim perumus lebih mengedepankan 
pengembalian kerugian negara daripada menghukum orang.

Tumpak menyatakan, UNCAC tidak mengatur lama hukuman pidana, tetapi hanya 
memerintahkan agar negara yang meratifikasi membuat ketentuan yang senada 
dengan UNCAC. ''Soal hukuman itu urusan negara masing-masing, disesuaikan 
dengan kondisi negara,'' tegasnya. (tim SM

Kirim email ke