SUARA MERDEKA Senin, 17 Desember 2007 Mengawasi Kinerja KPK Jilid II a.. LAPORAN AKHIR TAHUN BIDANG HUKUM KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki kewenangan luar biasa dan tanpa pengawasan dari lembaga mana pun. Dengan kewenangan besar, lembaga ini begitu ditakuti, meski kinerja mereka memberantas korupsi masih jauh dari harapan.
Pimpinan KPK berwenang mengeluarkan perintah penyadapan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, juga berwenang mengeluarkan perintah penahanan terhadap tersangka korupsi. Bahkan, menurut Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki, kepemimpinan kolegial KPK berwenang menentukan tuntutan penjara seorang terdakwa korupsi. Sayang, pengawasan terhadap kebijakan pimpinan hanya dalam proses pengadilan dan audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi, jika pimpinan KPK dinilai bekerja tidak memuaskan atau menyalahgunakan wewenang, tidak ada satu pun mekanisme pengawasan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap pimpinan. Satu-satunya sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pimpinan KPK hanya jika yang bersangkutan menjadi tersangka tindak pidana dengan pemberhentian sementara dan diberhentikan jika menjadi terdakwa. Sebagai contoh, masyarakat tidak puas dengan kinerja KPK periode kepemimpinan Ruki, karena tidak pernah menyentuh dugaan korupsi yang berasal dari kejaksaan dan kepolisian. Hal ini disinyalir, karena komposisi pimpinan KPK saat ini masih berasal dari dua lembaga tersebut, yakni kejaksaan dan kepolisian. Seperti kita ketahui, Taufiequrrahman Ruki berasal dari kepolisian, dan Tumpak Hatorangan Panggabean (wakil ketua KPK Bidang Penindakan) berasal dari kejaksaan. Menurut Koordinator Divisi Pemantauan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho, banyak dugaan korupsi yang terjadi di dua lembaga tersebut yang harus diusut KPK. Dia mencontohkan proyek pengadaan alat dan jaringan komunikasi yang dilakukan Mabes Polri dan kasus Rusdihardjo, mantan Kapolri yang terjerat kasus korupsi saat menjabat Dubes Indonesia untuk Malaysia. Hingga kini, mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Dan, ini juga tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Emerson. Padahal, menurutnya, KPK didirikan karena ketidakefektivan kedua lembaga tersebut dalam memberantas korupsi. Karena itu, kejaksaan dan kepolisian sebagai lembaga yang harus terlebih dulu dibersihkan. Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Rudi Satrio mengusulkan, pimpinan KPK dapat diberhentikan sebelum periode kepemimpinan selesai. Jadi, mereka dapat dikoreksi oleh masyarakat. Pengawasan dilakukan agar tujuan pendirian lembaga itu memberantas korupsi dalam tercapai. Sebab, masyarakat punya peran dalam pemberantasan korupsi, termasuk mengawasi kinerja KPK. Senada dengan Rudi, staf ahli Mahkamah Konstitusi Irman Putrasidin mengatakan, pimpinan KPK merupakan satu-satunya jabatan penyelenggara negara yang tidak diatur mekanisme pemberhentiannya. Dia menduga inilah salah satu keteledoran pembuat UU, hingga tidak mengatur mekanisme pemberhentian pimpinan lembaga tersebut, selain mengundurkan diri atau meninggal dunia. Presiden dapat mencabut keputusan mengenai pengangkatan pimpinan KPK, namun hal itu hanya berdampak pada tidak digajinya pimpinan dan tidak menghilangkan kewenangan sebagai pimpinan. "Mungkin ini dapat menjadi masukan agar UU KPK dapat disempurnakan," katanya. Namun, anggota DPR dari Fraksi PPP Lukman Hakim Saefudin mengatakan, pembuat UU memang sengaja tidak mengatur mekanisme pemberhentian pimpinan KPK oleh siapa pun. Maksudnya, agar pimpinan tersebut independen dan tidak dapat diintervensi oleh siapa pun. Sebab, jika dapat diberhentikan oleh pihak lain, pimpinan KPK akan mudah diintervensi. Harapan ke Depan Indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tahun 2007 turun 0,1 dibandingkan dengan tahun 2006. Saat ini Indonesia berada pada urutan ke-143 dari 179 negara yang disurvei, dengan nilai 2,3, sama seperti Gambia, Rusia, dan Togo. Timor Leste berada di atas Indonesia, yaitu di peringkat ke-123 dengan nilai 2,6. Turunnya indeks persepsi korupsi ini, karena memori publik belum berubah, melihat adanya inkonsistensi pemberantasan korupsi. IPK adalah indeks persepsi terhadap korupsi yang dibuat untuk melihat tingkat korupsi, terutama yang terjadi di sektor pelayanan publik dan politikus. Survei ini didasari data yang berkaitan dengan korupsi yang didapatkan dari survei yang dilakukan oleh ahli dan pelaku bisnis. Dalam survei yang lain, penilaian publik terangkum dalam jajak pendapat Global Corruption Barometer 2007 yang juga diadakan Transparency International Indonesia (TII), kepolisian dan DPR menempati peringkat paling atas sebagai lembaga paling korup berdasarkan penilaian publik. Posisi paling korup berikutnya ditempati lembaga peradilan dan partai politik. Hal ini tentu mengejutkan banyak pihak, termasuk Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki. Dia mengaku, KPK sudah habis-habisan memberantas korupsi, baik pencegahan maupun penindakan. Dia tidak habis pikir, pada 2007 justru indeks persepsi korupsi turun. Karena itu, Ruki mengingatkan kepada pimpinan KPK terpilih yang diketuai Antasari Azhar, untuk langsung meneruskan yang telah dilakukan pada kepemimpinannya. Tidak ada alasan pimpinan KPK yang baru untuk tidak mengebut penyelesaian perkara. Dia beralasan, pimpinan periode selanjutnya telah memiliki kelengkapan, baik infrastruktur maupun suprastruktur. Koordinator Indonesia Corruption Watch Teten Masduki, tidak dapat berharap pada KPK Jilid II. Dia menyangsikan lembaga itu tidak akan efektif menegakkan hukum. Intinya, tidak bisa mendorong perubahan mendasar pada pemberantasan korupsi. Menurutnya, saat dipimpin Ruki, KPK mengungkap banyak kasus, tetapi tidak fokus. Apalagi, menjelang pemilu, banyak kasus populis yang muncul. Hal itu tidak tepat dari segi pemberantasan korupsi. Mengawasi... (Sambungan hlm 6) Padahal, ke depan lembaga ini harus bisa mendefinisikan problem korupsi. Ambil contoh Hong Kong yang memprioritaskan menumpas korupsi di kepolisian. Karena itu, KPK Jilid II harus fokus pada pembersihan korupsi di tubuh aparat penegak hukum, terutama kejaksaan. Sebab, salah satu faktor penyebab korupsi adalah penegak hukum itu sendiri. ''Dan, hal itu tidak mungkin dilakukan Antasari,'' tegasnya. Akibatnya, kondisi pemberantasan korupsi tidak berbeda dengan zaman Ruki. Yakni, tidak ada pola dan visi. Padahal, biaya untuk memberantas korupsi tidak kecil dan makan waktu. Dalam acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) baru-baru ini Ruki menyatakan kesulitan meminta aparat penegak hukum untuk berubah. Dia mengaku tidak mudah menyeret penegak hukum yang korup. Sebab, bentuk korupsi yang dilakukan adalah suap atau pemerasan. Dan, hal itu tidak mudah dibuktikan. Karena itu, KPK lebih cenderung menarik penyelenggara negara menjadi terdakwa, karena pola korupsinya lebih mudah dibuktikan. Rata-rata modusnya berupa penyalahgunaan wewenang. Itu bisa berubah penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa atau penyelewengan dana APBN atau APBD. ''Perbuatan melawan hukum kan ada ukuran. Kerugian negara bisa dihitung oleh auditor,'' terangnya. Meski Antasari banyak mendapat penolakan dari masyarakat, Teten menyatakan tidak ada mekanisme untuk melakukan pemilihan ulang pimpinan KPK babak kedua. Bahkan, presiden juga tidak bisa. Sebab, hal itu merupakan kekuasaan absolute DPR. Dia hanya menyayangkan DPR yang tidak mau mendengarkan pendapat masyarakat. Ia menyinyalir pemilihan Antasari memang sengaja dilakukan, karena DPR punya kepentingan. ''Bandit korupsi sedang berada di sana,'' tudingnya. Karena itu, DPR berkepentingan mengendalikan KPK, agar tidak terjamah tangan KPK. Sementara itu, menanggapi penolakan masyarakat, Ketua KPK yang baru, Antasari mengatakan, dirinya dipilih melalui berbagai tahap, mulai dari panitia seleksi hingga menjalani fit and proper test oleh Komisi III DPR RI. ''Dalam proses yang saya jalani, benar-benar dikupas habis tentang visi dan misi, kiat-kiat, dan track record saya,'' tuturnya. Dia berjanji tidak akan menghancurkan reputasi KPK dan memahami harapan masyarakat terhadap lembaga ini yang begitu tinggi, sehingga harus siap dikritik, disorot, dan dikontrol. Antasari juga mengaku tidak mengetahui tudingan adanya kepentingan DPR terkait dengan keterpilihan dirinya. ''Tanyakan langsung ke DPR saja,'' ujarnya. Antasari menegaskan, tidak akan menggunakan KPK untuk menzalimi pihak-pihak tertentu. Untuk mengungkap kasus-kasus korupsi, pihaknya hanya bicara alat bukti. Sepanjang bukti-bukti kuat, akan ditindak. Sebaliknya, selama tidak kuat, tidak ada istilah dipaksakan untuk membuat orang bersalah. RUU Tipikor Upaya pemberantasan korupsi, menjadi tema utama, beberapa tahun terakhir. Terutama sejak KPK resmi didirikan 2003 lalu. Namun, di tengah ingar bingar pemberantasan korupsi, RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang masih dibahas justru memberi ancaman ringan pada para koruptor. Dalam RUU Tipikor per 12 September, menghilangkan ancaman hukuman minimal. Sebelumnya, dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, dipertegas batasan minimal pelaku tindak pidana korupsi antara satu hingga empat tahun. Tidak hanya ancaman, tetapi batas hukuman pun dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Tak pelak, rancangan UU tersebut langsung menuai kontroversi. Ketua KPK saat itu, Taufiequrrahman Ruki meminta tim perumus RUU Tipikor agar merumuskan hukuman yang setimpal bagi koruptor, tetap dalam koridor HAM. Menurutnya, pemidanaan secara sosiologis harus sesuai dengan dinamika yang berkembang di masyarakat dan mengakomodasi kepentingan masyarakat. Jika tidak, masyarakat akan menolak dan hukum sulit diterapkan. Karena itu, aspek sosial dalam penyusunan perundang-undangan harus mendapatkan porsi yang sangat besar. Ruki menegaskan, saat ini masyarakat mulai jenuh dengan korupsi, sehingga korupsi dianggap sebagai musuh bersama. Dia berharap, hal ini menjadi perhatian serius tim perumus RUU Tipikor. Dengan memperhatikan keinginan masyarakat, koruptor harus tetap dikenai hukuman maksimal agar membuat efek jera. Sementara soal penjatuhan denda dan penggantian kerugian negara, koruptor harus membayar sesuai dengan jumlah kerugian yang ditimbulkan. Ia kurang sependapat dengan putusan majelis hakim yang kerap menjatuhkan ganti kerugian berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh si koruptor. Sebab, hal itu tidak adil. Mengenai penghilangan batas minimal hukuman, dalam tataran filsafat hukum, penyebab diaturnya hukuman minimal, karena ketidakpercayaan kepada lembaga peradilan. ''Jujur saja, saat itu ada ketidakpercayaan pada pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang wajar. Karena itu, hakim diberi batasan untuk menjatuhkan putusan minimal,'' tandasnya. Dia mencontohkan, meski sudah ditetapkan hukuman minimal, Pengadilan Negeri Serang pernah menjatuhkan hukuman 10 bulan pada seorang koruptor. Itu berarti di bawah hukuman minimal. Saat itu KPK langsung meminta Jaksa Agung untuk banding. Karena itu, dia tidak setuju dengan penghapusan ketentuan batas minimal hukuman terhadap koruptor. Sebab, sudah ditentukan minimal saja masih di bawah hukuman minimal. Senada dengan Ruki, Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor I Made Hendra berpendapat, semestinya RUU mengatur ancaman hukuman minimal. Jika tidak berarti sama dengan UU Tipikor Nomor 3 Tahun 1971. Dia khawatir jika tidak diatur batas minimal hukuman menyebabkan terlalu besar penafsiran hakim untuk menentukan putusan. Dengan standar yang telah ditetapkan, akan memudahkan hakim untuk memutuskan perkara. Jika tidak diatur batas minimal, justru akan sulit memenuhi rasa keadilan. Menurutnya, yang mengerti rasa keadilan masyarakat adalah legislator (DPR), karena mereka adalah wakil rakyat. Sedangkan hakim hanya pelaksana undang-undang. Made menegaskan, jika hukuman yang dijatuhkan para koruptor itu rendah, maka sulit memberikan efek jera kepada masyarakat. Sebab, dalam RUU Tipikor batas maksimal hukuman penjara menjadi 10 tahun, jauh lebih rendah dalam UU Tipikor yang menegaskan batas maksimal pidana 20 tahun. RUU ini sebaiknya juga tidak hanya terfokus pada kerugian yang dimunculkan. Namun, pada usaha koruptor dalam melakukan korupsi. Artinya, yang dinilai bukan dari uang, tapi juga kualitas kejahatannya. Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Ditjen Peraturan Perundangan Departemen Hukum dan HAM (Depkum dan HAM) Suhariyono mengemukakan, hal itu masuk akal. Dalam hukum pidana tidak dikenal ancaman minimum, karena dapat memengaruhi keputusan hakim. Ancaman minimum pemidanaan dihilangkan berdasarkan studi banding ke Thailand dan Prancis. Sementara itu, anggota tim perumus undang-undang Indriyanto Seno Adji menyatakan, rendahnya jumlah hukuman sesuai dengan United Nation Convension Against Corruption (UNCAC) tahun 2003. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan menyinyalir rendahnya hukuman, karena tim perumus lebih mengedepankan pengembalian kerugian negara daripada menghukum orang. Tumpak menyatakan, UNCAC tidak mengatur lama hukuman pidana, tetapi hanya memerintahkan agar negara yang meratifikasi membuat ketentuan yang senada dengan UNCAC. ''Soal hukuman itu urusan negara masing-masing, disesuaikan dengan kondisi negara,'' tegasnya. (tim SM
