* Keberatan Ditolak Pengadilan, Tommy Akan Gugat Balik Bulog Lanjutkan Pemeriksaan Perkara Goro,Tommy Akan Gugat Balik Bulog Senin, 17 Desember 2007 | 14:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berwenang memeriksa perkara gugatan perdata Bulog terhadap PT Goro Batara Sakti, Tommy Soeharto, Ricardo Gelael dan Beddu Amang. "Menolak eksepsi tergugat satu (PT Goro) dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membaca putusan sela di PN Jaksel, Senin (17/12). Dalam perkara ini, Bulog menggugat PT Goro Batara Sakti, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto (Komisaris PT Goro), Ricardo Gelael (Direktur Goro) dan Beddu Amang (mantan Kepala Bulog). Gugatan ini diajukan karena Bulog merasa dirugikan dalam kasus tukar guling (ruislag) gudang Bulog seluas 150 hektar di Marunda, Jakarta Utara dengan PT Goro. Haswandi mengatakan, eksepsi atau keberatan PT Goro yang menyatakan PN Jaksel tidak berwenang karena gugatan ini masuk dalam hukum kepalitan dan harus masuk ke Pengadilan Niaga ditolak majelis. "Karena gugatan penggugat didasarkan pada perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan tergugat," kata Haswandi. Perbuatan melawan hukum, lanjut dia, tidak masuk dalam ruang lingkup hukum kepailitan yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan, melainkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Mengenai keadaan PT Goro yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 26 Juli 2006, majelis menilai status Goro tersebut masih berkaitan dengan hukum kepailitan dan oleh karenanya harus ditolak. "(status pailit) tidak beralasan menurut hukum dan ditolak," katanya. Setelah membacakan putusan, kuasa hukum Goro, Nuryanto mengatakan akan menyatakan banding karena segala perkara yang berkaitan dengan Goro telah diperiksa oleh pengadilan niaga yang akhirnya menyatakan Goro pailit. "Alasannya sama seperti eksepsi kemarin," kata Nuryanto setelah sidang. Sementara dalam persidangan, kuasa hukum Tommy, Kapitra Ampera mengatakan akan mengajukan eksepsi dan gugatan balik kepada Bulog. "Karena kami sangat dirugikan dengan adanya gugatan ini," kata Kapitra usai sidang. Menurut Kapitra, gugatan ini telah merusak kredibilitas kliennya. "Kredibilitas dia terganggu," ujarnya. Perbuatan melawan hukum itu, lanjut dia, sebenarnya dilakukan oleh Bulog kepada Tommy. "Gugatan ini menyerang dan mematikan secara personal," katanya. Oleh karenanya, pada sidang berikutnya yang akan berlangsung pada 27 Desember mendatang, pihaknya akan mengajukan keberatan (eksepsi) dan gugatan balik terhadap Bulog dengan nilai gugatan moril dan materiil sebesar Rp 1 triliun. Saat ditanya, jika eksepsi Goro diterima majelis, maka putusan sela ini akan digunakan untuk membatalkan pembekuan dana Tommy di BNP Paribas Guernsay, Kapitra mengatakan, "jangan berandai-andai. yang jelas ditolak kan (eksepsinya)." Terpisah, jaksa pengacara negara Yoseph Suardi Sabda mengatakan, putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim sesuai dengan harapan kejaksaan. Mengenai gugatan balik yang akan diajukan kuasa hukum Tommy, Yoseph mengatakan, "silahkan saja." Alasannya, mengajukan gugatan di pengadilan buka merupakan perbuatan melawan hukum. Yoseph menambahkan, dengan dilanjutkannya pemeriksaan perkara ini, maka pembekuan dana Tommy di Guernsay kemungkinan akan diperpanjang. "Karena jelas dia ada perkara di dalam negeri," ujar Yoseph saat dihubungi Tempo. Jika putusan sela Goro menyatakan pemeriksaan perkara dilanjutkan, maka dana Tommy sebesar 36 juta euro atau sekitar Rp 421 miliar di BNP Paribas tetap dibekukan. Namun, jika putusan sela perkara Goro menyatakan pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan, artinya dana Tommy yang dibekukan oleh pengadilan Guernsay pada Mei lalu bisa dicairkan. Rini Kustiani =================== http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=317664 Selasa, 18 Des 2007, Keberatan Ditolak, Tommy Gugat Balik Gugatan Ruilslag Bulog - Goro JAKARTA - Tommy Soeharto semakin sulit lepas dari belitan hukum. Selain bakal menghadapi gugatan dugaan buyback PT Timor, posisi pangeran Cendana itu terpojok dalam gugatan kasus ruilslag (tukar guling) Bulog dengan PT Goro Batara Sakti (GBS). Dalam persidangan ruilslag Bulog itu kemarin (17/12), PN Jakarta Selatan menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan Tommy atas gugatan Perum Bulog melalui Kejaksaan Agung. Majelis hakim yang diketuai Haswandi memutus PN Jakarta Selatan berwenang melanjutkan pemeriksaan perkara. "Kami menolak seluruh keberatan yang diajukan tergugat PT Goro," kata Haswandi dalam putusan sela pada persidangan kemarin. Dalam kasus ruilslag Bulog tersebut, kejaksaan menjadikan PT Goro sebagai tergugat I, Tommy (komisaris utama PT Goro) selaku tergugat II, Ricardo Gelael (Dirut PT Goro) sebagai tergugat III, dan mantan Kabulog Beddu Amang selaku tergugat IV. Haswandi menjelaskan, materi gugatan terkait dengan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata. Terutama perbuatan semasa terjadinya ruilslag antara PT Goro dengan Bulog pada 1995. Karena itu, kata dia, majelis menolak anggapan para tergugat bahwa gugatan terkait dengan perkara kepailitan menjadi wewenang pengadilan niaga. "Kasus itu tetap menjadi wewenang kami, pengadilan negeri," tegas Haswandi. Sebelumnya, PT Goro melalui pengacaranya, Nuryanto, menyatakan bahwa kliennya telah berstatus pailit, sehingga urusan hukumnya harus diselesaikan melalui jalur pengadilan niaga. Hal itu sesuai pasal 2 ayat 1 UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam putusannya, majelis menolak keberatan PT Goro tentang tuntutan ganti rugi yang juga harus diselesaikan di pengadilan niaga. "Ini sudah memasuki pokok perkara, sehingga keberatan harus ditolak," ujar Haswandi. Selanjutnya, dengan penolakan eksepsi tergugat I, sidang berlanjut dengan mendengarkan jawaban tergugat II-IV pada 27 Desember 2007. Di tempat yang sama, Nuryanto menegaskan bahwa kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kami tetap bersikukuh pada pendapat kami," tegasnya. Pengacara Tommy, Kapitra Ampera, mengungkapkan bahwa kliennya akan merealisasikan gugatan balik (rekompensi) terhadap Perum Bulog. Gugatan didaftarkan bersamaan dengan persidangan pembacaan eksepsi pada 27 Desember 2007. "Atas kasus ini, posisi klien saya terganggu, baik dari bisnis maupun harga diri. Karena itu, nilai gugatannya mencapai Rp 1 triliun," ungkap Kapitra yang mewakili pengacara Elza Syarief.(agm/tof) ======================== Selasa, 18 Desember 2007 NASIONAL Tommy Merasa Diserang Pribadi a.. Gugat Bulog Rp 1 Triliun JAKARTA - Merasa bisnisnya terganggu dan menyerang secara pribadi, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akan menggugat balik Badan Urusan Logistik (Bulog) sebesar Rp 1 triliun. Pasalnya, gugatan perdata Bulog melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Tommy terkait tukar guling antara aset Bulog dan PT Goro Batara Sakti (GBS) dinilai merugikan putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu. ''Kita akan ajukan gugatan balik Bulog. Nilai nominalnya minimal Rp 1 triliun. Sebab kita dirugikan dalam gugatan perdata ini,'' ujar kuasa hukum Tommy, Kapitra Ampera usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/12). Kapitra mengatakan gugatan balik itu dilayangkan karena gugatan Bulog tidak hanya mengganggu bisnis, namun menyerang kliennya secara pribadi. "Selain itu, dalam perkara ruilslag itu merekalah yang sebenarnya melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya. Dalam kasus ini, Bulog menggugat Tommy Soeharto (tergugat I) senilai Rp 550 miliar dalam perkara ruislag GBS dengan Bulog tahun 1995. Tergugat lainnya GBS (tergugat I), Ricardo Gelael (tergugat II), dan mantan Kabulog Beddu Amang (tergugat IV). Tolak Eksepsi Dalam persidangan itu, majelis hakim menolak eksepsi PT Goro yang mempertanyakan kewenangan pengadilan negeri dalam menangani gugatan Bulog. Sebab GBS telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. "Menolak eksepsi tergugat I. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa perkara ini yakni perkara bernomor 1228/PDTG/PN/2007/ PN Jaksel tanggal 22 Agustus tahun 2007. Memerin- tahkan para pihak untuk melanjutkan proses perkara ini," ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi. Majelis hakim memutuskan persidangan berikutnya dilaksanakan Kamis (27/12), dengan agenda keberatan tergugat atas gugatan penggugat. ''Karena eksepsi ditolak, kami meminta waktu untuk mempersiapkan jawaban dan gugatan balik kepada penggugat,'' ujar Kapitra. Sebelumnya, dalam eksepsi pengacara kurator Goro Nuryanto mempertanyakan kompetensi absolut PN Jaksel dalam mena-ngani gugatan Bulog. PN dinilai tidak berwenang karena tuntutan hukum Bulog dalam ruang lingkup kepailitan, padahal PT Goro telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Menurut Haswandi, Bulog mendasarkan gugatannya pada perbuatan melawan hukum tergugat dalam ruislag tahun 1995 lalu. Sesuai UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutan (PKPU) gugatan itu bisa ditujukan ke pengadilan negeri. "Memang kerugian PT Goro Batara Sakti telah diperiksa oleh Pengadilan Niaga, sehingga pengadilan negeri tidak berwenang. Tapi majelis hakim berpendapat itu telah memasuki pokok perkara, karenanya alasan eksepsi harus ditolak sepenuhnya," ujar Haswandi. (J21,dtc-48) ======================================= Gugatan Vista Bela diselesaikan Melalui Arbitrase Selasa, 18 Desember 2007 | 14:05 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta:Gugatan Menteri Keuangan terhadap PT Vista Bela Pratama atas jual beli aset PT Timor Putra Nasional diselesaikan melalui arbitrase. "Dalam perjanjian jual beli piutang ada klausul untuk diselesaikan melalui arbitrase," kata Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Yoseph Suardi Sabda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/12). Dia menjelaskan, pasal 19 Perjanjian Jual Beli Piutang (PJBP) menyebutkan jika ada sengketa mengenai perjanjian tersebut, Badan Penyehatan Perbankan Naasional (BPPN) dan Vista Bela sepakat untuk diselesaikan di arbitrase. "Kita harus ikuti itu," kata Yoseph. Apalagi dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase menyebutkan apabila dalam perjanjian terdapat klausul arbitrase maka perngadilan tidak boleh mengadili. Saat ditanya, apakah artinya kejaksaan tidak bisa mengajukan gugatan perdata, Yoseph mengatakan, kejaksaan tetap bisa menggugat perdata. "Karena gugatan perdata boleh diajukan di luar pengadilan, contohnya arbitrase ini," jelasnya. Meskipun kejaksaan belum memperoleh Surat Kuasa Khusus (SKK) dari menteri keuangan, namun menurut Yoseph, rencananya kejaksaan akan menggugat Vista Bela karena telah melanggar pasal 129 perjanjian jual beli piutang. Dalam pasal itu, kata Yoseph, melarang semua hubungan, baik hubungan ekonomi maupun keuangan baik langsung maupun tidak langsung antara perusahaan pembeli piutang dengan perusahaan yang memiliki utang. "Itu sudah mereka (Vista Bela) langgar, berarti (perjanjian) batal," katanya. Jika perjanjian jual beli piutang itu dibatalkan maka, kata Yoseph, semua yang sudah dibayarkan tidak boleh ditarik kembali. Saat ditanya apakah kejaksaan akan mengajukan gugatan kepada Humpuss, Yoseph mengatakan, kejaksaan hanya akan mengajukan gugatan kepada Vista Bela terlebih dahulu karena dia adalah pihak yang bertanggung jawab pada transaksi itu. "Kita akan gugat Vista Bela dulu, tidak sampai ke Humpuss," jelasnya. Mengenai keberadaan Vista Bela saat ini, Yoseph memperkirakan perusahaan itu sudah tidak beroperasi lagi. "Saya kira tidak (beroperasi lagi)," katanya. Karena, dia menduga, satu-satunya kegiatan yang dilakukan Vista Bela adalah membeli piutang. Dalam akta pemilikan Vista Bela yang dimiliki kejaksaan menyebutkan Vista Bela adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum. Saat perjanjian jual beli dilakukan, yang menjadi pemilik Vista Bela adalah Taufik Surya Darma dan Alfian Sanjaya. Selain itu, kejaksaan juga memiliki bukti lain yang menerangkan ada hubungan antara Vista Bela dengan Timor dan Humpuss. Bukti itu berupa salinan transfer dana kepada Vista Bela baik dari Timor maupun Humpuss. Seperti diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penjualan aset PT Timor ternyata merugikan negara hingga Rp 4 triliun. Pada Juni 2003, melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), PT. Timor yang termasuk dalam grup Humpuss milik Tommy Soeharto menjual asetnya kepada Vista Bella Pratama sebesar Rp 512 miliar, padahal aset Timor sebenarnya bernilai Rp 4,576 triliun. Belakangan diketahui bahwa Vista Bella masih memiliki kaitan dengan grup Humpuss. Rini Kustiani ===================
