Refleksi: Rupanya Bupati Garut  mau makan uang haram sendiri  dan juga tidak 
mempunyai konco-konco di pusat kekuasaan, makanya ancaman hukum 20 tahun, bila 
dibandingkan dengan mantan menteri agama Said Agil Al Munawar yang sikat Rp 
50,-- milyar,  hanya diberikan  8 tahun penjara.. 

http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2007121802123014

      Selasa, 18 Desember 2007 
     

      UTAMA 
     
     
     

Korupsi APBD:Bupati Garut Diancam 20 Tahun 


      JAKARTA (Lampost): Bupati Garut Agus Supriadi diancam hukuman 20 tahun 
penjara atas dakwaan korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 
(APBD) Kabupaten Garut selama tahun 2004 hingga 2007 dengan kerugian negara 
Rp10,8 miliar.

      Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di 
Jakarta, Senin (17-18), penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
menyatakan terdakwa selain dituduh menyalahgunakan APBD juga menyalahgunakan 
bantuan Provinsi Jawa Barat untuk bantuan pengamanan Pemilu tahun 2004 sebesar 
Rp365,752 juta lebih.

      "Terdakwa memerintahkan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan 
Masyarakat Yadi Kusmayadi segera mencairkan dana bantuan pengamanan pemilu dari 
Pemprov Jabar Rp551,592 juta lebih dan diambil Rp365,752 juta lebih untuk 
keperluan pribadi," kata Jaksa Riyono saat membacakan dakwaan.

      Sepanjang tahun 2004 dana APBD yang disalahgunakan Rp1,037 miliar, untuk 
tahun 2005 dana yang disalahgunakan Rp1,372 miliar, pada tahun 2006 dana yang 
disalahgunakan Rp6,2 miliar, dan tahun 2007 sebesar Rp2,11 miliar.

      "Antara lain pada bulan Juli hingga Desember 2004 terdakwa meminta pada 
Kasi Anggaran Anton Heryanto membayarkan cicilan rumah pribadi terdakwa pada PT 
Dwikarya Arya Graha Rp456 juta," kata Jaksa Mochamad Nuh.

      Terdakwa juga pada tahun 2004 meminta Kepala Bagian Perlengkapan 
Kabupaten Garut Hengki Hermawan membelikan sebuah mobil untuk kepentingan 
pribadi merek Isuzu Panther dari dana anggaran biaya makan dan minuman 
Sekretariat Kabupaten.

      "Terdakwa juga memerintahkan anggaran dari APBD Kabupaten Garut digunakan 
membeli mebel untuk rumah pribadi terdakwa di Bandung, mobil Nissan X-Trail, 
dan juga pembangunan rumah pribadi terdakwa di Cireungit dan Muara Sanding," 
ujar anggota penuntut umum lain, Mochamad Rum.

      Agus dalam eksepsi (keberatannya) menilai perkaranya penuh dengan 
rekayasa. n U-1
     

<<bening.gif>>

Kirim email ke