http://www.suarapembaruan.com/News/2007/12/19/Utama/ut03.htm

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Pemerasan TKI Terus Berlanjut (3-Habis)

Akhiri Eksklusivitas Pemulangan TKI 
Pelayanan pemulangan TKI dari Terminal Tiga Bandara Soekarno-Hatta harus 
dievaluasi secara menyeluruh, baik sistem maupun personel pelaksananya. Sebab, 
terlalu banyak kasus TKI dirugikan, mulai pungutan liar oleh para porter, 
keterlambatan pengantaran dari Terminal Tiga ke Terminal Dua sehingga TKI 
terlambat boarding, penelantaran TKI bermasalah, dan yang paling ironis adalah 
para petugas lapangan di Terminal Tiga berani mengabaikan surat rekomendasi 
KBRI. 

"TKI yang pulang bermasalah dan mendapat rekomendasi untuk dipulangkan secara 
gratis tidak digubris petugas Terminal Tiga. Itu pelecehan lembaga negara," 
tegas Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, menyikapi buruknya 
pelayanan di Terminal Tiga. 

Selama kegiatan pemulangan TKI dari Terminal Tiga bersifat eksklusif seperti 
sekarang ini, niscaya pelayanan kepada TKI tidak akan pernah memuaskan. Kondisi 
itu menjadi sumber utama berbagai persoalan, karena petugas sangat leluasa 
memeras TKI di luar aturan. Oleh karena itu, akses masyarakat untuk memonitor 
aktivitas pemulangan TKI di terminal khusus itu harus dibuka luas, sehingga 
segalanya lebih terkontrol. 

Dengan demikian, kalangan aktivis pembela buruh migran memandang rencana 
pemerintah untuk memindahkan terminal tiga ke gedung baru yang lebih 
representatif tidak menjamin perbaikan pelayanan. 

"Kelemahan mendasar tetap buruknya pelayanan terhadap TKI di Terminal Tiga 
adalah tiadanya evaluasi dan transparansi. Berbagai pelanggaran yang sama tetap 
terjadi, dan pelakunya tidak pernah dikenai sanksi meskipun terdapat cukup 
bukti untuk menindaknya. Ini menyangkut keseriusan pemerintah," ujarnya. 


Bersambung ke halaman 5 

Aktivis buruh migran lainnya, Wahyu Susilo berpendapat sama. Pengelolaan 
kepulangan TKI dari Bandara ke kampung halaman cenderung dibisniskan. 

"Terminal Tiga sudah sangat tidak relevan sebagai tempat pemulangan TKI. Selain 
memperlambat kepulangan, terminal itu telah dijadikan tempat pemerasan 
berjemaah jenis baru. Lokasinya sangat tertutup dan sulit dijangkau publik. 
Kenapa TKI harus dibedakan dan didiskriminasikan penumpang umum lainnya," ujar 
Wahyu. 

Sementara itu, pihak PT Angkasa Pura II, melalui manager hubungan 
masyarakatnya, Waspan Wahyu menegaskan, sesuai aturan, petugas bandara dilarang 
meminta imbalan uang kepada TKI. 

Dia juga menegaskan, pihaknya tidak berwenang mengurusi TKI. Segala urusan TKI 
ditangani BNP2TKI. "TKI tidak diperbolehkan keluar dari pintu Terminal Dua 
tanpa sepengetahuan petugas BNP2TKI. Sekalipun ada TKI yang keluar, pasti 
diketahui oleh petugas BNP2TKI. Petugas BNP2TKI yang memiliki wewenang untuk 
mengarahkan TKI yang baru tiba ke Terminal Tiga untuk didata dan diberangkatkan 
ke kampung halaman," kata Waspan. 

Menurutnya, seluruh penumpang yang turun dari pesawat diperlakukan sama. 
Setelah penumpang keluar dari pemeriksaan Imigrasi serta Bea dan Cukai, maka 
penumpang tidak lagi tanggung jawab PT Angkasa Pura. 

Ditanya mengenai adanya oknum petugas bandara yang merangkap sebagai calo, 
Waspan mengatakan, akan terlebih dahulu mengecek di lapangan. 


Konflik Kepentingan 

Menyikapi berbagai sorotan terhadap penanganan pemulangan TKI di Terminal Tiga, 
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi TKI Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja 
Indonesia (Apjati), Novel Ma'ruf mengatakan, masalah pemulangan TKI sebenarnya 
sederhana bila tidak ada konflik kepentingan di kalangan pejabat pemerintah. UU 
39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI jelas menyebutkan Perusahaan 
Penempatan Tenaga Kerja bertanggung jawab mulai dari pemberangkatan hingga 
pemulangan TKI ke daerah asalnya, dan pemerintah berhak mengatur pemulangannya. 

Tetapi, implementasi yang terjadi justru menyimpang dari UU tersebut, yaitu 
pemerintah bukannya mengatur, melainkan melaksanakannya sendiri. TKI yang 
sukses dipulangkan dengan membayar mahal, tetapi TKI yang gagal dikembalikan ke 
perusahaan penempatan TKI untuk memulangkannya. 

Jalan terbaik, lanjutnya, pemulangan TKI diserahkan kepada perusahaan yang 
memberangkatkan TKI. Sementara persoalan teknis bisa diatur kemudian, apakah 
dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama melalui asosiasi. Dengan cara itu, 
pemerintah mudah mengontrol. Bila ada ketidakberesan dalam pemulangan TKI, 
misalnya, pemerasan di tengah jalan oleh pengantar TKI, maka pemerintah tinggal 
meminta pertanggungjawaban. [HTS/L-7] 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 19/12/07 

Kirim email ke