http://www.suarapembaruan.com/News/2007/12/19/Utama/ut03.htm
SUARA PEMBARUAN DAILY Pemerasan TKI Terus Berlanjut (3-Habis) Akhiri Eksklusivitas Pemulangan TKI Pelayanan pemulangan TKI dari Terminal Tiga Bandara Soekarno-Hatta harus dievaluasi secara menyeluruh, baik sistem maupun personel pelaksananya. Sebab, terlalu banyak kasus TKI dirugikan, mulai pungutan liar oleh para porter, keterlambatan pengantaran dari Terminal Tiga ke Terminal Dua sehingga TKI terlambat boarding, penelantaran TKI bermasalah, dan yang paling ironis adalah para petugas lapangan di Terminal Tiga berani mengabaikan surat rekomendasi KBRI. "TKI yang pulang bermasalah dan mendapat rekomendasi untuk dipulangkan secara gratis tidak digubris petugas Terminal Tiga. Itu pelecehan lembaga negara," tegas Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, menyikapi buruknya pelayanan di Terminal Tiga. Selama kegiatan pemulangan TKI dari Terminal Tiga bersifat eksklusif seperti sekarang ini, niscaya pelayanan kepada TKI tidak akan pernah memuaskan. Kondisi itu menjadi sumber utama berbagai persoalan, karena petugas sangat leluasa memeras TKI di luar aturan. Oleh karena itu, akses masyarakat untuk memonitor aktivitas pemulangan TKI di terminal khusus itu harus dibuka luas, sehingga segalanya lebih terkontrol. Dengan demikian, kalangan aktivis pembela buruh migran memandang rencana pemerintah untuk memindahkan terminal tiga ke gedung baru yang lebih representatif tidak menjamin perbaikan pelayanan. "Kelemahan mendasar tetap buruknya pelayanan terhadap TKI di Terminal Tiga adalah tiadanya evaluasi dan transparansi. Berbagai pelanggaran yang sama tetap terjadi, dan pelakunya tidak pernah dikenai sanksi meskipun terdapat cukup bukti untuk menindaknya. Ini menyangkut keseriusan pemerintah," ujarnya. Bersambung ke halaman 5 Aktivis buruh migran lainnya, Wahyu Susilo berpendapat sama. Pengelolaan kepulangan TKI dari Bandara ke kampung halaman cenderung dibisniskan. "Terminal Tiga sudah sangat tidak relevan sebagai tempat pemulangan TKI. Selain memperlambat kepulangan, terminal itu telah dijadikan tempat pemerasan berjemaah jenis baru. Lokasinya sangat tertutup dan sulit dijangkau publik. Kenapa TKI harus dibedakan dan didiskriminasikan penumpang umum lainnya," ujar Wahyu. Sementara itu, pihak PT Angkasa Pura II, melalui manager hubungan masyarakatnya, Waspan Wahyu menegaskan, sesuai aturan, petugas bandara dilarang meminta imbalan uang kepada TKI. Dia juga menegaskan, pihaknya tidak berwenang mengurusi TKI. Segala urusan TKI ditangani BNP2TKI. "TKI tidak diperbolehkan keluar dari pintu Terminal Dua tanpa sepengetahuan petugas BNP2TKI. Sekalipun ada TKI yang keluar, pasti diketahui oleh petugas BNP2TKI. Petugas BNP2TKI yang memiliki wewenang untuk mengarahkan TKI yang baru tiba ke Terminal Tiga untuk didata dan diberangkatkan ke kampung halaman," kata Waspan. Menurutnya, seluruh penumpang yang turun dari pesawat diperlakukan sama. Setelah penumpang keluar dari pemeriksaan Imigrasi serta Bea dan Cukai, maka penumpang tidak lagi tanggung jawab PT Angkasa Pura. Ditanya mengenai adanya oknum petugas bandara yang merangkap sebagai calo, Waspan mengatakan, akan terlebih dahulu mengecek di lapangan. Konflik Kepentingan Menyikapi berbagai sorotan terhadap penanganan pemulangan TKI di Terminal Tiga, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi TKI Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Novel Ma'ruf mengatakan, masalah pemulangan TKI sebenarnya sederhana bila tidak ada konflik kepentingan di kalangan pejabat pemerintah. UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI jelas menyebutkan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja bertanggung jawab mulai dari pemberangkatan hingga pemulangan TKI ke daerah asalnya, dan pemerintah berhak mengatur pemulangannya. Tetapi, implementasi yang terjadi justru menyimpang dari UU tersebut, yaitu pemerintah bukannya mengatur, melainkan melaksanakannya sendiri. TKI yang sukses dipulangkan dengan membayar mahal, tetapi TKI yang gagal dikembalikan ke perusahaan penempatan TKI untuk memulangkannya. Jalan terbaik, lanjutnya, pemulangan TKI diserahkan kepada perusahaan yang memberangkatkan TKI. Sementara persoalan teknis bisa diatur kemudian, apakah dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama melalui asosiasi. Dengan cara itu, pemerintah mudah mengontrol. Bila ada ketidakberesan dalam pemulangan TKI, misalnya, pemerasan di tengah jalan oleh pengantar TKI, maka pemerintah tinggal meminta pertanggungjawaban. [HTS/L-7] -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 19/12/07
