Refleksi: Luka lama yang bernanah harus dibuka agar nanahnya bisa keluar dan diobati dengan baik supaya pasien bisa sembuh. Bila nanah tidak dikeluarkan pasien akan terus sakit-sakitan dan malah bertampah parah kesehatannya dan habis nafas tidak dapat dihindarkan.
http://www.suarapembaruan.com/News/2007/12/19/index.html SUARA PEMBARUAN DAILY RUU Peradilan HAM Dikhawatirkan Buka Luka Lama [JAKARTA] Mantan Anggota Komisi Nasional Hak Asasai Manusia (Komnas HAM), Eni Suprapto, Selasa (18/12) di Jakarta pesismistis DPR mau mensahkan RUU Peradilan HAM yang diusulkan Komnas HAM. RUU dikhawatirkan akan membuka luka (kasus) lama dan kebenaran mengenai kejahatan HAM dimasa lalu. "DPR memiliki kewenangan politis untuk tidak menyetujui rancangan undang-undang ini. Jika DPR tidak menyetujuinya maka jelas terlihat ada sebuah ketakutan untuk membuka kembali luka lama dan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu," papar Eni. Eni juga menambahkan, sebagai lembaga politis, DPR bisa saja menolak RUU ini dengan jawaban politis antara lain, ketakutan memecah belah persatuan dan kesatuan, memicu konflik, dan sebagainya. Menjawab mengenai kapan Komnas HAM akan mengajukan RUU tersebut, Koordinator Program Kajian RUU, Sriyana mengatakan, pengajuan RUU Peradilan HAM akan dilakukan sekitar Januari 2008 mendatang. "Komnas HAM akan mengajukan RUU ini awal tahun depan kepada pemerintah dan DPR khususnya komisi III," tutur Sriyana. Dijelaskan, RUU Peradilan HAM merupakan hasil perubahan dari UU 26/2000 mengenai Pengadilan HAM. Sebelumnya, menurut Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim UU 26/2000 yang selama ini digunakan memiliki banyak kekurangan. Berangkat dari kekurangan itulah, komnas HAM berusaha memperbaikinya dengan membuat UU baru yang lebih spesifik agar tidak terjadi multi interpretasi terhadap pasal-pasal di dalam UU tersebut. "Jika sebelumnya dalam UU 26/2000 banyak sekali penafsiran untuk proses penyelidikan dan penyidikan kasus pelanggaran HAM maka, dalam RUU yang baru ini Komnas HAM berusaha membuatnya lebih spesifik agar tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran," papar Ifdal. Beberapa alasan Komnas HAM membuat RUU diantaranya belajar dari pengalaman empiris atas sistem peradilan HAM selama ini. "Dengan UU yang baru diharapkan kinerja peradilan HAM lebih optimal dari sebelumnya," tutur Sriyana. Alasan lainnya karena, RUU ini merupakan hasil perkembangan pengadilan HAM di Aceh dan Papua. Isu-isu yang menjadi pengkajian ulang dalam RUU tesebut diantaranya pengertian komnas HAM, pemahaman mengenai penyidikan, penuntutan, saksi, korban, penyelidikan, penuntutan, dan sebagainya.[MAR/H-12] -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 19/12/07
