Refleksi: Luka lama yang bernanah  harus dibuka agar nanahnya bisa keluar dan 
diobati dengan baik supaya  pasien bisa sembuh. Bila nanah tidak dikeluarkan  
pasien akan terus sakit-sakitan dan malah bertampah parah kesehatannya dan 
habis nafas tidak dapat dihindarkan. 

http://www.suarapembaruan.com/News/2007/12/19/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
RUU Peradilan HAM Dikhawatirkan Buka Luka Lama
[JAKARTA] Mantan Anggota Komisi Nasional Hak Asasai Manusia (Komnas HAM), Eni 
Suprapto, Selasa (18/12) di Jakarta pesismistis DPR mau mensahkan RUU Peradilan 
HAM yang diusulkan Komnas HAM. RUU dikhawatirkan akan membuka luka (kasus) lama 
dan kebenaran mengenai kejahatan HAM dimasa lalu. 

"DPR memiliki kewenangan politis untuk tidak menyetujui rancangan undang-undang 
ini. Jika DPR tidak menyetujuinya maka jelas terlihat ada sebuah ketakutan 
untuk membuka kembali luka lama dan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu," 
papar Eni. 

Eni juga menambahkan, sebagai lembaga politis, DPR bisa saja menolak RUU ini 
dengan jawaban politis antara lain, ketakutan memecah belah persatuan dan 
kesatuan, memicu konflik, dan sebagainya. 

Menjawab mengenai kapan Komnas HAM akan mengajukan RUU tersebut, Koordinator 
Program Kajian RUU, Sriyana mengatakan, pengajuan RUU Peradilan HAM akan 
dilakukan sekitar Januari 2008 mendatang. "Komnas HAM akan mengajukan RUU ini 
awal tahun depan kepada pemerintah dan DPR khususnya komisi III," tutur 
Sriyana. 

Dijelaskan, RUU Peradilan HAM merupakan hasil perubahan dari UU 26/2000 
mengenai Pengadilan HAM. Sebelumnya, menurut Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim UU 
26/2000 yang selama ini digunakan memiliki banyak kekurangan. 

Berangkat dari kekurangan itulah, komnas HAM berusaha memperbaikinya dengan 
membuat UU baru yang lebih spesifik agar tidak terjadi multi interpretasi 
terhadap pasal-pasal di dalam UU tersebut. 

"Jika sebelumnya dalam UU 26/2000 banyak sekali penafsiran untuk proses 
penyelidikan dan penyidikan kasus pelanggaran HAM maka, dalam RUU yang baru ini 
Komnas HAM berusaha membuatnya lebih spesifik agar tidak lagi terjadi perbedaan 
penafsiran," papar Ifdal. 

Beberapa alasan Komnas HAM membuat RUU diantaranya belajar dari pengalaman 
empiris atas sistem peradilan HAM selama ini. "Dengan UU yang baru diharapkan 
kinerja peradilan HAM lebih optimal dari sebelumnya," tutur Sriyana. Alasan 
lainnya karena, RUU ini merupakan hasil perkembangan pengadilan HAM di Aceh dan 
Papua. 

Isu-isu yang menjadi pengkajian ulang dalam RUU tesebut diantaranya pengertian 
komnas HAM, pemahaman mengenai penyidikan, penuntutan, saksi, korban, 
penyelidikan, penuntutan, dan sebagainya.[MAR/H-12] 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 19/12/07 

Kirim email ke