PIKIRAN RAKYAT
Rabu, 02 Januari 2008

Apa Kabar, Jaminan Sosial Nasional?

Oleh WORO ARIYANDINI

Bulan Oktober 2004, Presiden Republik Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 
40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tujuannya sangat mulia 
yaitu untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak 
bagi setiap peserta dan atau anggota keluarganya. 

Adapun jenis jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan 
kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Sebenarnya, jaminan sosial semacam di atas sudah diselenggarakan di Indonesia, 
seperti jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan oleh PT Jamsostek 
melindungi tenaga kerja sektor swasta dengan memberikan jaminan hari tua, 
jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pemeliharaan kesehatan. 
Ada juga PT Askes yang memberikan perlindungan asuransi kesehatan bagi PNS, 
ABRI, pensiunan, dan sekarang juga memberikan perlindungan kesehatan bagi 
keluarga miskin yang lebih dikenal dengan Askeskin.

Di samping kedua PT di atas, masih ada lembaga penyelenggara jaminan sosial 
lainnya yaitu PT ASABRI dan PT Taspen. PT Asabri mengurus jaminan pensiun dan 
kematian untuk ABRI, dan PT Taspen mengurus jaminan pensiun dan kematian untuk 
PNS. Namun, badan penyelenggara jaminan sosial tersebut hanya meng-cover 
sebagian masyarakat Indonesia, sistem, dan benefit-nya pun bermacam-macam, 
tidak ada standardisasi. 

Bagaimana perlindungan jaminan sosial untuk masyarakat lain di luar PNS, ABRI, 
dan pekerja sektor formal? Satu-satunya jalan untuk melindungi seluruh 
masyarakat adalah dengan memberikan jaminan sosial, menerapkan prinsip asuransi 
sosial, dan prinsip ekuitas. Atas dasar hal tersebut, lahirlah Undang-Undang 
No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN. 

Di dalam UU SJSN diatur mengenai ketentuan umum, asas, tujuan, dan prinsip 
penyelengaraan, badan penyelenggara jaminan sosial, dewan jaminan sosial, 
kepesertaan dan iuran, program jaminan sosial, pengelolaan dana jaminan sosial, 
dan ketentuan peralihan.

Yang menarik, badan penyelenggara yang melaksanakan jaminan sosial masih tetap 
yang dulu. Dalam hal ini, perlu dibentuk badan penyelenggara yang baru. Semua 
ketentuan yang mengatur mengenai badan penyelenggara disesuaikan paling lambat 
5 (lima) tahun sejak UU ini diundangkan.

Tanpa terasa, tiga tahun telah berlalu sejak UU SJSN diluncurkan. Artinya, 
tinggal dua tahun lagi waktu tersisa agar sistem SJSN ini dapat diterapkan di 
Indonesia. Namun hingga kini, ketentuan juklak dan juknis dalam bentuk 
peraturan pemerintah dan ketentuan lainnya belum juga diatur lebih lanjut oleh 
pemerintah. Gaung dari UU pun masih belum terasa ke pelosok negeri.

Bentuk badan hukum penyelenggara itu sendiri hingga kini masih jadi masalah 
tersendiri. Empat lembaga penyelenggara jaminan sosial yang ada saat ini bentuk 
badan hukumnya adalah PT (Perseroan Terbatas). PT itu identik dengan penargetan 
pencapaian laba yang diperuntukkan bagi pemegang saham. 

Pemegang sahamnya pemerintah di bawah kementerian BUMN. Padahal, sesuai dengan 
UU No. 40/2004, salah satu prinsip penyelenggaraan sistem jaminan sosial 
nasional adalah nirlaba. Artinya badan penyelenggara tersebut tidak semata-mata 
mencari keuntungan/laba, hasil keuntungan/laba yang diperoleh dari badan 
tersebut seluruhnya dikembalikan kepada peserta untuk pengembangan program dan 
untuk sebesar-besar kepentingan peserta.

Oleh karena itu, badan hukum yang tepat adalah wali amanat bukan perseroan 
terbatas. Tentunya ini menjadi suatu kendala tersendiri bagi sistem jaminan 
sosial di Indonesia karena biasanya pemerintah memperoleh hasil keuntungan yang 
lumayan besar dari pengelolaan dana jaminan sosial. Maka, kalau UU No. 40/2004 
benar-benar direalisasikan, pemerintah tidak akan mendapat keuntungan lagi dari 
penyelenggara jaminan sosial.

Singapura, Malaysia, dan Taiwan sebagai negara tetangga telah mampu menerapkan 
sistem jaminan sosial baik bagi PNS, pekerja formal maupun informalnya dengan 
menggunakan sistem nirlaba. Pemerintah dan pakar asuransi Indonesia pun telah 
melakukan benchmark ke negara-negara tetangga yang telah mampu melaksanakan 
sistem jaminan sosial dengan baik. Sayangnya, kita hanya mampu melakukan 
benchmark tanpa pernah mengaplikasikan untuk negara tercinta ini ?

Harus diakui, banyak hal yang harus dibenahi oleh pemerintah dalam rangka 
mewujudkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Di antaranya, pemerintah harus 
membuat framework yang jelas, merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi 
penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional, membangun aplikasi 
teknologinya, dan melakukan sosialisasi. Semuanya itu tentunya bukan pekerjaan 
ringan mengingat kemungkinan dari banyaknya benturan kepentingan antara para 
elite politik, lintas departemen/pemerintahan, badan penyelenggara, pengusaha, 
dan masyarakat itu sendiri.***

Penulis, mahasiswa Pascasarjana Program Asuransi Kesehatan FKM UI.

Penulis:                      

Kirim email ke