PIKIRAN RAKYAT Rabu, 02 Januari 2008 Apa Kabar, Jaminan Sosial Nasional?
Oleh WORO ARIYANDINI Bulan Oktober 2004, Presiden Republik Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tujuannya sangat mulia yaitu untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan atau anggota keluarganya. Adapun jenis jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Sebenarnya, jaminan sosial semacam di atas sudah diselenggarakan di Indonesia, seperti jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan oleh PT Jamsostek melindungi tenaga kerja sektor swasta dengan memberikan jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Ada juga PT Askes yang memberikan perlindungan asuransi kesehatan bagi PNS, ABRI, pensiunan, dan sekarang juga memberikan perlindungan kesehatan bagi keluarga miskin yang lebih dikenal dengan Askeskin. Di samping kedua PT di atas, masih ada lembaga penyelenggara jaminan sosial lainnya yaitu PT ASABRI dan PT Taspen. PT Asabri mengurus jaminan pensiun dan kematian untuk ABRI, dan PT Taspen mengurus jaminan pensiun dan kematian untuk PNS. Namun, badan penyelenggara jaminan sosial tersebut hanya meng-cover sebagian masyarakat Indonesia, sistem, dan benefit-nya pun bermacam-macam, tidak ada standardisasi. Bagaimana perlindungan jaminan sosial untuk masyarakat lain di luar PNS, ABRI, dan pekerja sektor formal? Satu-satunya jalan untuk melindungi seluruh masyarakat adalah dengan memberikan jaminan sosial, menerapkan prinsip asuransi sosial, dan prinsip ekuitas. Atas dasar hal tersebut, lahirlah Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Di dalam UU SJSN diatur mengenai ketentuan umum, asas, tujuan, dan prinsip penyelengaraan, badan penyelenggara jaminan sosial, dewan jaminan sosial, kepesertaan dan iuran, program jaminan sosial, pengelolaan dana jaminan sosial, dan ketentuan peralihan. Yang menarik, badan penyelenggara yang melaksanakan jaminan sosial masih tetap yang dulu. Dalam hal ini, perlu dibentuk badan penyelenggara yang baru. Semua ketentuan yang mengatur mengenai badan penyelenggara disesuaikan paling lambat 5 (lima) tahun sejak UU ini diundangkan. Tanpa terasa, tiga tahun telah berlalu sejak UU SJSN diluncurkan. Artinya, tinggal dua tahun lagi waktu tersisa agar sistem SJSN ini dapat diterapkan di Indonesia. Namun hingga kini, ketentuan juklak dan juknis dalam bentuk peraturan pemerintah dan ketentuan lainnya belum juga diatur lebih lanjut oleh pemerintah. Gaung dari UU pun masih belum terasa ke pelosok negeri. Bentuk badan hukum penyelenggara itu sendiri hingga kini masih jadi masalah tersendiri. Empat lembaga penyelenggara jaminan sosial yang ada saat ini bentuk badan hukumnya adalah PT (Perseroan Terbatas). PT itu identik dengan penargetan pencapaian laba yang diperuntukkan bagi pemegang saham. Pemegang sahamnya pemerintah di bawah kementerian BUMN. Padahal, sesuai dengan UU No. 40/2004, salah satu prinsip penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional adalah nirlaba. Artinya badan penyelenggara tersebut tidak semata-mata mencari keuntungan/laba, hasil keuntungan/laba yang diperoleh dari badan tersebut seluruhnya dikembalikan kepada peserta untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta. Oleh karena itu, badan hukum yang tepat adalah wali amanat bukan perseroan terbatas. Tentunya ini menjadi suatu kendala tersendiri bagi sistem jaminan sosial di Indonesia karena biasanya pemerintah memperoleh hasil keuntungan yang lumayan besar dari pengelolaan dana jaminan sosial. Maka, kalau UU No. 40/2004 benar-benar direalisasikan, pemerintah tidak akan mendapat keuntungan lagi dari penyelenggara jaminan sosial. Singapura, Malaysia, dan Taiwan sebagai negara tetangga telah mampu menerapkan sistem jaminan sosial baik bagi PNS, pekerja formal maupun informalnya dengan menggunakan sistem nirlaba. Pemerintah dan pakar asuransi Indonesia pun telah melakukan benchmark ke negara-negara tetangga yang telah mampu melaksanakan sistem jaminan sosial dengan baik. Sayangnya, kita hanya mampu melakukan benchmark tanpa pernah mengaplikasikan untuk negara tercinta ini ? Harus diakui, banyak hal yang harus dibenahi oleh pemerintah dalam rangka mewujudkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Di antaranya, pemerintah harus membuat framework yang jelas, merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional, membangun aplikasi teknologinya, dan melakukan sosialisasi. Semuanya itu tentunya bukan pekerjaan ringan mengingat kemungkinan dari banyaknya benturan kepentingan antara para elite politik, lintas departemen/pemerintahan, badan penyelenggara, pengusaha, dan masyarakat itu sendiri.*** Penulis, mahasiswa Pascasarjana Program Asuransi Kesehatan FKM UI. Penulis:
