http://www.tribun-timur.com/view.php?id=58245&jenis=Opini
Selasa, 01-01-2008
Potret Penegakan Hukum Kita
oleh: Abustan
Praktisi Hukum dan Ketua Dewan Kehormatan AAI
Dipenghujung tahun 2007, ada baiknya kita merenung dan merefleksi kembali
penegakan hukum di negeri ini. Harus diakui, sepanjang tahun 2007 tak
henti-hentinya kita membaca, melihat, dan mendengar cerita buruk tentang
penegakan hukum di republik ini.
Wibawa dan kredibilitas aparat penegak hukum dan lembaga peradilan juga
tak henti-hentinya disorot dan dikritik oleh masyarakat. Rasa cemas kitapun
semakin menjadi-jadi ketika hukum kita tidak lagi dihormati tetapi justeru
dilecehkan.
Hukum bukannya ditaati, tetapi justeru dilanggar, disalah gunakan, dan
akhirnya tercoreng.
Menggaris bawahi hal tersebut, maka kitapun bertanya. Apakah sesungguhnya
yang salah dalam hal penegakan hukum itu? dan bagaimana semestinya hukum kita
bisa tampil menjadi solusi dalam kehidupan masyarakat.
Kredibilitas Aparat.
Setelah reformasi datang, memang kita berharap banyak terhadap perubahan
dan perbaikan di sektor peradilan, sebagai institusi penegakan hukum di negeri
ini.
Terutama harapan yang berkaitan dengan, Pertama, produk-produk putusan
pengadilan yang lebih menunjukkan pemihakannya kepada rasa keadilan masyarakat,
serta memberi pemihakan kepada nilai-nilai kebenaran.
Kedua, reformasi juga diharapkan dapat melakukan koreksi mendasar
terhadap independensi lembaga peradilan. Sehingga putusan tidak lagi dicampuri
oleh berbagai intervensi, terutama intervensi kekuasaan dan pemegang modal
(kapitalis).
Ketiga, diharapkan, aparat penegak hukum menunjukkan kinerja yang lebih
professional sehingga putusan-putusannya dapat dipertanggungjawabkan. Itu bisa
berjalan, jika memiliki transparansi dan akuntabilitas.
Keempat, putusan yang ditelorkan, benar-benar menjadi poros penyelesaian
masalah dan sekaligus menjadi solusi bagi pihak-pihak yang bersengketan. Dalam
artian, tidak menimbulkan gejolak dan atau mis persepsi di tengah-tengah
masyarakat. Bukan sebaliknya menciptakan masalah baru atau menjadi potensi
konflik itu sendiri.
Kelima, reformasi hukum juga pada dasarnya, menghendaki agar putusan
Mahkamah Agung lebih menjamin kepastian hukum, serta memberikan legitimasi
hukum yang kuat. Sehingga setiap putusan tidak menimbulkan celah untuk
diperdebatkan dan polemik pendapat yang pada gilirannya menciptakan implikasi
ketidak pastian hukum itu sendiri.
Penegakkan Hukum
Menyimak berita Kompas 24 Desember 2007, di mana memberi penilaian bahwa
upaya penegakan hukum kita lagi-lagi sedang berada dititik yang paling kritis.
Hal ini dapat dilihat pada jajak pendapat tercatat 70,2 persen responden
mengatakan tidak puas (penegakan hukum yang masih redup).
Secara eksplisit, terungkap bahwa sebab-musababnya adalah kekecewaan
publik terhadap putusan-putusan lembaga peradilan. Dimana proses hukum
seringkali harus tunduk pada arus kepentingan elite penguasa dan kepentingan
pemilik modal.
Padahal, kalau dibandingkan dengan pemerintah sebelumnya, maka bisa
dibilang Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dipandang lebih serius
dalam upaya penegakan hukum.
Bahkan, kinerja pemerintah yang secara khusus menjadikan penegakkan hukum
versus korupsi sebagai persoalan utama mendapat apresiasi yang sangat tinggi
dalam jajak pendapat.
Namun, tampaknya citra yang dilontarkan oleh publik saat ini lebih
merupakan gambaran untuk mengapresiasi semangat yang ditunjukkan oleh negara
dan pada realitas yang sesungguhnya, adalah langkah-langkah kongkrit yang telah
dilakukan sejauh ini ternyata belum cukup memuaskan.
Hal ini, terkait dan tercermin dari penilaian masyarakat terhadap
penanganan beberapa kasus hukum oleh lembaga peradilan kita. Katakanlah,
misalnya, eksekusi kasus tanah Maruyat Jakarta Selatan, yang mendapat
perlawanan dari masyarakat, eksekusi berdarah di Kabupaten Jeneponto, keputusan
MA terhadap Majalah Time yang dianggap melakukan fitnah dan pencemaran nama
baik kepada mantan Presiden Republik Indonesia Soeharto, putusan bebas
Andelinlis tentang illegal loging, serta beberapa kasus korupsi yang diputus
bebas oleh Mahkamah Agung. Terakhir putusan MA tentang sengketa pilkada Sulsel.
MA yang keberadaannya merupakan benteng terakhir keadilan dan sejatinya
adalah salah satu "simbol" tertinggi kekuasaan kehakiman, justru menunjukkan
kinerja yang aneh, dimana putusannya tidak memberi kejelasan dan kepastian
hukum, serta keputusan-keputusan yang banyak menyinggung rasa keadilan
masyarakat dan penuh kontroversi.
Maka tidak heran, jika rakyatpun menjadi apatis dan memiliki pandangan
minor terhadap sosok Hakim Agung sebagai sesuatu yang tidak agung lagi.
Meskipun, pasal 14 ayat (1) UUD 1945 mengatakan kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan, namun pada prinsipnya penegakan hukum haruslah
berdasarkan pada due process of law.
Kekuasaan kehakiman yang mandiri tersebut tetap dibatasi oleh hukum yang
berlaku dan para hakim tidak dibenarkan mempergunakan kekuasaannya dengan
menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Termasuk suatu putusan yang nyata-nyata melampaui batas kewenangan MA.
Karena harus diketahui bahwa bentuk perkara di MA adalah bersifat deklaratoir
bukan condemnatoir.
Oleh karena itu, sangat bagus jika kita menyimak pesan moral seorang
Hakim Agung Amerika Oliver Wnadeel Holmes (Holmes, 1963) yang mengatakan hukum
itu buka logika, tetapi pengalaman yang sarat dari sang hakim dalam
berinteraksi dengan masyarakat.
Pengalaman itu tidak dapat diwadahi oleh skema-skema logika karena dia
bukan buku matematika. Seorang hakim hendaknya dapat merasakan berbagai desakan
dari suasana keadaan (time-momen) tempat ia berada.
Desakan itu dapat datang dari teori moral dan politik yang dominan, baik
disadari maupun tidak. Sang hakim bahkan dapat berbagi sangkaan (prejudices)
bersama-sama dengan masyarakat.
Apa yang dikemukakan oleh Holmes itu didasarkan pada pengalamannya selama
puluhan tahun menjadi hakim. Di sinilah pengambilan putusan oleh hakim menjadi
sesuatu yang bersifat universal. Hal ini mengajak kita untuk merenungkan,
pengambilan putusan itu tidak hanya menggunakan logika dan rasio, tetapi
melibatkan semua rasa perasaan manusia sang hakim.
Dengan demikian, Hakim Agung yang baik akan memasang telinganya
sedemikian rupa sehingga dapat mendengar denyut jantung bangsanya yang
berbicara tentang penderitaan, cita-cita serta harapannya. Inilah yang dimaksud
dengan nurani pengadilan yang menyentuh ranah perasaan yang mendasar.
Berbagai Hikmah
Memang sangat disayangkan, kalau salah satu "simbol" tertinggi kekuasaan
kehakiman, tempat di mana justiable pencari keadilan meletakkan harapannya,
justeru dilecehkan kredibilitasnya hanya karena disinyalir tidak lagi mampu
menegakkan fungsi utamanya secara amanah.
Jika masalah kontroversi putusan hakim tidak mau disebut sebagai titik
paling kritis dalam dunia penegakan hukum di Indonesia, maka mau tidak mau
harus diletakkan sebagai sebuah tantangan dan introspeksi, demi perbaikan
penegakan hukum kita kedepan.
Lebih dari itu, malah harus dijadikan pembelajaran yang berharga,
sehingga mampu menangkap dan memaknainya sebagai hikmah.
Hanya dengan cara itu, perbaikan dari skala kerusakan yang begitu besar
terhadap lembaga penegakan hukum kita bisa dipulihkan kembali pencitraannya
dimasyarakat.
Berpijak kasus-kasus yang menjadi potret penegakan hukum di sepanjang
tahun 2007 itu, kita berharap menjadi terobosan dan komitmen perbaikan
penegakan hukum di tahun 2008. Di tahun 2008 akan menjadi ujian bagi kinerja
lembaga penegakan hukum kita.
Sekali lagi, hukum dinegeri ini adalah milik kita semua. Oleh karena itu
kita semua ikut bertanggung jawab untuk menjaga, mentaati, dan menghormatinya.
Selamat memasuki tahun baru 2008.
Ada peristiwa menarik?
SMS www.tribun-timur.com di 081.625.2233
email: [EMAIL PROTECTED]
Hotline SMS untuk berlangganan Tribun
Timur edisi cetak: 081.625.2266.
Telepon: 0411 (8115555)
<<spacer.gif>>
