http://www.tribun-timur.com/view.php?id=58245&jenis=Opini

      Selasa, 01-01-2008 
     
      Potret Penegakan Hukum Kita 
     
      oleh: Abustan 
      Praktisi Hukum dan Ketua Dewan Kehormatan AAI 


      Dipenghujung tahun 2007, ada baiknya kita merenung dan merefleksi kembali 
penegakan hukum di negeri ini. Harus diakui, sepanjang tahun 2007 tak 
henti-hentinya kita membaca, melihat, dan mendengar cerita buruk tentang 
penegakan hukum di republik ini. 
      Wibawa dan kredibilitas aparat penegak hukum dan lembaga peradilan juga 
tak henti-hentinya disorot dan dikritik oleh masyarakat. Rasa cemas kitapun 
semakin menjadi-jadi ketika hukum kita tidak lagi dihormati tetapi justeru 
dilecehkan.
        
      Hukum bukannya ditaati, tetapi justeru dilanggar, disalah gunakan, dan 
akhirnya tercoreng. 
      Menggaris bawahi hal tersebut, maka kitapun bertanya. Apakah sesungguhnya 
yang salah dalam hal penegakan hukum itu? dan bagaimana semestinya hukum kita 
bisa tampil menjadi solusi dalam kehidupan masyarakat. 

      Kredibilitas Aparat. 
      Setelah reformasi datang, memang kita berharap banyak terhadap perubahan 
dan perbaikan di sektor peradilan, sebagai institusi penegakan hukum di negeri 
ini. 
      Terutama harapan yang berkaitan dengan, Pertama, produk-produk putusan 
pengadilan yang lebih menunjukkan pemihakannya kepada rasa keadilan masyarakat, 
serta memberi pemihakan kepada nilai-nilai kebenaran. 
      Kedua, reformasi juga diharapkan dapat melakukan koreksi mendasar 
terhadap independensi lembaga peradilan. Sehingga putusan tidak lagi dicampuri 
oleh berbagai intervensi, terutama intervensi kekuasaan dan pemegang modal 
(kapitalis). 
      Ketiga, diharapkan, aparat penegak hukum menunjukkan kinerja yang lebih 
professional sehingga putusan-putusannya dapat dipertanggungjawabkan. Itu bisa 
berjalan, jika memiliki transparansi dan akuntabilitas. 
      Keempat, putusan yang ditelorkan, benar-benar menjadi poros penyelesaian 
masalah dan sekaligus menjadi solusi bagi pihak-pihak yang bersengketan. Dalam 
artian, tidak menimbulkan gejolak dan atau mis persepsi di tengah-tengah 
masyarakat. Bukan sebaliknya menciptakan masalah baru atau menjadi potensi 
konflik itu sendiri. 
      Kelima, reformasi hukum juga pada dasarnya, menghendaki agar putusan 
Mahkamah Agung lebih menjamin kepastian hukum, serta memberikan legitimasi 
hukum yang kuat. Sehingga setiap putusan tidak menimbulkan celah untuk 
diperdebatkan dan polemik pendapat yang pada gilirannya menciptakan implikasi 
ketidak pastian hukum itu sendiri. 

      Penegakkan Hukum 
      Menyimak berita Kompas 24 Desember 2007, di mana memberi penilaian bahwa 
upaya penegakan hukum kita lagi-lagi sedang berada dititik yang paling kritis. 
Hal ini dapat dilihat pada jajak pendapat tercatat 70,2 persen responden 
mengatakan tidak puas (penegakan hukum yang masih redup). 
      Secara eksplisit, terungkap bahwa sebab-musababnya adalah kekecewaan 
publik terhadap putusan-putusan lembaga peradilan. Dimana proses hukum 
seringkali harus tunduk pada arus kepentingan elite penguasa dan kepentingan 
pemilik modal. 
      Padahal, kalau dibandingkan dengan pemerintah sebelumnya, maka bisa 
dibilang Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dipandang lebih serius 
dalam upaya penegakan hukum. 
      Bahkan, kinerja pemerintah yang secara khusus menjadikan penegakkan hukum 
versus korupsi sebagai persoalan utama mendapat apresiasi yang sangat tinggi 
dalam jajak pendapat. 
      Namun, tampaknya citra yang dilontarkan oleh publik saat ini lebih 
merupakan gambaran untuk mengapresiasi semangat yang ditunjukkan oleh negara 
dan pada realitas yang sesungguhnya, adalah langkah-langkah kongkrit yang telah 
dilakukan sejauh ini ternyata belum cukup memuaskan. 
      Hal ini, terkait dan tercermin dari penilaian masyarakat terhadap 
penanganan beberapa kasus hukum oleh lembaga peradilan kita. Katakanlah, 
misalnya, eksekusi kasus tanah Maruyat Jakarta Selatan, yang mendapat 
perlawanan dari masyarakat, eksekusi berdarah di Kabupaten Jeneponto, keputusan 
MA terhadap Majalah Time yang dianggap melakukan fitnah dan pencemaran nama 
baik kepada mantan Presiden Republik Indonesia Soeharto, putusan bebas 
Andelinlis tentang illegal loging, serta beberapa kasus korupsi yang diputus 
bebas oleh Mahkamah Agung. Terakhir putusan MA tentang sengketa pilkada Sulsel. 
      MA yang keberadaannya merupakan benteng terakhir keadilan dan sejatinya 
adalah salah satu "simbol" tertinggi kekuasaan kehakiman, justru menunjukkan 
kinerja yang aneh, dimana putusannya tidak memberi kejelasan dan kepastian 
hukum, serta keputusan-keputusan yang banyak menyinggung rasa keadilan 
masyarakat dan penuh kontroversi. 
      Maka tidak heran, jika rakyatpun menjadi apatis dan memiliki pandangan 
minor terhadap sosok Hakim Agung sebagai sesuatu yang tidak agung lagi. 
      Meskipun, pasal 14 ayat (1) UUD 1945 mengatakan kekuasaan kehakiman 
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna 
menegakkan hukum dan keadilan, namun pada prinsipnya penegakan hukum haruslah 
berdasarkan pada due process of law. 
      Kekuasaan kehakiman yang mandiri tersebut tetap dibatasi oleh hukum yang 
berlaku dan para hakim tidak dibenarkan mempergunakan kekuasaannya dengan 
menyalahi aturan hukum yang berlaku. 
      Termasuk suatu putusan yang nyata-nyata melampaui batas kewenangan MA. 
Karena harus diketahui bahwa bentuk perkara di MA adalah bersifat deklaratoir 
bukan condemnatoir. 
      Oleh karena itu, sangat bagus jika kita menyimak pesan moral seorang 
Hakim Agung Amerika Oliver Wnadeel Holmes (Holmes, 1963) yang mengatakan hukum 
itu buka logika, tetapi pengalaman yang sarat dari sang hakim dalam 
berinteraksi dengan masyarakat. 
      Pengalaman itu tidak dapat diwadahi oleh skema-skema logika karena dia 
bukan buku matematika. Seorang hakim hendaknya dapat merasakan berbagai desakan 
dari suasana keadaan (time-momen) tempat ia berada. 
      Desakan itu dapat datang dari teori moral dan politik yang dominan, baik 
disadari maupun tidak. Sang hakim bahkan dapat berbagi sangkaan (prejudices) 
bersama-sama dengan masyarakat. 
      Apa yang dikemukakan oleh Holmes itu didasarkan pada pengalamannya selama 
puluhan tahun menjadi hakim. Di sinilah pengambilan putusan oleh hakim menjadi 
sesuatu yang bersifat universal. Hal ini mengajak kita untuk merenungkan, 
pengambilan putusan itu tidak hanya menggunakan logika dan rasio, tetapi 
melibatkan semua rasa perasaan manusia sang hakim. 
      Dengan demikian, Hakim Agung yang baik akan memasang telinganya 
sedemikian rupa sehingga dapat mendengar denyut jantung bangsanya yang 
berbicara tentang penderitaan, cita-cita serta harapannya. Inilah yang dimaksud 
dengan nurani pengadilan yang menyentuh ranah perasaan yang mendasar. 

      Berbagai Hikmah 
      Memang sangat disayangkan, kalau salah satu "simbol" tertinggi kekuasaan 
kehakiman, tempat di mana justiable pencari keadilan meletakkan harapannya, 
justeru dilecehkan kredibilitasnya hanya karena disinyalir tidak lagi mampu 
menegakkan fungsi utamanya secara amanah. 
      Jika masalah kontroversi putusan hakim tidak mau disebut sebagai titik 
paling kritis dalam dunia penegakan hukum di Indonesia, maka mau tidak mau 
harus diletakkan sebagai sebuah tantangan dan introspeksi, demi perbaikan 
penegakan hukum kita kedepan. 
      Lebih dari itu, malah harus dijadikan pembelajaran yang berharga, 
sehingga mampu menangkap dan memaknainya sebagai hikmah. 

      Hanya dengan cara itu, perbaikan dari skala kerusakan yang begitu besar 
terhadap lembaga penegakan hukum kita bisa dipulihkan kembali pencitraannya 
dimasyarakat. 
      Berpijak kasus-kasus yang menjadi potret penegakan hukum di sepanjang 
tahun 2007 itu, kita berharap menjadi terobosan dan komitmen perbaikan 
penegakan hukum di tahun 2008. Di tahun 2008 akan menjadi ujian bagi kinerja 
lembaga penegakan hukum kita. 
      Sekali lagi, hukum dinegeri ini adalah milik kita semua. Oleh karena itu 
kita semua ikut bertanggung jawab untuk menjaga, mentaati, dan menghormatinya. 
Selamat memasuki tahun baru 2008. 

      Ada peristiwa menarik? 
      SMS www.tribun-timur.com di 081.625.2233 
      email: [EMAIL PROTECTED] 

      Hotline SMS untuk berlangganan Tribun 
      Timur edisi cetak: 081.625.2266. 
      Telepon: 0411 (8115555)  

<<spacer.gif>>

Kirim email ke