Refleksi: Kalau korupsi Rp. 15 milyar dan harus bayar kemabali sesuai keputusan pengadilan Rp 7,6 milyar, berarti ada sisa Rp. 6, 4 milyar. Hukuman penjara 30 bulan itu sebentar saja, bisa dianggap cuti jabatan. Keluar penjara insyaalloh dengan rahmattNya uang Rp. 6,4 milyar sudah dilmpahkan putaran bunga berbunga menjadi Rp. 10,-- milyar atau lebih, berarti selalu berkat melimpah selama cuti.
Apa yang bisa ditarik menjadi patotakan yang patut diingat bagi yang mau korupsi atau yang sedang melakukan korupsi, ialah kalau korupsi supaya jumlah uang diharamkan harus besar jumlahnya, makin besar makin baik. Dengan begitu tak perlu kwatir bila dihukum penjara, sebab anak cucu serta gundik maupun selir semua akan selalu bisa hidup terjamin dialam kelimpahan. Setelah keluar penjara bisa goyang kaki, dan duit haram selalu ada. Itu artinya rejeki selalu nomplok! http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=318664&kat_id=23 Rabu, 02 Januari 2008 23:11:00 Mantan Dubes Malaysia Divonis 30 Bulan Laporan: Ismail Lazarde Jakarta-RoL--Mantan duta besar Indonesia untuk Malaysia, Hadi A Wayarabi Alhadar, dan mantan kepala bidang imigrasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia Malaysia, Suparba W Amiarsa, divonis majelis hakim Tipikor 30 bulan penjara (2 tahun 6 bulan). Majelis hakim memutuskan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah merugikan negara mencapai Rp 15 miliar atas perbuatan korupsi dengan menerapkan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI Malaysia. Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah pada UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 50 ayat 1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal inilah yang diguakan JPU dalam dakwaan keduanya terhadap para terdakwa. Majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago juga menjatuhkan denda kepada Wayarabi dan Suparba masing-masing sebesar Rp 150 juta. "Masing-masing terdakwa I dan terdakwa II telah mempunyai niat melakukan perbuatannya (penerapan tarif ganda, red)," ujar Chaniago di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1). Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hakim memvonis 2,5 tahun penjara disertai pembayaran uang pengganti Rp 7,571 miliar. Chaniago mengatakan, putusan sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan karena ada tuduhan JPU yang tidak terbukti di pengadilan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Wayarabi sebagai terdakwa I terbukti telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai dubes RI untuk Malaysia pada periode 2000-2003. Wayarabi, lanjut Chaniago, bersalah karena menerapkan surat keputusan ganda tentang ketentuan tarif pengurusan dokumen keimigrasian dengan total kerugian negara mencapai 6,097 ringgit Malaysia. Dengan kurs 1 ringgit Malaysia sama dengan Rp 2.500, maka kerugian negara ekuivalen dengan Rp 15 miliar. Dikatakan, separuh dari nilai selisih antara tarif besar yang diberlakukan untuk memungut retribusi dokumen keimigrasian dan tarif kecil yang digunakan untuk menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut, digunakan Wayarabi untuk kepentingan pribadi. Nilainya sebesar Rp 3,048 ringgit Malaysia, sedangkan sisanya dibagi-bagikan ke staf KBRI Malaysia termasuk Suparba. Atas dasar itu, majelis hakim juga mewajibkan Wayarabi membayar uang pengganti sebesar Rp 1,750 miliar subsider 2 tahun penjara. Sementara Suparba hanya diwajibkan membayar uang pengganti Rp 15 juta dari Rp 900 juta yang divonis hakim karena dipotong uang dan mobil yang telah disita pengadilan. Wayarabi dan Suparba tidak mengomentari keputusan majelis hakim. Kendati demikian, penasehat hukum terdakwa, Suharsyah, menyatakan keberatannya atas vonis tersebut. Menurut Suharsyah, vonis hakim sangat aneh mengingat tidak ada saksi-saksi atau bukti di pengadilan yang menunjukkan Wayarabi memerintahkan penerapan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian. Namun ketika ditanya apakah pihaknya akan mengajukan banding, Suharsyah hanya mengatakan, "Kita pikir-pikir dulu." Wayarabi tampak tidak mempercayai vonis yang baru saja dijatuhkan pada drinya. Namun dia tetap tidak mengeluarkan komentar dan langsung menuju ruang khusus terdakwa usai sidang ditutup.
