http://www.banjarmasinpost.co.id/content/view/11742/297/
Tiga Jaksa Mendapatkan Hukuman
Kamis, 03-01-2008 | 01:30:50
. Terbukti Loloskan Adelin Lis
JAKARTA, BPOST - Tiga jaksa yang menangani kasus lolosnya pembalak liar
Adelin Lis akhirnya dikenakan hukuman disiplin. Yakni jaksa Fahmi, Teuku
Zakaria dan Muchtar Hasan.
"Rapat memutuskan menjatuhi hukuman disiplin. Akan tetapi, proses
penjatuhan hukum disiplin memang belum disampaikan kepada yang bersangkutan.
Rencananya, sore hari ini (kemarin)," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan MS
Raharjo, pada acara Laporan Kinerja Kejagung 2007, di Kantor Kejagung, Jakarta
Selatan, Rabu (2/1).
Penjatuhan hukum disiplin pada Fahmi dengan dikenai hukuman penurunan
pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Jaksa Teuku Zakaria dikenai
hukuman yang sama, sedangkan jaksa Muchtar Hasan dikenai hukuman penurunan
gaji, satu kali gaji.
Tiga jaksa yang menangani kasus Adelin Lis tersebut, terbukti melakukan
perbuatan tercela yang menyebabkan Adelin terbebas di Pengadilan Negeri Medan.
Dua jaksa yang mendapat hukuman sama itu dikenai pasal 2 huruf g dan h
Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 1980 tentang Displin Pegawai Negari Sipil.
Sedangkan yang satunya yang juga mantan asisten pidsus Kejati Sumut, hanya
dikenai pasal 2 huruf g saja.
Fahmi kini adalah Direktur Ekonomi dan Moneter pada Jaksa Agung Muda
Intelijen (Jamintel) Kejagung. Saat meneliti berkas dakwaan Adelin, Fahmi
adalah Aspidsus Kejati dan sempat menjadi Wakajati Sumatera Barat.
Sedangkan Teuku Zakaria, mantan Kajati Sumatera Utara (Sumut), Teuku
Zakaria dan wakilnya, Muchtar Hassan selaku plt Aspidsus Kejati Sumut kala itu.
Kejagung, lanjut Rahardjo, masih akan memeriksa jaksa-jaksa lain yang
terlibat perkara Adelin. Jika terbukti melakukan pelanggaran, mereka akan
ditindak. Persda Network/yls