Salam,
Pantas umat (awam) menjadi bodoh jika pemahaman pemimpin (umat) nya
seperti ini tentang pluralisme.

On Jan 3, 2008 5:37 AM, Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
>
>
>
>
>
> SUARA MERDEKA
> Kamis, 03 Januari 2008
>
>
>
> Kontroversi Pluralisme dan Aliran Sesat
>
> Oleh Mohammad Bisri
>
>
> Hak setiap orang untuk yakin bahwa agamanyalah yang benar, tetapi pada saat
> yang sama dia harus menghormati orang lain untuk bersikap sama. DEPARTEMEN
> Agama (Depag), 3 Januari 2008 ini genap 62 tahun. Merupakan saat tepat untuk
> introspeksi khususnya pemimpinnya.
>
> Setelah beberapa saat dibombardir isu terorisme, Islam di Indonesia
> akhir-akhir ini disibukkan dengan kontroversi pluralisme dan aliran sesat.
> Dikatakan kontroversi, semestinya seseorang tidak bisa diadili dan dihukum
> karena persoalan keyakinan atau akidahnya.
>
> Bagaimana peran Depag menyikapi masalah tersebut. Sebab, pada dasarnya
> negara berkewajiban melindungi setiap usaha masyarakat melaksanaan ajaran
> agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang tidak bertentangan dengan
> peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama itu
> sendiri, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
>
> Dalam konteks itu, agama bisa menjadi faktor pemersatu dan sumber inspirasi
> sebuah peradaban; namun di sisi lain agama juga sering menampakkan wajahnya
> sebagai faktor pemecah belah umat.
>
> Problem utamanya adalah bagaimana relasi agama dan negara itu diatur.
> Masalah tersebut menjadi ganjalan dalam waktu yang cukup panjang, terutama
> di negara yang plural seperti Indonesia.
>
> Dari kondisi itulah, kemudian lahir konsep welfare state, yaitu negara yang
> dapat membahagiakan kehidupan rakyatnya. Negara membantu rakyat untuk
> menyelesaikan masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh
> masyarakat. Atas dasar itu, pengelola negara pada dasaranya adalah bagian
> public service (pelayanan umum) yang bertugas melayani kebutuhan masyarakat.
>
> Pada tingkat itu, negara hampir tidak membawa ancaman bagi masyarakat,
> bahkan menjanjikan kebahagiaan. Jika demikian, apakah fitrah negara memang
> baik? Belum tentu. Penguasa yang otoriter biasanya bersikap sangat kritis
> terhadap apa saja yang dapat mengancam kekuasaannya. Adapun pemimpin yang
> berwatak demokratis akan cenderung melemah intervensinya terhadap agama,
> asal pemeluk agama tidak berupaya untuk menjadikannya sebagai aturan publik.
>
> Suatu Keharusan
>
> Pluralisme tidak dapat dipahami hanya dengan mengatakan bahwa masyarakat
> kita majemuk, beraneka ragam, terdiri atas berbagai suku dan agama, yang
> justru hanya menggambarkan kesan fragmentasi, bukan pluralisme. Bahkan
> pluralisme juga keharusan bagi keselamatan umat manusia, antara lain melalui
> mekanisme pengawasan dan pengimbangan.
>
> Dalam kitab suci justru disebutkan bahwa Allah menciptakan mekanisme
> pengawasan dan pengimbangan antara sesama manusia guna memelihara keutuhan
> bumi, dan merupakan salah satu wujud kemurahan Tuhan yang melimpah kepada
> umat manusia. (QS, Albaqarah, 251).
>
> Salah satu persoalan besar dari masalah pluralisme, yang telah menyulut
> perdebatan menyangkut masalah keselamatan, adalah bagaimana suatu teologi
> dari suatu agama mendefinisikan dirinya di tengah agama-agama lain.
>
> Berkaitan dengan semakin berkembangnya pemahaman mengenai pluralisme,
> tolerensi agama-agama, bahkan isu aliran sesat, berkembanglah suatu paham
> teologi agama-agama yang menekankan semakin pentingnya dewasa ini untuk
> dapat memasuki dialog antaragama dan memahami cara baru yang mendalam
> mengenai bagaimna Tuhan mempunyai jalan penyelamatan.
>
> Pengalaman itu penting untuk memperkaya pengalaman antariman, sebagai pintu
> masuk ke dalam dialog teologis.
>
> Wilson dalam bukunya Against Relegion, Why We Should Try to Live Without It
> menunjukkan dilema dalam konflik antaragama. Menurutnya, Jika seseorang ada
> dalam sebuah agama, konflik dengan agama lain akan dianggap sebagai sebuah
> tindakan kebenaran melawan kezaliman.
>
> Tetapi jika seseorang berada di luar agama dua agama yang sedang konflik
> itu, ia akan melihat keduanya dalam kesalahan, dan ia akan menganggap
> konflik yang sama-sama menggunakan klaim kebenaran itu sebagai kenaifan,
> karena jelas, keduanya salah.
>
> Karena itu negara (Depag) berketetapan, sepanjang seseorang tidak melanggar
> hukum positif tidak akan dikenai tindakan hukum. Kalau kemudian muncul
> distorsi pada pemahaman pluralisme dan munculnya kontrovrsi aliran sesat
> dalam Islam, seperti terjadi akhir-akhir ini, memperlihatkan masih adanya
> ruang kosong yang belum bisa dijangkau, baik oleh organisasi massa Islam
> maupun ulama yang mempunyai tanggung jawab moral atas perilaku umatnya dalam
> beragama.
>
> Nabi Muhammad SAW tidak pernah melakukan tindakan kekerasan terhadap
> Musailamah al Kadzab yang mengaku menerima wahyu dari Allah SWT dan sebagai
> nabi atau rasul. Kalau kemudian Musailamah dan pengikutnya ditumpas khalifah
> Abu Bakar, itu lebih dikarenakan melakukan pembangkangan politik, tidak
> memenuhi kewajiban sebagai warga negara.
>
> Semangat seperti itu ditunjukkan pemerintah dengan mencabut SKB Menag dan
> Mendagri No 01/BER/MDN-MAG/1969 bertanggal 13 September 1969, yang mengatur
> pendirian rumah ibadat.
>
> SKB itu dinilai banyak merugikan umat Kristiani yang memiliki banyak sekte.
> Selanjutnya dikeluarkan SKB Menag dan Mendagri No 9 / 2006, No/ 8 /2006
> tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam
> Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
>
> Persoalan pokok yang dianggap merugikan umat Kristiani tentang syarat
> pendirian rumah ibadat telah disempurnakan; antara lain Pasal 15 Rekomendasi
> FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
> Ayat 2 Huruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat rapat FKUB, dituangkan
> dalam bentuk tertulis.(68)
>
> -- Mohammad Bisri, pegawai Kantor Departemen Agama Kabupaten Pekalon
> 

Kirim email ke