Salam, Pantas umat (awam) menjadi bodoh jika pemahaman pemimpin (umat) nya seperti ini tentang pluralisme.
On Jan 3, 2008 5:37 AM, Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > > > > > SUARA MERDEKA > Kamis, 03 Januari 2008 > > > > Kontroversi Pluralisme dan Aliran Sesat > > Oleh Mohammad Bisri > > > Hak setiap orang untuk yakin bahwa agamanyalah yang benar, tetapi pada saat > yang sama dia harus menghormati orang lain untuk bersikap sama. DEPARTEMEN > Agama (Depag), 3 Januari 2008 ini genap 62 tahun. Merupakan saat tepat untuk > introspeksi khususnya pemimpinnya. > > Setelah beberapa saat dibombardir isu terorisme, Islam di Indonesia > akhir-akhir ini disibukkan dengan kontroversi pluralisme dan aliran sesat. > Dikatakan kontroversi, semestinya seseorang tidak bisa diadili dan dihukum > karena persoalan keyakinan atau akidahnya. > > Bagaimana peran Depag menyikapi masalah tersebut. Sebab, pada dasarnya > negara berkewajiban melindungi setiap usaha masyarakat melaksanaan ajaran > agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang tidak bertentangan dengan > peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama itu > sendiri, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. > > Dalam konteks itu, agama bisa menjadi faktor pemersatu dan sumber inspirasi > sebuah peradaban; namun di sisi lain agama juga sering menampakkan wajahnya > sebagai faktor pemecah belah umat. > > Problem utamanya adalah bagaimana relasi agama dan negara itu diatur. > Masalah tersebut menjadi ganjalan dalam waktu yang cukup panjang, terutama > di negara yang plural seperti Indonesia. > > Dari kondisi itulah, kemudian lahir konsep welfare state, yaitu negara yang > dapat membahagiakan kehidupan rakyatnya. Negara membantu rakyat untuk > menyelesaikan masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh > masyarakat. Atas dasar itu, pengelola negara pada dasaranya adalah bagian > public service (pelayanan umum) yang bertugas melayani kebutuhan masyarakat. > > Pada tingkat itu, negara hampir tidak membawa ancaman bagi masyarakat, > bahkan menjanjikan kebahagiaan. Jika demikian, apakah fitrah negara memang > baik? Belum tentu. Penguasa yang otoriter biasanya bersikap sangat kritis > terhadap apa saja yang dapat mengancam kekuasaannya. Adapun pemimpin yang > berwatak demokratis akan cenderung melemah intervensinya terhadap agama, > asal pemeluk agama tidak berupaya untuk menjadikannya sebagai aturan publik. > > Suatu Keharusan > > Pluralisme tidak dapat dipahami hanya dengan mengatakan bahwa masyarakat > kita majemuk, beraneka ragam, terdiri atas berbagai suku dan agama, yang > justru hanya menggambarkan kesan fragmentasi, bukan pluralisme. Bahkan > pluralisme juga keharusan bagi keselamatan umat manusia, antara lain melalui > mekanisme pengawasan dan pengimbangan. > > Dalam kitab suci justru disebutkan bahwa Allah menciptakan mekanisme > pengawasan dan pengimbangan antara sesama manusia guna memelihara keutuhan > bumi, dan merupakan salah satu wujud kemurahan Tuhan yang melimpah kepada > umat manusia. (QS, Albaqarah, 251). > > Salah satu persoalan besar dari masalah pluralisme, yang telah menyulut > perdebatan menyangkut masalah keselamatan, adalah bagaimana suatu teologi > dari suatu agama mendefinisikan dirinya di tengah agama-agama lain. > > Berkaitan dengan semakin berkembangnya pemahaman mengenai pluralisme, > tolerensi agama-agama, bahkan isu aliran sesat, berkembanglah suatu paham > teologi agama-agama yang menekankan semakin pentingnya dewasa ini untuk > dapat memasuki dialog antaragama dan memahami cara baru yang mendalam > mengenai bagaimna Tuhan mempunyai jalan penyelamatan. > > Pengalaman itu penting untuk memperkaya pengalaman antariman, sebagai pintu > masuk ke dalam dialog teologis. > > Wilson dalam bukunya Against Relegion, Why We Should Try to Live Without It > menunjukkan dilema dalam konflik antaragama. Menurutnya, Jika seseorang ada > dalam sebuah agama, konflik dengan agama lain akan dianggap sebagai sebuah > tindakan kebenaran melawan kezaliman. > > Tetapi jika seseorang berada di luar agama dua agama yang sedang konflik > itu, ia akan melihat keduanya dalam kesalahan, dan ia akan menganggap > konflik yang sama-sama menggunakan klaim kebenaran itu sebagai kenaifan, > karena jelas, keduanya salah. > > Karena itu negara (Depag) berketetapan, sepanjang seseorang tidak melanggar > hukum positif tidak akan dikenai tindakan hukum. Kalau kemudian muncul > distorsi pada pemahaman pluralisme dan munculnya kontrovrsi aliran sesat > dalam Islam, seperti terjadi akhir-akhir ini, memperlihatkan masih adanya > ruang kosong yang belum bisa dijangkau, baik oleh organisasi massa Islam > maupun ulama yang mempunyai tanggung jawab moral atas perilaku umatnya dalam > beragama. > > Nabi Muhammad SAW tidak pernah melakukan tindakan kekerasan terhadap > Musailamah al Kadzab yang mengaku menerima wahyu dari Allah SWT dan sebagai > nabi atau rasul. Kalau kemudian Musailamah dan pengikutnya ditumpas khalifah > Abu Bakar, itu lebih dikarenakan melakukan pembangkangan politik, tidak > memenuhi kewajiban sebagai warga negara. > > Semangat seperti itu ditunjukkan pemerintah dengan mencabut SKB Menag dan > Mendagri No 01/BER/MDN-MAG/1969 bertanggal 13 September 1969, yang mengatur > pendirian rumah ibadat. > > SKB itu dinilai banyak merugikan umat Kristiani yang memiliki banyak sekte. > Selanjutnya dikeluarkan SKB Menag dan Mendagri No 9 / 2006, No/ 8 /2006 > tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam > Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. > > Persoalan pokok yang dianggap merugikan umat Kristiani tentang syarat > pendirian rumah ibadat telah disempurnakan; antara lain Pasal 15 Rekomendasi > FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 > Ayat 2 Huruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat rapat FKUB, dituangkan > dalam bentuk tertulis.(68) > > -- Mohammad Bisri, pegawai Kantor Departemen Agama Kabupaten Pekalon >
