SUARA MERDEKA
Kamis, 03 Januari 2008

Kontroversi Pluralisme dan Aliran Sesat
  a.. Oleh Mohammad Bisri 
Hak setiap orang untuk yakin bahwa agamanyalah yang benar, tetapi pada saat 
yang sama dia harus menghormati orang lain untuk bersikap sama. DEPARTEMEN 
Agama (Depag), 3 Januari 2008 ini genap 62 tahun. Merupakan saat tepat untuk 
introspeksi khususnya pemimpinnya.

Setelah beberapa saat dibombardir isu terorisme, Islam di Indonesia akhir-akhir 
ini disibukkan dengan kontroversi pluralisme dan aliran sesat. Dikatakan 
kontroversi, semestinya seseorang tidak bisa diadili dan dihukum karena 
persoalan keyakinan atau akidahnya.

Bagaimana peran Depag menyikapi masalah tersebut. Sebab, pada dasarnya negara 
berkewajiban melindungi setiap usaha masyarakat melaksanaan ajaran agama dan 
ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan 
perundang-undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama itu sendiri, serta 
tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Dalam konteks itu, agama bisa menjadi faktor pemersatu dan sumber inspirasi 
sebuah peradaban; namun di sisi lain agama juga sering menampakkan wajahnya 
sebagai faktor pemecah belah umat. 

Problem utamanya adalah bagaimana relasi agama dan negara itu diatur. Masalah 
tersebut menjadi ganjalan dalam waktu yang cukup panjang, terutama di negara 
yang plural seperti Indonesia.

Dari kondisi itulah, kemudian lahir konsep welfare state, yaitu negara yang 
dapat membahagiakan kehidupan rakyatnya. Negara membantu rakyat untuk 
menyelesaikan masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh 
masyarakat. Atas dasar itu, pengelola negara pada dasaranya adalah bagian 
public service (pelayanan umum) yang bertugas melayani kebutuhan masyarakat.

Pada tingkat itu, negara hampir tidak membawa ancaman bagi masyarakat, bahkan 
menjanjikan kebahagiaan. Jika demikian, apakah fitrah negara memang baik? Belum 
tentu. Penguasa yang otoriter biasanya bersikap sangat kritis terhadap apa saja 
yang dapat mengancam kekuasaannya. Adapun pemimpin yang berwatak demokratis 
akan cenderung melemah intervensinya terhadap agama, asal pemeluk agama tidak 
berupaya untuk menjadikannya sebagai aturan publik.

Suatu Keharusan

Pluralisme tidak dapat dipahami hanya dengan mengatakan bahwa masyarakat kita 
majemuk, beraneka ragam, terdiri atas berbagai suku dan agama, yang justru 
hanya menggambarkan kesan fragmentasi, bukan pluralisme. Bahkan pluralisme juga 
keharusan bagi keselamatan umat manusia, antara lain melalui mekanisme 
pengawasan dan pengimbangan. 

Dalam kitab suci justru disebutkan bahwa Allah menciptakan mekanisme pengawasan 
dan pengimbangan antara sesama manusia guna memelihara keutuhan bumi, dan 
merupakan salah satu wujud kemurahan Tuhan yang melimpah kepada umat manusia. 
(QS, Albaqarah, 251).

Salah satu persoalan besar dari masalah pluralisme, yang telah menyulut 
perdebatan menyangkut masalah keselamatan, adalah bagaimana suatu teologi dari 
suatu agama mendefinisikan dirinya di tengah agama-agama lain.

Berkaitan dengan semakin berkembangnya pemahaman mengenai pluralisme, tolerensi 
agama-agama, bahkan isu aliran sesat, berkembanglah suatu paham teologi 
agama-agama yang menekankan semakin pentingnya dewasa ini untuk dapat memasuki 
dialog antaragama dan memahami cara baru yang mendalam mengenai bagaimna Tuhan 
mempunyai jalan penyelamatan.

Pengalaman itu penting untuk memperkaya pengalaman antariman, sebagai pintu 
masuk ke dalam dialog teologis.

Wilson dalam bukunya Against Relegion, Why We Should Try to Live Without It 
menunjukkan dilema dalam konflik antaragama. Menurutnya, Jika seseorang ada 
dalam sebuah agama, konflik dengan agama lain akan dianggap sebagai sebuah 
tindakan kebenaran melawan kezaliman. 

Tetapi jika seseorang berada di luar agama dua agama yang sedang konflik itu, 
ia akan melihat keduanya dalam kesalahan, dan ia akan menganggap konflik yang 
sama-sama menggunakan klaim kebenaran itu sebagai kenaifan, karena jelas, 
keduanya salah.

Karena itu negara (Depag) berketetapan, sepanjang seseorang tidak melanggar 
hukum positif tidak akan dikenai tindakan hukum. Kalau kemudian muncul distorsi 
pada pemahaman pluralisme dan munculnya kontrovrsi aliran sesat dalam Islam, 
seperti terjadi akhir-akhir ini, memperlihatkan masih adanya ruang kosong yang 
belum bisa dijangkau, baik oleh organisasi massa Islam maupun ulama yang 
mempunyai tanggung jawab moral atas perilaku umatnya dalam beragama.

Nabi Muhammad SAW tidak pernah melakukan tindakan kekerasan terhadap Musailamah 
al Kadzab yang mengaku menerima wahyu dari Allah SWT dan sebagai nabi atau 
rasul. Kalau kemudian Musailamah dan pengikutnya ditumpas khalifah Abu Bakar, 
itu lebih dikarenakan melakukan pembangkangan politik, tidak memenuhi kewajiban 
sebagai warga negara.

Semangat seperti itu ditunjukkan pemerintah dengan mencabut SKB Menag dan 
Mendagri No 01/BER/MDN-MAG/1969 bertanggal 13 September 1969, yang mengatur 
pendirian rumah ibadat.

SKB itu dinilai banyak merugikan umat Kristiani yang memiliki banyak sekte. 
Selanjutnya dikeluarkan SKB Menag dan Mendagri No 9 / 2006, No/ 8 /2006 tentang 
Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan 
Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Persoalan pokok yang dianggap merugikan umat Kristiani tentang syarat pendirian 
rumah ibadat telah disempurnakan; antara lain Pasal 15 Rekomendasi FKUB (Forum 
Komunikasi Umat Beragama) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 2 Huruf d 
merupakan hasil musyawarah dan mufakat rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk 
tertulis.(68)

-- Mohammad Bisri, pegawai Kantor Departemen Agama Kabupaten Pekalon

Kirim email ke