SUARA MERDEKA Kamis, 03 Januari 2008 Kontroversi Pluralisme dan Aliran Sesat a.. Oleh Mohammad Bisri Hak setiap orang untuk yakin bahwa agamanyalah yang benar, tetapi pada saat yang sama dia harus menghormati orang lain untuk bersikap sama. DEPARTEMEN Agama (Depag), 3 Januari 2008 ini genap 62 tahun. Merupakan saat tepat untuk introspeksi khususnya pemimpinnya.
Setelah beberapa saat dibombardir isu terorisme, Islam di Indonesia akhir-akhir ini disibukkan dengan kontroversi pluralisme dan aliran sesat. Dikatakan kontroversi, semestinya seseorang tidak bisa diadili dan dihukum karena persoalan keyakinan atau akidahnya. Bagaimana peran Depag menyikapi masalah tersebut. Sebab, pada dasarnya negara berkewajiban melindungi setiap usaha masyarakat melaksanaan ajaran agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama itu sendiri, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Dalam konteks itu, agama bisa menjadi faktor pemersatu dan sumber inspirasi sebuah peradaban; namun di sisi lain agama juga sering menampakkan wajahnya sebagai faktor pemecah belah umat. Problem utamanya adalah bagaimana relasi agama dan negara itu diatur. Masalah tersebut menjadi ganjalan dalam waktu yang cukup panjang, terutama di negara yang plural seperti Indonesia. Dari kondisi itulah, kemudian lahir konsep welfare state, yaitu negara yang dapat membahagiakan kehidupan rakyatnya. Negara membantu rakyat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh masyarakat. Atas dasar itu, pengelola negara pada dasaranya adalah bagian public service (pelayanan umum) yang bertugas melayani kebutuhan masyarakat. Pada tingkat itu, negara hampir tidak membawa ancaman bagi masyarakat, bahkan menjanjikan kebahagiaan. Jika demikian, apakah fitrah negara memang baik? Belum tentu. Penguasa yang otoriter biasanya bersikap sangat kritis terhadap apa saja yang dapat mengancam kekuasaannya. Adapun pemimpin yang berwatak demokratis akan cenderung melemah intervensinya terhadap agama, asal pemeluk agama tidak berupaya untuk menjadikannya sebagai aturan publik. Suatu Keharusan Pluralisme tidak dapat dipahami hanya dengan mengatakan bahwa masyarakat kita majemuk, beraneka ragam, terdiri atas berbagai suku dan agama, yang justru hanya menggambarkan kesan fragmentasi, bukan pluralisme. Bahkan pluralisme juga keharusan bagi keselamatan umat manusia, antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan. Dalam kitab suci justru disebutkan bahwa Allah menciptakan mekanisme pengawasan dan pengimbangan antara sesama manusia guna memelihara keutuhan bumi, dan merupakan salah satu wujud kemurahan Tuhan yang melimpah kepada umat manusia. (QS, Albaqarah, 251). Salah satu persoalan besar dari masalah pluralisme, yang telah menyulut perdebatan menyangkut masalah keselamatan, adalah bagaimana suatu teologi dari suatu agama mendefinisikan dirinya di tengah agama-agama lain. Berkaitan dengan semakin berkembangnya pemahaman mengenai pluralisme, tolerensi agama-agama, bahkan isu aliran sesat, berkembanglah suatu paham teologi agama-agama yang menekankan semakin pentingnya dewasa ini untuk dapat memasuki dialog antaragama dan memahami cara baru yang mendalam mengenai bagaimna Tuhan mempunyai jalan penyelamatan. Pengalaman itu penting untuk memperkaya pengalaman antariman, sebagai pintu masuk ke dalam dialog teologis. Wilson dalam bukunya Against Relegion, Why We Should Try to Live Without It menunjukkan dilema dalam konflik antaragama. Menurutnya, Jika seseorang ada dalam sebuah agama, konflik dengan agama lain akan dianggap sebagai sebuah tindakan kebenaran melawan kezaliman. Tetapi jika seseorang berada di luar agama dua agama yang sedang konflik itu, ia akan melihat keduanya dalam kesalahan, dan ia akan menganggap konflik yang sama-sama menggunakan klaim kebenaran itu sebagai kenaifan, karena jelas, keduanya salah. Karena itu negara (Depag) berketetapan, sepanjang seseorang tidak melanggar hukum positif tidak akan dikenai tindakan hukum. Kalau kemudian muncul distorsi pada pemahaman pluralisme dan munculnya kontrovrsi aliran sesat dalam Islam, seperti terjadi akhir-akhir ini, memperlihatkan masih adanya ruang kosong yang belum bisa dijangkau, baik oleh organisasi massa Islam maupun ulama yang mempunyai tanggung jawab moral atas perilaku umatnya dalam beragama. Nabi Muhammad SAW tidak pernah melakukan tindakan kekerasan terhadap Musailamah al Kadzab yang mengaku menerima wahyu dari Allah SWT dan sebagai nabi atau rasul. Kalau kemudian Musailamah dan pengikutnya ditumpas khalifah Abu Bakar, itu lebih dikarenakan melakukan pembangkangan politik, tidak memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Semangat seperti itu ditunjukkan pemerintah dengan mencabut SKB Menag dan Mendagri No 01/BER/MDN-MAG/1969 bertanggal 13 September 1969, yang mengatur pendirian rumah ibadat. SKB itu dinilai banyak merugikan umat Kristiani yang memiliki banyak sekte. Selanjutnya dikeluarkan SKB Menag dan Mendagri No 9 / 2006, No/ 8 /2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Persoalan pokok yang dianggap merugikan umat Kristiani tentang syarat pendirian rumah ibadat telah disempurnakan; antara lain Pasal 15 Rekomendasi FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 2 Huruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis.(68) -- Mohammad Bisri, pegawai Kantor Departemen Agama Kabupaten Pekalon
