http://www.antara.co.id/arc/2008/1/14/mantan-kapolri-roesdihardjo-ditahan-kpk-di-rscm/

14/01/08 22:04

Mantan Kapolri Roesdihardjo "Ditahan" KPK di RSCM


Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan 
untuk mengeluarkan perintah penahanan kepada mantan Duta Besar RI di Kuala 
Lumpur, Malaysia, Roesdihardjo.

Namun, sebelum menjalani masa penahanan, KPK terlebih dahulu menginapkan mantan 
Kapolri itu di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Usai menjalani pemeriksaan dan pelimpahan berkas kepada penuntut umum di Gedung 
KPK, Jakarta, Senin, sekitar pukul 20.00 WIB, Roesdihardjo yang dikawal oleh 
para ajudannya dan para penuntut umum KPK dibawa ke RSCM.

Mobil pribadi yang membawa Roesdihardjo, diapit oleh mobil ajudan dan mobil KPK 
keluar dari garasi pimpinan KPK tanpa bisa didekati oleh wartawan.

Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, saat memberi keterangan pers 
mengatakan Roesdihardjo dikeluarkan secara sembunyi-sembunyi dari Gedung KPK 
mengingat kondisi mantan Kapolri itu dalam keadaan sakit.

"Itu hanya masalah teknis saja," ujar Ferry.

Meski pimpinan KPK telah mengeluarkan surat perintah penahanan, Ferry 
menjelaskan, masa penahanan Roesdihardjo akan dihitung sejak keluarnya hasil 
pemeriksaan medis di RSCM.

Roesdihardjo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Maret 2007 dalam 
kasus dugaan korupsi pungutan liar di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

Pada 28 Desember 2007, Roesdihardjo dirawat di Rumah Sakit Medistra karena 
penyakit saluran kandung kemih dan baru keluar rumah sakit pada 10 Januari 2008.

Roesdihardjo saat datang ke Gedung KPK menggunakan kursi roda.

Ferry menjelaskan, sebelum melakukan penahanan, KPK ingin terlebih dahulu 
mengetahui kondisi kesehatannya.

"Jadi, ada dua hal yang ingin kami ketahui dari pemeriksaan di RSCM, yaitu 
apakah yang bersangkutan dalam kondisi cukup sehat untuk ditahan, dan apakah 
diperlukan tindakan medis dalam waktu yang mendesak," tuturnya.

Ferry mengatakan, KPK ingin secepatnya agar mantan orang nomor satu di 
Kepolisian itu dapat ditahan.

"Tetapi, tentunya itu bergantung pada hasil pemeriksaan di RSCM," ujarnya.

Bersamaan dengan Roesdihardjo, KPK juga menahan mantan Kabid Imigrasi KBRI 
Kuala Lumpur, Malaysia, Arihken Tarigan.

Arihken langsung ditahan oleh KPK di Polda Metro Jaya.

Selama menjabat Dubes di Malaysia, Ferry mengatakan Roesdihardjo menerima uang 
pungutan liar dari mempraktikkan SK Ganda senilai 800 Ringgit Malaysia (RM) 
atau setara Rp2 miliar.

Uang itu diterima Roesdihardjo dalam kurun Januari 2004 hingga Oktober 2005.

Roesdihardjo menjabat Dubes RI untuk Malaysia hingga Februari 2007. Namun, 
setelah Oktober 2005 karena Itjen Deplu menemukan adanya praktik SK Ganda 
tersebut, pungutan liar tidak lagi dilakukan oleh Kedubes RI di Kuala Lumpur.

Perbuatan Roesdihardjo dan Arihken, kata Ferry, merugikan negara hingga 6,181 
juta RM atau setara Rp15 miliar.

Ferry mengatakan, Roesdihardjo tidak mengakui perbuatan yang disangkakan 
kepadanya.

"Kami menerima barang bukti berupa pengembalian uang dari staf Kedubes yang 
menerima, tetapi tidak dari yang bersangkutan, karena yang bersangkutan tidak 
mengakui perbuatannya," tuturnya.

Roesdihardjo yang selama pemeriksaan di KPK didampingi oleh Kadiv Hukum Mabes 
Polri, Arjanto Sutadi, akan disatukan berkas perkaranya dengan Arken. Keduanya 
dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang memperkaya diri 
sendiri secara melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang.

Mantan Dubes RI untuk Malaysia sebelum Roesdihardjo, Hadi A Warayabi, telah 
lebih dulu disidangkan dalam perkara yang sama di Pengadilan khusus tindak 
pidana korupsi dan divonis 2,5 tahun penjara karena turut menerima hasil 
pungutan liar tersebut. 

SK ganda No 021/SK-DB/0799 tertanggal 20 Juli 1999 yang ditandatangani oleh 
Dubes RI Jacob Dasto itu memungut tarif keimigrasian lebih tinggi dari yang 
seharusnya. 

Tarif yang disetorkan sebagai Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara 
adalah sesuai aslinya, sedangkan selebihnya dinikmati oleh para pejabat Kedubes 
RI di Kuala Lumpur.

Selisih pendapatan dari pemungutan menggunakan SK ganda itu, menurut KPK, 
mencapai Rp26,59 miliar atau 10,6 juta RM.

KPK juga menemukan adanya selisih kurs visa antara yang dipungut dan disetorkan 
ke kas negara. Uang yang dipungut dalam bentuk ringgit malaysia sementara yang 
disetorkan ke kas negara dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat, sehingga 
terdapat selisih Rp922 juta atau setara 369 ribu RM.

KPK memperkirakan total kerugian negara akibat praktik pungutan liar itu 
mencapai Rp27,5 miliar.(*)

<<rusdihardjo.jpg>>

Kirim email ke