Senin, 14/01/2008 19:25 WIB Penyeleweng minyak dihukum terlalu ringan oleh : Rudi Ariffianto
JAKARTA (Bisnis): Tindakan tegas terhadap agen, pangkalan, dan transporter minyak tanah 'nakal' sulit direalisasikan karena hukum yang terlalu 'lembut'. Dirut PT Pertamina (Persero) Ari Hernanto Soemarno mengatakan hukuman yang dikenakan pada penyeleweng minyak tanah terlalu lembut sehingga tidak cukup membuat kapok. Bahkan, katanya, banyak di antara yang terpidana bisa beroperasi kembali menjalankan 'bisnis gelap'-nya. "Banyak yang sudah ditangkap, tapi hukumannya paling berapa bulan. Lokasi penimbunan tetap ada, berhenti enam bulan tapi setelah itu beroperasi lagi. Susah....," katanya hari ini. Dia juga membantah adanya sinyalemen masuknya minyak tanah ke pasar gelap karena pola pendistribusian BBM bersubsidi dilakukan secara terbuka. "Bagaimana bisa dikatakan 'black market' siapa saja legal memberi untuk apa dan berapa saja BBM yang mereka butuhkan." Sementara itu, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Achmad Faisal mengatakan pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap 260 pangkalan yang menyelewengkan sistem distribusi. Lebih dari itu, katanya, lebih dari 20 agen sudah di-PHU (pemutusan hubungan usaha) akibat penyalahgunaan itu. "Tapi selanjutnya kami serahkan kepada aparat untuk ditindaklanjuti," tuturnya. (tw) bisnis.com URL : http://web.bisnis.com/umum/hukum/1id38790.html © Copyright 1996-2008 PT Jurnalindo Aksara Grafika Cetak | Tutup Window
<<logo-bisnis-small.jpg>>
<<icon_cetak.gif>>
