Senin, 14/01/2008 19:25 WIB

Penyeleweng minyak dihukum terlalu ringan
oleh : Rudi Ariffianto


JAKARTA (Bisnis): Tindakan tegas terhadap agen, pangkalan, dan transporter 
minyak tanah 'nakal' sulit direalisasikan karena hukum yang terlalu 'lembut'. 

Dirut PT Pertamina (Persero) Ari Hernanto Soemarno mengatakan hukuman yang 
dikenakan pada penyeleweng minyak tanah terlalu lembut sehingga tidak cukup 
membuat kapok. Bahkan, katanya, banyak di antara yang terpidana bisa beroperasi 
kembali menjalankan 'bisnis gelap'-nya. 

"Banyak yang sudah ditangkap, tapi hukumannya paling berapa bulan. Lokasi 
penimbunan tetap ada, berhenti enam bulan tapi setelah itu beroperasi lagi. 
Susah....," katanya hari ini. 

Dia juga membantah adanya sinyalemen masuknya minyak tanah ke pasar gelap 
karena pola pendistribusian BBM bersubsidi dilakukan secara terbuka. 

"Bagaimana bisa dikatakan 'black market' siapa saja legal memberi untuk apa dan 
berapa saja BBM yang mereka butuhkan." 

Sementara itu, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Achmad Faisal mengatakan 
pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap 260 pangkalan yang menyelewengkan 
sistem distribusi. 

Lebih dari itu, katanya, lebih dari 20 agen sudah di-PHU (pemutusan hubungan 
usaha) akibat penyalahgunaan itu. "Tapi selanjutnya kami serahkan kepada aparat 
untuk ditindaklanjuti," tuturnya. (tw)

bisnis.com


URL : http://web.bisnis.com/umum/hukum/1id38790.html 

© Copyright 1996-2008 PT Jurnalindo Aksara Grafika

 Cetak | Tutup Window 

<<logo-bisnis-small.jpg>>

<<icon_cetak.gif>>

Kirim email ke