http://www.sinarharapan.co.id/berita/0801/14/nas08.html

Amanat Pemberantasan Korupsi dan Peradilan Setengah Hati 

Oleh
Rikando Somba



Pengantar:
JAKARTA-"Karena Pak Harto sakit kami ambil inisiatif, supaya kalau meninggal 
tidak ada perkara lagi," ujar OC Kaligis, pengacara mantan Presiden Soeharto di 
sela kesibukan para penjenguk mantan penguasa Orde Baru itu yang tengah kritis 
itu, di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jumat (11/1) malam.

Inisiatif yang dimaksud Kaligis adalah surat yang dikirimkan kepada Presiden 
Yudhoyono terkait status kliennya. Usulan dalam surat tersebut jelas. Tim kuasa 
hukum Soeharto ingin Presiden menentukan langkah pasti: melegitimasi 
penghentian gugatan perdata negara atas dugaan korupsi di sejumlah yayasan yang 
dilakukan mantan pucuk pimpinan RI selama 32 tahun itu. 


Kemanusiaan dan rasa hormat atas jasa jenderal besar ini, menurut Kaligis, 
semestinya menjadi dasar keputusan yang diminta. Misalkan, hakim nantinya 
memutuskan yang bersangkutan bersalah, kuasa hukum ini yakin meninggalnya 
mantan penguasa Orde Baru ini akan menutup kasus .Keinginan pihak Soeharto 
wajar adanya. Siapa pun ingin diingat jasa-jasanya, bukan sebaliknya. Namun, 
inilah ironi yang dialami tokoh yang dahulu dijuluki Bapak Pembangunan. Stigma 
"cacat hukum" bisa jadi akan melekat bukan hanya selama hayat dikandung badan. 
Di tengah perjuangannya menghadapi masa tua, Soeharto menjalani berbagai deraan 
dugaan kasus korupsi. Tak lama usai kekuasannya pada 1998, Majelis 
Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan satu ketetapan yang tak main-main. 


MPR yang 32 tahun sebelumnya menetapkan Soeharto sebagai pemegang mandat 
kekuasaan kepala negara, belakangan menetapkannya sebagai "objek" yang harus 
dijerat hukum melalui Tap MPR No XI/1998 tentang penanganan KKN Soeharto dan 
kroni-kroninya.  Mereka yang dekat dan ikut "kecipratan" rezeki yang diduga tak 
halal juga harus jadi sasaran aparat hukum. Kata "kroni" disematkan bagi mereka 
kalangan dekat ini. 


Tap itu sendiri menegaskan; "Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme 
harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun, baik pejabat negara, mantan 
pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk 
mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tidak 
bersalah dan hak-hak asasi manusia."

Prestasi Pemberantasan Korupsi
Tap MPR No XI/1998 ini kini juga disoal oleh mereka yang membelanya. 
Sebaliknya, Ketua MPR Hidayat Nurwahid menolak tegas pencabutan Tap itu. Tak 
ada dasar pencabutan karena proses pelaksanaan Tap itu belum juga dilakukan 
pemerintah. Dasar hukum pelaksanaan Tap MPR 11/1998 diperkuat dengan Tap MPR No 
1/2003 yang mengharuskan terlaksananya semua ketentuan yang ada. 
Dukungan penolakan diberikan pula oleh anggota Dewan Pertimbangan Presiden. 
"Gagasan mendeponir dan mencabut Tap itu adalah gagasan murahan dan 
menyesatkan, bahkan memperbodoh warga negara Indonesia. Kalaupun kasus Soeharto 
diselesaikan secara politik, bukan berarti stigma korupsinya hilang," seloroh 
Adnan Buyung Nasution dalam perbincangan dengan SH, Jumat (11/1).


Keterlibatan Soeharto dalam berbagai kasus korupsi memang belum terbukti secara 
de jure. Inilah yang semestinya dilaksanakan pemerintah lewat mekanisme 
peradilan. Namun, upaya ini seakan mentok dengan dalih kesehatan Soeharto yang 
tak bisa diajukan ke pengadilan. "Pertanyaannya adalah apakah pemerintah sudah 
melaksanakan semua ketentuan yang ada dalam Tap tersebut. Faktanya kan belum," 
kata Hidayat Nurwahid.


Tak tanggung, nilai yang diperkirakan bisa diperoleh negara dari hasil korupsi 
yang dilakukan Soeharto juga kontroversial. Jaksa Agung Andi M Ghalieb pada 
awal Desember 1998 mengutarakan bahwa hasil pemeriksaan atas tujuh yayasan; 
Dharmais, Dakab, Supersemar, Amal Bhakti Muslim Pancasila, Dana Mandiri, Gotong 
Royong, dan Trikora menyimpulkan taksiran lebih dari empat triliun rupiah. 


Jaksa Agung juga menemukan rekening atas nama Soeharto di 72 bank di dalam 
negeri dengan nilai deposito Rp 24 miliar, Rp 23 miliar tersimpan di rekening 
BCA, dan tanah seluas 400.000 hektare atas nama Keluarga Cendana. Andi Ghalieb 
dan Menteri Kehakiman Muladi berangkat ke Swiss untuk menyelidiki dugaan 
transfer uang sebesar US$ 9 miliar dan melacak harta Soeharto lainnya.
Nilai nominal yang fantastis juga dikemukakan Menteri Negara Agraria/Kepala 
Badan Pertanahan Nasional Hasan Basri Durin atas penguasaan lahan oleh keluarga 
Cendana. Atas nama pribadi dan badan hukum atau perusahaan, tak kurang 204.983 
hektare tanah bersertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) 
disinyalir terkait dengan keluarga dan kerabat tokoh yang dikenal sebagai "The 
Smiling General" ini. 


Sebaliknya, Soeharto mengaku tak punya uang sebagaimana dituduhkan. Ia mengaku 
tak punya uang satu sen pun, pada 28 Mei 1999. Menyusul, Ghalieb dan Muladi 
seakan mengamini sedikit banyak pernyataan ini. Keberangkatan mereka ke Swiss 
tak menemukan sinyalemen harta yang bersangkutan di luar negeri. 

Jangkau Kroni
Belakangan, kebijakan mantan kepala negara ini ditelisik. Hasilnya, banyak 
kebijakan yang bukan saja janggal. Inpres dan Keppres untuk pengumpulan dana 
dari pengawai negeri untuk sejumlah yayasan dinilai bermasalah. 


Salah satunya, Keppres No 90/1995 yang mengimbau para pengusaha untuk 
menyumbang 2 persen dari keuntungannya untuk Yayasan Dana Mandiri. Program 
Mobil Nasional (mobnas) dan pengelolaan cengkeh juga disoal. 


Khusus dana yayasan, yang semula ditujukan untuk kebaikan masyarakat umum, 
malah disalurkan ke sejumlah perusahaan yang notabene adalah keluarga dan 
kerabat dekat Soeharto.
Menilik ke belakang, hal serupalah yang menyebabkan goyangnya kekuasaan 
Soeharto di awal tahun 70'an. Mengguritanya korupsi di Pertamina dan 
perusahaan-perusahaan di bawah naungan angkatan bersenjata, serta keistimewaan 
terhadap pengusaha-pengusaha etnis China sejawat keluarga Cendana membawa 
gerakan mahasiswa berupaya menjatuhkan pemerintahannya. 
Ia pun harus merelakan pencopotan kerabat dekat dan orang kepercayaannya yang 
semula mendirikan Pertamina, Jenderal Ibnu Sutowo, lewat pemberantasan korupsi 
yang dipimpinnya sendiri.
Di satu sisi, peran Soeharto juga tak bisa dinafikan dalam pemberantasan 
korupsi. Setidaknya, dalam rezimnyalah muncul beberapa badan atau lembaga yang 
tugasnya memberantas korupsi. Sebagai penjabat Presiden, Soeharto mengeluarkan 
Keputusan Presiden Nomor 228 tahun 1967 untuk membentuk Tim Pemberantasan 
Korupsi.


Langkah senada juga dilakukannya pada tahun 1970 dengan membentuk Komisi Empat 
berdasarkan Keppres 12/1970. Komisi ini bertugas meneliti dan mengkaji 
kebijakan dan hasil yang dicapai dalam pemberantasan korupsi. Dan, dunia hukum 
Indonesia juga mencatat tahun 1971 sebagai tahun monumental pertama kalinya, 
Indonesia memiliki Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 3 Tahun 
1971.


Berturut-turut kemudian, pemerintah mencanangkan Operasi Tertib (Opstib) yang 
berlanjut dengan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 1977 tentang pembentukan Tim 
Operasi Tertib dan pada 1980 Pemerintah dan DPR menghasilkan Undang-Undang 
Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Pemerintah mengeluarkan 
peraturan tentang Displin Pegawai Negeri yang tertuang dalam Peraturan 
Pemerintah No 30/1980.


Uniknya, dari berbagai gerakan gencar pemberantasan korupsi era Soeharto, 
hampir tak pernah menyentuh pucuk pimpinan lembaga negara, atau BUMN. 
Penyelesaian politis dan "kekeluargaan" dengan pemindahtugasan atau 
pemberhentian lebih menjadi pilihan. Kini, penyelesaian serupa digagas oleh 
pihak Cendana. Gayung bersambut, penyelesaian politik sepertinya bakal ditempuh 
oleh Presiden Yudhoyono. Kunjungan Jaksa Agung Hendarman Supandji menjelang 
dini hari, Sabtu (12/1), menjadi jawaban atas keinginan Kaligis dan mereka yang 
membela mantan kepala negara itu. 

Namun, sejumlah kendala masih mengemuka, selain nominal kerugian negara yang 
harus dibayarkan pihak Cendana. Tap MPR No.XI/1998 bagaimanapun bukan sekadar 
wacana. Pelaksanaannya harus menjangkau kroni juga.

Kirim email ke