http://www.sinarharapan.co.id/berita/0801/14/nas11.html

 Laporan Khusus 

Pertimbangan Pidana Hakim Harus Non Yuridis



Bagaiamana Anda dan kawan-kawan penggiat HAM menilai kasus hukum, baik dugaan 
korupsi atau pelanggaran HAM yang melibatkan Soeharto?


Pertama posisi yang bersangkutan saat ini sedang sakit, jadi yang utama adalah 
penyembuhan mantan Presiden Soeharto. Namun, harapan kita pengadilan tetap 
melakukan proses persidangan. Bila di hukum pidana, dalam persidangan harus 
diputuskan, apakah perkara pidana terhadap Soeharto bisa dilanjutkan atau 
tidak. Namun semua pertimbangan yang dilakukan tidak oleh aspek non yuridis, 
harus yuridis, bukan hanya pada kasus Soeharto saja tapi semua perkara. 

Apa solusi semestinya?


Kembali kepada proses hukum pidana, sesuai dengan Perpu atau Peraturan 
Pengganti Undang-undang, maka akan terjadi in absentia, apakah bisa tetap 
digelar sebagaimana yang dilakukan di dalam Pemberantasan Tipikor dimana 
tersangka tidak dapat dihadirkan atau melarikan diri atau tidak jelas 
keberadaannya. Atau tidak bisa, itu semua harus dipertimbangkan di pengadilan. 
Di dalam pengadilan Internasional pun demikian, seperti pada pasal 14 pada hak 
sipil sipil politik, pandangan para pakar hukum internasional juga berbeda, ada 
yang mengatakan bahwa in absentia bisa dilakukan bila bukti cukup kuat baik itu 
saksi, surat karena tersangka merupakan alat bukti terakhir, jadi bisa saja 
digealr pengadilan bila alasannya cukup jelas. Ada juga pandangan pakar hukum 
internasional yang berbeda yang mengatakan pengadilan itu tidak bisa dilakukan 
dalam kondisi in absentia semacam (Soeharto) itu.

Bagaimana dengan pertimbangan kemanusiaan untuk mengampuni Soeharto?


Namun, kontroversial atau tidak, bagaimana pun tidak bisa dikesampingkan 
tanggung jawab negara terhadap perlakuan yang telah dibuat oleh Soeharto 
terhadap korban-korban pelanggaran hak asasi manusia. Pertimbangan kemanusiaan 
juga bisa tidak fair, karena harus benar dipertimbangkan apa benar jasa 
Soeharto lebih banyak ketimbang kesalahannya di masa lalu, hal ini perlu 
dipertanggungjawaban.(sihar ramses simatu

Kirim email ke