http://www.sinarharapan.co.id/berita/0801/14/nas11.html
Laporan Khusus Pertimbangan Pidana Hakim Harus Non Yuridis Bagaiamana Anda dan kawan-kawan penggiat HAM menilai kasus hukum, baik dugaan korupsi atau pelanggaran HAM yang melibatkan Soeharto? Pertama posisi yang bersangkutan saat ini sedang sakit, jadi yang utama adalah penyembuhan mantan Presiden Soeharto. Namun, harapan kita pengadilan tetap melakukan proses persidangan. Bila di hukum pidana, dalam persidangan harus diputuskan, apakah perkara pidana terhadap Soeharto bisa dilanjutkan atau tidak. Namun semua pertimbangan yang dilakukan tidak oleh aspek non yuridis, harus yuridis, bukan hanya pada kasus Soeharto saja tapi semua perkara. Apa solusi semestinya? Kembali kepada proses hukum pidana, sesuai dengan Perpu atau Peraturan Pengganti Undang-undang, maka akan terjadi in absentia, apakah bisa tetap digelar sebagaimana yang dilakukan di dalam Pemberantasan Tipikor dimana tersangka tidak dapat dihadirkan atau melarikan diri atau tidak jelas keberadaannya. Atau tidak bisa, itu semua harus dipertimbangkan di pengadilan. Di dalam pengadilan Internasional pun demikian, seperti pada pasal 14 pada hak sipil sipil politik, pandangan para pakar hukum internasional juga berbeda, ada yang mengatakan bahwa in absentia bisa dilakukan bila bukti cukup kuat baik itu saksi, surat karena tersangka merupakan alat bukti terakhir, jadi bisa saja digealr pengadilan bila alasannya cukup jelas. Ada juga pandangan pakar hukum internasional yang berbeda yang mengatakan pengadilan itu tidak bisa dilakukan dalam kondisi in absentia semacam (Soeharto) itu. Bagaimana dengan pertimbangan kemanusiaan untuk mengampuni Soeharto? Namun, kontroversial atau tidak, bagaimana pun tidak bisa dikesampingkan tanggung jawab negara terhadap perlakuan yang telah dibuat oleh Soeharto terhadap korban-korban pelanggaran hak asasi manusia. Pertimbangan kemanusiaan juga bisa tidak fair, karena harus benar dipertimbangkan apa benar jasa Soeharto lebih banyak ketimbang kesalahannya di masa lalu, hal ini perlu dipertanggungjawaban.(sihar ramses simatu
