http://sumeks.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=27398&Itemid=2

      KPK Perintah Tahan Rusdihardjo 
           
       Diduga Terima Pungli Rp2 M saat Jadi Dubes di Malaysia

      JAKARTA - Mantan duta besar (dubes) RI di Malaysia Jenderal Pol (Purn) 
Rusdihardjo (62), sebentar lagi diajukan ke meja hijau. Kemarin (14/1), secara 
resmi statusnya dinaikkan sebagai terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di KBRI 
Kuala Lumpur, Malaysia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa sudah 
mengeluarkan perintah penahanan terhadap mantan kapolri tersebut. Hanya, Rusdi 
yang menjabat dubes pada 2004-2006 itu tidak langsung masuk jeruji sel. Sebab, 
dia sedang sakit, yakni menderita penyumbatan saluran kemih. Untuk memastikan 
kondisi tersebut, KPK meminta second opinion dari Rumah Sakit Cipto 
Mangunkusumo (RSCM). Sementara itu, mantan bawahannya, yakni mantan kepala 
bidang imigrasi KBRI Arihken Tarigan, langsung ditahan. "Terhadap Rsh 
(Rusdihardjo, Red), sebelum dilakukan penahanan di rutan, yang bersangkutan 
ternyata dalam keadaan sakit dan untuk itu kami lakukan observasi," ujar 
Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono. Rusdi sebenarnya sudah mengantongi 
surat sakit dari RS Medistra tempat dirinya dirawat selama ini. Surat dokter 
tersebut belum bisa dijadikan dasar apakah dia langsung ditahan atau 
dibantarkan. 

      Menurut Ferry, ada dua hal yang akan dipastikan dari keterangan dokter 
RSCM. Pertama, apakah kondisi Rusdi memungkinkan untuk ditahan dan apakah dia 
memerlukan operasi secara mendesak. "Bila kondisi yang bersangkutan 
memungkinkan ditahan, akan kami lakukan karena surat perintah pimpinan untuk 
menahan sudah dikeluarkan," tegas Ferry yang didampingi Direktur Penyelidikan 
KPK Ade Rahardja dan Humas KPK Johan Budi SP.


      Kapan second opinion diperoleh? Menurut dia, mekanisme standar orang yang 
mengalami sakit, sebelum masuk rutan, akan diteliti dulu kesehatannya. Dia 
menuturkan, jangan sampai faktor kesehatan tak diperhitungkan, lantas berakibat 
fatal. Apalagi Rusdihardjo sudah tua. "Bagaimanapun adalah hak, sekalipun yang 
bersangkutan adalah seorang tersangka," ujarnya. Dia menambahkan, KPK 
mengharapkan pendapat dokter RSCM bisa segera keluar. 


      KPK mengaku punya bukti kuat bahwa kedua terdakwa itu telah bertindak 
pidana korupsi. Modusnya, seperti pendahulunya, Hadi A Wayarabi Alhadar, 
Rusdihardjo memberlakukan tarif ganda biaya pengurusan dokumen keimigrasian. 
Tarif besar diberlakukan terhadap pemohon, sedangkan tarif yang lebih kecil 
disetorkan negara ke pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menurut Ferry, 
akibat perbuatan dua terdakwa sejak Januari 2004 sampai Oktober 2005 tersebut, 
diduga negara dirugikan lebih dari 6,181 juta ringgit Malaysia (RM) atau setara 
Rp15 miliar.     

      Uang yang mengalir kepada terdakwa? "Penerimaan Rsh berkisar RM800 ribu 
atau sekitar Rp2 miliar," ungkapnya.Kasus yang menjerat Rusdihardjo ditemukan 
inspektorat Deplu saat yang bersangkutan masih menjabat di Malaysia. "Setelah 
itu, dia (Rusdihardjo) dihentikan," kata Ferry. Hadi Wayarabi sudah terbukti 
menikmati pungli tersebut dalam persidangan. Pendahulu Rusdihardjo itu divonis 
2,5 tahun penjara. Sebelumnya, mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki 
mengungkapkan, KPK sengaja tak langsung "menangkap" Rusdihardjo saat kasus 
tersebut tercium. Itu semata-mata dikhawatirkan bisa mengganggu urusan 
diplomatik RI-Malaysia. 


      Setelah Rusdi lepas dari jabatannya di KBRI Kuala Lumpur, KPK langsung 
memeriksa dan menetapkan dia sebagai tersangka pada 12 Maret 2007. Status hukum 
itu baru diumumkan kepada publik sejak 2 Januari 2004 oleh pimpinan baru KPK. 
"Segera kami limpahkan ke pengadilan. Kami punya batas waktu 14 hari," kata 
Ferry. Berkas Rusdi akan disatukan dengan Arihken. (e
     

<<pdf_button.png>>

<<printButton.png>>

<<emailButton.png>>

<<15-Rusdiharjo1-ali.jpg>>

Kirim email ke