http://www.sinarharapan.co.id/berita/0801/15/sh06.html



Aktivis Malari Setuju Memaafkan Soeharto
Oleh
Tutut Herlina/Dina Sasti Damayanti


Jakarta - Aktivis Malari yang pernah ditahan pada masa Soeharto berkuasa, Judil 
Herry Justam, setuju untuk memaafkan mantan penguasa Orde Baru (Orba) itu.

Namun, pemaafan tersebut baru dapat diberikan setelah proses hukum terhadap 
mantan Presiden Soeharto dituntaskan. Selain untuk legalitas ada atau tidaknya 
kesalahan, proses hukum ini diperlukan untuk memberikan keadilan pada rakyat 
dalam sistem negara hukum. 

"Saya kira memang benar yang dikatakan Amien Rais tentang terobosan hukum. 
Tapi, terobosan hukum itu adalah menyelesaikan perkaranya di pengadilan tanpa 
perlu Soeharto datang. Ini seperti kasus Bupati Langkat yang tetap disidangkan, 
meski tidak datang di pengadilan. Ini beda dengan in absentia," kata Judul 
Herry Justam ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (15/1). 

Menurutnya, penuntasan kasus Soeharto tersebut diperlukan supaya generasi yang 
akan datang tidak dibebani dengan sejarah yang kacau, sehingga tidak dapat 
menentukan langkah masa depan yang runut. Karena itu, perlu kemauan politik 
dari pemimpin negeri ini untuk menuntaskan kasus ini. Selama ini, hanya 
Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang memiliki keberanian menuntaskan kasus 
Rezim Orba itu. Sementara itu Habibie, Megawati Soekarno Putri dan Susilo 
Bambang Yudhoyono tidak bersikap atas kasus tersebut. 

Yudhoyono justru menghentikan perkara pidananya dengan alasan sakit. 
Akhir-akhir ini, melalui Jaksa Agung Hendarman Soepanji, pemerintah juga 
menawarkan penyelesaian di luar hukum untuk kasus perdatanya. "Saat ini banyak 
korupsi yang sebenarnya merupakan warisan budaya Soeharto. Soeharto memang 
berjasa membentuk sebuah negara kleptorasi di Indonesia," imbuhnya. 

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa membantah kalau ada 
opini yang menyebutkan seakan-akan pemerintah yang berinisiatif untuk 
mengajukan win-win solution dalam kasus perdata Soeharto. Seperti yang 
dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, akhir pekan kemarin, hal ini 
justru untuk merespons keinginan pihak-pihak tertentu.

"Jangan juga disalahartikan istilah win-win solution itu. Menurut saya, istilah 
itu bisa disalahartikan, yang tepat itu out of court settlement dengan asas 
keadilan, tepat dan benar. Itu intinya, jangan disalahartikan. Apalagi ada 
pihak-pihak yang mengatakan begini, kok mau diselesaikan dengan 'cincai'. Wah 
itu lebih menyesatkan lagi. Istilahnya itu perdatanya justru merespons 
permintaan," sahut Hatta sambil menolak menyebutkan siapa yang dimaksudkan 
dengan pihak-pihak tertentu itu.

"Tidak saya sebutkan, pokoknya ada permintaan. Tidak mungkin ujug-ujug, 
tiba-tiba. Ini justru merespons, ini supaya clear jangan dianggap bahwa kok 
pemerintah ujug-ujug menawarkan seperti itu, tidak," cetus Hatta seraya 
mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat dari kuasa hukum 
Soeharto. Sebelumnya, salah seorang kuasa hukum Soeharto OC Kaligis mengatakan 
jika pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Presiden Yudhoyono meminta agar 
kasus perdata Soeharto diselesaikan dengan cara out of court. 

Sementara itu, salah seorang anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution yang juga 
pakar dan praktisi hukum, Senin siang, datang ke Istana Negara untuk menemui 
Presiden. 
Ditengarai pembicaraan mereka terkait dengan penyelesaian kasus perdata 
Soeharto. Namun, usai pertemuan Buyung menolak memberikan pernyataan dengan 
alasan pertemuan tersebut bukan untuk konsumsi publik.

Kirim email ke