http://www.bangkapos.com/sikapkami/1663bb8c03a11d41de914bba9b6818af/74/baca/0/0/0/0/2008/Januari/15/0
Korupsi Masih Musuh Bersama edisi: Selasa, 15 Januari 2008 WIB KITA dituntut tetap peduli terhadap korupsi? Kebudayaan kita adalah kebudayaan yang muncul akibat dari rekayasa sosial yang sengaja diarahkan kepada tindakan amoral. Gejala sosial ini bisa jadi akibat dari proses tradisi yang turun temurun di wariskan oleh generasi terdahulu untuk membentuk masyarakat yang patron client, korup dan mempunyai budaya permisive. Korupsi merupakan tindakan amoral jauh dari nilai-nilai agama manapun. Kebiasaan untuk mengambil jalan pintas dalam setiap hal, memanipulasi data dan fakta, menyalahgunakan jabatan dan wewenang untuk memperkaya diri atau kelompok, menganggap aktivitas rasional adalah hal yang sangat memberatkan menyebabkan fungsi nalar menjadi tidak maksimal atau malah sama sekali tidak digunakan yang pada akhirnya menganggap tindakan amoral itu menjadi sesuatu yang biasa (banal). Kalau kejadiannya demikian, kondisi sosial akan semakin menunjukkan gejala mengkhawatirkan. Masyarakat akan beramai-ramai melakukan tindakan korup, dan masyarakat akan menganggap bahwa tindakannya adalah benar sehinga terjadilah kebudayaan korupsi. Tentunya kita tidak ingin hal ini terjadi, masyarakat harus sadar bahwa gejala ini merupakan gejala yang secara tidak langsung merupakan gejala sosial yang mengarah pada kehancuran. Tapi apakah kita pun telah fair, bahwa kesalahan ini adalah kesalahan masa lalu, dan kalau kita runut masa lalu kita adalah orde baru, maka orde baru harus bertanggung jawab terhadap kondisi masyarakat saat ini. Jawabannya bukan mencari siapa yang salah, kalaupun orde baru memberikan kontribusi besar terhadap perubahan kultur dan tradisi korup bangsa ini, kita tidak kemudian menjadi kaku dan tidak berusaha menciptakan solusi untuk penyelesaian masalah korupsi ini. Orde baru jadi penyebabnya, tapi bagaimana kondisi sekarang bisa diperbaiki dengan melihat fakta yang ada. Melihat fenomena di Babel misalnya, munculnya beragam perusahaan pertambangan yang bebas mengeksploitasi kekayaan daerah saat ini kalau ditelaah perusahaan-perusahaan tersebut mendapat izin ketika era liberalisasi regulasi di Indonesia diterapkan. Namun yang dihasilkan dari munculnya aktivitas pertambangan di Babel ternyata kondisinya sangat bertolak belakang dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Kita menyaksikan dengan mata telanjang bahwa masih begitu banyak rakyat terlilit kemiskinan. Tingkat pendidikan yang masih sangat rendah. Infrastruktur jalan yang belum memadai, gedung-gedung sekolah yang tidak refresentatif untuk belajar dengan optimal, fasilitas puskesmas yang sangat terbatas. Maka ada adagium rakyat Babel ibarat ayam mati di lumbung padi yaitu suatu kondisi di mana keadaan sebetulnya serba kecukupan tetapi masyarakat secara keseluruhan tidak merasakan manfaat dari kekayaan daerah itu. Penyebabnya banyak faktor, prilaku korupsi aparatur birokrasi dan aktor pembangunan daerah adalah salah satu faktor dominan yang telah menyengsarakan rakyat daerah. Mengkaji lebih dalam masalah korupsi kita akan mendapatkan bahwa penyebab korupsi terdiri dari berbagai sebab yaitu psikologi individu, perubahan sistem dan kebudayaan. Kita sama-sama khawatir dengan korupsi bahwa negara ini akan kembali kemasa-masa sulit, di mana semua sumber ekonomi dikuasai oleh orang yang rakus kekuasaan. Hak dan martabat kemanusiaan akan tercerabut dan diatur oleh otoritas koruptor. Tentunya kita tidak berharap demikian, untuk melawan tindakan korupsi ini. Kita mempercayai sistem prosedural demokrasi suatu negara. Negara menjadi kunci pemeberantasan korupsi, kalau ada keinginan kuat dari unsur negara maka korupsi itu akan mudah diberantas. Negara yang dimaksud dalam hal ini adalah Presiden, Kejaksaan, KPK, Kepolisiaan dan Tim Tastipikor harus berkonsolidasi dan membuat pemetaan korupsi (corruption mapping) tanpa pandang bulu dan menindak pelaku korupsi dengan hukuman setimpal. Dalam hal Presiden sebagai pemimpin kedaulatan suatu negara, maka Presiden harus memimpin gerakan anti korupsi ini dengan memulai dari dalam lembaga kepresidenan, membuat mekanisme yang ketat, melakukan penyelidikan terhadap oknum-oknum yang dianggap melakukan tindakan korupsi dan menindak aparatur birokrasi yang terlibat korupsi dengan hukuman berat. Korupsi patut menjadi musuh bersama, baik itu umat beragama, masyarakat negara, masyarakat sipil, dan lain-lainnya. Karea korupsi tindakan kejahatan yang telah menghilangkan nilai-nilai keadaban, menghancurkan struktur sosial dan memiskinkan masyarakat yang seharusnya mendapat hak.
