GALAMEDIA
16/01/2008 
      RUU BH Pendidikan Diskriminatif
     

CISARANTEN, (GM).-
Isi Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) untuk tingkat 
pendidikan dasar dan menengah diskriminatif. RUU itu menggariskan, tidak ada 
keharusan penerapan BHP di sekolah negeri. Sekolah negeri boleh berbentuk BHP 
dan boleh tidak. Sedangkan untuk sekolah swasta, harus berbentuk BHP.

"Pada RUU BHP Pasal 5 Ayat 3 disebutkan bahwa penyelenggara atau satuan 
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang didirikan oleh masyarakat 
berbentuk BHP. Di sisi lain, pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang 
diselenggarakan oleh pemerintah dapat berbentuk BHP," kata Ketua Persatuan Guru 
dan Dosen Swasta Republik Indonesia (PGDSRI), Drs. Sali Iskandar kepada "GM" di 
ruang kerjanya, Jln. Cisaranten Kulon Bandung, Selasa (15/1).

Selanjutnya Sali mengatakan, menyusul munculnya kondisi itu, pro dan kontra 
yang mengkritisi RUU BHP kerap bermunculan. Rencana pemerintah dan Dewan 
Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan RUU BHP menjadi UU BHP masih 
menemui berbagai kendala. 

Disebutkannya, salah satu pasal yang harus dikritisi, yaitu Pasal 34 Ayat 2. 
Pada pasal itu, katanya, disebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah 
daerah menanggung sekurang-kurangnya dua pertiga biaya pendidikan untuk Badan 
Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) dan Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah 
(BHPPD), yang menyelenggarakan pendidikan menengah. Bantuan biaya itu 
dialokasikan untuk biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan 
pendidikan bagi siswa.

Selain itu, lanjutnya, pada Pasal 34 Ayat 3 disebutkan, pemerintah menanggung 
dua pertiga biaya pendidikan untuk BHPP yang menyelenggarakan pendidikan 
tinggi. Bantuan biaya itu dialokasikan untuk biaya operasional, biaya 
investasi, beasiswa, dan bantuan pendidikan bagi mahasiswa. 

"Isi dari pasal itu justru memunculkan pertanyaan. Apakah betul pemerintah 
sanggup membiayai dua pertiga biaya pendidikan untuk BHPP dan BHPPD pendidikan 
menengah dan pendidikan tinggi? Kenyataan yang muncul di lapangan menunjukkan 
bahwa APBN dan APBD belum sanggup mengalokasikan anggaran untuk pendidikan 
sebesar 20%," tutur Sali.

Sali menuturkan, kendati RUU BHP masih memiliki kekurangan, namun pada Pasal 56 
Ayat 1, RUU BHP memberi penghargaan kepada perguruan tinggi swasta (PTS). Pada 
pasal itu disebutkan, yayasan, perkumpulan, dan badan hukum lain sejenis yang 
telah menyelenggarakan pendidikan formal sebelum undang-undang ini berlaku, 
diakui keberadaannya sebagai BHP berbentuk Badan Hukum Pendidikan Nasional 
(BHPN).

"Yayasan dan badan hukum sejenis tetap bisa eksis. Disebutkan Pasal 56 Ayat 2, 
yayasan dan hukum sejenis harus menyesuaikan tata kelolanya sebagai BHPN paling 
lambat 6 tahun sejak UU BHP diterbitkan," ujarnya.

Ditambahkannya, RUU BHP memberikan manfaat dan mudarat bagi perkembangan 
pendidikan di Indonesia.

"Apakah keberadaan UU BHP akan lebih menjamin daripada peraturan 
perundang-undangan yang sudah ada saat ini? Apakah ada jaminan UU BHP akan 
meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia?" tanyanya. (B.80)*

Kirim email ke