Rabu, 16 Januari 2008 - 16:29 WIB
Perber 2 Menteri (Mendagri & Menag) Perlu Ditinjau kembali / dicabut, bila
perlu MENTERInya sekalian!!!
Ketua Komnas HAM: Stop Penutupan Gereja
Ketua Komnas HAM: Stop Penutupan Gereja
Merespons pengaduan warga Kristiani terhadap kasus perusakan dan penutupan
gereja, Ketua Komnas Hak Asasi Ma-nusia (HAM), Ifdal Kasim angkat bicara. Ifdal
mendesak pemerintah tegas oknum-oknum yang melakukan tin-dakan anarkis terhadap
gereja yang jelas-jelas melanggar HAM.
¡°Jika tidak ada tindakan hukum terhadap orang yang melakukan perusakan itu,
peristiwa itu akan terulang. Ini merupakan pelang-garan hukum dan hak asasi dan
seharusnya tidak boleh dibiar-kan,¡± tegas Ketua Komnas HAM Ifdal. Dia berjanji
akan menekan presiden agar bersikap tegas.
¡°Komnas HAM akan meminta Presiden agar segera melakukan
inisiatif yang lebih konkret untuk menyelesaikan masalah ini seperti pernyataan
politik dari pemerintah melarang tindakan anarkis terhadap penutupan
rumah-rumah ibadah,¡± kata Ifdal.
Pada bagian lain, diperoleh data bahwa sepanjang tahun 2007, telah terjadi 135
peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Dari
135 peristiwa itu, tercatat 185 tindak pelanggaran.
Demikian catatan Setara Institute for Democracy and Peace yang disampaikan di
hadapan Komisi VIII DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (15/01) kemarin.
Hadir menyampaikan laporan ter-sebut Wakil Ketua Badan Pengurus Setara
Institute for Democracy and Peace, Bonar Tigor Naipospos.
Dalam pertemuan yang dipimpin oleh anggota Komisi VIII Zulkarnaen Djabar dari
Fraksi Golkar diungkapkan, jumlah terbanyak yang menjadi korban pelanggaran
kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah Al-Qiyadah Al- Islamiyah.
¡°Aliran ini ditimpa 68 kasus pelarangan, kekerasan, penangkapan dan
penahanan,¡± kata Bonar. Kelompok yang juga menjadi korban yakni jemaah
Kristen/Katolik dan Ahmadiyah.
Pelaku 185 pelanggaran tersebut, menurut Setara Institute adalah negara.
Sejumlah 92 pelanggaran dilakukan dalam bentuk pembatasan, penangkapan,
penahanan, dan vonis atas mereka yang dianggap sesat. Sedangkan, 93 tindakan
pelanggaran dalam bentuk pembiaran terhadap tindakan-tindakan kekerasan yang
dilakukan oleh warga atau kelompok.
Dalam pengamatan Setara Institute, Komisi VIII DPR RI belum bersikap dan
bertindak sama sekali atas setiap peristiwa kekerasan, diskriminasi, dan
pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Berkaitan hal itu, Setara Institute mendesak Komisi VIII DPR RI untuk mendorong
Departemen Agama RI bersikap netral terhadap setiap aliran agama dan
kepercayaan, memanggil menteri agama untuk dimintai keterangan terkait dengan
pernyataan-pernyataan yang destruktif dan memprovokasi massa untuk menghakimi
berbagai aliran agama dan kepercayaan.
Selain itu, Komisi VIII juga diminta untuk mendorong Departemen Sosial agar
memberikan rehabilitasi, restitusi dan kompensasi kepada korban, mendesak
pemerintah membubarkan Badan Koor-dinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat
(Bakor Pakem) yang merupakan peninggalan orde baru dan mencabut berbagai
peraturan perundang-undangan yang masih membatasi kebebasan beragama dan
berkeyakinan.(spc/ham*) (Kutipan)
================================================
PILIHLAH DALAM PEMILU 2009 NANTI, PARTAI YANG MEMPERJUANGKAN HAK HAK SEPERTI
INI, LUPAKAN YANG LAIN!!! KALAU MEMANG MAU INDONESIA SEHAT KEMBALI SEPERTI
REPUBLIK KOREA SEKARANG INI
================================================
Ingat SEMBOYAN ini, Kitab Keluaran 18:21, Keluaran 23:8,
Ulangan 16:19, Ulangan 27:25, Mazmur 100: 1 - 5 dan 1 Korintus 1:10
---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.