http://www.suarapembaruan.com/News/2008/01/29/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY Kebebasan Pers ala Soeharto Perjalanan Pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto memiliki sejarah tersendiri di bidang pers. Pada masa itu berulang kali pers diberedel baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Harian Sinar Harapan, harian sore pertama yang terbit 27 April 1961 dan cikal bakal Harian Suara Pembaruan, di masa Orde Baru mengalami empat kali pemberedelan. Alasan pemberedelan beragam. Pertama, pada 1965, tidak diizinkan terbit dari tanggal 2 sampai 7 Oktober 1965. Ketika itu situasi masih simpang siur setelah terjadi pemberontakan G30S. Agar tidak mengacaukan situasi, penguasa memerintahkan melarang terbit semua surat kabar di Jakarta, termasuk Sinar Harapan (SH). Hanya dua surat kabar, yakni Berita Yudha dan Angkatan Bersenjata, yang membawakan suara pihak Angkatan Bersenjata, tetap terbit. Kedua, pada 1973, tepatnya 2 sampai 11 Januari, SH dilarang terbit oleh Pelaksana Khusus Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Daerah Jakarta Raya (Laksus Pangkopkamtibda Jaya) karena menyiarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) sebelum disampaikan Presiden pada sidang DPR. pemberedelan kali ini hanya dilakukan terhadap SH. Ketiga, 21 Januari-3 Februari 1978, karena memberitakan aksi-aksi mahasiswa tujuh koran Ibukota diberedel, yakni SH, Kompas, Pelita, Merdeka, Pos Sore, Indonesia Time, dan Sinar Pagi. Ketika itu, Jumat 20 Januari sekitar pukul 20.21 WIB, redaktur piket SH menerima telepon dari Letkol Anas Malik, Kepala Penerangan Laksusda Jaya, pesannya singkat, "Surat kabar Sinar Harapan mulai Sabtu 21 Januari 1978 diperintahkan tidak terbit." Keempat, 9 Oktober 1986, SH kembali diberedel, karena Menteri Penerangan (Menpen) ketika itu, Harmoko, menilai bahwa tulisan-tulisan di SH, baik sengaja atau tidak disengaja, umumnya menciptakan suasana yang serba suram, merisaukan, membingungkan, dan meresahkan masyarakat. Singkat kata, gaya pemberitaan SH dinilai tidak sesuai dengan hakikat kebebasan pers yang bertanggung jawab. Tanggal 9 Oktober itulah keluar SK Menpen yang membatalkan SIUPP SH. Sejak pemberedelan itu SH tidak dizinkan terbit. Awal Februari 1987 pemerintah mengizinkan terbit lagi, namun tidak boleh menggunakan nama Sinar Harapan. Para pemimpin SH yang dianggap bertanggung jawab atas pemberitaan, tidak boleh duduk sebagai pemimpin di koran yang baru. Maka terbitlah harian sore Suara Pembaruan dengan pimpinan dan nama perseroan terbatas (PT) yang baru. Kritik dan koreksi terhadap kebijakan pemerintah akan berhadapan dengan pihak keamanan atau instansi sipil, yakni Departemen Penerangan, yang sudah terbiasa mengatasnamakan keamanan untuk melakukan teguran, panggilan, interogasi, hingga koran diberedel untuk beberapa hari, minggu, bahkan bulan, atau seterusnya, seperti yang di- alami SH dan beberapa koran lain. Pers sangat dikekang, kritik terhadap pemerintah harus pintar-pintar diukur, sehingga tidak membuat kuping penguasa menjadi "merah", sekalipun kritik disertai fakta. Penggambaran pengekangan terhadap pers dapat dilihat dengan munculnya eufemisme kata. Misalnya, saat pers mengatakan penduduk kelaparan, mengalami busung lapar, maka pemerintah akan mengatakan istilah itu tidak tepat. Yang benar adalah kekurangan gizi, dan sebagainya. Untuk mengontrol pers, pemerintah membuat peraturan, bahwa setiap media massa harus memiliki Surat Izin Terbit (SIT) yang dikeluarkan oleh Departemen Penerangan. SIT dikeluarkan apabila mendapatkan rekomendasi dari berbagai pihak, di antaranya Dewan Pers dan Laksusda. Ancaman atas kebebasan pers yang diatur dengan istilah, "Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab", dengan mudah dipelintir rezim Orde Baru pimpinan Soeharto, menurut kepentingannya. Mengacu pada istilah itu pula, maka Sinar Harapan diberangus dan dipaksa lahir kembali dengan nama Suara Pembaruan. [Agnes Samsoeri] -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 29/1/08
