http://www.suarapembaruan.com/News/2008/01/29/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Kebebasan Pers ala Soeharto

Perjalanan Pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto memiliki 
sejarah tersendiri di bidang pers. Pada masa itu berulang kali pers diberedel 
baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Harian Sinar Harapan, harian 
sore pertama yang terbit 27 April 1961 dan cikal bakal Harian Suara Pembaruan, 
di masa Orde Baru mengalami empat kali pemberedelan. Alasan pemberedelan 
beragam. 
Pertama, pada 1965, tidak diizinkan terbit dari tanggal 2 sampai 7 Oktober 
1965. Ketika itu situasi masih simpang siur setelah terjadi pemberontakan G30S. 
Agar tidak mengacaukan situasi, penguasa memerintahkan melarang terbit semua 
surat kabar di Jakarta, termasuk Sinar Harapan (SH). Hanya dua surat kabar, 
yakni Berita Yudha dan Angkatan Bersenjata, yang membawakan suara pihak 
Angkatan Bersenjata, tetap terbit. 

Kedua, pada 1973, tepatnya 2 sampai 11 Januari, SH dilarang terbit oleh 
Pelaksana Khusus Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Daerah 
Jakarta Raya (Laksus Pangkopkamtibda Jaya) karena menyiarkan Rancangan Anggaran 
Pendapatan dan Belanja (RAPBN) sebelum disampaikan Presiden pada sidang DPR. 
pemberedelan kali ini hanya dilakukan terhadap SH. 

Ketiga, 21 Januari-3 Februari 1978, karena memberitakan aksi-aksi mahasiswa 
tujuh koran Ibukota diberedel, yakni SH, Kompas, Pelita, Merdeka, Pos Sore, 
Indonesia Time, dan Sinar Pagi. 

Ketika itu, Jumat 20 Januari sekitar pukul 20.21 WIB, redaktur piket SH 
menerima telepon dari Letkol Anas Malik, Kepala Penerangan Laksusda Jaya, 
pesannya singkat, "Surat kabar Sinar Harapan mulai Sabtu 21 Januari 1978 
diperintahkan tidak terbit." 

Keempat, 9 Oktober 1986, SH kembali diberedel, karena Menteri Penerangan 
(Menpen) ketika itu, Harmoko, menilai bahwa tulisan-tulisan di SH, baik sengaja 
atau tidak disengaja, umumnya menciptakan suasana yang serba suram, merisaukan, 
membingungkan, dan meresahkan masyarakat. Singkat kata, gaya pemberitaan SH 
dinilai tidak sesuai dengan hakikat kebebasan pers yang bertanggung jawab. 

Tanggal 9 Oktober itulah keluar SK Menpen yang membatalkan SIUPP SH. Sejak 
pemberedelan itu SH tidak dizinkan terbit. Awal Februari 1987 pemerintah 
mengizinkan terbit lagi, namun tidak boleh menggunakan nama Sinar Harapan. Para 
pemimpin SH yang dianggap bertanggung jawab atas pemberitaan, tidak boleh duduk 
sebagai pemimpin di koran yang baru. Maka terbitlah harian sore Suara Pembaruan 
dengan pimpinan dan nama perseroan terbatas (PT) yang baru. 

Kritik dan koreksi terhadap kebijakan pemerintah akan berhadapan dengan pihak 
keamanan atau instansi sipil, yakni Departemen Penerangan, yang sudah terbiasa 
mengatasnamakan keamanan untuk melakukan teguran, panggilan, interogasi, hingga 
koran diberedel untuk beberapa hari, minggu, bahkan bulan, atau seterusnya, 
seperti yang di- alami SH dan beberapa koran lain. 

Pers sangat dikekang, kritik terhadap pemerintah harus pintar-pintar diukur, 
sehingga tidak membuat kuping penguasa menjadi "merah", sekalipun kritik 
disertai fakta. Penggambaran pengekangan terhadap pers dapat dilihat dengan 
munculnya eufemisme kata. Misalnya, saat pers mengatakan penduduk kelaparan, 
mengalami busung lapar, maka pemerintah akan mengatakan istilah itu tidak 
tepat. Yang benar adalah kekurangan gizi, dan sebagainya. 

Untuk mengontrol pers, pemerintah membuat peraturan, bahwa setiap media massa 
harus memiliki Surat Izin Terbit (SIT) yang dikeluarkan oleh Departemen 
Penerangan. SIT dikeluarkan apabila mendapatkan rekomendasi dari berbagai 
pihak, di antaranya Dewan Pers dan Laksusda. Ancaman atas kebebasan pers yang 
diatur dengan istilah, "Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab", dengan mudah 
dipelintir rezim Orde Baru pimpinan Soeharto, menurut kepentingannya. Mengacu 
pada istilah itu pula, maka Sinar Harapan diberangus dan dipaksa lahir kembali 
dengan nama Suara Pembaruan. [Agnes Samsoeri] 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 29/1/08 

Kirim email ke