http://www.gatra.com/artikel.php?id=112669

Burhanuddin Abdullah: Saya Ini Sopir Tembak


Lima hari sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajukan nama calon, 
Burhanuddin Abdullah menyatakan tidak ingin lagi duduk di kursi Gubernur Bank 
Indonesia (BI). Entah karena sadar dirinya memang tidak mungkin dicalonkan 
kembali atau karena alasan lain, yang jelas, posisi Burhan memang tidak 
menguntungkan. Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia dinyatakan sebagai 
tersangka dalam dugaan penyimpangan dana YPPI.

Jauh hari sebelumnya, kepada Gatra, Burhanuddin menyatakan ingin bertindak 
santun dalam menghadapi masalah tersebut. Itu sebabnya, BA --begitu Burhanuddin 
Abdullah biasa disapa-- memilih irit bicara ke media massa. "Saya tidak ingin 
menambah beban ekonomi rakyat," katanya.

Benar saja. Urusan petinggi BI yang ditangani KPK memang pada akhirnya 
berkepanjangan. Gatra pekan lalu, misalnya, menurunkan tulisan adanya guncangan 
di cadangan devisa terkait dengan masalah itu. Setidaknya BI dua pekan mesti 
mengurangi cadangan devisa hingga US$ 2 milyar untuk menstabilkan rupiah. 
Aktivitas pejabat BI pun mesti dijadwal ulang. BA sendiri, misalnya, harus 
membatalkan sejumlah pertemuan antar-gubernur bank sentral di Filipina dan 
Indonesia. "Yah, ini namanya risiko jabatan," kata BA sedikit menghibur diri.

Kepada wartawan Gatra Dwitri Waluyo dan seorang wartawan majalah Trust yang 
sempat menemuinya, BA sempat menyampaikan beberapa hal yang bersifat off the 
record. Berikut petikan percakapan itu:

Anda sudah dikuyo-kuyo (dianiaya), kok diam saja?
Saya punya strategi dan perhitungan sendiri. Kalau mau melawan, ya, bisa saja. 
Tapi, kalau melawannya konyol, ya, buat apa?

Maksudnya?
Saya mencoba bertahan pada batas-batas kesantunan yang ada. Dalam situasi 
ekonomi seperti ini, saya harus tetap santun. Anda tahu, situasi ekonomi, 
inflasi tinggi, beban masyarakat sangat berat, nah saya ikutan ribut. Itu kan 
tambah ruwet. Saya tidak ingin ribut-ribut yang semakin menyengsarakan rakyat. 
Saya tidak ingin menambah beban masyarakat.

Kalau menyangkut urusan dana BI itu, ya, kami akan melihat proses hukum yang 
ada. Pada saatnya nanti dibutuhkan, ya, saya akan membentengi diri.

Membenteng diri seperti apa?
Karena masalah hukum, ya, tentu saja secara hukum. Saya bicara dengan para 
lawyer saya. Saya tidak ingin ribut di media massa, kasihan rakyat.

Anda tahu masalah ini berkait dengan pergantian direksi?
Tadinya tidak kepikiran ke sana. Tapi orang-orang berbicara tentang itu. Setiap 
hari dikait-kaitkan ke sana. Ya, lama-lama saya jadi kepikiran juga ke sana. 
Tapi sekali lagi saya berharap, ini sudah masuk wilayah hukum, ya, kita bicara 
hukum saja.

Sebenarnya bagaimana posisi Anda dalam kasus dugaan penyimpangan dana YPPI itu?
Penggunaan dana tersebut merupakan hasil keputusan rapat dewan gubernur (RDG). 
Itu keputusan dilakukan lewat rapat resmi. Dan undang-undang mengatakan, 
keputusan BI adalah musyawarah mufakat, tanggung jawabnya bersifat kolegial.

Anda hendak mengatakan bahwa tidak hanya satu orang yang bertanggung jawab?
Ya. Nah, berkait dengan dana YPPI, kalau melihat risalah rapat, itu keputusan 
bersama RDG. Undang-Undang BI memang mengatur begitu. Sehari-hari, Gubernur BI 
itu, ya, sama dengan para deputi. Tapi memang Gubernur BI memiliki hak veto. 
Itu, misalnya, kalau dalam rapat terjadi suara yang berimbang.

Apakah dalam pemakaian dana Rp 100 milyar itu Anda menggunakan hak veto?
Tidak. Begini. Urusan dana itu sebenarnya termasuk dalam hal khusus atau 
mendesak. Sebenarnya itu kan di luar tugas utama BI. Dalam hal khusus semacam 
itu, maka keputusan RDG harus mendapatkan persetujuan bersama. Tidak ada 
dissenting opinion. Itu yang saya bilang sebagai keputusan bersama atau 
kolegial.
Tapi, ada yang berkilah bahwa dia tidak hadir dalam RDG?
Maksud Anda, Pak Anwar Nasution?

Ya. Bagaimana kalau demikian?
Kita melihatnya jangan sepotong-sepotong. RDG itu tidak hanya dilakukan sekali, 
tapi berkali-kali. Kalau memang tidak setuju, kan bisa nolak. Di risalah rapat 
mestinya ada.

Persoalan ini kabarnya sudah lama terungkap. BPK pernah memberi kesempatan satu 
tahun untuk menyelesaikan masalah ini, tapi kenapa tidak juga tuntas?
Kami memang pernah mendiskusikan ini dengan Ketua BPK. Saya datang ke BPK. 
Ketemu langsung dengan Pak Anwar Nasution. Saya tanya, penyelesaiannya seperti 
apa yang dimaksud?

Apa saran BPK?
Pak Anwar bilang nggak tahu. "Aku auditor, bukan akuntan. Silakan orang akuntan 
menyelesaikannya," kata Pak Anwar. Pertemuan itu ada saksinya, kok.

Lantas, apa yang Anda lakukan?
Pada waktu itu, kami menduga, masalahnya adalah dana YPPI itu. Karena itu, kami 
selesaikan dengan YPPI. Yakni dengan mengganti tanah.

Lalu, kenapa belum beres juga?
Ya itu dia. Ternyata masalahnya bukan itu. Masalahnya adalah soal penggunaan 
dana itu. Jadi, ya, nggak nyambung.

Karena yang dimaksud adalah masalah penyalurannya yang dianggap menyimpang, 
menurut Anda, ada yang salah pada penyaluran dana tersebut?
Ya. Padahal, kalau soal itu, kan ada mekanismenya. RDG memutuskan ada 
pelaksana. Koordinatornya Pak Aulia (Aulia Pohan --mantan Deputi Gubernur BI).

Apakah di BI memang dibolehkan dana bantuan untuk perkara hukum?
Dulu itu tidak ada aturannya. Tidak ada anggarannya. Tapi sekarang sudah 
diatur. Ada anggaran untuk itu. Karena dulu tidak ada, itu sebabnya, 
menggunakan dana YPPI.

Ide penggunaan dana YPPI itu dari mana?
Saya ini kan sopir tembak, he, he, he.... Saya melihat, yang dilakukan baik, 
ya, saya teruskan. Pada waktu saya masuk sebagai Gubernur BI, baru seminggu 
ketika itu, ada rapat tentang itu. Jadi, ini sudah rapat lanjutan.
Anda tahu soal YPPI?
Saya tahu YPPI, tapi detailnya tidak. Mestinya yang tahu, ya, yang pimpinan 
YPPI. Pak Aulia sebagai pengawas yayasan lebih tahu tentang detail YPPI. Nah, 
di rapat itu, muncul usulan dana tersebut.

Kenapa dananya tidak dari dana BI sendiri?
Pada waktu itu, saya juga bertanya seperti itu. Tapi, seperti saya bilang tadi, 
memang tidak ada anggarannya. Nah, usulan yang ada, ya, dana YPPI. Soal 
keberadaan dana YPPI, ya, pimpinnnya yang tahu. Sebetulnya, kalau yayasan pada 
waktu itu bilang nggak ada, ya, sudah.

Apa hubungan YPPI dengan BI?
Saya tidak banyak tahu soal itu. Di BI ini, seumur-umur saya kan ada di bagian 
riset. Pada waktu fit and proper test di DPR pun, saya sempat ditanya soal 
posisi saya di BI, kok yang lain-lain terkait-kait masalah BLBI, tapi nama saya 
tidak ada. Ya betul, karena saya banyak di riset.

Duit YPPI itu sifatnya bagaimana, bantuan ke BI atau pinjaman?
Dalam risalah RDG, kalau saya tidak salah ingat, ada putusan bahwa kalau 
yayasan butuh bantuan, Bank Indonesia dapat memberi bantuan. Nah, kalau 
urusannya dengan para mantan pimpinan BI, itu sifatnya pinjaman. Itu urusan 
yayasan dengan mereka. Penyelesaiannya, ya, antar-mereka saja. BI dengan YPPI 
kan sudah sepakat dengan penyelesaian tanah tersebut.

Tadi dijelaskan bahwa masalah pemakaian duit itu ada di RDG. Apakah itu tidak 
berarti menjadi tanggung jawab BI?
Ini memang kegiatan Bank Indonesia, tapi di luar tugas utama BI dibidang 
moneter. Karena itu, RDG membentuk kepanitiaan. Jadi, selepas RDG, 
pelaksanaannya ada di bawah tanggung jawab panitia itu. Di situ mestinya ada 
mekanisme pertanggungjawaban dan pelaporan.

Kabarnya, mesti ada laporan per tiga bulan. Tapi itu tidak terlaksana?
Itu jangan ditanyakan ke saya. Itu urusan panitia tersebut. Sekali lagi, RDG 
memutuskan, pelaksanaannya di tangan tim. Nah, penyalurannya ke mana dan 
bagaimana bentuk pelaporannya, dilaporkan atau tidak, ada di tim tersebut. Pak 
Aulia sebagai koordinator dan sekaligus pengawas yayasan yang ditugaskan untuk 
itu. Jadi, bukan orang lain. Mestinya, ya, lebih mudah untuk kontrolnya.

Tapi, kenapa sekarang semua yang terkait cari selamat sendiri-sendiri?
Wah, itu tanya saja ke masing-masing-lah. Saya pribadi, karena ini masuk urusan 
hukum, ya, kita selesaikan saja secara hukum.

[Ekonomi, Gatra Nomor 15 Beredar Kamis, 21 Februari 2008] 

--------------------------------------------------------------------------------

URL: http://www.gatra.com/versi_cetak.php?id=112669 

Kirim email ke