Refleksi: Boros atau urgen bukan soal utama, karena pemilu diambang pintu. 

http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=332466

Senin, 24 Mar 2008,


Wakil Menlu, Urgen atau Pemborosan? 


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat terobosan dalam menata 
kabinetnya. Dalam struktur Kementerian Luar Negeri RI, melalui peraturan 
presiden (Perpres) Presiden SBY akan mengangkat wakil menlu -wakilnya Menlu 
Hassan Wirayuda.

Bagaimana sebenarnya keputusan pengangkatan wakil menlu ini harus dipahami? 
Pertama, jabatan wakil menlu sesungguhnya bukan hal baru. Dalam sejarah kabinet 
RI, jabatan wakil menlu memang pernah ada. 

Misalnya, dalam Kabinet Sjahrir II antara 12 Maret - 2 Oktober 1946 terdapat 
menteri muda luar negeri. Meski namanya bukan wakil menlu, fungsinya mirip 
wakil menlu. Pejabatnya saat itu ialah Agus Salim. Saat itu menlu dijabat PM 
Sjahrir -dia merangkap jabatan. 

Lantas pada kabinet Sjahrir III -Oktober 1946 - Juni 1947- juga ada jabatan 
resmi wakil menlu. Lagi-lagi pejabatnya Agus Salim dan menlu tetap dijabat 
Sjahrir. Kemudian, pada kabinet Amir Sjarifuddin (3 Juni 1947 - 11 November 
1947) jabatan wakil menlu dipertahankan. Pejabatnya Tamsil, sedangkan Agus 
Salim naik ke posisi menlu.

Jadi, kalau sekarang ada jabatan wakil menlu, hal itu bukan sesuatu yang luar 
biasa. Jabatan ini -wakil menlu- dipertimbangkan untuk "dihidupkan" lagi oleh 
SBY mungkin karena memang mendesak untuk kebutuhan saat ini. 

Kedua, Presiden SBY perlu "menghidupkan" jabatan wakil menlu karena tugas-tugas 
Menlu Hassan Wirajuda luar biasa berat dan padat. Dengan begitu, diperlukan 
pajabat yang dapat menopang Wirajuda pada yang bersangkutan sangat sibuk dan 
pada saat yang sama tidak berada di tempat.

Namun, bagaimana urgensinya? Di sinilah persoalannya. Sepanjang dalam kondisi 
objektif saat ini Menlu Hassan Wirajuda memang sering kesulitan membagi 
perhatian pada tugas-tugas kemenluan, sehingga jabatan wakil menlu merupakan 
keniscayaan. Hal yang memang urgen.

Pertanyaannya, benarkah Wirajuda sering dihadapkan pada situasi dan kondisi 
tugas-tugas yang tidak mungkin bisa diatasi sendiri, sehingga membutuhkan 
seorang wakil?

Pertanyaan berikutnya, seberapa jauh pengisian atau "menghidupkan" jabatan 
wakil menlu tidak menabrak struktur kelembagaan birokrasi yang harus ramping 
dan efisien.

Selama ini bentuk dan struktur birokrasi lembaga pemerintahan di tingkat pusat 
sungguh luar biasa gembrot. Selain tidak efisien, tidak mobil, tidak responsif, 
lambat, dan bertele-tele, birokrasi gembuk ini boros anggaran. 

Kelak, misalnya, kalau jabatan menlu terwujud dan bekerja, sangat mungkin ada 
jabatan dan posisi-posisi lain yang menambah panjang jenjang birokrasi di 
Deplu. 

Dari sisi anggaran, kalau jabatan wakil menlu "dihidupkan" lagi, lagi-lagi 
pemerintah harus menyediakan alokasi anggaran untuk pos jabatan menlu. 
Lagi-lagi pula anggaran negara dalam APBN kian tersedot untuk belanja rutin, 
bukan untuk belanja pembangunan.

Ini berarti argumen pemerintah agar berhemat anggaran negara dimentahkan 
sendiri. Lagi-lagi pemerintah tidak konsisten dan konsekuen. Anggaran negara 
disedot untuk membiayai birokrasi yang seharusnya tiap saat dapat terus dihemat.

Padahal, borosnya daya isap birokrasi di tingkat pusat terhadap keuangan negara 
sudah sering diingatkan banyak analis adminisrasi negara. Pemborosan birokrasi 
pusat atas keuangan negara sudah sampai pada taraf meresahkan karena tanpa 
diimbangi peningkatan kualitas kinerja dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Celakanya, justru hampir tiap saat pemerintah, baik melalui paraturan 
pemerintah (PP) maupun peraturan menteri (permen) mengobrak-obrik pemerintah 
daerah agar merampingkan organisasi birokrasi di daerah. Ini sungguh tragis. 
Cermin ketidakpekaan pusat, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap 
pemerintah daerah. Seolah-olah daerahlah yang tidak cakap menata birokrasi.

Kirim email ke