Refleksi: Boros atau urgen bukan soal utama, karena pemilu diambang pintu.
http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=332466 Senin, 24 Mar 2008, Wakil Menlu, Urgen atau Pemborosan? Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat terobosan dalam menata kabinetnya. Dalam struktur Kementerian Luar Negeri RI, melalui peraturan presiden (Perpres) Presiden SBY akan mengangkat wakil menlu -wakilnya Menlu Hassan Wirayuda. Bagaimana sebenarnya keputusan pengangkatan wakil menlu ini harus dipahami? Pertama, jabatan wakil menlu sesungguhnya bukan hal baru. Dalam sejarah kabinet RI, jabatan wakil menlu memang pernah ada. Misalnya, dalam Kabinet Sjahrir II antara 12 Maret - 2 Oktober 1946 terdapat menteri muda luar negeri. Meski namanya bukan wakil menlu, fungsinya mirip wakil menlu. Pejabatnya saat itu ialah Agus Salim. Saat itu menlu dijabat PM Sjahrir -dia merangkap jabatan. Lantas pada kabinet Sjahrir III -Oktober 1946 - Juni 1947- juga ada jabatan resmi wakil menlu. Lagi-lagi pejabatnya Agus Salim dan menlu tetap dijabat Sjahrir. Kemudian, pada kabinet Amir Sjarifuddin (3 Juni 1947 - 11 November 1947) jabatan wakil menlu dipertahankan. Pejabatnya Tamsil, sedangkan Agus Salim naik ke posisi menlu. Jadi, kalau sekarang ada jabatan wakil menlu, hal itu bukan sesuatu yang luar biasa. Jabatan ini -wakil menlu- dipertimbangkan untuk "dihidupkan" lagi oleh SBY mungkin karena memang mendesak untuk kebutuhan saat ini. Kedua, Presiden SBY perlu "menghidupkan" jabatan wakil menlu karena tugas-tugas Menlu Hassan Wirajuda luar biasa berat dan padat. Dengan begitu, diperlukan pajabat yang dapat menopang Wirajuda pada yang bersangkutan sangat sibuk dan pada saat yang sama tidak berada di tempat. Namun, bagaimana urgensinya? Di sinilah persoalannya. Sepanjang dalam kondisi objektif saat ini Menlu Hassan Wirajuda memang sering kesulitan membagi perhatian pada tugas-tugas kemenluan, sehingga jabatan wakil menlu merupakan keniscayaan. Hal yang memang urgen. Pertanyaannya, benarkah Wirajuda sering dihadapkan pada situasi dan kondisi tugas-tugas yang tidak mungkin bisa diatasi sendiri, sehingga membutuhkan seorang wakil? Pertanyaan berikutnya, seberapa jauh pengisian atau "menghidupkan" jabatan wakil menlu tidak menabrak struktur kelembagaan birokrasi yang harus ramping dan efisien. Selama ini bentuk dan struktur birokrasi lembaga pemerintahan di tingkat pusat sungguh luar biasa gembrot. Selain tidak efisien, tidak mobil, tidak responsif, lambat, dan bertele-tele, birokrasi gembuk ini boros anggaran. Kelak, misalnya, kalau jabatan menlu terwujud dan bekerja, sangat mungkin ada jabatan dan posisi-posisi lain yang menambah panjang jenjang birokrasi di Deplu. Dari sisi anggaran, kalau jabatan wakil menlu "dihidupkan" lagi, lagi-lagi pemerintah harus menyediakan alokasi anggaran untuk pos jabatan menlu. Lagi-lagi pula anggaran negara dalam APBN kian tersedot untuk belanja rutin, bukan untuk belanja pembangunan. Ini berarti argumen pemerintah agar berhemat anggaran negara dimentahkan sendiri. Lagi-lagi pemerintah tidak konsisten dan konsekuen. Anggaran negara disedot untuk membiayai birokrasi yang seharusnya tiap saat dapat terus dihemat. Padahal, borosnya daya isap birokrasi di tingkat pusat terhadap keuangan negara sudah sering diingatkan banyak analis adminisrasi negara. Pemborosan birokrasi pusat atas keuangan negara sudah sampai pada taraf meresahkan karena tanpa diimbangi peningkatan kualitas kinerja dalam memberikan pelayanan kepada publik. Celakanya, justru hampir tiap saat pemerintah, baik melalui paraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri (permen) mengobrak-obrik pemerintah daerah agar merampingkan organisasi birokrasi di daerah. Ini sungguh tragis. Cermin ketidakpekaan pusat, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap pemerintah daerah. Seolah-olah daerahlah yang tidak cakap menata birokrasi.
