http://www.suarapembaruan.com/News/2008/03/25/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY Bila Perppu Papua Barat Diterbitkan Neles Tebay Pemerintah Pusat di bawah pimpinan Presiden Susilo Bambang Yu- dhoyono telah mengumumkan akan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mewadahi keberadaan Provinsi Papua Barat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua). Dengan menerbitkan Perppu sebagai payung hukum maka status hukum yang menjadi persoalan selama ini dianggap tuntas dengan sendirinya. Pengumuman tentang rencana penerbitan Perppu disampaikan Presiden Yudhoyono, Selasa (4/3/08), setelah menerima Gubernur dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua dan Papua Barat, serta Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP). Pengumuman ini mengandaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan MRP, yang selama ini menolak pemaksaan Pemerintah Pusat dalam pembentukan Provinsi Papua Barat karena tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Otsus Papua, kini telah menyetujui keberadaan provinsi tersebut. Tulisan ini tidak membahas tentang mengapa DPRP dan MRP mengubah sikapnya terhadap Pemerintah Pusat, tetapi menggambarkan sejumlah konsekuensi yang akan muncul setelah penerbitan Perppu tentang Papua Barat. Perlu disadari bahwa Perppu Provinsi Papua Barat akan menghasilkan suatu keistimewaan. Bila Perppu ini benar-benar diterbitkan pemerintah, maka Papua Barat akan menjadi suatu provinsi yang istimewa. Keistimewaannya adalah tidak seperti provinsi lain dia akan menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang didirikan bukan atas dasar undang-undang melainkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Pesan yang diterima rakyat Indonesia, khususnya di Tanah Papua, adalah bahwa suatu provinsi baru dapat didirikan oleh Pemerintah Pusat, bila perlu dengan paksaan, sekalipun tanpa mempersiapkan terlebih dulu landasan hukumnya. Pembuatan undang-undang tidak lagi menjadi syarat mutlak, sebab suatu provinsi dapat juga didirikan atas dasar Perppu. Perlakuan Sama Keistimewaan yang diberikan kepada Provinsi Papua Barat akan membawa konsekuensi lebih lanjut. Sekalipun Presiden mengumumkan moratorium pembentukan provinsi-provinsi baru, namun Perppu tentang Provinsi Papua Barat akan membangkitkan harapan dan memperkokoh semangat dari mereka yang tengah memperjuangkan pembentukan provinsi-provinsi baru di Tanah Papua, dan juga di wilayah lain Indonesia. Mereka tidak perlu repot-repot mengurus landasan hukum dalam bentuk undang-undang untuk mendirikan provinsi baru. Dengan menjadikan Perppu Papua Barat sebagai model, para pejuang provinsi baru akan berpikir bahwa suatu provinsi baru dapat saja dideklarasikan pendiriannya dan kemudian cukup diperjuangkan Perppu sebagai payung hukumnya. Maka Perppu Provinsi Papua Barat ini akan menambah semangat perjuangan para elite politik dan birokrat di Papua untuk mendirikan provinsi-provinsi baru seperti Papua Barat Daya, Papua Tengah, dan Papua Selatan. Para pejuang provinsi baru akan menuntut perlakuan yang sama dari Pemerintah Pusat. Kalau Provinsi Papua Barat yang RUU-nya diusulkan oleh DPR dapat dirikan dengan Perppu, maka hal yang sama mesti diterapkan dalam pembentukan provinsi-provinsi baru, seperti yang diusulkan oleh DPR. Kalau tuntutan mereka ditolak, maka Pemerintah Pusat akan dituduh melakukan diskriminasi. Mereka akan bertanya, mengapa pemerintah mengistimewakan warga Indonesia di suatu wilayah dan aspirasi dari warga yang lainnya tidak dihiraukan? Maka, akan ada kemungkinan bahwa semua daerah yang menginginkan provinsi baru dapat saja bergabung bersama untuk menuntut Pemerintah Pusat segera menerbitkan Perppu bagi provinsi yang tengah diperjuangkan pembentukannya. Tuntutan para elite politik dan birokrat di Papua dan daerah lain dapat saja mendapatkan dukungan dari DPR. Bukankah DPR telah mengesahkan sepuluh RUU tentang pembentukan provinsi baru pada 22 Januari lalu? Apalagi dengan pertimbangan perolehan suara pada pemilu tahun depan, partai-partai peserta pemilu dapat menggunakan Perppu Provinsi Papua Barat untuk mengkampanyekan pembentukan provinsi baru di daerah-daerah yang telah diusulkan sebagai calon provinsi baru. Mereka dapat menuntut Pemerintah Pusat untuk mengesahkan RUU Provinsi baru yang telah disahkan DPR atau, kalau tidak, cukup menerbitkan Perppu untuk mendirikan provinsi baru yang diusulkan DPR. Dengan demikian, bila Perppu Provinsi Papua Barat diterbitkan pemerintah maka hal ini akan menjadi preseden buruk untuk masa depan. Melanggar Konstitusi Pembentukan provinsi baru di Papua tidak boleh disamakan dengan daerah lain, karena Papua mempunyai status yang khusus. Sejak UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua diberlakukan, Pemerintah Provinsi Papua secara otomatis sudah menjadi suatu pemerintahan yang khusus atau istimewa. Keberadaannya sebagai pemerintahan khusus didasarkan atas dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 18 ayat b yang menegaskan bahwa Negara mengakui adanya pemerintahan khusus atau istimewa. Dengan demikian, bila pemerintah menerbitkan Perppu untuk Provinsi Papua Barat dan atau menyetujui pembentukan provinsi-provinsi baru di Papua sebagaimana yang diusulkan oleh DPR, maka pemerintah sendiri melanggar kekhususan status Papua yang dilindungi oleh konstitusi. Itu berarti, pemerintah melanggar UUD '45. Maka Perppu Provinsi Papua Barat akan dinilai sebagai suatu tindakan melawan konstitusi. Mungkin DPR akan mendukung pemerintah melanggar UUD 45 karena Perppu Provinsi Papua Barat merupakan suatu jawaban pemerintah atas RUU pembentukan provinsi baru. Namun, Presiden Yudhoyono mesti berhati-hati dengan dukungan ini karena partai-partai politik mempuyai kepentingan sendiri. Mereka bisa saja mendukung pemerintah untuk menerbitkan Perppu Provinsi Papua Barat, tapi setelah itu mereka balik menuduh presiden melanggar konstitusi. Menurut saya, ketidakkonsistenan Pemerintah Pusat dalam melaksanakan UUD '45 dapat berakibat fatal. Bagi rakyat Papua, kepercayaan mereka terhadap pemerintah akan menurun secara drastis. Kepercayaan rakyat akan mencapai titik yang paling rendah, apabila DPR turut mendukung Pemerintah Pusat dalam menerbitkan Perppu Papua Barat. Rakyat akan berkesimpulan bahwa kalau UUD 45 yang adalah konstitusi negara saja dapat dilanggar, maka peraturan perundang-undangan lainnya tidak akan dihiraukan oleh pemerintah. Bagaimana orang Papua dapat berharap pada pemerintah guna melaksanakan UU Otsus Papua secara konsisten bila konstitusi negara saja dilanggar? Oleh karena itu, pemerintah mesti membuat pertimbangan yang matang sebelum menerbitkan Perppu pendirian Provinsi Papua Barat. Penulis adalah Dosen Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi Fajar Timur, Abepura, Papua -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 25/3/08
<<nelesteb.gif>>
<<25ilustr.gif>>
