http://www.suarapembaruan.com/News/2008/03/25/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 

Bila Perppu Papua Barat Diterbitkan
 



Neles Tebay 

 

Pemerintah Pusat di bawah pimpinan Presiden Susilo Bambang Yu- dhoyono telah 
mengumumkan akan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 
(Perppu) untuk mewadahi keberadaan Provinsi Papua Barat dalam Undang-Undang 
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus 
Papua). Dengan menerbitkan Perppu sebagai payung hukum maka status hukum yang 
menjadi persoalan selama ini dianggap tuntas dengan sendirinya. 

Pengumuman tentang rencana penerbitan Perppu disampaikan Presiden Yudhoyono, 
Selasa (4/3/08), setelah menerima Gubernur dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat 
Provinsi Papua dan Papua Barat, serta Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP). 
Pengumuman ini mengandaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan MRP, 
yang selama ini menolak pemaksaan Pemerintah Pusat dalam pembentukan Provinsi 
Papua Barat karena tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Otsus 
Papua, kini telah menyetujui keberadaan provinsi tersebut. 

Tulisan ini tidak membahas tentang mengapa DPRP dan MRP mengubah sikapnya 
terhadap Pemerintah Pusat, tetapi menggambarkan sejumlah konsekuensi yang akan 
muncul setelah penerbitan Perppu tentang Papua Barat. 

Perlu disadari bahwa Perppu Provinsi Papua Barat akan menghasilkan suatu 
keistimewaan. Bila Perppu ini benar-benar diterbitkan pemerintah, maka Papua 
Barat akan menjadi suatu provinsi yang istimewa. Keistimewaannya adalah tidak 
seperti provinsi lain dia akan menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang 
didirikan bukan atas dasar undang-undang melainkan Peraturan Pemerintah 
Pengganti Undang-Undang. 

Pesan yang diterima rakyat Indonesia, khususnya di Tanah Papua, adalah bahwa 
suatu provinsi baru dapat didirikan oleh Pemerintah Pusat, bila perlu dengan 
paksaan, sekalipun tanpa mempersiapkan terlebih dulu landasan hukumnya. 
Pembuatan undang-undang tidak lagi menjadi syarat mutlak, sebab suatu provinsi 
dapat juga didirikan atas dasar Perppu. 


Perlakuan Sama 

Keistimewaan yang diberikan kepada Provinsi Papua Barat akan membawa 
konsekuensi lebih lanjut. Sekalipun Presiden mengumumkan moratorium pembentukan 
provinsi-provinsi baru, namun Perppu tentang Provinsi Papua Barat akan 
membangkitkan harapan dan memperkokoh semangat dari mereka yang tengah 
memperjuangkan pembentukan provinsi-provinsi baru di Tanah Papua, dan juga di 
wilayah lain Indonesia. Mereka tidak perlu repot-repot mengurus landasan hukum 
dalam bentuk undang-undang untuk mendirikan provinsi baru. 

Dengan menjadikan Perppu Papua Barat sebagai model, para pejuang provinsi baru 
akan berpikir bahwa suatu provinsi baru dapat saja dideklarasikan pendiriannya 
dan kemudian cukup diperjuangkan Perppu sebagai payung hukumnya. Maka Perppu 
Provinsi Papua Barat ini akan menambah semangat perjuangan para elite politik 
dan birokrat di Papua untuk mendirikan provinsi-provinsi baru seperti Papua 
Barat Daya, Papua Tengah, dan Papua Selatan. 

Para pejuang provinsi baru akan menuntut perlakuan yang sama dari Pemerintah 
Pusat. Kalau Provinsi Papua Barat yang RUU-nya diusulkan oleh DPR dapat dirikan 
dengan Perppu, maka hal yang sama mesti diterapkan dalam pembentukan 
provinsi-provinsi baru, seperti yang diusulkan oleh DPR. Kalau tuntutan mereka 
ditolak, maka Pemerintah Pusat akan dituduh melakukan diskriminasi. Mereka akan 
bertanya, mengapa pemerintah mengistimewakan warga Indonesia di suatu wilayah 
dan aspirasi dari warga yang lainnya tidak dihiraukan? Maka, akan ada 
kemungkinan bahwa semua daerah yang menginginkan provinsi baru dapat saja 
bergabung bersama untuk menuntut Pemerintah Pusat segera menerbitkan Perppu 
bagi provinsi yang tengah diperjuangkan pembentukannya. 

Tuntutan para elite politik dan birokrat di Papua dan daerah lain dapat saja 
mendapatkan dukungan dari DPR. Bukankah DPR telah mengesahkan sepuluh RUU 
tentang pembentukan provinsi baru pada 22 Januari lalu? Apalagi dengan 
pertimbangan perolehan suara pada pemilu tahun depan, partai-partai peserta 
pemilu dapat menggunakan Perppu Provinsi Papua Barat untuk mengkampanyekan 
pembentukan provinsi baru di daerah-daerah yang telah diusulkan sebagai calon 
provinsi baru. Mereka dapat menuntut Pemerintah Pusat untuk mengesahkan RUU 
Provinsi baru yang telah disahkan DPR atau, kalau tidak, cukup menerbitkan 
Perppu untuk mendirikan provinsi baru yang diusulkan DPR. 

Dengan demikian, bila Perppu Provinsi Papua Barat diterbitkan pemerintah maka 
hal ini akan menjadi preseden buruk untuk masa depan. 


Melanggar Konstitusi 

Pembentukan provinsi baru di Papua tidak boleh disamakan dengan daerah lain, 
karena Papua mempunyai status yang khusus. Sejak UU No. 21/2001 tentang Otonomi 
Khusus untuk Provinsi Papua diberlakukan, Pemerintah Provinsi Papua secara 
otomatis sudah menjadi suatu pemerintahan yang khusus atau istimewa. 
Keberadaannya sebagai pemerintahan khusus didasarkan atas dan dilindungi oleh 
Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 18 ayat b yang menegaskan bahwa Negara 
mengakui adanya pemerintahan khusus atau istimewa. Dengan demikian, bila 
pemerintah menerbitkan Perppu untuk Provinsi Papua Barat dan atau menyetujui 
pembentukan provinsi-provinsi baru di Papua sebagaimana yang diusulkan oleh 
DPR, maka pemerintah sendiri melanggar kekhususan status Papua yang dilindungi 
oleh konstitusi. Itu berarti, pemerintah melanggar UUD '45. Maka Perppu 
Provinsi Papua Barat akan dinilai sebagai suatu tindakan melawan konstitusi. 

Mungkin DPR akan mendukung pemerintah melanggar UUD 45 karena Perppu Provinsi 
Papua Barat merupakan suatu jawaban pemerintah atas RUU pembentukan provinsi 
baru. Namun, Presiden Yudhoyono mesti berhati-hati dengan dukungan ini karena 
partai-partai politik mempuyai kepentingan sendiri. Mereka bisa saja mendukung 
pemerintah untuk menerbitkan Perppu Provinsi Papua Barat, tapi setelah itu 
mereka balik menuduh presiden melanggar konstitusi. 

Menurut saya, ketidakkonsistenan Pemerintah Pusat dalam melaksanakan UUD '45 
dapat berakibat fatal. Bagi rakyat Papua, kepercayaan mereka terhadap 
pemerintah akan menurun secara drastis. Kepercayaan rakyat akan mencapai titik 
yang paling rendah, apabila DPR turut mendukung Pemerintah Pusat dalam 
menerbitkan Perppu Papua Barat. Rakyat akan berkesimpulan bahwa kalau UUD 45 
yang adalah konstitusi negara saja dapat dilanggar, maka peraturan 
perundang-undangan lainnya tidak akan dihiraukan oleh pemerintah. Bagaimana 
orang Papua dapat berharap pada pemerintah guna melaksanakan UU Otsus Papua 
secara konsisten bila konstitusi negara saja dilanggar? 

Oleh karena itu, pemerintah mesti membuat pertimbangan yang matang sebelum 
menerbitkan Perppu pendirian Provinsi Papua Barat. 


Penulis adalah Dosen Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi Fajar Timur, Abepura, 
Papua 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 25/3/08 

<<nelesteb.gif>>

<<25ilustr.gif>>

Kirim email ke