http://www.suarapembaruan.com/News/2008/03/25/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY -------------------------------------------------------------------------------- Skema REDD Indonesia Tawarkan 67 Juta Ha Hutan [JAKARTA] Pemerintah Indonesia menawarkan hutan seluas 67 juta hektare (ha) untuk masuk dalam skema pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD) sesuai Protokol Kyoto. Skema REDD dipandang sebagai salah satu langkah tepat untuk menyelamatkan lingkungan, khususnya hutan untuk menghadapi perubahan iklim. Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, di Jakarta, Senin (24/3), meminta kepada semua pihak agar dana yang diperoleh pemerintah dari skema REDD tersebut digunakan untuk keberlangsungan dan kelestarian hutan di Indonesia, bukan justru digunakan untuk kepentingan di luar lingkungan hidup. Data Departemen Kehutanan menyebutkan, total luas hutan Indonesia mencapai 126 juta ha. Luas hutan itu terdiri dari hutan konservasi 23,2 juta ha, hutan lindung 32,4 juta ha, hutan produksi terbatas 21,6 juta ha, hutan produksi 32,6 juta ha, dan hutan produksi konservasi 14 juta ha. "Dari total luas hutan tersebut, 59 juta ha sudah terdegradasi, dan sisanya 67 juta ha akan ditawarkan dalam skema REDD. Hutan yang terdegradasi akan kita perbaiki dengan menggunakan dana dari hutan yang kita tawarkan dalam REDD tersebut," kata Rachmat. Dia juga kembali menegaskan sikap pemerintah terkait polemik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan. Menurut Rachmat, PP ini tidak perlu dipersoalkan karena sama sekali tidak ada kaitan soal sewa menyewa hutan. PP 2/2008, katanya, merupakan implementasi dari UU No 41/1999 tentang Kehutanan. PP No 2/2008, katanya, bukanlah produk hukum yang bisa digunakan untuk melegitimasi perubahan hutan ke kawasan pembangunan atau pertambangan. "Saya tidak melihat adanya keperluan untuk mencabut atau merevisi PP ini karena murni menyangkut pengenaan pajak PNBP 13 perusahaan tambang," ujarnya Rachmat yang memperoleh penghargaan berupa gelar profesor dari Universitas Griffith, Brisbane, Australia, Kamis (20/3). [E-7] -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 24/3/08
