http://www.suarapembaruan.com/News/2008/03/25/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
--------------------------------------------------------------------------------

Skema REDD 

Indonesia Tawarkan 67 Juta Ha Hutan
[JAKARTA] Pemerintah Indonesia menawarkan hutan seluas 67 juta hektare (ha) 
untuk masuk dalam skema pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan 
(REDD) sesuai Protokol Kyoto. Skema REDD dipandang sebagai salah satu langkah 
tepat untuk menyelamatkan lingkungan, khususnya hutan untuk menghadapi 
perubahan iklim. 

Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, di Jakarta, Senin (24/3), 
meminta kepada semua pihak agar dana yang diperoleh pemerintah dari skema REDD 
tersebut digunakan untuk keberlangsungan dan kelestarian hutan di Indonesia, 
bukan justru digunakan untuk kepentingan di luar lingkungan hidup. 

Data Departemen Kehutanan menyebutkan, total luas hutan Indonesia mencapai 126 
juta ha. Luas hutan itu terdiri dari hutan konservasi 23,2 juta ha, hutan 
lindung 32,4 juta ha, hutan produksi terbatas 21,6 juta ha, hutan produksi 32,6 
juta ha, dan hutan produksi konservasi 14 juta ha. 

"Dari total luas hutan tersebut, 59 juta ha sudah terdegradasi, dan sisanya 67 
juta ha akan ditawarkan dalam skema REDD. Hutan yang terdegradasi akan kita 
perbaiki dengan menggunakan dana dari hutan yang kita tawarkan dalam REDD 
tersebut," kata Rachmat. 

Dia juga kembali menegaskan sikap pemerintah terkait polemik terbitnya 
Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis 
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan 
untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada 
Departemen Kehutanan. 

Menurut Rachmat, PP ini tidak perlu dipersoalkan karena sama sekali tidak ada 
kaitan soal sewa menyewa hutan. PP 2/2008, katanya, merupakan implementasi dari 
UU No 41/1999 tentang Kehutanan. 

PP No 2/2008, katanya, bukanlah produk hukum yang bisa digunakan untuk 
melegitimasi perubahan hutan ke kawasan pembangunan atau pertambangan. "Saya 
tidak melihat adanya keperluan untuk mencabut atau merevisi PP ini karena murni 
menyangkut pengenaan pajak PNBP 13 perusahaan tambang," ujarnya Rachmat yang 
memperoleh penghargaan berupa gelar profesor dari Universitas Griffith, 
Brisbane, Australia, Kamis (20/3). [E-7] 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 24/3/08 

Kirim email ke