Refleksi: Apakah tidak aneh bin ajaib bila para purwirawan TNI tidak dibolehkan untuk dihadapkan kepada Komnas HAM guna memberi keterangan tentang berbagai pelanggaran yang merugikan dan menyensarakan rakyat di masa silam, sedangkan banyak purnawirawan TNI sekarang menjabat berbagai kedudukan sipil mulai dari bupati sampai ke puncak kekuasaan tertinngi dari negara? Tetapi pada pihak lain TNI bersepakat dengan KPK untuk memberantas korupsi. Agaknya kesepakatan TNI-KPK ini adalah bahagian dari cerita dongeng Ali Baba dan 40 penyamun dalam certita 1001 malam. ----
Harian Analisa Edisi Sabtu, 3 Mei 2008 TNI-KPK Sepakat Kerja Sama Berantas Korupsi Jakarta, (Analisa) Mabes TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk menjalankan kerja sama dalam pemberantasan korupsi. Hal itu terungkap dari hasil pertemuan Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Jumat. "TNI dengan KPK telah menandatangani Nota Kesepahaman pada Agustus 2005 yang intinya berisi kerangka kerja sama dan koordinasi dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi secara efisien dan efektif, khususnya di tubuh TNI," kata Djoko. Sementara itu, Ketua KPK menjelaskan tugas KPK yang pada dasarnya melakukan penindakan dan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi yang fokusnya pada penegakan keadilan, bukan penegakan hukum. "Saat ini KPK sedang mengadakan kajian terhadap aspek pelanggaran hukum para pelaku tindak pidana korupsi dengan titik berat pada akar permasalahan yang menjadi penyebabnya," katanya. (Ant)
