Refleksi: Apakah tidak aneh bin ajaib bila para purwirawan TNI tidak dibolehkan 
untuk dihadapkan kepada Komnas HAM guna memberi keterangan tentang berbagai 
pelanggaran yang merugikan dan menyensarakan rakyat di masa silam, sedangkan  
banyak purnawirawan TNI sekarang menjabat berbagai kedudukan sipil mulai dari 
bupati sampai ke puncak kekuasaan tertinngi dari negara?  Tetapi pada pihak 
lain TNI bersepakat dengan KPK untuk memberantas korupsi. Agaknya kesepakatan 
TNI-KPK ini  adalah bahagian  dari cerita dongeng Ali Baba dan 40 penyamun 
dalam certita 1001 malam.
----

Harian Analisa
Edisi Sabtu, 3 Mei 2008 

TNI-KPK Sepakat Kerja Sama Berantas Korupsi 

Jakarta, (Analisa) 

Mabes TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk menjalankan 
kerja sama dalam pemberantasan korupsi. 

Hal itu terungkap dari hasil pertemuan Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso 
dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar di Mabes TNI 
Cilangkap, Jakarta Jumat. 

"TNI dengan KPK telah menandatangani Nota Kesepahaman pada Agustus 2005 yang 
intinya berisi kerangka kerja sama dan koordinasi dalam melakukan pemberantasan 
tindak pidana korupsi secara efisien dan efektif, khususnya di tubuh TNI," kata 
Djoko. 

Sementara itu, Ketua KPK menjelaskan tugas KPK yang pada dasarnya melakukan 
penindakan dan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi yang fokusnya pada 
penegakan keadilan, bukan penegakan hukum. 

"Saat ini KPK sedang mengadakan kajian terhadap aspek pelanggaran hukum para 
pelaku tindak pidana korupsi dengan titik berat pada akar permasalahan yang 
menjadi penyebabnya," katanya. (Ant) 

Kirim email ke